PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PPh Pasal 25.
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Pajak WP Orang Pribadi.
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
SOSIALISASI PERPAJAKAN


DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
SUNSET POLICY.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
TARIF DAN UTANG PAJAK Pertemuan 6.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
PPh Pasal 24.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengendalian Kredit Pajak 7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Kuis 6 Pajak Penghasilan.
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Definisi PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan yang merupakan angsuran dari pajak yang akan terhutang untuk satu tahun pajak/bagian tahun pajak

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang dluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Selanjutnya dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak

PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN YANG HARUS DIBAYAR WP SENDIRI DALAM TAHUN BERJALAN CONTOH 1 : PPh TERUTANG CFM SPT TAHUNAN PPh 2009 Rp 50.000.000. DIKURANGI : PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA (PPh PASAL 21) Rp 15.000.000.- b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN (PPh PASAL 22) Rp 10.000.000.- c. PPh YG DIPOTONG PIHAK LAIN ( PPh PASAL 23) Rp 2.500.000.- d. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh PASAL 24) Rp 7.500.000.- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 35.000.000.- SELISIH Rp 15.000.000.- BESARNYA ANGSURAN YG HARUS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UNTUK TAHUN 2010 Rp 1.250.000.- (Rp 15.000.000 : 12)

ANGSURAN BULANAN UNTUK BULAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh SAMA BESARNYA DENGAN : ANGSURAN PAJAK UNTUK BULAN TERAKHIR DARI TAHUN PAJAK YANG LALU. CONTOH : SPT TAHUNAN PPh 2009 DISAMPAIKAN BULAN MARET 2010 ANGSURAN PPh BULAN DESEMBER 2009: Rp 1.000.000.- MAKA BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2010 SEBESAR Rp 1.000.000./BULAN.

Contoh Apabila SPT tahunan oleh Wajib Pajak badan tahun 2010 disampaikan pada bulan Maret 2011, maka besarnya angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Februari adalah sebesar angsuran PPh pasal 25 yang dibayar pada bulan Desember 2010.

Apabila Dalam Tahun Pajak Ditetapkan SKP Berdasarkan SPT Tahun 2009 yang disampaikan WP pada Maret 2010, penghitungan besarnya angsuran yang harus dibayar sendiri adalah sebesar Rp. 1.250.000. Pada Juni 2010 diterbitkan SKP 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp. 2.000.000 sebulan. Maka besarnya angsuran pajak mulai Juli 2010 adalah Rp. 2.000.000

DITETAPKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK : HAL-HAL TERTENTU YANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DITETAPKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK : WP BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN WP MEMPEROLEH PENGHASILAN TAK TERATUR Bagi WP Baru WP Orang pribadi pengusaha tertentu. WP OP Pengusaha Tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili, besarnya angsuran pajaknya perlu diatur tersendiri agar besarnya angsuran mendekati keadaan yang sebenarnya 0,75% dari jumlah Peredaran Bruto dari masing-masing gerai/outlet

WP Berhak Atas Kompensasi Kerugian Penghasilan PT X pada tahun 2010 Rp. 150 juta. Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasi adalah Rp. 200 juta. Sisa kerugian yang belum dikompensasi pada tahun 2010 adalah Rp. 50 juta. Pada tahun 2010 PPh Pasal, 22 dan PPh Pasal 23 Rp. 3.250.000. PT X tidak mempunyai penghasilan luar negeri.

Penghasilan PT X tahun 2009 Rp 120. 000 Penghasilan PT X tahun 2009 Rp 120.000.000 Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp 150.000.000. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2009 Rp 30.000.000

Jika PPh terhutang Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 sebesar Rp. 500 juta. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja Rp. 50 juta, PPh pasal 22 yang dipungut oleh pihak lain Rp. 30 juta, PPh pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak lain Rp. 40 juta dan kredit PPh pasal 24 sebesar Rp. 75 juta. Maka angsuran PPh Pasal 25 tahun 2011 setiap bulan sebesar: