SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi.
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2014 13. Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/65/012/2013, tentang Tim Manajemen BOS Bidang Pendidikan Kabupaten Jember Tahun 2013
PELAPORAN TIM MANAJEMEN PUSAT LAPORAN TRIWULAN LAPORAN AKHIR TAHUN B. TIM MANAJEMEN BOS PROPINSI LAPORAN TRI WULAN HASIL MONEV
C. TIM MANAJEMEN BOS KABUPATEN Rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Sekolah dengan menggunakan Formulir BOS-K8 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian. Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
D. TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH 1. Laporan Triwulan Penggunaan Dana BOS sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS dengan menggunakan Formulir BOS-K7 yang dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a) Lembar Pencatatan Pertanyaan/kritik/saran.(BOS-06B) Lembar Pencatatan Pengaduan. (BOS-6A) Lembar Pembinaan Oleh Pengawas Sekolah Fotokopi Rekening Perubahan Data Siswa Lembar Pernyataan Laporan (Formulir BOS-K7A) sudah di upload pada www.bos.kemdikbud.go.id Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 2. Laporan Tahunan Surat Pernyataan Penggunaan Dana BOS 1 Tahun Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a) Tahunan Formulir BOS-K8 Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN PENGGUNAAN BOS SECARA ONLINE (1) Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password. Setelah kode registrasi dan password dimasukkan dengan benar, tekanlah tombol "Masuk". Dalam layar terdapat format laporan penggunaan dana BOS. Pilih tahun dan triwulan sesuai dengan data yang akan Anda masukan.
PELAPORAN PENGGUNAAN BOS SECARA ONLINE (2) Selanjutnya Anda lihat tabel penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Untuk memasukkan data, tekanlah tombol "Ubah". Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam dalam sistem pelaporan. Setelah itu tekan tombol "Kembali". Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Logout“
PELAPORAN PENGGUNAAN BOS SECARA ONLINE (3) Kode Registrasi Sekolah: Kode unik yang diberikan kepada setiap sekolah, dimana tidak akan ada yang sama. Kode ini didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik. Password: Kata sandi yang bersifat rahasia sebagai kunci akses masuk ke dalam sistem. Sebelum dilakukan perubahan, password untuk setiap sekolah adalah NPSN dari sekolah masing-masing. Selanjutnya harap segera mengubah password tersebut dengan memilih menu ubah sandi setelah masuk ke sistem.
Jumlah Dana BOS triwulan 1 Saldo Dana BOS triwulan sebelumnya LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS Tahun Triwulan Ubah Jumlah Pengeluaran Tiap Komponen 1. Pengembangan Perpustakaan 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kulikuler peserta didk 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai 6. Langganan daya dan jasa 7. Perawatan sekolah 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer 9. Pengembangan Profesi guru 10. Membantu peserta didik miskin 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer 13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Jumlah Dana BOS triwulan 1 Saldo Dana BOS triwulan sebelumnya