SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN UUD 1945 RUSDIANTO, S.H., M.H
Negara Republik Indonesia masih tergolong muda dalam barisan negara negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui kerajaan Sri Wijaya, Majapahit dan Mataram. Kemudian bangsa ini mengalami masa pendertitaan penjajahan yang sangat lama. Wujud penderitaan yang diakibatkan oleh penindasan kaum penjajah antara lain :
Dominasi dibidang politik. dalam arti kekuasaan pemerintahan berada ditangan kaum penjajah yang memerintah dengan sekehendak hati. Eksploitasi dibidang ekonomi, Penjajah mengangkut lebih banyak kekayaan dari bumi Indonesia kenegerinya untuk kemakmuran mereka dibandingkan dengan apa yang diberikan dengan negeri jajahan. Masuknya kebudayaan penjajah Kebudayaan penjajah tidak sesuai, dimasukkan kedalam kebudayaan bangsa Indonesia dengan berbagai cara halus dan paksaan.
Diskriminasi dibidang politik, sosial, ekonomi, menempatkan bangsa penjajah dan golongan penduduk tertentu, yaitu golongan Timur Asing dan yang dipersamakan pada kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangsa Indonesian yang dianggap penduduk kelas rendah. Penderitaan itu kemudian melahirkan pergerakan rakyat untuk mengembalikan derajat dan martabatya, yang kemudian berlanjut dengan perlawanan terhadap penjajah untuk mencapai : a. Negara Indonesia yang merdeka dan berkedaulatan rakyat. b. Masyarakat yang adil dan makmur, dan c. Kesamaan derajat dengan bangsa bangsa lain.
Perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah bukanlah merupakan hal yang baru dan dilakukan sejak penjajah menginjakan kakinya di bumi Indonesia. Namun perlawanan melalui suatu pergerakan nasional secara teratur barulah mulai ditempuh pada abad ke 20, yaitu dengan berdirinya gerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang dewasa ini dikukuhkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Dengan berdirinya BO disusul dengan pendirian organisasi organisasi lain termasuk organisasi sosial dan politik. Pada tahun 1928 tampil golongan Pemuda yang secara lebih tegas merumuskan secara mutlak tentang perlunya persatuan bangsa Indonesia dengan semboyan : Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia yang sekarang dikenal dengan Sumpah Pemuda, Setelah sumpah pemuda lahirlah angkatan angkatan yang secara lebih tegas memperjuangkan cita cita Indonesia merdeka.
Perjuangan untuk mencapai Indonesia merdeka terus berlanjut dan berkembang pada tahun tiga puluhan hingga robohnya pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1942. dan Indonesia diganti dengan penjajahan Jepang selama lebih kurang tiga setengan tahun dengan penderitaan yang lebih berat lagi bagi bangsa Indonesia. Jepang memasuki Perang Dunia ke II ( PD II ) pada tanggal 7 Desember 1941 dengan menyerang secara mendadak kekuatan armada Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawai. Kemudian Jepang menyerang ke Selatan, pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat pada Jepang 9 Maret 1942. Sebelum Jepang menyerbu Hindia Belanda, Jepang telah berpropaganda secara gencar bahwa Jepang akan membebaskan bangsa Asia dari penjajahan Barat sehingga tidaklah mengherankan apabila kedatangan tentara Jepang mula mula disambut dengan gembiran oleh rakyat.
Namun Jepang memang tidak bermaksud menolong atau memerdekakan bangsa Asia. Niat Jepang segera tampak dari tindakan tindakan kerasnya antara lain pernyataannya bahwa daerah daerah yang diduduki Jepang segera mendapat pemerintahan militer, dilarang melakukan pembicaraan atau propaganda politik, dan dilarang untuk mengibarkan bendera nasional mereka masing masing. Disamping hal hal yang merugikan, terdapat hal yang menguntungkan yakni terus bertumbuhnya semangat juang dan patriotisme, khususnya dikalangan pemuda Indonesia dengan dilatihnya para pemuda dalam hal kemiliteran oleh Jepang, walaupun latihan itu untuk kepentingan perang dari Jepang. Para pemuda ini dikemudian hari memainkan peranan penting pada masa perang kemerdekaan.
Mulai tahun 1943 dan 1944 pemerintahan Jepang mengalami kekalahan di semua medan pertempuran. Dalam keadaan demikian, Jepang dalam rangka mengambil hati bangsa bangsa jajahannya, memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa bangsa yang dijajah seperti Filipina, Burma. Namun sebenarnya dibalik semua itu, Jepang bertujuan agar bangsa bangsa yang dijajahnya tetap membantunya dengan peperangan melawan pihak sekutu. Pada tanggal: 7 September 1944, didepan parlemen di Tokio, pemerrintah Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia jika Jepang memenangkan peperangan serta memperlakukan hal hal tertentu, seperti memperbolehkan bendera Merah Putih berkibar disamping bendera Jepang, memperbolehkan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta membicarakan persoalan politik.
Pada tanggal 1 Maret 1945 janji Jepang tentang pemberian kemerdekaan diulangi kembali, tetapi kini tanpa syarat. Bahkan Jepang juga menjanjikan membentuk suatu badan yang dinamakan : BPUPKI – Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sesuai dengan namanya badan ini diberi tugas mempelajari hal hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara merdeka. Pada tanggal 29 April 1945 : dibentuk Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI, dengan anggota 62 ( enam puluh dua ) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso . Pada sidang kedua ( Ke II ) anggota BPUPKI ditambah jumlahnya menjadi 68 ( enam puluh delapan ) orang .
Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI dilantik oleh Pembesar Tertinggi Bala Tentara Jepang di Jawa, dan pada tanggal 29 Mei 1945 keesokan harinya dimulailah sidang yang pertama. BPUPKI mengadakan dua kali persidangan, - pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dan - yang kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, Pada sidang pertama, tanggal: 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya mengemukakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, Guna memenuhi permintaan Ketua sidang itulah para anggota antara : 1. Mr.Muh Yamin , 2. Prof Mr Dr Soepomo dan 3. Ir Soekarno menjawab secara langsung pertanyaan Ketua BPUPKI dan mengemukakan pandangan serta pendapat mereka mengenai dasar negara dimaksud.
Pada akhir sidang Pertama yaitu tanggal : 29 Mei 1945, Ketua Sidnag BPUPKI membentuk Panitya Kecil yang terdiri dari 8 ( delapan ) orang dan diketuai oleh Ir. Soekarna yang mempunyai tugas antara lain mengumpulkan dan menggolong golongkan usul dan diajukan peserta sidang. Pada tanggal : 22 Juni 1945, Pantia Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI yang kebetulan berada di Jakarta. Pertemuan atau rapat tersebut merupakan usaha untuk mencari titik temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam, Rapat tersebut membentuk pula suatu panitya kecil yang terdiri dari 9 ( sembilan ) orang yaitu :
1. Drs Moh Hatta. 2. Mr. Moh Yamin 3. Abd, Kahar Moezakir. 4. Mr 1. Drs Moh Hatta. 2. Mr. Moh Yamin 3. Abd, Kahar Moezakir. 4. Mr. A Soebardjo. 5. Ir Soekarno. 6. H. Abd Wachid Hasjim. 7. Mr. A.A Maramis 8. Tjokosujoso Abikusno. 9. H. Agus Salim Yang dikenal degan nama Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah rancangan Pembukaan Hukum Dasar ( Rancangan Preambul Hukum Dasar). Konsensus antara golongan Kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 dikenal sebagai : PIAGAM JAKARTA. Didalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara yaitu : Ke Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul Hukum Dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI pada tanggal: 10 Juli 1945. Pada tanggal 11 Juli 1945, Ketua BPUPKI membentuk tiga Panitia, Panitia Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso. Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian, yang diketuai oleh Drs,Moh Hatta. Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Balatentara Jepang disertai suatu usulan dibentuknya suatu badan baru yakni, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang jangkauannya adalah lebih luas. Atas dasar usul tersebut dibentuklah PPKI pada tanggal: 7 Agustus 1945. PPKI ini beranggotakan 21 orang dengan Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya dan Drs Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Ketua dan Wakil Ketua serta mantan Ketua BPUPKI diminta menemui Jendral Besar Terauchi, Panglima Besar Tentara Jepang Daerah Selatan, yang berkedudukan di Dalat suatu kota. Pada tanggal 12 Agustus 1945 oleh Jendral Bala Tentara Jepang dikatakan : Pemerintah di Tokio telah menyetujui kemerdekaan bangsa Indonesia, Kapan kemerdekaan akan diumumkan, terserah kepada PPKI yang dipimpin oleh Ir.Soekarno dan Drs. Moh, Hatta. Pada tanggal 16 Agustus 1945 dinihari, Ir. Soekarno deserta istri dan anaknya, beserta Drs. Moh Hatta atas prakarsa pemuda dibawa oleh beberapa perwia Pembela Tanah Air ( PETA ) ke Rengasdenglok Karawang, adapun sebagai alasannya adalah agar kedua Pemimpin bangsa itu menerukan pimpinan pemerintah Republik Indonesia dan dari sana para pejuang akan menyerbu Yakarta untuk melucuti Jepang, Karena tidak terjadi apa apa setelah Mr. Ahmad Subardjo menjemput mereka dan kemudian pada malam hari, mereka kembali ke Yakarta dan menyelenggarakan rapat PPKI yang sedianya akan diadakan pada tanggal: 16 Agustus 1945 pukul 10.00 wib.
Menjelang rapat PPKI malam hari Ir. Soekarno dan Drs. Moh Menjelang rapat PPKI malam hari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta menemui Pemerintah Balatentara Jepang dan diberitahu bahwa PPKI dilarang mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan, karena Jepang mendapat perintah dari Sekutu untuk mempertahankan Status Quo Dan kenyataan inilah membuktikan bahwa sejak tanggal: 16 Agustus 1945 bahwa sejak tanggal: 16 Agustus 1945 malam, semua janji Jepang, semua janji Jepang telah dicabutnya, sehingga sejak saat itu bangsa Indonesia menangambil putusa untuk menentukan nasibnya. Kenyataan inilah membuktikan bahwa kemerdekaan bukan janji Jepang. Teks proklamasi dirumuskan dan ditanda tangani oleh Ir Soekarno dan Drs Moh.Hatta dan teks tersebut dibacakan oleh Ir Soekarno pada tanggal : 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB waktu setampat dirumahnya Jalan Pegangsaan Timar no.56 Jakarta dengan didahului suatu pidato singkat, yang bunyinya sebagai berikut:
Saya telah minta pada saudara saudara hadir disni untukmenyaksikan suatu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita, bahkan telah beratus ratus tahun. Bahkan ada Jaman Jepang usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti henti. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya. Saudara saudara dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu, dengarkanlah Proklamasi kami :
PROKLAMASI Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya. Jakarta : hari 17 blan 8 tahun 45 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno / Hatta.
Pada tanggal: 17 Agustus 1945 petang hari datang utusan Kaigun ( Angkatan Laut Jepang ) menemui Drs. Moh. Hatta untuk memberitahukan dengan sungguh2 bahwa daerah daerah yang tidak beragama Islam dalam wilayah yang diperintah oleh Angkatan Laut sangat keberatan terhadap bagian kalimat dalam rancangan pembukaan undang undang dasar yang berbunyi : Ke Tuahanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya. Dengan semangat persatuan, keesokan harinya pada tanggal: 18 Agustus 1945 hal yang pelik itu dapat diselesaikan oleh PPKI . Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyetujui penghapusan bagian kalimat atau tujuh kata dalam rancangan Pembukaan dan menggantinya dengan kata kata : Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Sebelum rapat PPKI dimulai masalah tersebut dibicarakan terlebih dahulu oleh Drs Moh Hatta dengan 4 orang anggota PPKI yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, Mr Kasman Singodimedja dan Mr Teuku M.Hassan, kesemuanya adalah tokoh tokoh agama Islam. Dari pembicaraan tersebut, disepakati untuk mengubah rumusan yang terdapat dalam pembukaan undang undang dasar 1945, yang semula berbunyi : Ke Tuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban mejalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya menjadi: Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan perubahan tersebut timbullah kelegaan bagi semua pihak dan kearifan para tokoh tokoh pendiri negara kesatuan Republik Indonesia yang ber – wawasan kebangsaan dan persatuan. Setelah mengadakan peubahan yang amat mendasar atas rancangan undang undang dasar yang disusun BPUPKI yakni sebagai akibat dihapuskannya TUJUH KATA dari Sila Pertama dasar negara Republik Indonesia dalam Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar RI dan lain lain perubahan. Pada tanggal: 18 Agustus 1945 Undang Undang Dasar Republik Indonesia telah sah ditetapkan oleh PPKI – Panitia Persiapan Kemedekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945, dilaksanakanlah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pertama kali.