KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TATA CARA PEMERIKSAAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
KANREG I BKN YOGYAKARTA
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Subbag umum / kepegawaian
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Dr.Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl.SE, M.Eng
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
KANREG I BKN YOGYAKARTA
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PROSEDUR DAN TATA CARA pENJATUHAN huKUMAN dISIPLIN (PERKA BKN 21/2010)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan HUKUMAN DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP.NO.53 TAHUN 2010 Oleh : Drs H. wawan ridwan Ka sub bag tu SISTEMATIKA PENDAHULUAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan III. STANDARISASI HUKUMAN DISIPLIN Tingkat dan jenis hukuman disiplin Melanggar kewajiban Melanggar larangan

IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Presiden Menteri Pejabat Eselon I dan yang setara Pejabat Eselon II dan yang setara Pejabat Eselon III dan yang setara Pejabat Eselon IV dan yang setara Pejabat Eselon V dan yang setara V. PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Pemanggilan Pemeriksaan Penjatuhan hukuman disiplin Upaya administratif Berlakunya hukuman disiplin VI. KESIMPULAN

K Kewajiban (pasal 3) E W A J I B N P S Sumpah/janji PNS Sumpah/janji jabatan Setia dan taat Pancasila, UUD 1945, NKRI, Peraturan Taat segala peraturan Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS Mengutamakan kepentingan negara Memegang rahasia jabatan Jujur, tertib, cermat, dan semangat Melapor kepada atasan apabila ada bahaya, merugikan negara/pemerintah Masuk dan taat jam kerja Mencapai sasaran kerja Menggunakan dan memelihara BMN Melayani masyarakat Membimbing bawahan Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk berkarir Taat terhadap peraturan kedinasan

B. Larangan (pasal 4) L A R N G P S Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk keuntungan seseorang, golongan, dan kelompok Menjadi pegawai/kerja pada Negara/Lembaga asing tanpa izin Kerja pada perusahaan/konsultan/LSM asing Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, atau menyewakan: barang /dokumen, surat berharga negara dengan ilegal Kegiatan bersama atasan, bawahan, teman sejawat yang dapat merugikan negara Memberi, menyanggupi memberi untuk diangkat dalam jabatan Menerima hadiah terkait jabatan Sewenang-wenang terhadap bawahan Berbuat/tidak berbuat yang dapat merugikan yang dilayani Menghalangi tugas kedinasan Mendukung Capres/Cawapres, DPR, DPD, DPRD, melalui kampanye Mendukung Capres/Cawapres dengan membuat keputusan /tindakan yang menguntungkan/merugikan calon Mendukung Calon DPD, Cakada/Cawakada dengan surat dukungan Mendukung Cakada/Cawakada dengan kampanye, fasilitas, membuat keputusan, mengadakan kegiatan L A R N G P S

STANDARISASI HUKUMAN DISIPLIN Tingkat dan Jenis Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Ringan Penurunan KGB 1 Th Penundaan KP 1 Th Penunuran Pangkat setingkat lebih rendah 1 Th Tingkat Sedang Jenis Pen. Pangkat setingkat lebih rendah 3 th. Pemindahan dlm rangka penununan jab. Setingkat lebih rendab. Bebas Jabatan PDH tdk atas permintaan sendiri sbg PNS PTDH sebagai PNS Berat

B. Melanggar Kewajiban Ringan Sedang Berat Berdampak negatif pada unit kerja Memberikan pelayanan kepada masyarakat Tidak sengaja Tidak membimbing bawahan Tidak memberi kesempatan karir Jam kerja 5 hari = TL 6 s.d 10 hari = TT 11 s.d 15 hari = PTPST Berdampak negatif pada Instansi sama dengan yang ringan , ditambah dengan: sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan. Memberikan pelayanan pada masyarakat . Dengan sengaja 16 s/d 20 = Pen. KGb 1 Th 21 s/d 25 = Pen. PK 1 th 26 s/d 30 = Penrn. Pangkat 1 th Berdampak negatif pada Pemerintah/Negara, dan Unit Kerja. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mencapai sasaran kurang 25%. 31 s/d 35 = Pen. Pangkat 3 th 36 s/d 40 = Trn jabatan 41 s/d 45 = bebas jabatan 46 keatas = PDH TPS 46 keatas = PTDH

B. Melanggar Larangan Ringan Berdampak negatif pada unit kerja. Miliki, jual, dsb. BMN/Dokumen/Surat berharga ilegal. Kegiatan bersama rugikan Negara. Menghalangi tugas kedinasan. Sewenang-wenang terhadap bawahan Lakkn tindakan/tidak yang berakibat merugikan yang dilayani

Sedang Berdampak negatif pada Instansi. Miliki, jual, dsb. BMN/Dokumen/Surat berharga ilegal. Kegiatan bersama rugikan Negara. Menghalangi tugas kedinasan. Sewenang-wenang terhadap bawahan Lakukan tindakan/tidak yang berakibat merugikan yang dilayani. Mendukung Capres/Cawapres, DPR/DPD?DPRD dengan kampanye. Mendukung Capres/Cawapres, dengan melakukan kegiatan yang berpihak. Mendukung Calon DPD atau Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah denga cara memberi surat dukungan Mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil dengan kampanye, melakukan kegiatan, memberikan barang, dan sebagainya.

Berat Berdampak negatif pada Instansi. Miliki, jual, dsb. BMN/Dokumen/Surat berharga ilegal. Kegiatan bersama rugikan Negara. Menghalangi tugas kedinasan. Salah gunakan wewenang. Lakukan tindakan/tidak yang berakibat merugikan yang dilayani. Menjadi perantara untuk mendapat keuntungan dengan kewenangan orang lain. Menjadi pegawai/pekerja pada negara/lembaga/organisasi internasional tanpa izin. Bekerja pada pers/konsultan/LSM Asing. Memberikan/sanggupi akan memberikan yang merugikan Negara. Menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan. Mendukung Capres/Cawapres DPR/DPD/DPRD dengan kampanye menggunakan fasilitas Negara. Mendukung Capres/Cawapres dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/rugikan salah satu Calon. Mendukung Calon Kepala Daerah/Wakli dengan cara kampanye terkait jabatan, buat keputusan/tindakan untungkan/rugikan salah satu.

Pejabat Yang Berwenang Menghukum Jenis Hukuman Disiplin No Pejabat Yang Berwenang Menghukum Terhadap Jenis Hukuman Disiplin 1 Presiden Eselon I /diangkat Presiden pindah/Turun Jabatan c. PDH TAPS Bebas Jabatan d. PTDH 2 Menteri Agama 1. Eselon I Ringan Sedang, c. Turun Pangkat 3 th   2. Fung. Tertentu jenjang utama Sedang Berat 3. Fung. Umum jenjang Utama IV/d, IV/e Ringan d. PDH.TAPS, Sedang, e. PTDH c. Turun Pangkat 3 th 4. Eselon II, Fung. Ter Madya 5. fung. Umum IV/a s/d IV/c Ringan d. PDH.TAPS Sedang e. PTDH c. Turun Pangkat 3 th 6. Eselon III kebawah, Fung ter III/d kebawah Turun Pangkat 1 th 7. Fung. Umum III/d kebawah Turun Pangkat 1 th c. PDH.TAPS Turun pangkat 3 th d. PTDH

Pejabat Yang Berwenang Menghukum Jenis Hukuman Disiplin No Pejabat Yang Berwenang Menghukum Terhadap Jenis Hukuman Disiplin 3 Eselon I dan yang setara 1. Eselon II, fung ter Madya, Fungum IV/a s.d IV/c Ringan 2. Eselon III, Fungter Muda, Fungum III/b s.d III/d Penundaan KGB 1 tahun, Penundaan KP 1 tahun 4 eselon II dan Setara 1. Eselon III, Fungtermud, Fungum III/c dan III/d 2. Eselon IV, fungterper, Fungum II/c s.d III/b 5 Eselon III dan yang setara 1. Eselon IV, Fungterper, Fungum II/c s.d III/b 2. Eselon I, FungterPelks, Fungum II/a dan II/d 6 Eselon IV dan yang setera 1. Eselon V, Fungterpel, Fungum II/a dan II/b 2. Fungum I/a s.d I/d 7 Eselon V dan yang setara Fungum I/a s.d I/d

PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Pemanggilan : 7 hari, 2x tidak hadir bisa dihukum Pemeriksaan : Periksa dengan BAP Hukuman tingkat sedang dan berat bisa dibentuk Tim pemeriksa Tingkat berat dapat dibebaskan sementara dari jabatan. Penjatuhan : Beberapa pelanggaran dijatuhi yang terberat Mengulang lebih berat 14 harus disampaikan, tidak hadir, maka dikirim Ybs Pejabat yang berwenang tidak menghukum maka dikenai sanksi Upaya Administratif : Keberatan (Penundaan KGB 1 tahun, dan penundaan KP 1 tahun oleh eselon I kebawah Banding Administrasif (PDH. TAPS dan PTDH oleh Menteri)

LANJUTAN Keberatan 14 hari dari Ybs kepada atasan yang menghukum. 6 hari ditanggapi yang menghukum. 21 hari atasan dari yang menghukum memberikan keputusan. Jika 21 hari belum ada keputusan, maka hukuman disiplin batal demi hukum. Tidak diberikan KP atau KGB sampai ada Keputusan. Banding administratif Kepada BAPEK Gaji tetap dibayar, jika tetap bertugas. Tetap bertugas atau tidak bertugas tergantung dampak lingkungan, ini wewenang menteri. PDH TAPS sebagai PNS atau PTDH sebagai PNS oleh Menteri. Upaya Administratif (keberatan atau banding administratif) Meninggal, diberhentikan dengan hormat. Mencapai batas usia pensiun, maka: Untuk keberatan, dianggap telah selesai Untuk banding administratif, gaji dihentikan sampai ada keputusan. Tidak diberikan KP atau KGB. Tidak boleh pindah.

Berlakunya hukuman disiplin No URAIAN MULAI BERLAKU 1 2 3 Yang tidak bisa diajukan upaya administratif Sejak keputusan ditetapkan Yang bisa diajukan keberatan (penundaan KGB, penundaan KP oleh Eselon I kebawah) a. Tidak diajukan keberatan mulai berlaku pada hari ke-15 setelah SK diterima b. Diajukan keberatan, mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan tersebut Yang bisa diajukan banding administratif (PDH TAPS sebagai PNS atau PTDH sebagai PNS oleh Menteri) a. Tidak diajukan banding administratif, mulai berlaku pada hari ke-15 setelah SK diterima b. Diajukan banding administratif, mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas banding administratif tersebut 4 PNS yang tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman Berlaku pada hari ke-15 sejak tanggal ditentukan penyampaian keputusan tersebut Catatan: Keputusan hukuman wajib didokumentasikan dan dapat dijadikan salah satu bahan penilaian dalam pembinaan. Dalam PP No. 53 tahun 2010 tidak dijelaskan apakah bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berhak pensiun atau tidak. Padahal dalam penjelasan pasal 6 ayat 4 huruf c PP No. 30 tahun 1980, PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila telah memenuhi syarat-syarat berhak pensiun.

KESIMPULAN PP. No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah dicabut dan diganti dengan PP. No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Juni 2010. Terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dalam waktu 7 hari dipanggil untuk diperiksa dengan BAP, apabila tidak hadir dalam waktu 7 hari dipanggil kedua kalinya, apabila tetap tidak hadir lagi maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan data yang ada. Pelanggaran disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari : atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. PNS yang diancam dengan hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak diperiksa, yang berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang bisa diajukan upaya administratif (keberatan dan upaya banding) adalah : Jenis hukuman berupa “penundaan KGB selama 1 tahun” dan “penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun” yang dijatuhkan oleh Pejabat eselon I ke bawah, bisa diajukan keberatan kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum dalam waktu 14 hari. Jenis hukuman berupa “pemberhentian” yang dijatuhkan, oleh Menteri, bisa diajukan banding administratif kepada BAPEK dalam waktu 14 hari.

LANJUTAN Tingkat hukuman disiplin, yaitu : Ringan, yang meliputi : tegoran lisan, tegoran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedang, yang meliputi : penundaan KGB selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Berat, yang meliputi : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Pejabat yang berwenang hukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah : Atasan langsung bagi jenis hukuman tingkat ringan. Atasan dari atasan langsung (2 tingkat) bagi jenis hukuman tingkat sedang berupa : Penundaan KGB dan penundaan KP.atasan langsung (2 tingkat) bagi jenis. Jenis hukuman “penurunan pangkat” dan hukuman disiplin tingkat berat adalah wewenang Menteri (kecuali terhadap eselon I hukuman tingkat berat selain penurunan pangkat adalah wewenang Presiden). apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melanggar maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman oleh atasannya sesuai dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan.

LANJUTAN Adanya standarisasi hukuman disiplin, yang diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 14. Untuk pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa izin dan tidak mentaati jam kerja dihitung secara akumulatif. Berlakunya hukuman disiplin, adalah : Yang tidak bisa diajukan upaya administratif, berlakunya sejak keputusan ditetapkan. Yang bisa diajukan upaya administratif : Yang mengajukan upaya administratif (keberatan dan banding administratif) maka berlakunya sejak keputusan ditetapkan setelah upaya administratif. Yang tidak mengajukan keberatan atau banding administratif berlakunya pada hari ke 15 setelah keputusan diterima. PNS yang tidak hadir pada waktu penyampaian hukuman disiplin, maka berlakunya pada hari ke 15 hari sejak ditentukan penyampaian hukuman disiplin. Apabila dalam waktu 21 hari kerja sejak keberatan diterima ternyata atasan dari pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan, maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum (pasal 37 ayat 4). PNS yang mengajukan upaya administratif tidak diberikan kenaikan pangkat dan atau kenaikan gaji berkala sampai ditetapkan keputusan yang mempunyai hukuman tetap.

TERIMA KASIH