KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009
PPh PASSAL 21 PPh PASAL 22 PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN PEMERINTAH PPh PASAL 22 IMPOR BARANG PPh PASAL 22 INDUSTRI TERTENTU ▪ INDUSTRI KERTAS ▪ INDUSTRI BAJA ▪ INDUSTRI OTOMOTIF ▪ INDUSTRI GULA (BULOG) ▪ INDUSTRI ROKOK ▪ INDUSTRI TAMBANG PPh PASAL 23 PPh PASAL 24
PPh PASAL 25 DIHITUNG SETELAH SPT TAHUNAN DILAPORKAN DIHITUNG SEBELUM SPT TAHUNAN DILAPORKAN SETELAH DITERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK FISKAL LUAR NEGERI SURAT TAGIHAN PAJAK
SETELAH SPT TAHUNAN DILAPORKAN BESARNYA PPh PASAL 25 DIHITUNG DARI PPh TERHUTANG DIKURANGI PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT DIBAGI DUA BELAS SEBELUM SPT TAHUNAN DILAPORKAN BESARNYA PPh PASAL 25 ADALAH SAMA DENGAN PPh PASAL 25 TAHUN SEBELUMNYA SETELAH DITERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR TAMBAHAN (SKPLBT) SURAT KEUTUSAN KEBERATAN/BANDING
BAGI WAJIB PAJAK YANG BEPERGIAN KE LUAR NEGERI FISKAL LUAR NEGERI MENGGUNAKAN PESAWAT TERBANG SEBESAR Rp ,- FISKAL LUAR NEGERI MENGGUNAKAN KAPAL LAUT SEBESAR Rp ,- PENGKREDITAN FISKAL LUAR NEGERI BISA DILAKUKAN OLEH ▪ WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ▪ WAJIB PAJAK PEMBERI KERJA (BADAN ATAU ORANG PRIBADI) FISKAL LUAR NEGERI DAPAT DIKREDITKAN APABILA TUJUAN KE LUAR NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA DARI WAJIB PAJAK DAN TIDAK TERMASUK KELUARGANYA
SURAT TAGIHAN PAJAK DITERBITKAN OLEH FISKUS APABILA WAJIB PAJAK TIDAK ATAU KURANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ANGSURAN PPh PASSAL 25. BESARNYA STP ADALAH SEBESAR KEKURANGAN ANGSURAN SETIAP BULANNYA DITAMBAH DENGAN SANKSI 2% PER BULAN DIHITUNG SEJAK BULAN MULAI TERLAMBAT SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA STP STP DALAM SATU TAHUN PAJAK DAPAT DITERBITKAN LEBIH DARI SATU KALI STP YANG DAPAT DIKREDITKAN ADALAH SEBESAR POKOK STP, TIDAK TERMASUK DENDANYA (BAIK SUDAH DIBAYAR MAUPUN BELUM DIBAYAR OLEH WAJIB PAJAK)