1.3. TEORI PERILAKU KONSUMEN 1.3.1.TEORI NILAI GUNA KARDINAL (TNGK) 1.3.1.1. SATU MACAM BARANG. 1.3.1.2. DUA MACAM BARANG. 1.3.2.TEORI NILAI GUNA ORDINAL (TNGO). 1.3.2.1. TEORI NILAI GUNA ORDINAL DALAM PERSPEKSTIF OPTIMALISASI KEPUASAN.
1.3.1. TEORI NILAI GUNA KARDINAL (TNGK) TEORI NILAI GUNA KARDINAL MENGUKUR KEPUASAN ATAS KONSUMSI BARANG BAIK YANG TIDAK ADA HUBUNGAN (MISAL KEPUASAN MENGKONSUMSI FILM DI PREMIER TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN KEPUASANNYA MENGKONSUMSI BAJU MEREK TERKENAL) MAUPUN YANG ADA HUBUNGANNYA (MISAL KEPUASAN MENGKONSUMSI SEPATU MEREK TERKENAL BERKAITAN DENGAN KEPUASAN MENGKONSUMSI BAJU MEREK TERKENAL).
1.3.1.TEORI NILAI GUNA KARDINAL (TNGK) * BEBERAPA ASUMSI YANG HARUS DIPENUHI DALAM TEORI INI : 1. DAYA GUNA DIUKUR DALAM SATUAN UANG. - JUMLAH UANG YANG DIBAYAR OLEH KONSUMEN DENGAN MENAMBAH UNIT. 2WHAT HAPPEN. DAYA GUNA MARGINAL DARI UANG TETAP. - NILAI UANG DALAM SATUANNYA ADALAH SAMA UNTUK SETIAP ORANG TANPA MEMANDANG STATUS. 3. ADDITIVITAS. - TOTAL NILAI GUNA = KESELURUHAN KONSUMSI DARI BARANG X1 Xn ATAU U = U(X1) + U(X2) + … + U(Xn+1) ATAU TU = (Tn(X) + …. + TU (Y) 4. DAYA GUNA BERSIFAT INDEPENDENT. - DAYA GUNA BARANG X1 TIDAK DIPENGARUHI OLEH KONSUMSI BARANG LAIN MISALNYA X2. 5. PERIODE KONSUMSI BERDEKATAN.
1.3.1.1. SATU MACAM BARANG TOTAL UTILITY (TU) = TEORI NILAI GUNA KARDINAL (TNGK) YANG MENGKONSUMSI 1 MACAM BARANG. KEPUASAN MARGINAL (MU) = TAMBAHAN KEPUASAN SEBAGAI AKIBAT DARI MENAMBAH UNIT INPUT/BARANG SEBAGAI FAKTOR PEMUAS.
1.3.1.2. DUA MACAM BARANG. MENCAPAI KEPUASAN BILA MENGKONSUMSI 2 MACAM BARANG BAIK BARANG YANG SAMA SEKALI TIDAK ADA HUBUNGAN (SALING ASING) MAUPUN YANG ADA HUBUNGANNYA TAPI BUKAN KOMPLEMENTER (RELATED GOOD) BILA NILAI KEPUASAN OPTIMUM UNTUK 1 MACAM BARANG AKAN DICAPAI BILA TAMBAHAN KEPUASAN ATAS KONSUMSI SUATU BARANG.
1.3.2.TEORI NILAI GUNA ORDINAL (TNGO) TEORI NILAI GUNA ORDINAL (TNGO) DENGAN KURVA INDIFFERENCE DIGUNAKAN UNTUK MENGUKUR KEPUASAN. KURVA INDIFFERENCE ADALAH KURVA YANG MENGGAMBARKAN KOMBINASI DUA MACAM INPUT UNTUK MENGHASILKAN OUTPUT YANG SAMA (KEPUASAN).