Hak Atas Kekayaan Intelektual TIK X SEMESTER 1 Author : Fahri Iskandar
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Intellectual Property Right (IPR) Konsep HaKI Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) = Intellectual Property Right (IPR) HAK Terdiri dari 3 kata : KEKAYAAN INTELEKTUAL
Wewenang atau Kekuasaan HAK Wewenang atau Kekuasaan KEKAYAAN Sesuatu yang dapat : dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual INTELEKTUAL Hasil produksi kecerdasan daya pikir
Hak atas Kekayaan Intelektual Definisi Hak untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh hukum yang berlaku Hak atas Kekayaan Intelektual
Pembagian HaKI 1 7 2 6 5 3 4 HaKI Hak Cipta (Copyright) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 2 6 Desain Industri HaKI Paten 5 Service Mark 3 4 Merk Dagang (Trademark) Rahasia Dagang
Hak Cipta (Copyright ©) Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Hak Cipta (Copyright)
Hak Paten (Registered ®) Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”. Hak Paten (registered)
Merk Dagang (Trademark ™) Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Contohnya “Jamu Cap Kodok Bangkong” Merk Dagang (trademark)
Rahasia Dagang (Trade Secret) Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Rahasia Dagang (trade secret) “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum, resep makanan/minuman.
Merek Pelayanan (Service Mark) Service Mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh : “Pegadaian : menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Service Mark
Desain Industri Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis/warna, dan dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pasal 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.'' Desain Industri
Perlukah Perlindungan HaKI Bagi Negara Berkembang?
Masalah Perlindungan HaKI Paten membuat harga menjadi mahal Paten software menghambat inovasi Paten menjadi mengada-ada Hanya untuk perusahaan besar saja PEMBAJAKAN !!!
Jenis-jenis Pembajakan Software
Harddisk Loading Harddisk Loading Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer). Harddisk Loading
Under Licensing Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Under Licensing
Conterfeinting Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll. Counterfeinting
Mischanneling Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut. Mischanneling
End User Copying End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer. End User Copying
Internet Jenis pembajakan software yang dilakukan melalui internet. Jenis ini banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis). Internet
Langkah Antisipasi Pembajakan Beli Produk ASLI Penegasan Hukum ITE Gunakan Freeware Gunakan Open Source Membuat Publik Domain
Thank You!