MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
DANA PENSIUN
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
Dana Pensiun (Pension Fund)
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
Day 1.
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dana Pensiun (Pension Fund)
* Asuransi & Manajemen Risiko
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan UU no 2/1992 tentang usaha perasuransian

MANFAAT ASURANSI Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit Berfungsi sebagai tabungan Alat penyebaran risiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha

JENIS RISIKO DALAM ASURANSI Risiko murni (pure risk) , hanya ada peluang rugi Risiko spekulatif (spekulative risk), ada peluang rugi dan untung Risiko individu ( individual risk), risiko yang dihadapi orang sehari-hari a. Risiko pribadi (personal risk), mempengaruhi kemampuan seseorang b. Risiko harta (property risk), mempengaruhi manfaat/keberadaan barang 1) kerugian langsung, kehilangan/kerusakan barang 2) kerugian tidak langsung, kerugian yang terjadi akibat kerugian asal (biaya transportasi akibat mobil hilang) c. Risiko tanggung gugat (liability risk), akibat kerugian/lukanya pihak lain

MANAJEMEN DANA PENSIUN PENGERTIAN : Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun UU no 11/1992 tentang Dana Pensiun

TUJUAN PROGRAM PENSIUN PEMBERI KERJA a. Kewajiban moral, memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun b. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi ke perusahaan c. Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memberikan program pensiun sebagai bagian dari total kompensasi, diharapkan perusahan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam upaya memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan profesional 2. KARYAWAN a. Rasa aman, karyawan akan mendapatkan penghasilan pada saat memasuki masa pensiun b. Kompensasi yang baik, karyawan mendapatkan tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat berhenti bekerja/pensiun

PERATURAN DANA PENSIUN Program pensiun (pension plan) selalu dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mengatur : Siapa yang berhak menjadi peserta (karyawan) Manfaat apa yang akan diberikan dan dalam bentuk apa (slide berikut) Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta (setelah pensiun dengan pembayaran lump sum/anuity) d. Sumber pembiayaan (iuran peserta dan pemberi kerja, hasil investasi atau pengalihan dari dana pensiun lain)

MANFAAT PENSIUN PENSIUN NORMAL (NORMAL RETIREMENT) Hak karyawan untuk pensiun pada usia paling rendah, tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. PENSIUN DIPERCEPAT (EARLY RETIREMENT) Izin pensiun lebih awal sebelum karyawan mencapai usia pensiun normalnya, dan tetap mendapatkan manfaat pensiun. PENSIUN DITUNDA (DEFERED RETIREMENT) Hak atas manfaat pensiun bagi peserta pensiun yang ditunda masa pensiunnya, karena tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan perusahaan. Ia berhak atas manfaat pensiun meskipun masih bekerja PENSIUN CACAT (DISABLE RETIREMENT) Hak pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak cakap lagi melaksanakan pekerjaannya