MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan UU no 2/1992 tentang usaha perasuransian
MANFAAT ASURANSI Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit Berfungsi sebagai tabungan Alat penyebaran risiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha
JENIS RISIKO DALAM ASURANSI Risiko murni (pure risk) , hanya ada peluang rugi Risiko spekulatif (spekulative risk), ada peluang rugi dan untung Risiko individu ( individual risk), risiko yang dihadapi orang sehari-hari a. Risiko pribadi (personal risk), mempengaruhi kemampuan seseorang b. Risiko harta (property risk), mempengaruhi manfaat/keberadaan barang 1) kerugian langsung, kehilangan/kerusakan barang 2) kerugian tidak langsung, kerugian yang terjadi akibat kerugian asal (biaya transportasi akibat mobil hilang) c. Risiko tanggung gugat (liability risk), akibat kerugian/lukanya pihak lain
MANAJEMEN DANA PENSIUN PENGERTIAN : Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun UU no 11/1992 tentang Dana Pensiun
TUJUAN PROGRAM PENSIUN PEMBERI KERJA a. Kewajiban moral, memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun b. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi ke perusahaan c. Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memberikan program pensiun sebagai bagian dari total kompensasi, diharapkan perusahan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam upaya memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan profesional 2. KARYAWAN a. Rasa aman, karyawan akan mendapatkan penghasilan pada saat memasuki masa pensiun b. Kompensasi yang baik, karyawan mendapatkan tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat berhenti bekerja/pensiun
PERATURAN DANA PENSIUN Program pensiun (pension plan) selalu dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mengatur : Siapa yang berhak menjadi peserta (karyawan) Manfaat apa yang akan diberikan dan dalam bentuk apa (slide berikut) Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta (setelah pensiun dengan pembayaran lump sum/anuity) d. Sumber pembiayaan (iuran peserta dan pemberi kerja, hasil investasi atau pengalihan dari dana pensiun lain)
MANFAAT PENSIUN PENSIUN NORMAL (NORMAL RETIREMENT) Hak karyawan untuk pensiun pada usia paling rendah, tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. PENSIUN DIPERCEPAT (EARLY RETIREMENT) Izin pensiun lebih awal sebelum karyawan mencapai usia pensiun normalnya, dan tetap mendapatkan manfaat pensiun. PENSIUN DITUNDA (DEFERED RETIREMENT) Hak atas manfaat pensiun bagi peserta pensiun yang ditunda masa pensiunnya, karena tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan perusahaan. Ia berhak atas manfaat pensiun meskipun masih bekerja PENSIUN CACAT (DISABLE RETIREMENT) Hak pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak cakap lagi melaksanakan pekerjaannya