& Kompensasi Non Finansial

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Advertisements

Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
KETENAGAKERJAAN.
IMBALAN KERJA PSAK 24.
Segaf, SE.MSc.. PPh 21 merupakan penghitungan & pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi pekerjaan dan orang pribadi penerima pekerjaan.
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
KOMPENSASI.
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Pertemuan 11 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
KETENAGAKERJAAN.
PERTEMUAN 13 PEMELIHARAAN.
Manajemen Sumber Daya Manusia
攻心、直邮圣经、做对了就成交 PEMELIHARAAN PERTEMUAN 11.
STRATEGI SISTEM IMBALAN
Process Modeling (Latihan Kasus Penggajian) Pertemuan 21 – 22
Pert 06 Database Design Kasus Sistem Informasi Penggajian
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pengendalian Biaya Fiskal 6
Modul 11 – Penghargaan Insentif dan Kompensasi Pelengkap
PERANCANGAN SISTEM IMBALAN SDM
PERTEMUAN 11 PEMELIHARAAN.
MSDM – Handout 11 Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
Kompensasi.
Gaji dan Upah.
Oleh: Novi Marlena, S.Pd, M.Si
Manajemen Sumberdaya Manusia Dinnul Alfian Akbar
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pengertian beberapa istilah
Kompensasi/Remunerasi PNS
Matakuliah : D0584/Analisis Sistem Informasi
Manajemen Basis Data Pertemuan 13
Pengelolaan Sumber Daya Manusia : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi
Kompensasi.
SISTEM KOMPENSASI (PAY SYSTEM)
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Dr. Mustika Lukman Arief, SE., MM.
Perencanaan SDM.
PEMELIHARAAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN STIE HAS
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas XII IPS
MSDM – Handout 11 Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Pemeliharaan.
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Kuliah XI MSDM Kompensasi II SAP 11 MSDM FIA IISIP
Intervensi PIO : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi.S,M.Psi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : TKI-315/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
KETENAGAKERJAAN.
MSDM – Handout 11 Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
Matakuliah : T0194/Analisa dan Perancangan Sistem Informasi
Kuliah XI MSDM Kompensasi II SAP 11 MSDM FIA IISIP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Oleh, Roby Irzal Maulana, SIP, MM
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
PEMELIHARAAN KARYAWAN
Transcript presentasi:

& Kompensasi Non Finansial TUNJANGAN & Kompensasi Non Finansial

DISKUSI Tunjangan apa saja yang seharusnya atau layak diterima karyawan ketika mereka bekerja dalam organisasi? Jasa atau pelayanan apa saja yang seharusnya layak diterima oleh para karyawan dalam organisasi?

Tunjangan Nontradisional Perusahaan New Age Transporation  memberikan karyawan pedometer  membayar $1 untuk setiap mil karyawan berjalan kaki serta utk penurunan bb. Karyawan bisa menerima $1.200 Agensi Bamboo Worldwide Inc.  bekerja sambil berlibur  harus memeriksa email dan voice mail 2x sehari

Tunjangan Nontradisional Fanni Mae  cuti sehari hidup sehat dan sehari cuti membeli keperluan rumah Starbucks  asuransiu kesehatan, opso saham, penggantian biaya pendidikan dan satu pound kopi gratis setiap minggu

Program pelayanan kesejahteraan karyawan Benefit = Program pelayanan kesejahteraan karyawan

BENEFIT Indirect Financial & nonfinancial payments employees receive for continuing their employment with the company Pembayaran keuangan dan bukan-keuangan yang tidak langsung diterima karyawan karena terus-menerus bekerja di perusahaan tertentu

TUJUAN PEMBERIAN TUNJANGAN

Penghargaan ini diberikan kepada semua anggota organisasi dan bukan berdasarkan hasil kinerjanya. Oleh karenanya tidak dapat digunakan untuk meningkatkan prestasi kerja, namun untuk menarik karyawan yang berkualitas & mempertahankannya

Tujuan Pemberian Tunjangan: Membuat karyawan dapat mengabdikan hidupnya pada organisasi dalam jangka panjang Penarikan lebih efektif Penurunan perputaran karyawan & absensi Pengurangan kelelahan Pengurangan pengaruh serikat karyawan, baik sekarang maupun di waktu yang akan datang

JENIS-JENIS KESEJAHTERAAN KARYAWAN

EMPAT KELOMPOK: Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (time-off benefits) Perlindungan ekonomis terhadap bahaya (Hazard protection) Pelayanan karyawan (Employee services) Pembayaran yang dituntut hukum (legally required payments)

Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (time-off benefits)

Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (time-off benefits): Istirahat On-the-Job (waktu istirahat dibayar, waktu makan sian dibayar, waktu mencuci tangan, buang air kecil, ganti pakaian, bersiap-siap Hari-hari Sakit Liburan & Cuti Alasan-alasan lain

Perlindungan terhadap bahaya (Hazard protection)

Perlindungan terhadap bahaya (Hazard protection) Upah tahunan yang dijamin Asuransi Jiwa Asuransi Kesehatan Pelayanan Pengobatan Koperasi Simpan Pinjam

Pelayanan Karyawan (employee services)

Pelayanan Karyawan (employee services) Program Rekreasi Cafetaria Bantuan untuk pindah rumah Mobil Jemputan Perawatan anak Harga murah untuk karyawan Biaya Pendidikan Program-program bantuan karyawan

Pembayaran yang dituntut oleh hukum (legally required payments)

Pembayaran yang dituntut oleh hukum (legally required payments) kompensasi bagi karyawan yang cacat karena kecelakaan ditempat kerja, pemberian pesangon, pembayaran asuransi (usia lanjut dan janda yang ditinggalkan di bawah jaminan) perawatan kesehatan secara periodik Keselamatan kerja

PELAKSANAAN PROGRAM TUNJANGAN PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM TUNJANGAN

Program benefit hendaknya memberikan kepuasan karyawan Dibatasi pada kegiatan-kegiatan yang lebih efektif dijalankan kelompok daripada secara individu Benefit hendaknya disusun atas dasar cakupan kegunaan seluas mungkin Ada program komunikasi yang terencana baik & mempunyai jangkauan luas, agar program pelayanan karyawan bermanfaat bagi perusahaan Hendaknya biaya-biaya program benefit dapat dihitung & dikelola dengan jelas

YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN TUNJANGAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN TUNJANGAN

Perubahan sikap karyawan yang disebabkan meningkatnya tingkat pendidikan Tuntutan Serikat Kerja Persyaratan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang Persaingan yang makin berat mengakibatkan para pengusaha harus berusaha untuk memberikan berbagai jaminan agar para karyawan tidak keluar dari perusahaan

Adanya pengawasan terhadap tinggi rendahnya tingkat upah, terutama dari perkumpulan para pengusaha untuk mencegah persaingan dalam pemberian upah. Hal ini akan mengakibatkan pengusaha tidak begitu saja menaikkan tingkat upah, & mengatasinya kadang-kadang pengusaha memberikan kenaikan dalam bentuk jaminan sosial kepada para karyawannya.

KOMPENSASI NON FINANSIAL

The Job Teori karakteristik pekerjaan Variasi Keterampilan  job enlargment Identitas tugas  job enrichment Signifikansi tugas Otonomi Umpan balik

Job Environment Kebijakan yang logis Manajer yang berkemampuan Karyawan yang kompeten Rekan kerja yang bersahabat Simbol status yang pantas Kondisi kerja Fleksibiltas tempat kerja (work-life balance) Flextime Minggu kerja yang dipadatkan Pembagian kerja

Contoh… Transpor (bruto per hari): Golongan di atas IV tidak mendapat tunjangan transpor tetapi memperoleh fasilitas pemilikan mobil. Fasilitas pinjaman motor/mobil: sepeda motor Honda untuk golongan I-IVD; mobil untuk IVE ke atas. Motor dan mobil dicicil selama 48 bulan atau 4 tahun. Untuk golongan IVA-D sebesar 70% dari cicilan dibayar perusahaan. Golongan IVE ke atas diberikan subsidi ditambahkan ke dalam gaji. Biaya operasi motor/kendaraan: hanya diberikan untuk golongan IVA-D ke atas untuk golongan VII B. Makan , Makan dinas luar: Kesehatan (bruto/tahun) Lembur (khusus golongan I-III): jam lembur x (gaji pokok+tunjangan makan+transport) Hari raya (bruto): 1 x gaji pokok Bonus (bruto): kebijaksanaan perusahaan, tergantung kinerja perusahaan dan individu Pensiun: iuran sebesar 3,2% x gaji pokok Diberikan secara bulanan setelah usia pensiun 55 tahun.

Astek: perusahaan mengiur 0,24% untuk asuransi kecelakaan kerja, 0,30% untuk asuransi kematian, 3,7% untuk asuransi hari tua. Kewajiban karyawan untuk tunjangan hari tua adalah 2% x gaji pokok. Asuransi: perusahaan membayar premi asuransi jiwa karena cacat total dan kematian selama 24 jam akibat apapun, kecuali karena bunuh diri atau tindakan kriminalitas Rawan Inap: RS rujukan St Carolus, Fasilitas seperti itu juga tersedia untuk melahirkan. Cuti: 12 hari kerja dipotong cuti massal per tahun; cuti tidak dibayar (maksimal 22 hari kerja). Cuti 5 tahunan 22 hari kerja dengan tunjangan 1 bulan gaji + gaji bulan berjalan. Training: Terdiri dari pengembangan kepemimpinan; pengembangan budaya kerja; dan program training setiap divisi.

Jaminan sosial, bantuan suka cita, bantuan duka cita, bantuan kaca mata, bantuan rawat jalan, bantuan rawat inap. Penyerahan karyawan terbaik setiap tahun. Kepemilikan saham, insentif, tunjangan hari tua, pensiun dan tunjangan hari raya. Beasiswa anak karyawan, sarana ibadah,  poliklinik, koperasi karyawan, kantin,  rekreasi. Training dan pelatihan karyawan-karyawan

Gaji Pokok Tunjangan Struktural (untuk PNS Struktural) atau Tunjangan Fungsional (untuk PNS fungsional) Tunjangan Anak dan Istri (10% dari Gaji) Tunjangan Lauk Pauk (khusus kementerian Pusat, TNI/POLRI) Tunjangan Khusus : Tunjangan Kinerja

Staf administrasi Golongan II C yang bekerja di kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan sama gajinya dengan Staf administrasi di Badan Pemeriksa Keuangan dengan golongan yang sama.  Staf Administrasi Golongan II C di kementerian pendidikan hanya akan mendapatkan Gaji Pokok (1,9 jutaan), Tunjangan Struktural (180rb/bulan), tunjangan anak dan istri (190rb-an).  Serta tunjangan lauk pauk yang sehari diberikan RP. 25.000 yang akan kita hitung saja Rp. 500.000 / bulan (karena 20 hari kerja). dan total pendapatan Gaji PNS Struktural Golongan IIC dengan jabatan staf administrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kurang lebih Rp. 2,7 jutaan. Sedangkan pegawai di BPK mendapatkan tunjangan kinerja yang kurang lebih Rp. 3 jutaan / bulan.  Jadi total Pendapatan PNS di Badan Pemeriksa Keuangan sekitar RP. 5,7 jutaan.

Silahkan Bertanya.... Atau... Komentar...