JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA) Strategi dan Kendala Integrasi JKA - JKN Disampaikan oleh dr. Abdul Fatah, MPPM pada RAKERNAS SJSN Jakarta, 03 Juli 2013
DASAR HUKUM JKA ”..Setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan ..” 1. UUD 45 Ps 28H ayat (1): ”..Setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan ..” 2. UUD 45 Ps 34 ayat (2) dan (3): “ Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat..” “ Negara bertanggung-jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak” 3. UU No. 40/2004 tentang SJSN 4. UU No. 11/2006 tentang PA Ps 224 ayat (1) dan (4): “ Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal ” “ Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya “ 5. Qanun Aceh No. 4 / 2010 tentang Kesehatan Ps 43 ayat (1): “ Pemerintah Aceh wajib menyelenggarakan jaminan kesehatan secara paripurna kepada penduduk Aceh dengan menganut prinsip-prinsip asuransi kesehatan sosial ”.
MENINGKATNYA AKSES DAN MUTU YANKES BAGI SELURUH PENDUDUK ACEH TUJUAN JKA MENINGKATNYA AKSES DAN MUTU YANKES BAGI SELURUH PENDUDUK ACEH TERSELENGGARANYA YANKES SESUAI STANDAR MASYARAKAT SEHAT & PRODUKTIF PENGENTASAN KEMISKINAN 3
KEGUNAAN JKA Bagi Penduduk Kepastian jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan Ketenteraman bekerja 2. Bagi Pemberi Kerja Kepastian pengeluaran kesehatan yang terjangkau Peningkatan produktifitas kerja Peningkatan produksi dan daya saing usaha
3. Bagi Fasilitas Kesehatan Kepastian pembayaran atas semua jenis pelayanan Merangsang persaingan mutu 4. Bagi Tenaga Kesehatan Kepastian pendapatan Bisa hidup layak 5. Bagi Pemerintah Aceh Mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat Menjalankan mandat konstitusi : UU No. 11/ 2006 ttg PEM. ACEH, UU 40/2004 ttg SJSN, Qanun Aceh No. 4 / 2010 ttg Kesehatan Tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Aceh Tercapainya target MDGs
GRAND DESIGN JKA Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh PEM. ACEH (BPJKA) PEM. ACEH Kontrak dengan Syarat: modal, pengalaman, & sistem P E M B A Y R N T a g i h n Sebelum pembayaran, BPJKA akan memeriksa: Pelayanan yg diberikan Kualitas pelayanan PPK Publik maupun Privat (RS, PKM, dokter, klinik,dll) Penduduk Aceh LAYANAN KARTU PENDUDUK ATAU KARTU JKA (Dikeluarkan oleh BPJKA) Perlihatkan KTP /kartu JKA kpd Fasilitas Kesehatan di Aceh & Luar Aceh 6
BADAN PENYELENGGARA JKA (BPJKA) Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010, Pasal 43: (1) Pemerintah Aceh wajib menyelenggarakan jaminan kesehatan secara paripurna kepada penduduk Aceh dengan menganut prinsip-prinsip asuransi kesehatan sosial. (2) Untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh atau badan. (3) Pemerintah Aceh atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan gubernur.
SYARAT UTAMA PIHAK KETIGA Memiliki cabang di seluruh kabupaten/kota di Aceh dan Indonesia untuk menjamin prinsip portabilitas Berpengalaman dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan khususnya Asuransi Kesehatan Sosial minimal 5 tahun Memiliki dana cadangan sesuai ketentuan yang diatur kemudian Berbadan hukum yang bersifat nirlaba dan tidak cacat hukum Mempunyai kemampuan mengorganisir fasilitas kesehatan Memililki sistem informasi manajemen dan pelayanan yang memadai
PESERTA DAN IURAN Peserta : seluruh penduduk Aceh yang memiliki KTP Aceh dan KK Aceh (termasuk peserta Jamkesmas, TNI/POLRI), kecuali peserta Askes Sosial, JPK Jamsostek dan Pejabat Negara Iuran/Premi: - Besaran : Rp. 17.000,-/kapita/bulan
SKENARIO KEPESERTAAN & IURAN JKA KINI Penduduk Terjamin 2010 - 2012 2013 - 2014 2015 dst Pemerintah Aceh Pemerintah Aceh, Kab/kota Pemerintah Aceh Kab/kota dan masy Dewan Pengawas Dewan Pengawas Dewan Pengawas BPJKA BPJKA BPJKA Belum Terjamin 1.240.277 Bukan Pegawai Formal Termasuk Maskin/ Yatim Baru Dijamin Mulai dijamin 1.240.277 jiwa Maskin/ Yatim Jamkesmas 2.682.285 Penyamaan Manfaat Manfaat dan Iuran Penyamaan Sharing Jamkesmas 2.682.285 jiwa ASKES ASKES JMSTK JMSTK ASKES 418.493 jiwa JAMSOSTEK 30.963 jiwa Tergantung Peraturan Nasional Miskin/yatim: Pem Mampu iur Pekerja iur IURAN DARI PEMERINTAH ACEH Kecuali Askes-Jamsostek Dinkes Aceh
PPK KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT BERSAING DALAM KUALITAS PELAYANAN BERSAING DALAM KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT BEBAS MEMILIH PELAYANAN Rumah Sakit Swasta Klinik Swasta Praktek Dokter Swasta Praktek Bidan Rumah Sakit Pemerintah Puskesmas/Pustu BIDAN DESA MASYARAKAT PPK MENG-KLAIM BIAYA PELAYANAN KE PADA LEMBAGA JKA LEMBAGA JKA ATAU BADAN PENYELENGGARA YANG DITUNJUK
PAKET MANFAAT RJTP dan RJTL RITP dan RITL Pelayanan Obat Pelayanan transportasi rujukan Prinsip: semua jenis layanan kesehatan kecuali untuk tujuan kosmetik, akibat kriminal/NAPZA bagi pelaku, yang sudah dijamin jampersal dan jampetal
SIKAP PEMERINTAH ACEH TERHADAP IMPLEMENTASI JKN 1 JANUARI 2014 Sangat mendukung implementasi JKN sesuai amanah UU No. 40/2004 tentang SJSN JKA akan tetap dilanjutkan dengan hanya menjamin penduduk Aceh yang belum dijamin JKN JKA akan memberikan top up pelayanan transportasi rujukan baik di dalam maupun keluar Aceh dan pelayanan medis lainnya yang tidak dijamin dalam JKN Pemerintah Aceh mempertimbangkan untuk memberikan tambahan jasa medis manakala diperlukan dan tidak melanggar peratutan perundang-undangan --- Reformasi Sistem Pembayaran jasa pelayanan bagi dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya Perbaikan sistem rujukan Pemerintah Aceh akan membentuk BPJKA s/d tahun 2019 (sampai dengan seluruh penduduk Aceh dicover JKN) atau tetap dipertahankan untuk mengelola pengumpulan iuran dan top up.
KENDALA DAN TANTANGAN POTENSIAL DALAM INTEGRASI JKA KE DALAM JKN Pola hubungan kerjasama BPJKA dengan BPJS (Pooling dana ke BPJS, hub koordinasi/kelola masing2) dan apa dasar hukumnya ? Peraturan tentang mekanisme pooling premi dari pemerintah daerah kepada BPJS yang belum ada Kemungkinan penolakan penyetoran (pooling)dana daerah kepada BPJS dari unsur-unsur tertentu di Pemerintah Aceh dan DPRA Belum adanya kriteria dan mekanisme penetapan kelompok masyarakat mampu (belum ada data valid by name by address)
KENDALA DAN TANTANGAN POTENSIAL DALAM INTEGRASI JKA KE DALAM JKN Kendala dalam hal IT terkait top up dan integrasi lainnya Integrasi dalam hal billing system bilamana BPJKA dan BPJS berjalan sendiri-sendiri dengan kepesertaan masing-masing Kemungkinan munculnya kesulitan dalam sharing informasi tentang data kepesertaan Kemungkinan masih timbulnya perbedaan antar cabang BPJS seperti halnya terjadi pada PT. Askes saat ini
STRATEGI INTEGRASI JKA KE DALAM JKN Mejadikan Aceh sebagai daerah uji coba JKN secara menyeluruh Mempergunakan pola tarif yang sama yaitu INA CBGs Meningkatkan advokasi kepada para pengambil keputusan di Aceh Meningkatkan kemampuan BPJKA melalui proses magang di PT. Askes (Persero)
LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JKA KE DALAM JKN Validasi dan sinkronisasi data kepesertaan Melakukan lokakarya-lokakarya tentang mekanisme penarikan iuran dari penduduk yang mampu Pembuatan MoU antara Pemerintah Aceh dengan BPJS , Kementerian Kesehatan dan DJSN Penyusun Manlak bersama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS , Kementerian Kesehatan dan DJSN sebagai lampiran dari MoU
TERIMA KASIH Kontributor : Dr. M. Yani, Mkes, DR. Dr. Mahlil Ruby, Mkes,