SISTEM KEUANGAN INDONESIA Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank Sistem Moneter/Perbankan Departemen Keuangan RI Bank Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Asuransi Dana Pensiun Pasar Modal Pegadaian Perusahaan Penjaminan Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Secondary Mortgage As. Kerugian As.Jiwa As.Sosial Re- asuransi Broker Asuransi Dana Pensiun Pemberi Kerja Lembaga Keuangan Bursa Efek Perush. Efek Reksa Dana Leasing Factoring Consumer Finance Credit Card Company PMV Daerah Nasional Patungan Bank BUMN Bank BPD Bank Asing Bank Campuran
SISTEM KEUANGAN INDONESIA No. Perbedaan Lembaga Pembiayaan Dana Pensiun Asuransi Pegadaian Perbankan 1. Dasar Hukum Keppres No. 61 Tahun 1988 Kep Menkeu No. 1251/KMK.013/’88 jo 1256/KMK.000/’89 jo 468/KMK.017/’95 jo 448/KMK.017/’00 jo 172/KMK.06/’02 UU No.11/92 UU No. 2/92 PP No. 7/1969 Keppres No. 55/1985 PP No. 103/’00 Perum Pegadaian UU No.7/1992 ttg Perbankan sbgmn tlh diubah dgn UU No. 10/1998 UU No. 23/’99 sbgmn tlh diubah dgn UU No. 3/2004 ttg Bank Indonesia 2. Otoritas Pemberian Izin dan Pengawasan Izin MenKeu, Pengawasan MenKeu dan BI MenKeu Izin BI 3. Sumber Dana Sebagian besar pinjaman, modal sendiri Iuran Peserta Premi Pinjaman & Modal Sendiri Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%) 4. Usaha Factoring (anjak piutang) Leasing (sewa guna usaha) Kartu Kredit Pembiayaan Konsumer Modal Ventura (Venture Capital) Memberikan manfaat pensiun bagi peserta Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko Meminjamkan uang kepada nasabah Menghimpun dana Menyalurkan dana Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga Penyertaan Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan
PERBEDAAN BANK UMUM DAN BPR No P E R B E D A A N B A N K U M U M BANK PERKREDITAN RAKYAT 1. D e f i n i s i Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4) 2. Tempat Kedudukan Dimana saja dalam wilayah Indonesia Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara. 3. Modal Disetor Rp 3 trilliun Rp. 5 miliar untuk DKI Jakarta; Rp. 2 milyar untuk di ibukota propinsi di Pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kotamadya Botabek; Rp. 1 milyar untuk ibukota propinsi di luar Pulau Jawa dan Bali wilayah dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali selain wilayah butir a) dan b) di atas; dan Rp 500 juta di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a), b) dan c). 4. Pemilikan Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23) 5. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) & bentuk lainnya Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58 6. Bentuk Penghimpunan Dana Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral) 7. Kegiatan Valuta Asing Boleh (Ps. 7 huruf a) Tidak boleh 8. Penyertaan Boleh (Ps. 7 huruf b) 9. Kliring Peserta Kliring Tidak ikut Kliring