SISTEM KEUANGAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
Materi Sejarah Bank di Indonesia, Bank Sentral dan Uang
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Gambaran umum perbankan
B. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Bank
Pembiayaan Konsumen.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Marina Malian,SE,Ak. Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip.
Tugas bank dan lembaga keuangan
Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
SISTEM PERBANKAN DAN SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
Peranan Lembaga Keuangan
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
SISTEM MONETER.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan
Bank & Lembaga Keuangan
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Sumber Pinjaman Uang Petani
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BLKL DIKA PERKASA.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kondisi Perbankan Indonesia
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Non Lembaga keuangan dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Perbankan.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

SISTEM KEUANGAN INDONESIA Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank Sistem Moneter/Perbankan Departemen Keuangan RI Bank Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Asuransi Dana Pensiun Pasar Modal Pegadaian Perusahaan Penjaminan Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Secondary Mortgage As. Kerugian As.Jiwa As.Sosial Re- asuransi Broker Asuransi Dana Pensiun Pemberi Kerja Lembaga Keuangan Bursa Efek Perush. Efek Reksa Dana Leasing Factoring Consumer Finance Credit Card Company PMV Daerah Nasional Patungan Bank BUMN Bank BPD Bank Asing Bank Campuran

SISTEM KEUANGAN INDONESIA No. Perbedaan Lembaga Pembiayaan Dana Pensiun Asuransi Pegadaian Perbankan 1. Dasar Hukum Keppres No. 61 Tahun 1988 Kep Menkeu No. 1251/KMK.013/’88 jo 1256/KMK.000/’89 jo 468/KMK.017/’95 jo 448/KMK.017/’00 jo 172/KMK.06/’02 UU No.11/92 UU No. 2/92 PP No. 7/1969 Keppres No. 55/1985 PP No. 103/’00 Perum Pegadaian UU No.7/1992 ttg Perbankan sbgmn tlh diubah dgn UU No. 10/1998 UU No. 23/’99 sbgmn tlh diubah dgn UU No. 3/2004 ttg Bank Indonesia 2. Otoritas Pemberian Izin dan Pengawasan Izin MenKeu, Pengawasan MenKeu dan BI MenKeu Izin BI 3. Sumber Dana Sebagian besar pinjaman, modal sendiri Iuran Peserta Premi Pinjaman & Modal Sendiri Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%) 4. Usaha Factoring (anjak piutang) Leasing (sewa guna usaha) Kartu Kredit Pembiayaan Konsumer Modal Ventura (Venture Capital) Memberikan manfaat pensiun bagi peserta Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko Meminjamkan uang kepada nasabah Menghimpun dana Menyalurkan dana Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga Penyertaan Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan

PERBEDAAN BANK UMUM DAN BPR No P E R B E D A A N B A N K U M U M BANK PERKREDITAN RAKYAT 1. D e f i n i s i Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4) 2. Tempat Kedudukan Dimana saja dalam wilayah Indonesia Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara. 3. Modal Disetor Rp 3 trilliun Rp. 5 miliar untuk DKI Jakarta; Rp. 2 milyar untuk di ibukota propinsi di Pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kotamadya Botabek; Rp. 1 milyar untuk ibukota propinsi di luar Pulau Jawa dan Bali wilayah dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali selain wilayah butir a) dan b) di atas; dan Rp 500 juta di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a), b) dan c). 4. Pemilikan Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23) 5. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) & bentuk lainnya Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58 6. Bentuk Penghimpunan Dana Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral) 7. Kegiatan Valuta Asing Boleh (Ps. 7 huruf a) Tidak boleh 8. Penyertaan Boleh (Ps. 7 huruf b) 9. Kliring Peserta Kliring Tidak ikut Kliring