ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE Pertemuan ke 9
Cakupan Etika Bisnis Richard T. de Georde (1986), dalam buku Business Ethics memberikan empat macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis.
Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis. Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan “meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.
c. Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis c. Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada umumnya. d. Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
Prinsip – prinsip Etika Bisnis Sony Keraf (1991) dalam buku Etika Bisnis: Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis. Prinsip–prinsip tersebut adalah :
Prinsip otonomi Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang harus dianggap baik untuk dilakukan b. Prinsip kejujuran Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis.
c. Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang. d. Prinsip keadilan Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya.
e. Prinsip hormat pada diri sendiri artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis-bisnis di bidang lainnya. Sesuai dengan objek bisnisnya, yaitu teknologi informasi, maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi
Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI Beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner:
Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
b. Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang. c. Tantangan pergaulan internasional Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan. e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut.
E-Commerce Metodologi bisnis modern yang dapat memenuhi kebutuhan organisasi, merchant dan konsumen dalam menekan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dengan disertai perbaikan mutu barang dan jasa, serta peningkatan kecepatan service delivery. Metodologi tersebut mengubah pola bisnis tradisional menjadi pola bisnis modern dengan pemanfaatan Internet sebagai media bisnis yang menjadi trend saat ini. Trend ini kemudian dikenal dengan istilah Internet Commerce yang kemudian menjadi Electronic Commerce (E-Commerce)
Definisi : E-Commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik (David Baum, “Business Links”, Oracle Magazine, No 3, Vol XIII, May/June 1999, pp. 36-44)
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal jual-beli saja, tetapi semua jenis transaksi komersial. Perkembangan yang sangat pesat dari sistem perdagangan elektronik tersebut antara lain disebabkan oleh: Proses transaksi yang singkat Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut.
b. Menjangkau lebih banyak pelanggan Sebagai sistem yang berada di dalam jaringan global internet e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan. c. Mendorong kreativitas penyedia jasa E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
d. Biaya operasional lebih murah E-commerce dapat menakan operation cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi e. Meningkatkan kepuasan pelanggan E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah.
Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa permasalah tersebut adalah: Prinsip yuridiksi dalam transaksi Kontrak dalam transaksi elektronik Perlindungan konsumen Permasalahan pajak (taxation) Pemalsuan tanda tangan digital
Kegiatan yang dapat dilakukan Perdagangan online melalui Web Transaksi online bisnis antar perusahaan Internet Banking TV Interaktiv, Internet via TV WAP (Wireless Application Protocol)
Keuntungan : Revenue stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan Meningkatkan pangsa pasar Menurunkan biaya operasional Melebarkan jangkauan Memperpendek waktu produksi Meningkatkan mata rantai pendapatan
Modal Hukum Perdagangan Elektronik Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Beberapa point penting di dalam Uncitral Model Law on Electronic Commerce tersebut antara lain adalah Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages Pengakuan tanda tangan digital Adanya pengakuan atas orisinilitas data messages
d. Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential weight) e. Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages
Resiko E-Commerce Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan Pencurian informasi rahasia yang berharga Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak Kehilangan kepercayaan dari komsumen Kerugian-kerugian yang tidak terduga
Pembentukan E-Commerce Electronic Commerce Electronic Document Interchange Electronic messaging Corporate digital library Electronic publishing Electronic Funds Transfer (EFT) Electronic Data Interchange (EDI) E-Mail Fax Information sharing Collaborative work Marketing, advertising Sales, customer support
Faktor pendorong kemunculan keamanan E-Commerce Kemajuan infrastruktur sistem komunikasi Meledaknya sistem perdagangan global Sistem perdagangan real time
Fungsi sistem keamanan E-Commerce Authentication (pembuktian keaslian) Confidentiality (kerahasiaan) Data integrity (integritas data)
Konsep Dasar Sistem Keamanan Informasi Confidential, menjamin informasi yang dikirim tidak dapat dibuka atau diketahui orang lain yang tidak berhak Integrity, menjamin data masih utuh sesuai aslinya Availability, menjamin pengguna yang sah mengakses informasi miliknya Legitimate Use, menjamin bahwa sumber tidak digunakan oleh yang tidak berhak
Bidang-bidang yang diamankan : Keamanan Komunikasi Keamanan Komputer Digabungkan dengan Keamanan secara fisik Keamanan personal Keamanan administratif Keamanan Media yang digunakan
Ancaman : System Penetration Authorization Violation Planting Communication Monitoring Communication Tampering Denial of Service
Safeguards : Mencegah timbulnya ancaman sebelum benar-benar terjadi Meminimumkan kemungkinan terjadinya ancaman tersebut Mengurangi akibat yang timbul karena ancaman yang sudah terealisasi
SSL (Secure Socket Layer) Adalah suatu sistem keamanan di Internet yang lengkap, yaitu suatu proses saat mentransfer informasi antara dua komputer di Internet dengan menggunakan teknik enkripsi
Konsep Kriptografi Text Biasa Text Ter Enkripsi Enkripsi Dekripsi Kriptografi adalah suatu bidang ilmu yang menggunakan persamaan matematis untuk melakukan enkripsi
Aplikasi E-Commerce secara Umum Business to business, sistem komunikasi bisnis online antar pelaku bisnis Business to Consumer
E-Commerce – B2B Certification Authority INTERNET Bea dan Cukai Karyawan di suatu organisasi yang mengurusi masalah procurement hingga pembayaran Institusi keuangan, bank, credit card companies Global suppliers Business customers Perpajakan Bea dan Cukai Jasa Pengiriman Barang Certification Authority Asuransi INTERNET
E-Commerce B2C Masalah yang dihadapi : Pelanggan Promosi Barang dagangan Pelayanan Proses transaksi Pengiriman Analisis data pemasaran Penampilan Web Site
User/Card Holder : orang yang akan membeli secara on- line Merchant : Perusahaan yang akan menjual secara on-line Acquirer : lembaga keuangan dari perusahaan biasanya Bank Issuer : perusahaan yang menerbitkan credit card Certification Authority : pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada pedagang, issuer dan pemegang credit card E-Commerce – B2C
Selesai Terima kasih