Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta, 2012
MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI KEPENTINGAN NASABAH DAN MASYARAKAT. 2
MENJADIKAN OJK LEBIH BAIK DANLEBIH EFEKTIF DLAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI JASA KEUANGAN MEMBUAT PERLINDUNGAN NASABAH DAN MASYARAKAT LEBIH BAIK DAN EFEKTIF 3
1.STRUKTUR JASA KEUANGAN yang SEHAT 2.SISTEM PENGATURAN yang EFEKTIF 3.SISTEM PENGAWASAN yang INDEPENDEN dan EFEKTIF 4.INDUSTRI JASA KEUANGAN yang KUAT 5.INFRASTRUKTUR yang MENCUKUPI 6.PERLINDUNGAN KONSUMEN 4
SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT 5
SETIAP ORG PEMAKAI BARANG DAN/JASA YG TERSEDIA DLM MASYARAKAT, BAIK BAGI KEPENTINGNAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, ORG LAIN MAUPUN MAHLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN (Ps 1 ANGKA 2 UU NO 8 TH 1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN). 6
SEGALA UPAYA YG MENJAIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN. (Ps 1 ANGKA 1 UU NO 8 TH 1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN) 7
KEPASTIAN AKAN HAK DANKEWAJIBAN KONSUMEN KEPASTIAN AKAN CARA DAN PROSEDUR MEMPERTAHANKAN HAK-HAK KONSUMEN 8
1.PENGHIMPUNAN DANA 2.PENYALURAN DANA 3.JASA INVESTASI 4.BANK ASSURANCE 5.MANFAAT PESIUN 6.STRUCTURED PRODUCT 7.JASA SISTEM PEMBAYARAN 8.PRODUK ASURANSI 9
PERBANKAN PERUSAHAAN EFEK ASURANSI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN PEGADAIAN DANA PENSIUN INDUSTRI JASA KEUANGAN LAINNYA 10
PEMINJAM DANA PENYIMPAN DANA PENGGUNA JASA INVESTOR 11
Penghimpunan dana: Dana Masyarakat: giro, tabungan deposito dan sertifikat deposito Dana lainnya: kewajiban antar bank, deposit on call, setoran jaminan, penerimaan dana luar negeri dan penerimaan dana valuta asing, obligasi dan dana call money. 12
EFEK BERSIFAT EKUITAS EFEK BERSIFAT HUTANG REKSA DANA INSTRUMEN DERIVATIF 13
WARAN RIGHT OPTION FUTURES 14
USAHA ASURANSI KERUGIAN USAHA ASURANSI JIWA USAHA REASURANSI 15
USAHA PIALANG ASURANSI USAHA PIALANG REASURANSI USAHA PENILAI KERUGIAN ASURANSI USAHAKONSULTAN AKTUARIA USAHA AGEN ASURANSI 16
MANFAAT PENSIUN YG DIBERIKAN OLEH DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN KEPADA PESERTA DANA PENSIUN 17
SEWA GUNA USAHA (LEASING): FINANCE LEASE DAN OPERATING LEASE) ANJAK PIUTANG USAHA KARTU KREDIT USAHA PEMBIAYAAN KONSUMEN USAHA MODAL VENTURA USAHA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR 18
MEWUJUDKAN DAYA TAWAR NASABAH PENGGUNA JASA YANG KUAT DAN SEIMBANG MEWUJUDKAN PENYEDIA JASA KEUANGAN YANG JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB MEWUJUDKAN OJK YANG MAMPU MENYEIMBANGKAN KEPENTINGAN NASABAH YANG KUAT DENGAN KEDUDUKAN PRODUSEN YANG BERTANGGUNG JAWAB 19
1.PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA NASABAH 2.KEMAJUAN TEKNOLOGI 3.GLOBALISASI JASA DAN TRANSAKSI KEUANGAN 4.KONGLOMERASI DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA JASA KEUANGAN 5.BERKEMBANGNYA SISTEM PERBANKAN 6.MENINGKATNYA PERSAINGAN 20
1.Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2.Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Diubah Undang- Undang No. 10 Tahun Peraturan lain yang terkait jasa perbankan seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana 4.Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 21
1.PENYIMPAN DANA 2.DEBITUR 3.WALK-IN CUSTOMER 4.INVESTOR 5.PEMEGANG POLIS 6.PESERTA DANA PENSIUN 7.MASYARAKAT 22
1.MANFAAT 2.KEADILAN 3.KESEIMBANGAN 4.KEAMANAN dan KESELAMATAN KONSUMEN 5.KEPASTIAN HUKUM (UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) 23
24 1.MANFAAT 2.KEADILAN 3.KESEIMBANGAN 4.KEAMANAN dan KESELAMATAN KONSUMEN 5.KEPASTIAN HUKUM (Pasal 2 UU NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) TUJUAN HUKUM 1.KEMANFAATAN 2.KEADILAN 3.KEPASTIAN HUKUM
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang / jasa; 3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. (Pasal 3 UU NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) 25
1.RISIKO OPERASIONAL 2.RISIKO HUKUM 3.RISIKO KREDIT 4.RISIKO LIKUIDITAS 5.RISIKO REPUTASI 6.RISIKO PASAR 26
1.HAK ASASI MANUSIA (UUKIP 14/2008 jo. UUPK 8/1999) 2.ADANYA KETIMPANGAN INFORMASI 3.UNTUK MENGENAL KARAKTERISTIK PRODUK BANK 4.PRODUK BANK KOMPLEKS 5.KETERBATASAN NASABAH MENERIMA DAN MENYIMPAN INFORMASI 6.PASAR TIDAK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN YANG MEMADAI 7.UNTUK MARKET DISCIPLINE 27
1.MENJELASKAN PRODUK DAN JASA PENYEDIA JASA KEUANGAN 2.BANTUAN HUKUM STRUKTURAL 3.BANTUAN HUKUM TEKNIKAL 28
P 1. P ASTIKAN MANFAATNYA P 2. P AHAMI RISIKONYA P 3. P ERHATIKAN BIAYANYA 29
1.PELAJARI TYPOLOGY/MODUS BARU 2.KERJASAMA DENGAN ASOSIASI, INDUSTRI, REGULATOR DAN PENEGAK HUKUM 3.TRAINING BERKELANJUTAN 4.MEMPELAJARI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN PELAYANAN NASABAH 30
DASAR TANGGUNG JAWAB BANK : 1.KONTRAKTUAL 2.PERBUATAN MELAWAN HUKUM 31
PRESUMPTION OF LIABILITY DENGAN PEMBUKTIAN TERBALIK IJK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUGIAN YG DIALAMI KONSUMEN APABILA IJK DAPAT MEMBUKTIKAN BHW KONSUMEN YG BERSALAH, MAKA IJK DPT DILEPASKAN DARI TUNTUTAN UNTUK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KERUGIAN YG TIMBUL. 32
OJK MELAKUKAN PENCEGAHAN KERUGIAN NASABAH DENGAN CARA : 1.MEMBERIKAN INFORMASI DAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT 2.MEMINTA PENYEDIA JASA KEUANGAN MENGHENTIKAN KEGIATAN YANG BERPOTENSI MERUGIKAN MASYARAKAT 3.MENGAMBIL TINDAKAN LAIN YANG DIANGGAP PERLU (Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan) 33
OJK MELAYANI PENGADUAN NASABAH YANG MELIPUTI : 1.MENYIAPKAN PERANGKAT YANG MEMADAI 2.MEMBUAT MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT, dan 3.MEMFASILITASI PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN (Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan) 34
UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN OJK MELAKUKAN PEMBELAAN HUKUM YANG MELIPUTI : 1.MEMERINTAHKAN PENYEDIA JASA KEUANGAN UNTUK MENYELESAIKAN PENGADUAN KONSUMEN 2.MENGAJUKAN GUGATAN UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI HARTA KEKAYAAN MILIK PIHAK YANG DIRUGIKAN 3.UNTUK MEMPEROLEH GANTI RUGI DARI PIHAK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN (Pasal 30 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan) 35