HUKUM DAGANG INTERNASIONAL LAHIR DARI TRANSAKSI DAGANG INTERNASIONAL
INCOTERMS 1990 (International Chamber of Commerce) = Kamar Dagang dan Industri Int’l Sale of Goods Sale contract
HUKUM DAGANG U/ TRANSAKSI PERDAGANGAN INT’L BERDASARKAN incoterms 1990 Lembaga yg mengurus perdagangan int’l a/ “Export Merchant” yi : lembaga yang menangani pengapalan barang-2 ke tempat 7-an dlm kontrak penjualan 1. export houses pembelian, konfirmasi, 2. confirming houses pengapalan 3. merchant shipper
b. Beberapa lembaga yg mengurusi dan/ atau terkait dlm transaksi perdagangan internasional, yi: 1. Bank-2 2. Lembaga keuangan non – bank 3. perusahaan asuransi 4. perusahaan-2 angkutan 5. perusahaan expedisi (veem) a/ freight forwarder Ex-work : penjual menunaikan kewajibannya menyerahkan barang pada saat penjual tlh menyiapkan barang-2 nya ke atas alat pengangkut yg disediakan pembeli
KEWAJIBAN PENJUAL DLM TRANSAKSI JUAL BELI Menyediakan barang sesuai kontrak Membantu pembeli atas permintaan dlm mendptkan lisensi ekspor dan prosedur lain yg hrs ditempuh Menempatkan barang yg tlh dibeli pd tempat penyerahan sesuai waktu yg tlh ditentukan, pd tempat dan waktu yg lazim u/ penyerahan Pengalihan resiko Membayar biaya sampai tempat yg diperuntukkan pembeli Memberitahu pembeli waktu yg cukup mengenai barang yg diperuntukkan pembeli Membayar biaya periksa kualitas, berat, ukuran satuan barang bagi pembeli, jg tmsk kemasan
Kewajiban pembeli dlm transaksi jual Membayar harga sesuai kontrak Mengusahakan lisensi ekspor dan impor serta prosedur lainnya Mengambil barang sesegera mgk stlh barang sampai Memikul resiko kehilangan a/ kerusakan Membayar slrh biaya brng sejak waktu brng sampai sesuai ketentuan Menyediakan bg penjual bukti-2 tlh mengambil oper penyerahan brng Membayar biaya pemeriksaan pra-pengapalan, kecuali dise 7 i lain Membayar slrh tagihan u/ memperoleh dokumen a/ pesan elektronik sejenis dan mengganti biaya bantuan yg dilakukan penjual
Penawaran dan penerimaan (offer and acceptance) Harus ada unsur-2 : Barang yg di order di deskripsi scr jelas; Invoice Pengapalan Asuransi E. KONTRAK PENJUALAN (Sales Contract) Memuat ketentuan-2 mengenai hal-2 yg dilakukan dlm melaksanakan transaksi, spt : Kuantitas barang; Marka, pemberian tanda barang; Destinasi dan freight (hny u/ pengapalan, FOB = Free On Board) Freight; Pengapalan;
6. Deklarasi pengapalan; 7. Risiko dan title 8. Asuransi 9. Dokumen 10 6. Deklarasi pengapalan; 7. Risiko dan title 8. Asuransi 9. Dokumen 10. Invoice 11. Pembayaran 12. Wlighing and Taking 13. Examination 14. Claims 15. Penolakan 16. Default 17. Force majeure; 18. bankruptcy; 19. Arbitrase 20. Ketentuan hukum dlm kontrak penjualan.