PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Ilza Mayuni (Koordinator)
I. Dasar Hukum Keputusan Menko Wasbangpan No. : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan perubahannya sesuai Permen PAN No. PER/M.PAN/2005; Keputusan Mendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen; Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; SK Dirjen Dikti No. 66/DIKTI/Kep/2008 tentang Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis menetapkan Angka Kredit Dosen untuk Jabatan Akademik Asisten Ahli s/d Lektor; Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional; Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen; Surat Dirjen Dikti No. 4565/D1.3/C/2009 tanggal 24 Desember 2009 tentang pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi; Surat Ditjen Dikti No. 1311/D/C/2010 tanggal 18 Oktober 2010 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat; Surat Ditjen Dikti No. 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Validasi Karya Ilmiah; Surat Ditjen Dikti No. 2050/E/T/2012 tanggal 30 Desember 2011 perihal Kebijakan Unggah Karya Ilmiah Dan Jurnal; Surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 perihal Usulan Kenaikan Pangkat /Jabatan; Surat Edaran Setjen Kemdiknas No. 71936/A4/KP/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Surat Edaran SIMPAK; Surat Dirjen Dikti Nomor : 24/E/T/ 2012 tanggal 4 Januari 2012 perihal Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen. Surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 64/E4.3/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Penilaian angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
II. Alur Usulan JFD Terminal (mulai dan selesai) Proses Pengambilan Keputusan Proses menggunakan Komputer Ke Instansi lain
III. Persyaratan Penilaian Penetapan Angka Kredit Dan Kenaikan Jabatan Yang Harus Dipenuhi : Surat pengantar dari Pimpinan PTS; NIDN (print out dari laman www.evaluasi-dikti.go.id); Foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir (cap basah) S1/D.IV, S2/Sp.1, S3/Sp.2; Foto copy ijazah terakhir dosen yang telah menyelesaikan tugas belajarnya, disahkan pejabat yang berwenang; Foto copy surat keputusan pemberian tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi dosen yang baru menyelesaiakan tugas belajar); Foto copy surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang; Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; Foto copy keputusan PAK terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; Foto copy surat keputusan jabatan terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; Foto copy surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran; Asli Surat Keterangan Melaksanakan Kegiatan Penelitian; Asli Daftar Kegiatan Penelitian; Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat; Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi; Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi/Kriterium; Daftar hadir anggota Senat; Asli Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah; Asli Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah; Asli Lembar Hasil Penilaian Karya Ilmiah Peer Review; Asli jurnal dan karya ilmiah
IV. Hasil Evaluasi JFD Berdasarkan hasil Tim penilaian/evaluasi Dikti/Kopertis Wilyah III sebagai berikut : USULAN LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR KE DITJEN DIKTI KEMDIKBUD PERIODE 2010-2011 NO. URAIAN JUMLAH TOTAL KETERANGAN LK GB 1. Diusulkan ke Ditjen Dikti 143 38 181 2. Usulan yang sudah selesai 91 16 107 3. Usulan yang Belum selesai 52 22 74 4. Usulan berkas yang masih di Ditjen Dikti 42 11 53 5. Uslan yang dikembalikan oleh Ditjen Dikti 9 10 19 LK = 11 masih Validasi oleh Tim IT GB = 7 (3 berkas sudah diusulkan kembali ke Ditjen Dikti, 1 berkas dikembalikan ke PTS, dan 3 berkas masih Validasi oleh Tim IT
Rekapitulasi Usulan Lektor Kepala Dan Guru Besar Proses Masih Di Kopertis Wilayah III Periode 2010-2011 NO. URAIAN JUMLAH TOTAL KETERANGAN LK GB 1. Usulan berkas 54 11 65 2. Usulan yang telah divalidasi oleh Tim IT 38 3. Usulan yang belum divalidasi oleh Tim IT 17 10 27
V. Permasalahan Berdasarkan hasil penilaian Tim PAK Dikti/Kopertis Wilayah III dan Tim IT, ditemukan permasalahan : Terdapat Karya Ilmiah/Jurnal Ilmiah diduga plagiat/oto plagiat; Terdapat Karya Ilmiah/Jurnal yang diterbitkan pada Jurnal Terakreditasi yang telah habis masa berlakunya; Adanya perbedaan penilaian antar Tim PAK Kopertis, Tim PAK PTS, dan Tim PAK Dikti sehingga KUM masing; Terdapat usulan dokumen yang telah kadaluarsa lebih dari 5 tahun (terbit 2005 kebawah); Terdapat PTS pengusul belum melampirkan validasi Karya Ilmiah; Terdapat Peer Reviewer menilai tidak sesuai dengan bidang ilmunya; Terdapat usulan LK atau GB belum dinilai oleh 2 (dua) orang Peer Reviewer yang sebidang; Banyak Karya Ilmiah/Jurnal Imiah Tidak Dipublikasikan di internet.