KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
Peningkatan Penjaminan Mutu Internal untuk Pengembangan Universitas
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
DALAM STANDAR AKREDITASI BAN-PT
Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
KEBIJAKAN DITJEN DIKTI DALAM MEMPERSIAPKAN AKREDITASI PERGRUAN TINGGI ILLAH SAILAH DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DITJEN DIKTI-KEMDIKBUD.
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
KOMPETENSI DIPLOMA 3 KEPERAWATAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Sistem Akreditasi Nasional
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
Kesinambungan SPMI dan SPME dalam Membangun Budaya Mutu Pendidikan Tinggi Intan Ahmad Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Workshop Peningkatan AIPT
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Implementasi Kebijakan
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Forum KOPERTIS VI Salatiga, 11 September 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1

Landasan Kebijakan Pendidikan Tinggi Kesehatan Landasan Filosofis Landasan Sosiologis Landasan Yuridis Landasan Teknis

Landasan Filosofis

HARMONISASI SISTEM PENDIDIKAN & PELAYANAN KESEHATAN SERTA PENDIDIKAN INTERPROFESI Memperbaiki Derajat Kesehatan Masyarakat KONTEKS NASIONAL Sistem Pendidikan dan Sistem Kesehatan Memperkuat Sistem Kesehatan Sistem kesehatan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan Kolaborasi Pelayanan Pelayanan Kesehatan yang Optimal Kesiapan Kolaborasi Pelayanan Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan Saat Ini dan Akan Datang Pendidikan Inter-Profesi Sistem Pendidikan Reformasi KEBUTUHAN KESEHATAN NASIONAL Sistem kesehatan terfragmentasi dari sistem pendidikan

HUBUNGAN PENJAMINAN MUTU SISTEM PENDIDIKAN TERHADAP SISTEM PELAYANAN KESEHATAN Sistem Penjaminan Mutu Kualitas Institusi Kualitas Lulusan Kualitas Pelayanan Derajat Kesehatan Masyarakat Terbaik Sistem Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan Sistem Akreditasi Sistem Sertifikasi Pengembangan Profesi Berkelanjutan QUALITY CASCADE

Conceptualization - Productivity – Usability (CPU) Conceptualization merupakan konsep hubungan dan relevansi antara profesi kesehatan yang dihasilkan oleh pendidikan terhadap kebutuhan oleh sistem pelayanan kesehatan yang akan memanfaatkannya Productivity merupakan proses pembelajaran yang sudah selayaknya diterima oleh peserta didik untuk mendapatkan kompetensi sesuai profil lulusan pendidikan tinggi tiap bidang kesehatan Usability merupakan upaya dari institusi pendidikan tinggi agar lulusannya dapat diterima secara optimal oleh sistem pelayanan kesehatan dan pengguna jasa lainnya (misal : industri) melalui pembaharuan yang berkelanjutan terhadap kompetensi dan profil lulusan

Continuous Quality Improvement (CQI)

KERANGKA PIKIR LAM PS Kes dalam profesional PROGRAM STUDI PERGURUAN TINGGI Negeri Swasta Independen Akuntabilitas sosial Kepercayaan LAM PS BAN PT EKSTERNAL (SPME) INTERNAL (SPMI) *)Tribalism of professionals Umpan balik perbaikan instruksional dan institusional SISTEM PENJAMINAN MUTU Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BUDAYA MUTU Perlindungan diri PEMERINTAH Perbaikan diri aktualisasi jati diri manusia seutuhnya KERANGKA PIKIR LAM PS Kes dalam SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI *)faktor resiko penghambat

Landasan Sosiologis

HUBUNGAN SPMI, SPME & IMPLEMENTASI BUDAYA MUTU (akreditasi) Intervensi yang Sistematik & Terencana Perbaikan berkelanjutan SPMI LULUSAN UMPAN BALIK IMPLEMENTASI BUDAYA MUTU Knowledge based Economy Tantangan Globalisasi & Pembelajaran Sepanjang Hayat PERGURUAN TINGGI & PROGRAM STUDI PRODUK ILMIAH HUBUNGAN SPMI, SPME & IMPLEMENTASI BUDAYA MUTU

(ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI) PEMBAGIAN PERAN DALAM SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN PROGRAM STUDI (ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI) PROFESI & PRAKTISI (ORGANISASI PROFESI) QC/I LAM PSKes Prodi LPUK Uji Kompetensi QA PEMANGKU KEPENTINGAN (KKI, KFN, MTKI) QR KEMDIKBUD K/L Terkait PENDIDIKAN PELAYANAN/PROFESI QC : Quality Culture/Implementor QA : Quality Assurance QR : Quality Regulator

KERANGKA KERJA SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN LAM PSKes OP Kolegium LPNK INSTRUMEN AKREDITASI STATUS AKREDITASI AKREDITASI (MUTU INSTITUSI) STANDAR KOMPETENSI & PENDIDIKAN PT OP AIPT Industri Masyarakat USER Kurikulum Sarpras Proses Pembelajaran (MUTU INDIVIDU) BLUE PRINT KOMPETENSI (soal) * UJI KOMPETENSI KUALITAS LULUSAN DI PELAYANAN Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK) DEMAND (Global & nasional) *) Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Mandiri

Landasan Yuridis

Pengembangan Kebijakan dan Peraturan Integrasi akademik-profesi Sistem akreditasi Sistem uji kompetensi Sistem Pendidikan & Penjaminan Mutu Bersama dengan Kemkes menyusun kebijakan dan peraturan mengenai RSP Kebijakan resource sharing (termasuk dengan bidang lain) SDM Pengakuan pendidik (non Kemdikbud) pada periode klinik Sarana & Prasarana Aturan turunan UU No.12/2012 yang mendukung pembiayaan pendidikan tinggi kesehatan secara berkeadilan Pendanaan

(2) PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (2) PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 ayat (2) Kewenangan akreditasi dapat dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Pasal 88 ayat (1)-(3) Pengakuan LAM oleh Menteri Persyaratan LAM Ketentuan mengenai LAM akan diatur melalui Permen

(3) Permendiknas No.28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Pasal 13 ayat (1)-(3) Pembentukan LAM PT Persyaratan LAM PT Pelaporan hasil akreditasi LAM PT Pasal 14 Pendanaan LAM PT (4) UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat (5) – (8) Akreditasi program studi dilakukan oleh LAM LAM merupakan bentukan pemerintah atau masyarakat yang diakui pemerintah atas rekomendasi BAN PT LAM dibentuk berdasarkan rumpun dan/atau cabang ilmu Ketentuan lebih lanjut mengenai LAM diatur melalui Permen

(5) SKB tentang alih bina institusi : SKB Mendiknas, Menkes dan Mendagri No. 07/XlI/SKB/2O10, No. 1962/MENKES/PB/X, No. 420 – 1072/2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma bidang Kesehatan milik PEMDA SKB Mendikbud dan Menkes No. 355/E/O/2O12 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Dari Kementerian Kesehatan Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (6) Peraturan Lanjutan UU No.12/2012 : - Rancangan Permendikbud SPM PT - Rancangan Permendikbud SNPT - Rancangan Permendikbud Akreditasi Prodi (7) Aturan lain yang terkait : - UU Pendidikan Kedokteran - RUU Tenaga Kesehatan - RUU Keperawatan dan Kebidanan

Aspek Legal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan UU Pendidikan Tinggi RUU Tenaga Kesehatan RUU Keperawatan & Kebidanan PB Uji Kompetensi Selesai I SE Dirjen Dikti ttg Exit Exam Bidan dan Perawat MoU Dirjen Dikti + Ka. Badan PPSDMKes Revisi Permenkes 1796 ttg Registrasi Nakes SE Ketua MTKI ttg Alur Pendaftaran Uji Kompetensi 2 Selesai Finalisasi Selesai Selesai 3 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidan dan Perawat Tahun 2013 Finalisasi PiC : Kemdikbud PiC : Kemkes (*) Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan : tidak termasuk dokter, dokter gigi dan farmasi

LANDASAN TEKNIS

MUTU Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDPT – PDPT Kesehatan KERANGKA SISTEM PENJAMINAN MUTU PT KESEHATAN BERBASIS DATA & TIK INSTITUSI MUTU LULUSAN SISTEM UJI SERTIFIKASI SPMI SPME LPUK DIKTI : Standar Nasional Pendidikan Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; Standar pembiayaan; Standar penilaian pendidikan Standar penelitian & pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi + K/L LPNK OP Badan lain yang mendapat pengakuan LAM PTKes metode akreditasi Instrumen spesifik publikasi hasil akreditasi metode uji Item soal tata kelola publikasi hasil uji kompetensi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDPT – PDPT Kesehatan

Jenis & Jenjang Pendidikan Tinggi serta Bentuk Perguruan Tinggi (UU No Jenis & Jenjang Pendidikan Tinggi serta Bentuk Perguruan Tinggi (UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi) Program Profesi Universitas, Institut, Sekolah Tinggi Politeknik Program Doktor Program Magister Kementerian, Kementerian lain, LPNK, Profesi. Program Sarjana Program D-4 Akademi Program D-3 Program D-2 Akademi Komunitas Program D-1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Standar Pendidikan Tinggi Menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana & Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penllaian Pendidikan Standar Penelitian Standar Penelitian Standar Hasil Standar Arah Standar Proses Standar Kompetensi Peneliti Standar Pendanaan Standar Sarana & Prasarana Standar Outcome Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Hasil Standar Arah Standar Proses Standar Kompetensi Pelaksana Standar Pendanaan Standar Sarana & Prasarana Standar Outcome SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul BSNPT SPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia UU No.12/2012 pasal 29 : (1)Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor (2)  Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi (3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri

KKNI 9 8 7 6 5 4 3 2 1 Respon UU No.12 tahun 2012 S3 S2 S1 S3T S2T SMU S2T S3T S1T/DIV SMK AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR SPESIALIS PROFESI DIII DII DI PROGRAM AKADEMIK PROGRAM VOKASI PROGRAM PROFESI PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PENGALAMAN Respon UU No.12 tahun 2012

Peningkatan Karier di Dunia Kerja Peningkatan Profesionalitas PERPADUAN ANTARA PENDIDIKAN FORMAL, PROFESIONALISME, PENGALAMAN KERJA DAN KARIR : Pencapaian Level pada KKNI Melalui Berbagai Jalur SMP SMA D1 D2 D3 S1D4 S2/Sp S3/Sp P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ahli Pendidikan Formal Peningkatan Karier di Dunia Kerja Teknisi/Analis Operator L3 L2 L1 Pengalaman individual atau belajar sendiri Peningkatan Profesionalitas

Aksi Ditjen Dikti

Konsekuensi Pendidikan Akademik-Profesi Program profesi merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana Metode pembelajaran dan asesmen yang mengintegrasikan akademik-profesi Proses integrasi pendidikan akademik-profesi bertujuan untuk mengenalkan ‘pendidikan klinik’ lebih awal kepada peserta didik (early clinical exposure) Kecukupan dan kelayakan sarana pendidikan profesi Kecukupan dan kualifikasi pendidik program profesi Pembaharuan izin prodi akademik-profesi : 1 surat izin untuk 2 prodi (prodi akademik dan prodi profesi)

Tujuan Pengembangan LAM-PSKes & LPUK Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kesehatan yang lebih akuntabel dan transparan Peningkatan kapasitas dan keterlibatan secara positif dan proaktif dari berbagai pemangku kepentingan profesi kesehatan dalam sistem penjaminan mutu dan regenerasi profesi yang sehat dan berkualitas Peningkatan pengakuan global pada mutu pendidikan tinggi kesehatan dan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia 1 2 3 LAM PSKes : Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Kesehatan LPUK : Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi

Tabel Variabel Sistem Akreditasi BAN PT & LAM PS Kesehatan SDM Tim asesor Mendikbud sebagai pengambil kebijakan utama Tim majelis sebagai pengambil kebijakan akreditasi Tim asesor dan fasilitator Majelis Pemangku Kepentingan (pendiri) sebagai pengambil kebijakan implementasi akreditasi oleh LAM PSKes Badan pelaksana (pengurus) sebagai pelaksana kebijakan akreditasi MATERIAL (INSTRUMEN) Generik dengan suplemen dan spesifik untuk beberapa program pendidikan Database untuk data akreditasi masih belum valid Pengembangan instrumen akreditasi berbasis standar pendidikan dan standar kompetensi yang spesifik untuk setiap jenis prodi dan bidang ilmu Pengembangan PDPT yang menjadi warehouse data yang valid untuk mengisi instrumen METODE Penilaian secara summatif Paper-based dan IT-based serta memanfaatkan PDPT yang mendukung SPMI dan SPME Masa berlaku akreditasi 5 tahun Penilaian dengan metode hybrid : formatif dan sumatif (dengan proporsi formatif lebih besar) Implementasi konsep Conceptualization, Productivity dan Usability dari LAM yang mendorong dilaksanakannya SPMI Prinsip resource sharing untuk penggunaan data dasar, SIM, investasi dan pengembangan sistem akreditasi

Tabel Variabel Sistem Akreditasi BAN PT & LAM PS Kesehatan PEMBIAYAAN Berdasarkan anggaran per line item Bersumber dari pemerintah yang berasal dari anggaran Balitbang Kemdikbud Berdasarkan unit cost Bersumber dari : masyarakat profesi institusi pendidikan tinggi pemerintah, sumber-sumber lain SISTEM AKUNTABILITAS : PENGAWASAN MITIGASI Surveilence, bila ada keluhan (complaint), laporan, dan banding selama menggunakan metode sumatif Pengawasan lembaga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Tim fasilitator memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan secara berkelanjutan, untuk meningkatkan kualitas akreditasi Mitigasi resiko melalui SOP implementasi LAM, Badan Pengawas LAM PSKes, PDPT, BAN PT dan Mendikbud (Pengawasan implementasi akreditasi dilakukan oleh Badan Pengawas yang merupakan perwakilan dari Majelis Pemangku Kepentingan) Transparansi informasi hasil akreditasi melalui laman LAM PSKes Public relation, opinion channeling dan complaint handling

Latar Belakang Uji Kompetensi Standarisasi output pendidikan & kompetensi nakes Globalisasi Pelayanan kesehatan yang paripurna Penerapan beberapa aturan hukum Kurikulum berbasis kompetensi Jumlah Distribusi Kualitas pendidikan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Uji kompetensi Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Set up standard Drives learning Drive process Provide feedback Assessment

Kerangka Pelatihan untuk Uji Kompetensi National Training Regional Training In-house training (independent) Uji Kompetensi Dokter dan Dokter Gigi Uji Kompetensi Apoteker Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Lain Item OSCE Item CBT OSCE examiner SP Trainer Input OSCE and CBT Center Coordinator Item Bank Administrator Process Standard Setting Output

Proses Pengembangan Perangkat Knowlegde Based Test (KBT) Call for Item Call for Reviewer Item Development & Review Workshop - Item Bank 1 Standard Setting Item Review + - + - Item Analysis Item Bank 2 Uji Kompetensi Rapat Panel Review + Book Production Item Bank 3 Blue Print Blue Print + Try Out Uji Kompetensi Pembuatan Buku Soal Item Analysis Item Bank 4 -

Jenis Pelatihan untuk Persiapan Uji Kompetensi Penyusunan blue print uji kompetensi Penyusunan item development & review Penyusunan standard setting Penyusunan item bank administration Pelatihan item writer & reviewer Pelatihan panel expert Pelatihan penguji Objective Structured Clinical Examination (OSCE) Pelatihan pelatih Standardized Patient (SP)

Jadwal Uji Coba dan Uji Kompetensi Bidan dan Perawat Tahun 2013 No Profesi April Mei Juni Juli Agts Sept Okt Nov Des 1 Ners Uji Coba   27 28 UKNI CBT 19 2 Diploma III Keperawatan  22-23 UKDiKI PBT 9 3 Bidan 20  21 UKBI PBT  2 Uji coba skala nasional: Uji sistem, soal, ketahanan manajemen, simulasi unit cost uji kompetensi Uji coba sebagai rangkaian ujian (pengenalan sistem dan bentuk soal kepada peserta uji kompetensi tahun 2013) Implementasi uji kompetensi

Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan dapat Diaktualisasikan dengan Baik jika terdapat Kesadaran & Kedisiplinan untuk Memenuhi Aturan & Standar Terima Kasih .. UNESCO Regional Meeting, Seoul, 23-24 May 2012 www.dikti.go.id