PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PENYELARASAN SOP SOP 07 : PENELAAHAN MUTU.
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAPETEN, juli 2013
A B C D E Level Perhubungan 1 Udara Perencanaan Keuangan Hukum
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pedoman penerapan sistem mANAJEMEN K3
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
PENERAPAN PMMT/ HACCP SEBAGAI SISTEM MANAJEMEN MUTU
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Penerapan Sistem Manajemen K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
Pengelolaan Komunikasi dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Tahun : <<2008>>
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PROSEDUR KERJA STANDAR (PKS)
Klausul Perencanaan realisasi produk
Klausul 8, SMM ISO 9001:2008 PENGUKURAN, ANALISIS DAN PENINGKATAN
Harita Nickel Division
Elemen Sistem Manajemen Bencana
Subdin Pengawasan Ketenagakerjaan
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Sistem Manajemen Mutu.
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
METODE PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
2. Profit/batas kritis proyek.
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PENDAMPINGAN AUDIT MUTU INTERNAL
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Anggota Kelompok: Muhammad Affina Hisyam Ovi Rofita Riski Nur Apriana
STANDAR KESELAMATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Devinisi Audit Internal
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Mekanisme dan Teknik Audit.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 MATERI XIII ( MINGGU XIII ) KRITIRIA KEAMANAN BEKERJA

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Sistem kerja 1). Petugas kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai dan mengendalikan risiko timbul dari suatu proses kerja 2). Bila upaya pengendalian diperlukan, maka upaya tsb,ditetapkan melalui tingkat pengendalian 3). Ada prosedur atau petunjuk kerja terdokumentasi untuk mengendalikan risiko teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan personil kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disyahkan oleh orang berwenang 4). Kepatuhan thd.perundangan, standar dll.yang relevan diperhatikan saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Sistem kerja 5). Ada sistem ijin kerja untuk tugas berisiko tinggi 6). Apd.disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai 7). Apd.yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai perundangan 8). Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala bila terjadi ketidaksesuaian atau perbahan pada saat proses kerja

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Pengawasan 1). Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerjanya 2). Setiap orang diawasi dengan tingkat kemampuan dan tingkat risiko tugas 3). Penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian 4). Penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan dan pelaporan terhadap terjadinya kecelakaan / PAK serta wajib menyerahkan laporan dan saran kepada pengusaha/pengurus 5). Penyelia ikut serta dalam proses konsultaasi

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Seleksi dan penempatan personil 1). Persyaratan tugas terentu dan syarat kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja 2). Penugasan pekerjaan harus sesuai kemampuan dan ketrampilan serta kewenangan yang dimiliki Area terbatas 1). Pengusaha lakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk 2). Ada pengendalian atas daerah batas ijin masuk 3). Ada fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Area terbatas 4). Rambu-rambu K.3 harus dipasang sesuai standar dan pedoman teknis Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi 1). Penjadwalan riksa dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat2 pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oleh perundangan, standar dan pedoman teknis 2). Semua catatan yang muat data secara rinci dari kegiatan riksa, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK.3 Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi 3). Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai persyaratan perundangan 4). Riksa, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan petugas yang kompeten dan berwenang 5). Ada proedur untuk menjamin bahwa bila terjadi perubahan thd.sarana dan peralatan produksi, perubahan tersebut harus sesuai persyaratan perundangan

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK.3 Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi 6). Ada prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi K.3 yang tidak memenuhi syarat dan perlu perbaikan 7). Ada sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk digunakan 8). Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian untuk mencegah agar sarana produksi tak dihidupkan sebelum saatnya 9). Ada prosedur yang menjamin K.3 tenaga dan orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses riksa, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK.3 Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi 10). Ada penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan perubahan Pelayanan 1). Bila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan perundangan mengenai K.3, maka perlu disusun prosedur yang menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK.3 Pelayanan 1). Bila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan perundangan mengenai K.3, maka perlu disusun prosedur yang menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan 2). Bila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan perundangan K.3 maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan Kesiapan untuk menangani keadaan darurat

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK.3 Kesiapan untuk menangani keadaan darurat 1). Keadaan darurat yang potensial di dalam dan/atau diluar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumuntasikan & diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada 2). Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang kompeten dan berwenang 3). Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK.3 Kesiapan untuk menangani keadaan darurat 4). Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada 5). Instruksi dan prosedur keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas dan menyolok serta diketahui oleh seluruh tenaga kerjanya 6). Peralatan dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji, dan dipelihara secara berkala sesuai perundangan 7). Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk dapatkan alat keadaan darurat telah sesuai perundangan dan dinilai petugas kompeten

A. KRITERIA AUDIT K3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK.3 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 1). Prsh.telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi syarat perundangan dan standar serta pedoman teknis 2). Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan perundangan Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan peralatan produksi yang mengalami kerusakan telah ditetapkan dan dapat diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Terima Kasih