KETENAGAKERJAAN BAB XVI TIM KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
PETA KONSEP
IPS KELAS 8, SMP AL HIKMAH SURABAYA KETENAGAKERJAAN www.dailynews.com IPS KELAS 8, SMP AL HIKMAH SURABAYA - Since 2013 ANGKATAN KERJA DAN TENAGA KERJA INDONESIA A. Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan. Angkatan kerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang mempunyai syarat: penduduk yang seminggu sebelum sensus telah mempunyai pekerjaan tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja B. Tenaga Kerja UU No. 13 tahun 2003 tentang KETENAGA KERJAAN Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Menurut UU tersebut usia tenaga kerja adalah penduduk Indonesia berusia 18 tahun ke atas
BAGAN PENGELOMPOKAN TENAGA KERJA Angkatan Kerja Golongan yang bekerja Golongan yang menganggur Golongan pencari kerja Bukan Angkatan Kerja Golongan yang bersekolah Golongan yang mengurus rumah tangga
PENGANGGURAN Macam-macam Pengangguran Menurut Sebab Terjadinya: Pengangguran Struktural: pengangguran yang terjadi karena perubahan dalam struktur ekonomi. (dari agraris ke industrial) Pengangguran Friksional : pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja Pengangguran musiman: pengangguran yang terjadi karena pergantian musim.
PENGANGGURAN Macam-macam Pengangguran Menurut Sebab Terjadinya: Pengangguran teknologi: pengangguran yang disebabkan penggunaan teknologi (mesin modern) Pengangguran konjungtur : pengangguran yang disebabkan adanya siklus konjungtur (perubahan kegiatan perekonomian) Pengangguran normal : pengangguran yang disebabkan karena memang belum mendapat pekerjaan karena pendidikan dan ketrampilan yang tidak memadai
PENGANGGURAN B. Macam-macam Pengangguran Menurut aktivitas subjeknya : Pengangguran terselubung (disguised unemployment) : terjadi jika tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena alasan tertentu. Pengangguran terbuka (open unemployment): tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Penyebabnya : Tidak tersedia lapangan pekerjaan Tidak sesuai antara lapangan kerja dengan pendidikan pencari kerja Tidak berusaha mencari pekerjaan karena malas
SETENGAH MENGANGGUR ialah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam satu minggu Cara Mengatasi Pengangguran: Menyelenggarakan bursa tenaga kerja Mendorong majunya pendidikan Pemberian informasi tempat yang membutuhkan tenaga kerja Mendirikan pusat-pusat latihan kerja Meningkatkan transmigrasi
Masalah Pasar Kerja Proses menemukan pekerjaan yang dilakukan oleh pencari kerja pada umumnya menemui kenyataan : Tingkat pendidikan, ketrampilan, dan kemampuan yang dimiliki pencari kerja tidak sesuai dengan permintaan tenaga kerja. Situasi yang diharapkan pencari kerja sering tidak sesuai Informasi yang dimiliki pengusaha maupun pencari kerja sama-sama terbatas
PERANAN PEMERINTAH DALAM UPAYA MENANGGULANGI MASALAH TENAGA KERJA Peningkatan Mutu Tenaga Kerja (aspek pendidikan) Pengadaan Perangkat Hukum tentang Ketenagakerjaan (aspek hukum) Pembangunan dan Investasi Baru (aspek ekonomi) Program Transmigrasi Program Padat Karya Pembinaan Kewirausahaan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Peningkatan Pengiriman TKI ke Luar Negeri
Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing Provinsi yang bersangkutan. Saat ini, sudah ada 11 Provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi masing-masing. Rata-rata kenaikan UMP tahun 2013 adalah sebesar 18, 32%. Kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun 2012 yang hanya sebesar 10, 27%.
No. 2012 2013 SK.GUBERNUR Tanggal SK PROVINSI KETERANGAN 2012 2013 SK.GUBERNUR Tanggal SK 1 NANGGROE ACEH DARRUSSALAM Rp 1,400,000 Rp 1,550,000 Peraturan Gubernur Aceh No. 65 Tahun 2012 05-Oct-12 2 SUMUT Rp 1,200,000 Rp 1,375,000 Kep Plt Gub Sumut No 188.44/711/KPTS/2012 29-Nov-12 3 SUMBAR Rp 1,150,000 Rp 1,350,000 SK Gubernur Sumbar No. 562-781/2012 06-Nov-12 4 RIAU Rp 1,238,000 Peraturan Gubernur No. 58 tahun 2012 12-Nov-12 5 KEPULAUAN RIAU Rp 1,015,000 Rp 1,365,087 Kep Gubernur Kepri No. 687 tahun 2012 01-Nov-12 6 JAMBI Rp 1,142,500 Rp 1,300,000 No. 626/Kep.Gub/DISSOSNAKERTRANS/2012 05-Nov-12 7 SUMSEL Rp 1,195,220 SK Gubernur No.745/KPTS/Disnakertrans/2012 09-Nov-12
No. PROVINSI KETERANGAN 2012 2013 SK.GUBERNUR Tanggal SK 8 BANGKA BELITUNG Rp 1,110,000 Rp 1,265,000 SK Gubernur No.188.44/792/TK.T/2012 30-Nov-12 9 BENGKULU Rp 930,000 Rp 1,200,000 Keputusan Gubernur No. D.308. XIV. 2012 01-Nov-12 10 LAMPUNG Rp 975,000 Rp 1,150,000 SK No. G/741/III.05/HK/2012 28-Dec-12 11 JAWA BARAT Rp 780,000 Rp 850,000 Kepgub No.561/Kep.1405-Bangsos/2012 21-Nov-12 12 DKI JAKARTA Rp 1,529,150 Rp 2,200,000 Pergub Prov DKI Jakarta No. 189 Tahun 2012 20-Nov-12 13 BANTEN Rp 1,042,000 Rp 1,170,000 Kep Gubernur No. 561/Kep.904-Huk/2012 27-Nov-12 14 JAWA TENGAH Rp 765,000 Rp 830,000 SK UMK Se-Jateng; SK No.561.4/58/ 2012 12-Nov-12
NO. PROVINSI KETERANGAN 2012 2013 SK.GUBERNUR Tanggal SK 15 YOGYAKARTA Rp 892,660 Rp 947,114 SK Gubernur No. 370/KEP/2012 20-Nov-12 16 JAWA TIMUR Rp 745,000 Rp 866,250 PerGub No. 72 Tahun 2012 24-Nov-12 17 BALI Rp 967,500 Rp 1,181,000 SK Gubernur No. 43 Tahun 2012 01-Nov-12 18 N T B Rp 1,000,000 Rp 1,100,000 Keputusan Gubernur No. 631 tahun 2012 05-Dec-12 19 N T T Rp 925,000 Rp 1,010,000 Kep.No.298/HK/2012 12-Nov-12 20 KALBAR Rp 900,000 Rp 1,060,000 SK Gubernur No. 632/KESSOS/2012 14-Nov-12 21 KALSEL Rp 1,225,000 Rp 1,337,500 SK Gubernur No.188.44/0502/KUM/2012 23-Oct-12 22 KALTENG Rp 1,327,459 Rp 1,553,127 SK Gubernur No.21 Tahun 2012 12-Oct-12 23 KALTIM Rp 1,177,000 Rp 1,752,073 SK Gubernur Kaltim No. 561/K.754/2012
NO. PROVINSI KETERANGAN 2012 2013 SK.GUBERNUR Tanggal SK 24 MALUKU Rp 975,000 Rp 1,275,000 SK Gubernur No. 173 tahun 2012 17-Dec-12 25 MALUKU UTARA Rp 960,498 Rp 1,200,622 SK. No.261/KPTS/MU/2012 18-Dec-12 26 GORONTALO Rp 837,500 Rp 1,175,000 SK. Gubernur Gorontalo No. 433/12/XI/2012 26-Nov-12 27 SULUT Rp 1,250,000 Rp 1,550,000 Per Gub No.52 Tahun 2012 29-Nov-12 28 SULTRA Rp 1,032,300 Rp 1,125,207 SK Gubernur No.29 Tahun 2012 01-Nov-12 29 SULTENG Rp 885,000 Rp 995,000 SK Gub No. 561/570/Disnakertrans-G.ST/2012 30 SULSEL Rp 1,200,000 Rp 1,440,000 SK Gubernur No. 2550/X/2012 31 SULBAR Rp 1,127,000 Rp 1,165,000 SK Gubernur No. 526 Tahun 2012 28-Nov-12 32 PAPUA Rp 1,515,000 Rp 1,710,000 SK Gubernur No. 162 tahun 2012 10-Oct-12 33 PAPUA BARAT Rp 1,450,000 Rp 1,720,000 SK Gub No 561/246/12/2012 Tahun 2012 05-Dec-12