PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-Prinsip Koperasi Ketentuan pokok yg berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi Prinsip merupakan “rule of the game” dalam kehidupan koperasi Prinsip koperasi sekaligus jati diri atau ciri khas koperasi Adanya prinsip koperasi menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lainnya Ada 7 prinsip koperasi : 1) Prinsip Munker, 2) Rochdale, 3) Raiffeisen, 4) Herman schulze, 5) ICA, 6) UU no 12 tahun 1967, 7) UU no 25 Tahun 1992 & 8) UU no 17 Tahun 2012
1. Prinsip MUNKNER No Gagasan Umum Prinsip-prinsip koperasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan Demokrasi Kekuatan modal tidak diutamakan Ekonomi Kebebasan Keadilan Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan Anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang-orang Modal yg berkaitan dengan aspek sosial tdk dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengembilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan angoota
Prinsip MUNKNER ...lanjut Prinsip koperasi yg diidentifikasi MUNKNER tsb merupakan perpaduan dari aturan yg berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat Menurut MUNKNER Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yg dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu
2. Prinsip ROCHDALE Dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale Inggris tahun 1944 Prinsip ROCHDALE menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia Penyesuai dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya dan perekonomian masyarakat setempat
Unsur-unsur prinsip ROCHDALE Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga ats modal dibatasi Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barag yang harus dijualharus asli dan tidak yang dipalsukan Menyelenggarkan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip RAIFFEISEN Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) walikota Mersfelt di Jerman Keadaan perekonomian yg buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan Bank Rakyat. Prinsipnya : Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggungjawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaa atas dasar watak bukan uang
4. Prinsip SCHULZE Delitzsch di Jerman, seorang ahli hukum (Herman Schulze) (1800-1883), tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil (pengerajin, pedagang eceran, wirausahwan industri kecil, pedagang eceran) Usahanya mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil Prinsipnya : Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan & dibagikan kenaggota Tanggungjawab anggota terbatas Pengurus bekerja mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Perbedaan Raiffeisen & Schulze Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggungjawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaa atas dasar watak bukan uang SHU untuk cadangan & dibagikan kenaggota Tanggungjawab anggota terbatas Pengurus bekerja mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance) ICA didirikan pada tahun 1895 organisasi gerakan koperasi yg tertinggi didunia Tujuan : untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya ICA selalu mendiskusikan prinsip koperasi yg berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial dan politik yg berkembang pada saat itu
Sidang ICA di Wina tahun 1966 merumuskan prinsip sbb: Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa ada pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yg demokratis atas dasar satu orang- satu suara Modal menerima bunga yg terbatas, itu pun bila ada SHU dibagi 3:1) untuk cadangan, 2) untuk masyarakat, 3) untuk dibagikan keanggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi haru melaksanakan pendidikan secara terus menurus Gerakan koperasi harus dilaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional dan inetrnasional
6. Prinsip Koperasi di Indonesia Prinsip-prinsip koperasi = sendi-sendi dasar koperasi (UU No 12 tahun 1967). Menurut UU No 12 tahun 1967 prinsip koperasi: Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Megembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip percaya dasr percaya pada diri sendiri
UU no 25 tahun 1992 Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dialkukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masig-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan Koperasi Kerjasama antar koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia UU no 12 Tahun 1967 UU no 25 Tahun 1992 Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Megembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip percaya dasr percaya pada diri sendiri Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dialkukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masig-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan Koperasi Kerjasama antar koperasi
Menurut UU No 17 Tahun 2012 Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen; Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.