Otonomi dan Pembangunan Daerah Asropi, SIP, MSI asropi0703@gmail.com Pusat Kajian Manajemen Kebijakan Lembaga Administrasi Negara Edit your company slogan
Pengertian Otonomi Daerah Auto (sendiri) Nomia/nomy (aturan) (mengatur dirinya sendiri) Otonomi www.themegallery.com
Pengertian Otonomi Daerah Negara Kesatuan Pemerintahan subnasional mendapatkan otonomi dari pemerintahan nasional Kewenangan pemerintahan subnasional bersumber dari pemerintahan nasional Negara Federal Pemerintahan subnasional memilki otonomi dari dirinya sendiri Kewenangan pemerintahan nasional bersumber dari kewenangan pemerintah subnasional www.themegallery.com
Pengertian Otonomi Daerah Otonomi dalam konteks NKRI Tugas Pembantuan Desentralisasi Dekonsentrasi Pemerintah Daerah Daerah otonom Gub Inst. vertikal Propinsi Kabupaten desa www.themegallery.com
Tujuan Otonomi Daerah Meningkatkan dan memperlancar pembangunan di daerah. Memperlancar dan mempermudah administrasi pemeritahan Meningkatkan kualitas pengelolaan wilayah Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam policy formulation Memperkuat persatuan Memperkuat ketahanan dan pertahanan nasional www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com Sebelum Tahun 1945 Desentralisasi Wet 1903 Setelah Tahun 1945 UU Nomor 1 Tahun 1945 UU Nomor 22 Tahun 1948 UU Nomor 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun 1959 UU Nomor 18 Tahun 1965 UU Nomor 5 Tahun 1974 UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com Desentralisasi Wet 1903 Penyelenggaraan pemerintahan Sebagian dilaksanakan langsung oleh kolonial Belanda Sebagian dilaksankan oleh raja-raja berdasarkan Kontrak Politik Cakupan wilayah Jawa dan Madura www.themegallery.com
UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah Perkembangan Otonomi UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah Didirikan Komite Nasional Daerah (KND), kecuali pada provinsi KND adalah badan legislatif yang anggotanya diangkat pemerintah pusat 5 orang anggota KND bertindak selaku eksekutif yang dipimpin oleh Kepala daerah Tugas Kepala Daerah adalah sebagai Kepala Daerah Otonom dan sekaligus sebagai Wakil Pemerintah Pusat www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Hanya mengatur daerah otonom dan tidak menyinggung daerah administratif 3 Tingkatan Daerah Otonom: Provinsi, Kabupaten atau Kotamadya, dan Desa atau Kota Kecil Kekuasaan eksekutif dipegang DPRD Pemerintahan dijalankan oleh Dewan Pemerintahan Daerah (DPD) yang diketuai oleh Kepala Daerah Kepala Daerah diangkat oleh Pemerintah dan dapat diusulkan oleh DPRD DPD bertanggungjawab kepada DPRD Fungsi Kepala Daerah: Ketua DPD (wakil Daerah) Wakil Pusat di Daerah (Mengawasi DPD dan DPRD www.themegallery.com
UU Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Perkembangan Otonomi UU Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Produk sistem parlemen liberal hasil pemilu pertama tahun 1955 Berlandaskan pasal 131 dan 132 UUDS 1950 Otonomi nyata dan seluas-luasnya www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi Eksekutif daerah Wakil Pusat Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun 1959 Pemerintah Daerah: Kepala daerah Eksekutif daerah Tanggung jawab kepada DPRD Dibantu Badan Pemerintah Harian (BPH) yang anggotanya dipilih dari DPRD Wakil Pusat Tanggung jawab kepada Pemerintah Pusat DPRD Diketuai Kepala daerah Tingkat I Diusulkan DPRD Diangkat oleh Presiden Tingkat II Diangkat oleh Mendagri www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi Peran Kepala daerah UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Peran Kepala daerah Pimpinan daerah Wakil pusat Penekan an pada desentralisasi, Dekonsentrasi hanya sekedar embel-embel (Otonomi nyata dan seluas-luasnya) Kepala Daerah bukan lagi sebagai Ketua DPRD Kepala Daerah dapat berpolitik Tingkatan daerah otonom: Provinsi Kabupaten atau Kotamadya Kecamatan www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com UU Nomor 5 tahun 1974 Desentralisasi dan dekonsentrasi dilaksanakan bersamaan Pemerintah Daerah Otonom Pemerintahan Wilayah Tugas pembantuan hanya jika diperlukan Pemerintahan daerah Provinsi Disebut Pemerintah Provinsi Dati I Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kabupaten atau Kotamadya Disebut Pemerintah Kabupaten Dati II atau Pemerintah Kotamadya Dati II Kepala Daerah adalah Bupati Kepala daerah Tingkat II Unit pemerintahan yang administartif adalah: Kecamatan Kota administartif Kotamadya administartif atau disingkat dengan Kotamadya saja Titik berat otonomi adalah pada Daerah Tingkat II www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Organisasi Pemerintah Daerah Kepala daerah Dipilih DPRD Diangkat oleh Presiden untuk KDh TK I Diangkat oleh Mendagri untuk KDh Tk II Bersama DPRD membentuk peraturan daerah Kantor Sekreatriat Wilayah/Daerah Dikepalai oleh Sekwilda DPRD BAPPEDA Dinas Inspektorat www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 Memberikan peranan sentral pada DPRD Memilih dan menetapkan Kepala Daerah Menerima pertanggungjawaban Kepala Daerah Kewenangan pemerintah daerah sangat besar Pemerintah daerah berhak membentuk kelembagaan daerah Pemerintah daerah memiliki diskresi dalam pemanfaatan DAU Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang luas dalam manajemen kepegawaian Sumber penerimaan daerah PAD Dana Perimbangan Pinjaman Daerah Lain-lain penerimaan yang sah pemerintah memeilki peluang untuk meningkatkan manajemen Pelayanan Umum www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 Beberapa kebijakan yang signifikan bagi perkembangan otonomi daerah UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Daerah Otonom Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan dan Pemberhentian PNS www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 Dilengkapi dengan kebijakan: PP Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah , pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah Urusan pemerintah Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com Beberapa ketentuan pokok dalam UU No. 32 Tahun 2004 (diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005) Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur oleh Undang-undang Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat dan hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI Kewenangan pemerintahan pada kawasan khusus (pelabuhan udara atau laut nasional dan internasional, kawasan perdagangan bebas, dll) ada pada pemerintah pusat www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com Beberapa ketentuan pokok dalam UU No. 32 Tahun 2004 (diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi: Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com Beberapa ketentuan pokok dalam UU No. 32 Tahun 2004 (diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005) Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pimpinan daerah Meneglola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan Mendpaatkan hak liannya yang diatur dlaam peraturan perundang-undangan www.themegallery.com
Perkembangan Otonomi www.themegallery.com Beberapa ketentuan pokok dalam UU No. 32 Tahun 2004 (diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005) Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pimpinan daerah Meneglola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan www.themegallery.com
Tujuan Pembangunan Daerah Meningkatkan kemandirian ekonomi daerah Meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah Menjamin kelestarian budaya daerah Meningkatkan dan memelihara kemanan masyarakat Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Prinsip-prinsip penyelenggaraan pembanganan daerah Berada dalam kerangka NKRI Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa Demokratisasi Pemerataan dan keadilan Memacu partisipasi masyarakat, kelompok usaha kecil dan menengah Pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana Sesuai dengan keadaan daerah Sesuai kewenangan Kerjasama antardaerah Good governance Menarik investasi Pelaku pembangunan adalah: Pemerintah daerah Masyarakat Badan Hukum Swasta Pemerintah pusat Organisasi internasional dan negara lain www.themegallery.com
Pembangunan Daerah www.themegallery.com Perencanan Persiapan Pelaksanaan Evaluasi www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Beberapa Kebijakan Terkait Perencanaan Pembangunan Daerah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Skala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota RPJPD Provinsi atau Kabupaten/Kota, jangka waktu 20 tahun RPJMD Provinsi atau Kabupaten/Kota, jangka waktu 5 tahun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi atau kabupaten/Kota, jangka waktu 1 tahun Skala SKPD RPJP SKPD Provinsi atau Kabupaten/Kota, jangka waktu 20 tahun Renstra SKPD Provinsi atau Kabupaten/Kota, jangka waktu 5 tahun Rencana Kerja Tahunan SKPD (Renja SKPD) Provinsi atau kabupaten/Kota, jangka waktu 1 tahun www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Rencana Pembangunan daerah, disusun dengan tahapan: penyusunan rancangan awal; RPJPD , RPJMD dan RKPD Disiapkan oleh Bappeda setelah memperoleh masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan RPJPD dan RPJMD tidak dilakukan secara berjenjang Musrenbang penyusunan RKPD dilaksankaan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan ke atas perumusan rancangan akhir; Draft RPJPD dan RPJMD Dalam bentuk Ranperda penetapan rencana, RPJPD dan RPJMD dalam bentuk Perda setelah berkonsultasi dengan Mendagri RKPD ditetapkan dengan Pergub untuk provinsi dan dengan Perbup/walikota untuk Kabupaten/kota www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Persiapan Pelaksanaan Kelembagaan Tenaga Dana SOP Organisasi Tata -kerja Tenaga Dana PAD Dana Perimbangan Pinjaman Daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan www.themegallery.com
Pembangunan Daerah PAD Hasil pajak daerah Hasil retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Hasil pengelolaan aset daerah Lain-lain Dana Perimbangan Bagi hasil DAU Dana alokasi khusus Pinjaman Daerah Pinjaman dalam negeri Pinjaman luar negeri Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan Bagian dari laba Deviden Penjualan saham www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Pelaksanaan Memerlukan pengendalian Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi. Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota. www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Pengendalian Bupati/ Walikota Menteri Gubernur Kebijakan perencanaan pembangunan daerah pelaksanaan rencana pembangunan daerah. www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh SKPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda. Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan. www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Evaluasi Bupati/ Walikota Menteri Gubernur Kebijakan perencanaan pembangunan daerah; Pelaksanaan rencana pembangunan daerah Hasil rencana pembangunan daerah. www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Evaluasi oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya. Evaluasi oleh Bappeda meliputi : Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah Menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya. www.themegallery.com
Pembangunan Daerah Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Laporan dari masyarakat harus disertai dengan data dan informasi yang akurat. Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD. Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah www.themegallery.com