RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

Inovasi Polantas Dalam Pelayanan Pembuatan SIM Oleh: Reinaldy Gianezar
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT)
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
BEA MATERAI Bea Materai.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Hak atas Kekayaan Intelektual
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
KEBIJAKAN SISTEM TRANSPORTASI BUS
KEBIJAKAN & IMPLEMENTASI DAK SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENGAWASAN MUATAN LEBIH MELALUI UNIT PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN
REGISTRASI KEPABEANAN
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
BEA METEREI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
BADAN HUKUM KOPERASI.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Transportasi Pertemuan 5 Transportasi Darat 04 –
ajustment/opinion/deal
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
ajustment/opinion/deal
Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT
I G Ngurah Arya Dwipayana
Proses Pembentukan Koperasi
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Kuliah 3 Transportasi Darat.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
PROSES PENGESAHAN STNK TAHUNAN
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR

PENELITIAN RANCANG BANGUN Pengujian Kendaraan Bermotor (UU No. 22 / 2009 ps 49-56) UJI BERKALA (Ps. 53- 56) UJI TIPE (Ps 50-52) UP UJI TIPE PEMERINTAH UP UJI BERKL ATPM PEMERINTAH SWASTA MBL PNP UMUM MBL BUS MBL BARANG KERETA TEMP/ GANDENGAN DIIMPOR UJI FISIK DIBUAT/DIRAKIT PENELITIAN RANCANG BANGUN MODIFIKASI

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PP No. 55 / 2012 Pasal 121) UJI TIPE (PP No. 55 / 2012 Pasal 123) UJI TIPE (PP No. / 2012 Pasal 123) UJI BERKALA (PP No. / 2012 Pasal 143-159) Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor

SERTIFIKAT LULUS UJI TIPE SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE/RB UNIT PELAKSANA UJI TPE UJI FISIK PENELITIAN RB & REK RUMAH-RUMAH KERETA GAN LANDASAN BAK MUATAN KERETA TEMP KB LENGKAP KB DIMODIFIKASI SERTIFIKAT LULUS UJI TIPE SK PENGESAHAN RB & REK PRODUSEN/IMPORTIR PRODUKSI/IMPOR SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE/RB

“PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR” ADALAH PEMERIKSAAN SECARA TELITI ATAS DESAIN SESUAI DENGAN PERSYARATAN TEKNIS.

kaca, pintu, engsel, bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; PP 55 Tahun 2012 Pasal 132 Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap rumah-rumah paling sedikit meliputi: rancangan teknis; ukuran dan susunan; material; sistem kelistrikan; kaca, pintu, engsel, bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; tempat duduk; akses keluar darurat; tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; sabuk keselamatan; tempat ban cadangan; dan tangga penumpang khusus untuk Mobil Bus.

pintu, engsel, dan bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; PP 55 Tahun 2012 Pasal 132 Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap bak muatan paling sedikit meliputi: rancangan teknis; ukuran dan susunan; material; pintu, engsel, dan bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan perisai kolong.

sistem lampu dan alat pemantul cahaya; PP 55 Tahun 2012 Pasal 132 Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kereta Gandengan paling sedikit meliputi: rancangan teknis; ukuran dan susunan; material; engsel dan bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; Perisai kolong; alat perangkai; sistem rem; dan sistem suspensi.

sistem lampu dan alat pemantul cahaya; sistem rem; dan PP 55 Tahun 2012 Pasal 132 Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kereta Tempelan paling sedikit meliputi: rancangan teknis; perisai kolong; ukuran dan susunan; alat perangkai; material; kaki penopang; engsel dan bumper; alat pengunci; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; sistem rem; dan sistem suspensi. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;

kaca, pintu, engsel, dan bumper; PP 55 Tahun 2012 Pasal 132 Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi paling sedikit meliputi: rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca, pintu, engsel, dan bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

PP 55 Tahun 2012 Pasal 132 Modifikasi Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek

MODIFIKASI DIMENSI MESIN DAYA ANGKUT hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut. dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui

Persyaratan Penelitian Rancang Bangun Perusahaan pembuat/perakit/pemodifikasi kendaraan bermotor melampirkan : Mengisi formulir permohonan; Menyampaikan data perusahaan; Meyampaikan data spesifikasi teknik kendaraan atau landasan kendaraan bermotor d. Meyampaikan gambar teknik yang meliputi tampak utama, detail, exploded view, sistem rem dan kelistrikan; e. Rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) atau Prinsipal bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi ; f. Perhitungan – perhitungan teknis kontruksi meliputi antara lain rem, suspensi, axle, chassis, sub-frame dan ban bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi; KM. 9/2004 Pasal 28 ayat 3

PELAKSANAAN PENELITIAN PP 55 tahun 2012 Pasal 132 Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

PELAKSANAAN PENELITIAN (Lanjutan) PP 55 tahun 2012 Pasal 133 Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dituangkan dalam berita acara hasil penelitian. Berita acara hasil penelitian disampaikan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan berita acara hasil penelitian, menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.

SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE PP 55 tahun 2012 Pasal 134 Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi Uji Tipe diberikan sertifikat registrasi Uji Tipe. Untuk memperoleh sertifikat registrasi Uji Tipe, pembuat, perakit atau pengimpor Kendaraan Bermotor, Rumah- rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

UNSUR PENGAMAN PADA SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE Kertas sekruriti (security paper) Watermark Invisible ink Nomor sertifikat yang diperforasi Tanda tangan asli Pejabat yang mengesahkan Micro text

Ketentuan pidana Pasal 277 Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Terima Kasih DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Email : hubdat@hubdat.web.id Home Page : www.hubdat.web.id