Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
DEFINISI Suatu organisasi kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit dan di fungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama sama dalam maksud yang sama untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
DASAR HUKUM RUMAH SAKIT Kep Men Kes RI Nomor 983/Menkes/SK/XI/1992.tentang Pedoman Organisasi Rumah sakit Umum. UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kep Men Dagri Nomor 22 tahun 1994.tentang pedoman Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit.
TUGAS RUMAH SAKIT Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
FUNGSI RUMAH SAKIT Menyelenggarakan Pelayanan Medik. Pelayanan penunjang Medik dan non medik. Pelayanan dan Asuhan Keperawatan. Pelayanan Rujukan. Pendidikan dan Pelatihan. Penelitian dan pengembangan. Administrasi Umum dan keuangan.
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT Kepemilikan. Jenis pelayanan. Lama Tinggal Kapasitas tempat tidur. Afiliasi pendidikan. Status Akeditasi dan Sertifikasi.
KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT Rumah Sakit Milik Masyarakat ( Sukarela) : Milik Yayasan : yayasan tertentu Milik Organisasi Keagamaan : Muhammadiyah Milik Swasta : organisasi perorangan, kelompok dan jaringan nasional atau internasional. Rumah Sakit Pemerintah RS Umum Pusat : secara vertikal milik Depkes. RS Umum Daerah : milik Pemda setempat. RS Militer : Polri. RS BUMN : Pertamina
JENIS PELAYANAN R.S Rumah Sakit Umum : pelayanan diagnostik dan terapi berbagai kondisi medik seperti Penyakit Dalam, Bedah, pediatri, Kehamilan, Psikiatri dll. Rumah Sakit Khusus : pelayanan diagnostik dan terapi khusus pada kondisi medik tertentu seperti Bedah saja, Kanker, Bersalin, Mata, dll.
LAMA TINGGAL DI R.S Rumah Sakit Perawatan Jangka Pendek : perawatan pasien kurang dari 30 hari. Rumah Sakit perawatan Jangka Panjang : perawatan pasien lebih dari 30 hari seperti pada kasus penyakit psikiatri, lepra dll.
KAPASITAS TEMPAT TIDUR Dibawah 50 tempat tidur 50 – 99 tempat tidur. 100 -199 tempat tidur. 200 – 299 tempat tidur. 300 – 399 tempat tidur. 400 – 499 tempat tidur. Lebih dari 500 tempat tidur.
AFILIASI PENDIDIKAN Rumah Sakit Pendidikan : Rumah Sakit yang menyelenggarakan program pelatihan ko asistensi, residensi dalam medik, bedah, pediatrik dan bidang spesialis lainnya dan ada afiliasi dengan Perguruan Tinggi. Rumah sakit Non pendidikan : hanya melakukan pelayanan medik.
STATUS AKREDITASI Terakreditasi 5 Pelayanan. Terakreditasi 19 Pelayanan ( Penuh ). Belum Terakreditasi. Standart ISO 9000:2008 Managemen Mutu.
KLASIFIKASI TIPE R.S UMUM Kelas A : mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan sub spesialistik luas. Kelas B : mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang2 nya 11 spesialistik dan sub spesialistik terbatas. Kelas C : mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dasar. Kelad D : mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.
KLASIFIKASI R.S. UMUM SWASTA Rumah Sakit Umum Swasta Pratama memberikan pelayanan medik bersifat umum. Rumah Sakit Umum Swasta Madya memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 bidang. Rumah Sakit Umum Swasta Utama memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik.
JENIS PELAYANAN RUMAH SAKIT Perawatan pasien rawat jalan. Perawatan pasien rawat inap. Perawatan pasien gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna mencakup : Promotif. Preventif. Kuratif. Rehabilitatif.
SARANA & PRASARANA Ruang rawat jalan Ruang rawat inap. Ruang gawat darurat Ruang Operasi Ruang tenaga kesehatan Ruang Radiologi Ruang laboratorium Ruang Sterilisasi. Ruang farmasi Ruang Diklat Ruang kantor dan administrasi Ruang Ibadah Ruang tunggu pasien Ruang Penyuluhan kes. mas Ruang menyusui Ruang Mekanik Ruang dapur Ruang Laundry Ruang kamar jenazah Ruang Pengelolaan sampah Ruang pelataran parkir
INSTALASI RUMAH SAKIT. Rawat jalan. Rawat inap. Rawat Darurat. Bedah Sentral. Farmasi Laboratorium Radiologi Gizi. ICU/ICCU/NICU/PICU VK Bersalin Gas medik Bank Darah IPRS Sanitasi. Laundry Rekam medik Kamar jenazah Logisti.
REKAMAN MEDIK Adalah sejarah ringkas, jelas dan akurat dari kehidupan dan kesakitan penderita, ditulis dari sudut pandang medik. Berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain selama dirawat.
FUNGSI REKAMAN MEDIK Dasar perencanaan dan kelanjutan perawatan penderita. Sarana komunikasi antar dokter dan profesi kesehatan lain. Dasar kaji ulang studi dan evaluasi perawatan. Perlindungan hukum penderita, RS dan praktisi. Data buat penelitian dan pendidikan. Dasar perhitungan biaya .
KETENTUAN REKAMAN MEDIK Informasi klinis signifikan dan dirinci. Berkas dan tanggung jawab milik RS . Isi Rekaman medik milik penderita dan dijaga kerahasiaannya. Hanya petugas rekam medik yang boleh masuk. Tidak diperkenankan mengutip isi tanpa ijin RS. Selama dirawat rekam medik menjadi tanggung jawab perawat ruangan.
CONTOH DUKUMENTASI Ringkasan sejarah obat saat masuk RS. Konsultasi lesan dan tertulis. Order obat dari dokter lesan maupun tertulis. Klarifikasi order obat. Penyesuaian dosis obat, frekuensi, bentuk sediaan dan rute pemberian. Temuan pemantauan terapi obat. Pendidikan dan konseling yang berkaitan dengan obat penderita.
POLA ORGANISASI RS Badan pengurus Yayasan. Dewa pembina. Dewan penyantun. Badan penasehat. Badan penyelenggara : Direktur, Wadir, Komite medik, Satuan pengawas dan Instalasi2x. Wakil Direktur : Pelayanan Medik, Penunjang medik, Keperawatan, Keuangan dan Administrasi.
TUGAS Contoh rumah sakit swasta dan pemerintah yang ada di Kalsel. Uraikan sesuai klasifikasinya. Struktur Organisasi.