Manajemen Rumah Sakit Dan Patient Safety Dr.Yusirwan Yusuf,Sp.B,Sp.BA DIREKTUR MEDIK & KEPERAWATAN
Dasar Hukum (1) UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Pasal 2 (asas dan tujuan) RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesional, manfaat, keadilan, persamaan hak & anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Pasal 3 ayat b (tujuan) memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan RS dan SDM di RS. Pasal 29 ayat b memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, & efektif dgn mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Dasar Hukum (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pasal 2 Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah …….. Serta perlindungan dan keselamatan pasien. Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS RSUP M Djamil Padang Telah Melaksanakan Akreditasi 16 Pelayanan & Akan Mempersiapkan Akreditasi Versi Baru (JCI)
Resiko di Rumah Sakit Resiko potensi terjadinya kerugian yang dapat timbul dari proses kegiatan sekarang atau kejadian dimasa yang akan datang. Resiko klinis semua isu yang dapat berdampak terhadap pencapaian pelayanan pasien yang bermutu tinggi, aman, dan efektif.
Kategori resiko di Rumah Sakit Patient care-related risks (resiko yg berhubungan dengan perawatan pasien) misalnya ketidaktepatan pengobatan, kerahasiaan informasi klinis, pengobatan yang diskriminatif, ketidaktepatan transfer pasien dari IGD, ketidaktepatan dalam Discharge planing (persiapan pulang) pasien,dll
Medical staf-related risks (resiko yg berhubungan dgn tenaga medis) misalnya ketidaktepatan kredensial, tindakan medis tidak sesuai kompetensi dan prosedur baku/Standar Pelayanan Minimal (SPM)/Standar Pelayanan Medik, kurangnya pelatihan staf klinis. dll
Kategori resiko di Rumah Sakit (con’t) Employee related risks (resiko yg berhubungan dgn karyawan) misalnya lingkungan kerja yang tidak aman, penurunan pengendalian kesehatan karyawan, tidak adanya kebijakan tentang kesehatan karyawan, dll Property related risks (resiko yg berhubungan dengan properti) misalnya rendahnya perlindungan bangunan dari bahaya kebakaran dll, rendahnya proteksi terhadap perlindungan rekam medik atau catatan elektronik rumah sakit, dll
Kategori resiko di Rumah Sakit (con’t) Financial risks (resiko keuangan) misalnya gangguan pada proses transaksi keuangan, peningkatan suku bunga, dll. Others risks (resiko lainnya) misalnya ketidaktepatan pengelolaan limbah RS, bahan kimia, radioaktif, dsb serta resiko pengaturan dan legalitas pelayanan, dll
WHO memulai Program Pasient Safety tahun 2004 Pasient Safety adalah Isu terkini, global, penting, dalam Pelayanan RS, praktis belum lama (Laporan IOM tahun 2000) WHO memulai Program Pasient Safety tahun 2004 Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) dibentuk PERSI, pada tgl 1 Juni 2005 MENTERI KESEHATAN bersama PERSI & KKP-RS telah mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada Seminar Nasional PERSI tgl 21 Agustus 2005, di JCC KP-RS
ISU MAKRO RUMAH SAKIT ETIK Evidence Based Management & MUTU, PATIENT SAFETY, RISK MGMNT “ Safety is a fundamental principle of patient care and a critical Component of quality management” (World Alliance For Patient Safety, Forward Programms, WHO,2004) Evidence Based Management & Value Based Management
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT Suatu sistem dimana RS membuat Asuhan Pasien lebih aman Hal ini termasuk : * Asesmen Resiko, * Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, * Pelaporan & Analisis Insiden, * Kemampuan belajar dari insiden & tindak lanjutnya serta * Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil . (KKP-RS)
KTC /Kejadian Tidak Cidera KPC/Kejadian Potensi Cidera KNC / Near Miss Pasien Tidak Cedera KTC /Kejadian Tidak Cidera Medical Error KPC/Kejadian Potensi Cidera (Preventable) Kesalahan proses Dpt dicegah Pelaks. Plan action tdk komplit Pakai Plan action yg salah Krn berbuat : commision Krn tdk berbuat : Omission Pasien Cedera KTD / Adverse Event (Unpreventable) Proses Of Care (Non Error) KKP-RS
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) (Adverse event) Suatu kejadian yang tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. KTD yang tidak dapat dicegah (Unpreventable adverse event) Suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir KKP-RS
Kejadian Nyaris Cedera (KNC) (Near Miss) Suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission) yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena “keberuntungan” (mis. Pasien terima suatu obat kontra indikasi, tetapi tdk timbul reaksi obat), karena “pencegahan” (suatu obat dgn overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau “ peringanan” (suatu obat dgn overdosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya) KKP-RS
Kejadian Potensi Cidera (KPC) Kejadian Tidak Cidera (KTC) insiden sudah terpapar ke pasien, tetapi pasien tidak timbul cedera. Kejadian Potensi Cidera (KPC) Reportable circumstance: kondisi / situasi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Contoh :Alat defibrilator yg standby di IGD, tetapi kmd diketahui rusak ; ICU yg under staff
Kesalahan Medis (Medical Errors) Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan termasuk gagal melaksanakan sepenuhnya suatu rencana atau menggunakan rencana yang salah untuk mencapai tujuanya. Dapat akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission) KKP-RS
Kejadian Sentinel (Sentinel Event) Suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak diharapkan atau tidak dapat diterima : Operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “Sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (mis. Amputasi pada kaki yang salah, dsb) sehingga pencarian fakta terhadap kejadioan ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. KKP-RS
MENUJU KESELAMATAN PASIEN RS TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RS Bangun kesadaran akan nilai KP Pimpin dan dukung staf anda Integrasikan aktivitas pengelolaan resiko Kembangkan sistem pelaporan Libatkan & berkomunikasi dengan pasien Belajar & berbagi pengalaman tentang KP Cegah cedera melalui implementasi sistem KP TANGGUNG JAWAB : DIRUT RS KKP-RS
TANGGUNG JAWAB : KETUA TIM KP RS TUJUH STANDAR KESELAMATAN PASIEN RS (KARS-DEPKES) Hak pasien Mendidik pasien dan keluarga Keselamatan pasien dan asuhan berkesinambungan Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja, untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan KP Peran kepemimpinan dalam meningkatkan KP Mendidik staf tentang keselamatan pasien Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai KP TANGGUNG JAWAB : KETUA TIM KP RS KKP-RS
PENERAPAN KESELAMATAN PASIEN RS TUJUH MANFAAT PENERAPAN KESELAMATAN PASIEN RS MERUPAKAN TOLOK UKUR KEBERHASILAN KP DI RS Budaya Safety meningkat dan berkembang (Blame-Free Culture, Reporting Culture, Learning Culture>>) Komunikasi dengan pasien berkembang KTD menurun, Peta KTD selalu ada dan terkini Resiko Klinis menurun Keluhan & Litigasi berkurang Mutu pelayanan meningkat Citra RS dan kepercayaan masyarakat meningkat, diikuti kepercayaan Diri yang meningkat KKP-RS
Terima Kasih