Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Wawasan multikultural
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Bagi Guru Agama se-Kalimantan Timur
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Kewenangan Pengelolaan
UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FKUB DI JAWA TIMUR ( Pasca Peratutan Bersama Menag dan Mendagri / PB2M No.9 dan 8 Th.2006 serta Pergub Jatim No.1 Th.2007.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Presented by: Cempaka Paramita,
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Kebijakan Kementerian Agama dalam Menjaga Kerukunan
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MENAKAR PERAN RUU PESANTREN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 dan 8 Tahun 2006 Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel

Opening Statement : “No peace among the nations without peace among the religions; No peace among the religions without dialogue between the religions; No dialogue between the religions without investigating the foundation of the religions”

Dasar Pertimbangan : Indonesia adalah negara plural, dengan kemajemukan SARA adalah sebuah fakta dan sunnatullah. Karena itu setiap langkah dalam konteks kebangsaan harus mempertimbang-kan kondisi kemajemukan ini. Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami perubahan dan perkembangan dinamis dan relatif cepat, berupa benturan-benturan gelombang peradaban yang dapat menimbul-kan krisis demi krisis. (Bandingkan dengan pengalaman perang saudara di Amerika Serikat).

Kita memiliki Pancasila yang memberi ruang serta menghargai kemajemukan. (Pancasila dapat menjadi “titik-temu”, command platform bagi semua pihak). Dalam struktur pemerintahan ada sebuah departemen yang mengurusi soal-soal keagamaan, termasuk tugas pembinaan kerukunan antar umat beragama.

Tantangan besar dalam kehidupan masa kini adalah bagaimana seorang beragama dapat mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain, atau bagaimana seorang beragama dapat berperan aktif- positif dalam konteks agama-agama. (What should one think about religions other than one’s own)

Beberapa pertanyaan : Bagaimana supaya kita dapat hidup dalam keragaman tersebut ? Apakah keragaman harus selalu berarti pertentangan ? Apakah keragaman ini mesti dikaitkan dengan perbedaan yang hanya bisa diselesaikan dengan kekerasan ? Sebaiknya kita bersama merenung !

Kerukunan Umat Beragama : Adalah keadaan hubungan sesama umat beragama, yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan bekerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Siapa yang bertanggung-jawab ? Dalam pemeliharaan KUB itu diupayakan bersama-sama oleh umat beragama sendiri dan Pemerintah dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada yaitu ‘kondisi kerukunan’, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama

Akar Konflik/Kekerasan : Pluralitas Agama Tingkat Pemahaman terhadap agama. Pluralitas Budaya. Pengaruh Budaya Asing Kesenjangan Ekonomi Bias Kualitas SDM (Tidak siap)

Pemicu Kekerasan : Faktor politik, sosial dan ekonomi; Faktor agama, meliputi : - Pendirian rumah ibadah - Penyiaran agama - Bantuan Luar Negeri - Perkawinan Beda Agama - Perayaan hari besar keagamaan - Penodaan agama - Kegiatan aliran sempalan 3. Faktor Lokalitas dan etnisitas

Tri Kerukunan : Kerukunan Intern Umat Beragama; Kerukunan Antar Umat Beragama; Kerukunan Antara Umat Beragama dan Pemerintah

Pendekatan yang dilakukan Pemerintah : Pendekatan pragmatis (security approch); Pendekatan legalistik (peraturan/perundangan-undangan); Pendekatan kultural (dialog-dialog); Pendekatan sosio-institusional (Wadah Musyawarah); Pendekatan teologis (bertolak dari iman-keagamaan).

Latar Belakang Lahirnya PBM : Adanya kontroversi pendapat tentang keberadaan SKB Menag dan Mendagri No. 1 tahun 1969 ttg Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh pemeluk-pemeluknya. Lalu dilakukan kajian-kajian oleh unsur Kemenag dengan rekomendasi bahwa SKB itu masih dibutuhkan, walau terlalu singkat dan berisi kalimat-kalimat yang multi tafsir, karena itu perlu diperbaiki dan disempurnakan; Setelah melewati 11 kali pembahasan dengan penjabat/instansi terkait serta masing-masing majelis agama, rumusan akhir disepakati tanggal 21 Maret 2006 dan ditanda-tangani oleh Menag dan Mendagri.

Isi PBM : PBM yang terdiri 30 (tiga puluh) pasal, pada intinya memuat 3 pedoman pokok : Pedoman tenang Tugas-tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebagai bagian penting dari Kerukunan Nasional; Masalah Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); Masalah Pendirian Rumah Ibadah.

KUB tanggung-jawab siapa ? Pemeliharaan KUB menjadi tanggung-jawab bersama masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat; Secara substansial kewenangan Pemerintah Pusat pada aspek kebijakan, sedangkan aspek pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari pembinaan kerukunan Nasional.

Tugas dan Kewajiban Gubernur : Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya KUB di provinsi; Mengordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan KUB; Menumbuh-kembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan Membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;

Tugas dan Kewajiban Bupati : Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya KUB di kabupaten/kota; Mengordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan KUB; Menumbuh-kembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; Membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; dan Menerbitkan IMB rumah ibadat.

Tugas dan Kewajiban Camat/Lurah : Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya KUB di wilayah kecamatan/kelurahan/desa; Menumbuh-kembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; Membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama (khusus tugas Camat);

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) : FKUB dibentuk bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan KUB dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; FKUB berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; FKUB dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk kepentingan dinamisasi kerukunan, tetapi tidak memiliki tugas formal sebagaimana FKUB tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Tugas FKUB Provinsi : Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan KUB dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas FKUB Kabupaten/Kota : Sama dengan tugas FKUB Provinsi (1 s.d. 4); Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan oleh bupati/walikota; dan Memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/walikota.

Dewan Penasehat FKUB : Terdiri atas : Wakil Gubernur (Ketua), Ka Kanwil Kemenag (Wk. Ketua), Ka Badan Kesbangpol (Sekr), dan Pimpinan Instansi terkait (Anggota), dengan tugas sbb : Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan KUB; dan Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan KUB.

Pendirian Rumah Ibadat : Rumah ibadat hendaknya didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa yang dimaksud di atas tidak terpenuhi, pertimbangan komposis jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi. Pendirian rumah ibadat itu dilakukan dengan tetap menjaga KUB, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pendirian Rumah Ibadat a. Memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung; b. Memenuhi persyaratan khusus yaitu : 1. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat; 2. Mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan pejabat setempat; 3. Mendapat rekomendasi tertulis dari Ka Kanmenag Kab/Kota; dan 4. Mendapat rekomendasi tertulis dari FKUB Kab/Kota.

Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung : Bangunan gedung bukan rumah ibadat dapat difungsikan rumah ibadat sementara (selama 2 tahun), setelah mendapat izin dari Bupati/Walikota dengan persyaratan Sebagai berikut : Laik fungsi; Memelihara KUB serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat yaitu dengan adanya : - Izin tertulis pemilik bangunan; - Rekomendasi tertulis Lurah/Kepala Desa; - Laporan tertulis kepada FKUB; - Laporan tertulis kepada Ka Kanmenag Kabupaten/Kota

Penyelesaian Perselisihan : Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat; Bila musyawarah tidak tercapai, penyelesaian dilakukan oleh Bupati/Walikota dibantu Ka Kanmenag melalui musyawarah secara adil dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kab/Kota; Bila penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.

Penutup : Masing-masing terbuka untuk melakukan autokritik, dikritik, dan melakukan hubungan dialogis dan konstruktif. Nilai kemanusiaan dipertaruhkan, makna agama dikonkritkan. Banyak kemungkinan yang bisa dilakukan, jika ada kemauan untuk mengubah keadaan. Berbagai konflik dapat ditangani dan langkah-langkah ke arah perdamaian dan keadilan dapat dicapai, dengan mengingat CARA kita bekerja, sama pentingnya dengan APA yang kita kerjakan. “KITA HARUS MENJADI CONTOH tentang perubahan yang ingin kita SAKSIKAN, sebarkan “semangat rahmatan lil alamin”.

Terimakasih atas perhatian, partisipasi, dan kerjasama-nya yang baik, Good Luck. Wassalam.