KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair KESEHATAN PERUMAHAN R. Azizah KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan) (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829/Menkes/SK/VII tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan) adalah kondisi fisik, kimia dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah sebagai tempat membina keluarga, tempat berlindung dari iklim dan tempat menjaga kesehatan keluarga. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Prasarana Lingkungan adalah. kelengkapan dasar fisik lingkungan yang Prasarana Lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 2.Sarana Lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
1. AIR BERSIH SANITASI DASAR RUMAH Keputusan Menteri Kesehatan No. 416/ MENKES/ Per/ IX/ 1990 AIR BERSIH adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. SYARAT-SYARAT AIR BERSIH untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga : 1. Syarat fisik, diwujudkan dalam bentuk tidak keruh, tidak berbau, tidak berwarna, tidak berasa. 2. Syarat biologis, diwujudkan dalam bentuk jumlah mikroorganisme patogen dan non patogen. 3. Syarat kimiawi, diwujudkan dalam bentuk tidak boleh mengandung berbagai bahan kimia melebihi Nilai Ambang Batas. 4. Syarat radioaktif, diwujudkan dalam bentuk bebas dari pencemaran radioaktif.
AIR MINUM Air minum menurut PERMENKES No. 416/ MENKES/ Per/ IX/ 1990 pasal 1 adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Syarat air minum yang sehat dan dapat langsung diminum : Syarat fisika tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, dan jernih 2. Syarat kimiawi sisa chlor 0,2-0,5 ppm dan pH 6,5-8,2 3. Syarat bakteriologis MPN Coliform tinja maksimal 0/100 cc dan MPN Total Coliform maksimal 0/100 cc 4. Syarat radioaktif air tidak boleh melebihi nilai ambang batas
Pengelolaan sampah padat meliputi : a. Penyimpanan sampah. Penyimpanan sampah adalah tempat sementara sebelum sampah dikumpulkan dan diangkut serta dibuang. Adapun syarat tempat sampah yang dianjurkan adalah konstruksi kuat, tidak mudah bocor (untuk mencegah berseraknya sampah), tertutup tetapi mudah dibuka, dan mudah diangkat b. Pengumpulan sampah. Jika sampah yang dihasilkan cukup besar, perlu dibangun rumah sampah (depo sampah) dan sebaiknya perlu pemisahan dengan cara 1) Sistem duet : dipisah antara sampah basah dan kering. 2.)Sistem triol : dipisah antara sampah basah, kering, dan mudah terbakar. c. Pembuangan sampah. Syarat yang harus dipenuhi dalam membangun tempat pembuangan sampah (Azwar, 1990) : Tidak dibangun dekat dengan sumber air minum/ sumber air yang digunakan oleh manusia. Tidak pada tempat yang sering terkena banjir. Di tempat yang jauh dari tempat tinggal manusia.
Cara pembuangan sampah dapat dilakukan dengan cara : 1 Cara pembuangan sampah dapat dilakukan dengan cara : 1. Individual Inceneration : sampah dikumpulkan di lubang sampah kemudian dibakar di pekarangan masing-masing. 2. Sanitary Landfill : sampah dibuang di tempat rendah kemudian ditimbun dengan tanah supaya tidak dikorek anjing. 3. Landfill : sampah dibuang di tempat rendah, biasanya di luar kota dan sebaiknya sampah yang dibuang adalah sampah jenis rubbish.
3. KAMAR MANDI DAN JAMBAN Kamar Mandi Syarat kamar mandi yang memenuhi syarat kesehatan: 1. Ada bak air yang bersih. 2. Lantai dari bahan keras dan mudah dibersihkan. 3. Dinding bagian bawah + 1,5-2 meter dari bahan kedap air. 4. Dalam keadaan bersih. 5. Air buangan dari kamar mandi dapat dibuang ke dalam septic tank tersendiri.
Jamban Sehat Adapun syarat jamban yang sehat : 1 Jamban Sehat Adapun syarat jamban yang sehat : 1. Bangunan tersebut memiliki ventilasi sehingga terjadi pertukaran udara dan sinar matahari dapat masuk. 2. Tidak menjadi sarang serangga 3. Selalu dibersihkan agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. 4. Tersedia alat pembersih (air) yang cukup. 5. Lubang resapan sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air. 6. bentuk/ model leher angsa, lantai pijakan kuat, dan lantai tersebut tidak licin. 7. Tidak mengkontaminasi sumber air tanah. 8. Tidak mengkontaminasi air permukaan. 9. Tidak dapat dicapai lalat atau binatang lain. 10. Terlindung dari penglihatan orang lain dan tidak berbau.
4. SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH (SPAL) Air Buangan adalah cairan buangan yang berasal dari rumah tangga, industri, maupun tempat-tempat umum dan mengandung zat/ bahan-bahan yang membahayakan kehidupan manusia serta mengganggu kelestarian lingkungan Air Buangan Rumah Tangga adalah air buangan dari pemukiman yang mempunyai komposisi terdiri dari ekskreta (tinja dan urine), air bekas cucian dapur, kamar mandi dimana sebagian besar merupakan bahan-bahan organik.
Pembuangan limbah yang dilakukan di rumah tangga meliputi : 1 Pembuangan limbah yang dilakukan di rumah tangga meliputi : 1. Sepage pit (sumur resapan) : sumur tempat penerimaan air limbah yang mengalami pengolahan dari sistem lain, misal septic tank. 2. Septic tank : suatu unit penampungan dan penyaluran air limbah di dalam tanah yang dibuat kedap air dan permanen. 3. Cesspool : menyerupai sumur tetapi gunanya untuk pembuangan air limbah.
Persyaratan bangunan pembuangan air limbah : 1 Persyaratan bangunan pembuangan air limbah : 1. SPAL tidak memungkinkan pencemaran lingkungan hidup di pemukiman dan sekitarnya. 2. Bangunan SPAL tidak terlalu tinggi biayanya untuk penduduk yang berpenghasilan rendah atau sedang. 3. Secara teknis mudah dibangun dan berhasil guna serta tidak menimbulkan kecelakaan.
tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan) (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829/Menkes/SK/VII tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan) PERSYARATAN KESEHATAN Lingkungan Perumahan 2. PERSYARATAN KESEHATAN Rumah Tinggal
1. PERSYARATAN KESEHATAN Lingkungan Perumahan Lokasi 2. Kualitas Udara, Kebisingan dan Getaran 3. Kualitas Tanah 4. Kualitas Air Tanah 5. Sarana dan Prasarana Lingkungan 6. Binatang Penular Penyakit 7. Penghijauan
Bahan Bangunan Komponen dan Penataan Ruang Rumah Pencahayaan Kualitas Udara Ventilasi Binatang Penular Penyakit Air Tersedianya Penyimpanan Makanan yang Aman Limbah Kepadatan Hunian Ruang Tidur 2. PERSYARATAN KESEHATAN Rumah Tinggal
SANITASI DASAR 1. KUALITAS AIR 2. JAMBAN (WC) 3. SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) 4. TEMPAT SAMPAH
SANITASI Sanitasi Adalah usaha-usaha pengawasan yang ditujukan terhadap faktor-faktor lingkungan yang dapat merupakan mata rantai penularan penyakit adalah suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh bagi manusia, terutama kepada hal-hal yang mempunyai efek untuk perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup
Fasilitas Sanitasi FASILITAS SANITASI adalah Sarana fisil bangunan dan perlengkapannya yang digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran air limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker), peralatan pencegahan serangga dan tikus serta peralatan kebersihan.