ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
FARMASI RUMAH SAKIT.
Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Rumahsakit. HOSPITAL.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Pelayanan prima di rumah sakit
DIREKTUR UMUM, SDM & PENDIDIKAN
ADMINISTRASI PUSKESMAS
Peran dan Tanggung Jawab Perawat CAPD
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Prodi Rekam Medis & Informasi Kesehatan (D3)
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Penilaian Mutu Rekam Medis.
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
NAMA : MANRO MANRIE SIPAYUNG NPM / ABSEN : / 18 KELAS : 7 STAR A.
Pertemuan ke-10 Pengantar:
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Jl. Prof. DR. Latumeten No. 1 Jakarta D IREKSI.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) RSUD “NGUDI WALUYO” WLINGI dr. A. LOEQKIJANA AGRAWATI, MARS Direktur RSUD “Ngudi.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
INDIKATOR PELAYANAN RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Model Metode Asuhan Keperawatan pada Pasien
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
PELAYANAN KESEHATAN/ RS
GLOSSARY/ ISTILAH STATISTIK RS
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Ika Putri R.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
INDIKATOR PELAYANAN KESEHATAN
UNIT GAWAT DARURAT.
INDIKATOR BOR, TOI dan BTO PERTEMUAN KE 3 YATI MARYATI, SKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
TUGAS INDIKATOR PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 7 YATI MARYATI, SKM
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
Indikator Kinerja Pelayanan RSUD Provinsi NTB
MANAJEMEN PELAYANAN RS
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
REVITALISASI PERAN CSSD MENUJU REVENUE CENTER DI RUMAH SAKIT
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Organisasi Yankes Pertemuan 3
Manajemen Informasi Kesehatan 1
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kebumen, 22 Februari KINERJA PELAYANAN RSUD Dr. SOEDIRMAN KEBUMEN TAHUN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Pengantar Manajemen Pelayanan RS Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH 1.
Transcript presentasi:

ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT SRI WINARNO

MANAJEMEN RS Ciri khas rumah sakit : Banyak macam dan jenis professional Kecenderungan otonom dan mandiri Ada pelayanan gawat darurat Pelayanan 24 jam terus menerus Selalu ada dokter jaga

CIRI MANAJEMEN RS Mempunyai visi dan misi jelas Azas keterpaduan, kepedulian,keadilan Orientasi tujuan Keterbukaan Kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang dominan

S M A R T PERENCANAAN SPECIFIC (Tertentu) MEASURABLE (Dpt diukur) APPRORIATE (Tepat) R REALISTIC (Realistis) T TIME-BOUND (Dlm jangka wkt t3)

PEMBAGIAN KERJA Standar prosedur Uraian tugas dan fungsi Nilai nilai standar

KOORDINASI Menumbuhkan kesatuan tindakan Menghindari perasaan yang satu lebih penting dari yang lain Menumbuhkan rasa solidaritas Menghindari pengkotak-kotakan di antara para petugas

PENGAWASAN Mendeterminasi yang telah dikerjakan Evaluasi prestasi kerja Melakukan tindakan korektif Diharapkan hasil kerja sesuai dengan yang telah direncanakan sejak awal Hasil akhir pelayanan RS : pemerataan efisiensi dan berkualitas

TUGAS RS Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan yang mengutamakan kuratif dan rehabilitatif dilakukan secara terpadu dengan upaya promotif dan preventif serta melaksanakan upaya rujukan.  

FUNGSI RS : 1. pelayanan medis; 2. pelayanan penunjang medis dan non medis; 3. pelayanan asuhan keperawatan; 4. pelayanan rujukan; 5. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; 6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; 7. pengelolaan administrasi dan keuangan

FUNGSI SOSIAL RS Rumah sakit pemerintah harus menyediakan fasilitas bagi penderita miskin sekurang-kurangnya 75 % dari kapasitas tempat tidur yang tersedia Pembiayaan bagi penderita miskin dikelola melalui asuransi kesehatan (Jamkesmas)

PASAR BEBAS & GLOBALISASI Pelayanan rumah sakit berorientasi pada kepuasan pelanggan Keterbatasan sumber daya bukan hambatan untuk mencapai produk pelayanan yang bermutu dan efisien Peran organisasi profesi sangat penting untuk peningkatan mutu sumber daya manusia

KEPUASAN PELANGGAN Pelanggan dapat menentukan agenda tindakan Pelayanan yang bermutu Informasi mudah diperoleh dan jelas Dominasi dalam penentuan keputusan

PELAYANAN PRIMA RS Pemanfaatan teknologi tepat guna dan deferensiasi teknologi maju agar tercipta profesional yang komitmen pada visi RS Efisiensi proses pelayanan RS SDM sbg aset RS harus perlu dikembangkan

MANAJEMEN PERUBAHAN Perubahan dapat terjadi setiap saat Cara berpikir dan bertindak yang realistik dan spesifik Paradigma sehat yang berorientasi pada penderita

FAKTOR EKSTERN YG PENGARUHI RS Sistem Kesehatan Nasional Peraturan pemerintah Perkembangan IPTEKDOK Situasi moneter dan keuangan negara

INDIKATOR MUTU BERKAITAN YG DGN KEPUASAN PASIEN Jumlah keluhan dari pasien/ keluarga Surat kaleng Surat pembaca di Koran Surat masuk di kotak saran Survei tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan rumah sakit.

INDIKATOR CAKUPAN PELAYANAN RS Jumlah/persentase kunjungan rawat jalan/inap menurut jarak RS dengan asal pasien. Jumlah pelayanan dan tindakan medik: jumlah tindakan pembedahan, jumlah kunjungan SMF spesialis.

BED OCCUPACY RATE (BOR) Persentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu. Jumlah hari perawatan rumah sakit dalam waktu tertentu dibagi jumlah tempat tidur kali jumlah hari dalam satu satuan waktu kali 100 % Memberi gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur RS

BED TURN OVER (BTO) Frekuensi pemakaian tempat tidur dalam satuan waktu (per tahun) tempat tidur rumah sakit. Jumlah pasien keluar RS ( hidup+mati) dibagi dengan jumlah tempat tidur. Indikator ini → gambaran tingkat pemakaian tempat tidur rumah sakit

AVERAGE LENGTH OF STAY Rata-rata lamanya perawatan seorang pasien. Jumlah hari perawatan pasien keluar rumah sakit dibagi dengan jumlah pasien keluar rumah sakit(hidup+mati) Indikator gambaran tingkat efisiensi manajemen pasien di sebuah RS, mengukur mutu pelayanan .

TURN OVER INTERVAL Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat ke saat sampai terisi berikutnya. (Jumlah tempat tidur X hari) – hari perawatan RS dibagi dengan jumlah pasien keluar ( hidup + mati ). Indikator gambaran tingkat efisiensi pengunaan tempat tidur.

PEMANFAATAN OLEH MASY. Contact rate : total pasien keluar (hidup+mati) dibagi dengan jumlah populasi X 100 %. Hospitalization rate : total hari rawat dibagi dengan jumlah populasi X 100 %.

Out patient Rate : total kunjungan (baru+lama) dibagi jumlah populasi X 100 %. Emergency Out Patient Rate : total kunjungan pasien gawat darurat dibagi jumlah populasi X 100 %

PP RI NOMOR 41 TAHUN 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Rumah Sakit Daerah : Sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.

PASAL 9 (Prov.) (1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah. (2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga) kelas: a. rumah sakit umum daerah kelas A; b. rumah sakit umum daerah kelas B; dan c. rumah sakit umum daerah kelas C.

(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu: a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan b. rumah sakit khusus daerah kelas B. (4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 16 (Kab/kota) (1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah. (2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat) kelas: a. rumah sakit umum daerah kelas A; b. rumah sakit umum daerah kelas B; c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan d. rumah sakit umum daerah kelas D.

(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu: a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan b. rumah sakit khusus daerah kelas B. (4) Penetapan kriteria klasifikasi RSUD dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 27 (Prov) (1) RSUD kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan msg2 wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) RSUD kelas B terdiri dr plg byk 3 (tiga) wakil direktur, dan msg2 wakil direktur terdiri dr plg byk 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi. (4) RSUD kelas C terdiri dari (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(5) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, msg2 wakil direktur terdiri dr paling byk 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (6) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 31 (Kab/Kota) (!) RSUD kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) RSUD kelas B terdiri dr plg byk 3 (tiga) wakil direktur, dan msg2 wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi. (4) RSUD kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling byk 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling byk 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling byk 2 (dua) seksi.

(5) RSUD kelas D terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. (6) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, msg2 wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (7) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.