ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT SRI WINARNO
MANAJEMEN RS Ciri khas rumah sakit : Banyak macam dan jenis professional Kecenderungan otonom dan mandiri Ada pelayanan gawat darurat Pelayanan 24 jam terus menerus Selalu ada dokter jaga
CIRI MANAJEMEN RS Mempunyai visi dan misi jelas Azas keterpaduan, kepedulian,keadilan Orientasi tujuan Keterbukaan Kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang dominan
S M A R T PERENCANAAN SPECIFIC (Tertentu) MEASURABLE (Dpt diukur) APPRORIATE (Tepat) R REALISTIC (Realistis) T TIME-BOUND (Dlm jangka wkt t3)
PEMBAGIAN KERJA Standar prosedur Uraian tugas dan fungsi Nilai nilai standar
KOORDINASI Menumbuhkan kesatuan tindakan Menghindari perasaan yang satu lebih penting dari yang lain Menumbuhkan rasa solidaritas Menghindari pengkotak-kotakan di antara para petugas
PENGAWASAN Mendeterminasi yang telah dikerjakan Evaluasi prestasi kerja Melakukan tindakan korektif Diharapkan hasil kerja sesuai dengan yang telah direncanakan sejak awal Hasil akhir pelayanan RS : pemerataan efisiensi dan berkualitas
TUGAS RS Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan yang mengutamakan kuratif dan rehabilitatif dilakukan secara terpadu dengan upaya promotif dan preventif serta melaksanakan upaya rujukan.
FUNGSI RS : 1. pelayanan medis; 2. pelayanan penunjang medis dan non medis; 3. pelayanan asuhan keperawatan; 4. pelayanan rujukan; 5. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; 6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; 7. pengelolaan administrasi dan keuangan
FUNGSI SOSIAL RS Rumah sakit pemerintah harus menyediakan fasilitas bagi penderita miskin sekurang-kurangnya 75 % dari kapasitas tempat tidur yang tersedia Pembiayaan bagi penderita miskin dikelola melalui asuransi kesehatan (Jamkesmas)
PASAR BEBAS & GLOBALISASI Pelayanan rumah sakit berorientasi pada kepuasan pelanggan Keterbatasan sumber daya bukan hambatan untuk mencapai produk pelayanan yang bermutu dan efisien Peran organisasi profesi sangat penting untuk peningkatan mutu sumber daya manusia
KEPUASAN PELANGGAN Pelanggan dapat menentukan agenda tindakan Pelayanan yang bermutu Informasi mudah diperoleh dan jelas Dominasi dalam penentuan keputusan
PELAYANAN PRIMA RS Pemanfaatan teknologi tepat guna dan deferensiasi teknologi maju agar tercipta profesional yang komitmen pada visi RS Efisiensi proses pelayanan RS SDM sbg aset RS harus perlu dikembangkan
MANAJEMEN PERUBAHAN Perubahan dapat terjadi setiap saat Cara berpikir dan bertindak yang realistik dan spesifik Paradigma sehat yang berorientasi pada penderita
FAKTOR EKSTERN YG PENGARUHI RS Sistem Kesehatan Nasional Peraturan pemerintah Perkembangan IPTEKDOK Situasi moneter dan keuangan negara
INDIKATOR MUTU BERKAITAN YG DGN KEPUASAN PASIEN Jumlah keluhan dari pasien/ keluarga Surat kaleng Surat pembaca di Koran Surat masuk di kotak saran Survei tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan rumah sakit.
INDIKATOR CAKUPAN PELAYANAN RS Jumlah/persentase kunjungan rawat jalan/inap menurut jarak RS dengan asal pasien. Jumlah pelayanan dan tindakan medik: jumlah tindakan pembedahan, jumlah kunjungan SMF spesialis.
BED OCCUPACY RATE (BOR) Persentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu. Jumlah hari perawatan rumah sakit dalam waktu tertentu dibagi jumlah tempat tidur kali jumlah hari dalam satu satuan waktu kali 100 % Memberi gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur RS
BED TURN OVER (BTO) Frekuensi pemakaian tempat tidur dalam satuan waktu (per tahun) tempat tidur rumah sakit. Jumlah pasien keluar RS ( hidup+mati) dibagi dengan jumlah tempat tidur. Indikator ini → gambaran tingkat pemakaian tempat tidur rumah sakit
AVERAGE LENGTH OF STAY Rata-rata lamanya perawatan seorang pasien. Jumlah hari perawatan pasien keluar rumah sakit dibagi dengan jumlah pasien keluar rumah sakit(hidup+mati) Indikator gambaran tingkat efisiensi manajemen pasien di sebuah RS, mengukur mutu pelayanan .
TURN OVER INTERVAL Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat ke saat sampai terisi berikutnya. (Jumlah tempat tidur X hari) – hari perawatan RS dibagi dengan jumlah pasien keluar ( hidup + mati ). Indikator gambaran tingkat efisiensi pengunaan tempat tidur.
PEMANFAATAN OLEH MASY. Contact rate : total pasien keluar (hidup+mati) dibagi dengan jumlah populasi X 100 %. Hospitalization rate : total hari rawat dibagi dengan jumlah populasi X 100 %.
Out patient Rate : total kunjungan (baru+lama) dibagi jumlah populasi X 100 %. Emergency Out Patient Rate : total kunjungan pasien gawat darurat dibagi jumlah populasi X 100 %
PP RI NOMOR 41 TAHUN 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Rumah Sakit Daerah : Sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
PASAL 9 (Prov.) (1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah. (2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga) kelas: a. rumah sakit umum daerah kelas A; b. rumah sakit umum daerah kelas B; dan c. rumah sakit umum daerah kelas C.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu: a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan b. rumah sakit khusus daerah kelas B. (4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 16 (Kab/kota) (1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah. (2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat) kelas: a. rumah sakit umum daerah kelas A; b. rumah sakit umum daerah kelas B; c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan d. rumah sakit umum daerah kelas D.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu: a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan b. rumah sakit khusus daerah kelas B. (4) Penetapan kriteria klasifikasi RSUD dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 27 (Prov) (1) RSUD kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan msg2 wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) RSUD kelas B terdiri dr plg byk 3 (tiga) wakil direktur, dan msg2 wakil direktur terdiri dr plg byk 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi. (4) RSUD kelas C terdiri dari (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, msg2 wakil direktur terdiri dr paling byk 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (6) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 31 (Kab/Kota) (!) RSUD kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) RSUD kelas B terdiri dr plg byk 3 (tiga) wakil direktur, dan msg2 wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi. (4) RSUD kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling byk 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling byk 3 (tiga) subbagian dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling byk 2 (dua) seksi.
(5) RSUD kelas D terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. (6) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, msg2 wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, msg2 bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan msg2 bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi. (7) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.