PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A
MASALAH PEMAKAIAN TANAH TANPA IJIN BAB IV MASALAH PEMAKAIAN TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK/KUASANYA A. Pengertian Penggunaan tanah tanpa ijin tersebut pada umumnya dipergunakan untuk : Perumahan (bangunan); Perladangan/persawahan.
Pemakaian tanpa ijin yang berhak/ kuasanya untuk keperluan perumahan pada umumnya terdapat dikota-kota dan biasanya tanah yang dipakai tersebut adalah : Tanah Negara : tanah yang sejak dahulu merupakan tanah tidak dilekati dengan sesuatu hak (tanah Negara bebas) atau tanah bekas eigendom terkena Undang-undang No. 1 tahun 1958 (tanah partikelir). Tanah-tanah bekas eigendom : yang tidak diketahui dimana pemegang haknya atau ahliwaris pemegang hak tersebut. Mengenai pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak/kuasanya yang dipergunakan untuk ladang/kebun/sawah pada umumnya adalah tanah-tanah bekas erfpacht (perkebunan) yang sudah menjadi tanah Negara atau tanah-tanah bekas erfpacht yang terlantar, tanah bekas eigendom yang terkena Undang-undang No. 1 tahun 1958 merupakan tanah pertanian dan tanah-tanah kehutanan.
B. Timbulnya pemakaiantanah tanpa ijin yang berhak/kuasanya Disebabkan oleh antara lain beberapa faktor/alasan sebagai berikut : Sebagai akibat dari usaha Pemerintah Balatentara Jepang untuk menambah hasil bahan makanan. Sebagai akibat daripada perjuangan kemerdekaan untuk mengatasi keadaan darurat dalam soal persediaan bahan makanan. Adanya kebutuhan akan tanah karena kurangnya persediaan tanah bagi rakyat, baik untuk perumahan maupun untuk bercocok tanam. Banyaknya tanah-tanah perkebunan yang tidak diusahakan, yang memang karena terlantar maupun karena belum diduduki kembali oleh pemiliknya atau karena pemiliknya belum dapat mengusahakan seluruhnya. Adanya urbanisasi dari desa/kampung ke kota.
C. Garis kebijaksanaan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut Membentuk berbagai macam peraturan : Dengan berlakunya Undang-undang No. 51 tahun I960, maka peraturan perundangan yang terdahulu dicabut kembali (Stbl. 1948 No. 110, Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954 jo No. 1 tahun 1956). Dengan Undang-undang No. 51 Prp. tahun 1960 dinyatakan bahwa semua pemakaian tanah tanpa ijin dari yang berhak/kuasanya adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana (pasal 2 jo 6 ayat 1). Pemecahan/ penyelesaian masalah pemakaian tanah ini tidak selalu harus dilakukan dengan tuntutan pidana menurut pasal 6, tetapi dapat diselesaikan secara lain dengan mengingat rencana peruntukan/ penggunaan tanah yang dipakai.
Penyelesaian Tanah/Rumah Bekas Milik Perorangan Warga Negara Belanda/Badan Hukum 1. Adapun yang terkena ketentuan U.U. No. 3 Tahun 1960 adalah semua benda tetap milik perseorangan warganegara Belanda yang tidak terkena oleh U.U. No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda (L.N. 1958 — 162), yang pemiliknya meninggalkan wilayah Republik Indonesia sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini (tanggal 9-2-1960) dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria.
Didalam P.P. No, 223 Tahun 1961 ditentukan pemberian ijin mernbeli dengan ketentuan urutan pengutamaan sebagai berikut : Kepada Pegawai Negeri penghuni rumah/ pemakai tanah, yang belum mempunyai rumah/tanah; Kepada Pegawai Negeri penghuni rumah/ pemakai tanah, asalkan dengan pembelian baru ini tidak akan mempunyai lebih dari 3 (tiga) rumah/bidang tanah. Kepada Pegawai Negeri bukan penghuni rumah/pemakai tanah yang belum mempunyai rumah/tanah. Kepada bukan pegawai Negeri, tetapi yang menjadi penghuni rumah/pemakai tanah, yang belum mempunyai rumah/tanah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juni 1973 No. Sk.l43/DJA/1973 ditetapkan susunan keanggotaan Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda sebagai berikut : Kepala Direktorat Agraria Propinsi sebagai Ketua merangkap anggota; Seorang pejabat dari Kantor Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah sebagai anggota; Seorang pejabat dari Kantor Inspektorat Pajak Propinsi yang ditunjuk oleh Kepala Inspektorat Pajak Propinsi sebagai anggota; Seorang pejabat dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum Propinsi sebagai anggota; Seorang pejabat dari Kantor Perwakilan Imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Perwakilan Imigrasi sebagai anggota; Seorang pejabat dari Kantor Direktorat Agraria Propinsi yang ditunjuk oleh Kepala Direktorat Agraria Propinsi sebagai Sekretaris bukan anggota.
Persyaratan dalam pengajuan permohonan pembelian obyek P3MB dan prosedur penyelesaiannya : Surat permohonan (blangko tersedia di Sekretariat P3MB Daerah Propinsi Jawa Timur). Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Gambar Situasi Tanah/Kutipan Peta. Keterangan dari Kantor Imigrasi mengenai kewarganegaraan dan exit-permit dari bekas pemilik. Jika keterangan Imigrasi tidak jelas, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kantor yang dahulu pernah mengurusi rumah/tanah termaksud, umpama : Kantor Tata Usaha Versluis atau sebagainya. Surat ijin penempatan.
Salinan surat keputusan terakhir sebagai Pegawai Negeri/ ABRI/Pensiunan Surat keterangan dari instansi tempat pemohon bekerja, bahwa pemohon belum pernah mendapat fasilitas pembelian rumah/tanah dari Pemerintah Persetujuan/ijin dari Instansi yang berwenang, jika rumah/tanah yang dimohon dalam pengurusan table perumahan ABRI/Instansi Pemerintah Persetujuan dari penghuni sah, jika pemohon bukan penghuni. Kesemuanya dibuat rangkap 5 (lima), j. Jika yang dimohon berupa tanah kosong (tidak ada bangunan milik Belanda), harus dilengkapi dengan Laporan Konstatasi dan harga dasar tanah yang dibuat oleh Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya yang berkebumian.
Apabila suatu permohonan telah lengkap, maka segera disidangkan oleh Panitia P3MB dan jika tidak terdapat hal-hal yang memberatkan, dapat diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri/Direktur Jenderal Agraria untuk memperoleh keputusan. Dalam hal status kewarganegaraan dan alamat dari bekas pemilik tidak jelas, maka berdasarkan ketentuan dalam Pedoman II tanggal 12 Juli 1960 U.U. No. 3 Tahun 1960, harus diumumkan/diiklankan di surat kabar setempat atas biaya pemohon.