ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
ETIKA PROFESI JAKSA.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Pengertian & Kekhusuan Norma
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
HUKUM KELUARGA.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PEMBATALAN PERKAWINAN
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

KAIDAH HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL MEMPERSEMBAHKAN KAIDAH HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL

KETENTUAN YANG MEMBERI BATASAN DALAM HUBUNGAN ANTAR MANUSIA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN/KEPENTINGANNYA, TANPA MELANGGAR KEPENTINGAN YANG LAINNYA KAIDAH SOSIAL Pengertian ALGRA (1983:323) “Kaidah sebagai siku-siku yang mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pembantu untuk mengkonstruksi sudut 90 derajat serta alat yang dapat dipergunakan untuk memeriksa suatu sudut betul-betul 90 derajat”.

Kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang tentu terjadi. KAIDAH ALAM Kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contoh: Semua manusia pasti meninggal. GUSTAV RADBRUCH (1961:12) MEMBEDAKAN KAIDAH JADI DUA KAIDAH KESUSILAAN Kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang tentu terjadi. Contoh: Manusia dilarang mencuri

PERUBAHAN PADA KAIDAH-KAIDAH INDIVIDUAL . GROSSMAN (1971:5) MENILAI BAHWA KAIDAH-KAIDAH SOSIAL SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH TERTUTAMA PADA HAL-HAL BERIKUT: PERUBAHAN PADA KAIDAH-KAIDAH INDIVIDUAL . “PERUBAHAN TINGKAH LAKU INDIVIDU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARINYA TETAPI BELUM DAPAT DIANGGAP SEBAGAI PERUBAHAN KAIHAH TINGKAH LAKU”. 2. PERUBAHAN PADA KAIDAH-KAIDAH KELOMPOK. “PERUBAHAN YANG TERJADI DI DALAM SATUAN-SATUAN KELOMPOK YANG TERGOLONG PADA SUB SISTEM POLITIK”. 3. PERUBAHAN PADA KAIDAH MASYARAKAT. “YANG PALING FUNDAMENTAL SIFATNYA, KARENA MELIPUTI PERUBAHAN NILAI-NILAI PADA KAIDAH DASAR SUATU MASYARAKAT”.

KAIDAH HUKUM & PEMBAGIAN KAIDAH SOSIAL LAINNYA Hasil dari perundang-undangan atau tertulis yang dibuat melalui proses yang sah serta tidak tertulis, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. KAIDAH AGAMA Aturan-aturan yang berisi kewajiban-kewajiban, larangan-larangan, perintah-perintah, anjuran-anjuran, yang oleh pemeluknya diyakini sebagai kaidah yang berasal dari Tuhan. KAIDAH KESUSILAAN Kaidah yang dianggap paling asli yang berasal dari sanubari manusia itu sendiri. KAIDAH KESOPANAN Kaidah yang berasal dari dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan warganya agar masing-masing saling menghormati.

KAIDAH HUKUM CONTOH: PERKAWINAN DIANGGAP SAH APABILA MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA (PASAL 2 AYAT 1 UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN) TIAP-TIAP PERIKATAN ADALAH UNTUK MEMBERIKAN SESUATU, UNTUK BERBUAT SESUATU ATAU UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU (PASAL 1234 KUHPERDATA)

KAIDAH HUKUM MEMPUNYAI DUA SIFAT ALTERNATIF ACHMAD ALI (1996:55) KAIDAH HUKUM MEMPUNYAI DUA SIFAT ALTERNATIF ADA KEMUNGKINAN BERSIFAT IMPERATIVE, “SECARA APRIORI WAJIB DITAATI KAIDAH INI TIDAK DAPAT DIKESAMPINGKAN DALAM SUATU KEADAAN KONKRET, HANYA KARENA PARA PIHAK MEMBUAT PERJANJIAN 2. ADA KEMUNGKINAN BERSIFAT FAKULTATIF, “TIDAKLAH SECARA APRIORI MENGIKAT ATAU WAJIB DITAATI, JADI INI MERUPAKAN KAIDAH HUKUM YANG DALAM KEADAAN KONKRET DAPAT DIKESAMPINGKAN OLEH PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK

KAIDAH AGAMA PELANGGARAN SANKSI ATAU AKIBATNYA AKAN DIDAPAT BERUPA SIKSAAN KELAK DI AKHIRAT TUJUAN MENYEMPURNAKAN HIDUP MANUSIA DAN MELARANG BERLAKU JAHAT/DOSA

T U J A N KAIDAH KESUSILAAN AGAR MANUSIA MEMILIKI AKHLAK YANG BAIK DEMI MENCAPAI KESEMPURNAAN HIDUP MANUSIA ITU SENDIRI

TUJUAN KAIDAH KESOPANAN CONTOH KAIDAH KESUSILAAN: PADA HAKIKATNYA BUKAN PADA MANUSIA SEBAGAI PRIBADI, MELAINKAN MANUSIA SEBAGAI MAHLUK SOSIAL YANG HIDUP BERSAMA DALAM KELOMPOK MASYARAKAT TUJUAN CONTOH KAIDAH KESUSILAAN: ORANG YANG BERUSIA MUDA WAJIB MENGHORMATI ORANG YANG BERUSIA LEBIH TUA MENGENAKAN PAKAIAN YANG PANTAS DI TEMPAT UMUM MEMINTA IZIN APABILA MEMASUKI RUMAH ORANG LAIN

PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH SOSIAL LAINNYA PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH AGAMA DAN KAIDAH KESUSILAAN PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH KESOPANAN

PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH AGAMA DAN KAIDAH KESUSILAAN BERDASARKAN TUJUAN KAIDAH HUKUM BERTUJUAN UNTUK MELINDUNGI MANUSIA BESERTA KEPENTINGANNYA & MEWUJUDKAN TATA TERTIB MASYARAKAT SEDANGKAN KAIDAH AGAMA DAN KAIDAH KESUSILAAN BERTUJUAN UNTUK MEMPERBAIKI PRIBADI MANUSIA AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERAHLAK KAIDAH HUKUM MENGATUR SIKAP MANUSIA YANG DIANCAM SANKSI BAGI PELANGGAR, KAIDAH AGAMA & KESUSILAAN MENGATUR SIKAP BATIN MANUSIA SEBAGAI PRIBADI BERDASARKAN SASARANNYA BERDASARKAN ISINYA KAIDAH HUKUM MEMBERIKAN HAK & KEWAJIBAN, KAIDAH AGAMA & KAIDAH KESUSILAAN HANYA MEMBERIKAN KEWAJIBAN

BERDASARKAN KEKUATAN MENGIKATNYA KAIDAH HUKUM DIPAKSAKAN SECARA KONKRET OLEH KEKUASAAN DARI LUAR, KAIDAH AGAMA &KAIDAH KESUSILAAN BERGANTUNG PADA YANG BERSANGKUTAN (DIRI SENDIRI) KAIDAH HUKUM & KAIDAH AGAMA BERASAL DAN DIPAKSAKAN DARI LUAR MANUSIA, KAIDAH KESUSILAAN SUMBER SANKSI BERASAL DAN BERGANTUNG DARI DALAM HATI MASING-MASING ORANG BERDASARKAN SUMBER & PELAKSANAAN SANKSINYA

PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH KESOPANAN A. KAIDAH HUKUM MEMBERIKAN HAK DAN KEWAJIBAN, SEDANGKAN KAIDAH KESOPANAN HANYA MEMBERIKAN KEWAJIBAN B. SANKSI KAIDAH HUKUM DIPAKSAKAN OLEH MASYARAKAT SECARA RESMI, SEDANGKAN SANKSI KAIDAH KESOPANAN DIPAKSAKAN OLEH MASYARAKAT TANPA RESMI

ASAL USUL KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM YANG BERASAL DARI KAIDAH KAIDAH SOSIAL LAINNYA DI DALAM MASYARAKAT, YANG DALAM ISTILAH PAUL BOHANNAN SEBAGAI “KAIDAH HUKUM YANG BERASAL DARI PROSES DOUBLE LEGITIMACY” ATAU PEMBERIAN ULANG LEGITIMASI DARI SUATU KAIDAH SOSIAL NONHUKUM (MORAL, AGAMA, DAN KESOPANAN) MENJADI SUATU KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM YANG DITURUNKAN OLEH OTORITAS TERTINGGI, SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT PADA SAAT ITU, DAN LANGSUNG TERWUJUD DALAM WUJUD KAIDAH HUKUM, SERTA SAMA SEKALI TIDAK BERASAL DARI KAIDAH SOSIAL SEBELUMNYA.

SIFAT & ISI KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM DAPAT PULA DIKAJI DARI SIFATNYA DIBEDAKAN ATAS DUA (RACHMAD BARO,2001:56-57) BERSIFAT IMPERATIF, KARENA SIFATNYA MENGIKAT DAN MEMAKSA YANG HARUS DITAATI, SEHINGGA MENGIKAT BAGI SETIAP ORANG YANG DITETAPKAN DALAM KAIDAH HUKUM DIMAKSUD BERSIFAT FAKULTATIF, KAIDAH HUKUM YANG SIFATNYA TIDAK SERTAMERTA HARUS DITAATI KARENA SIFATNYA HANYA BERSIFAT PELENGKAP.

LARANGAN MENCURI DALAM PASAL 362 KUHPIDANA ISI KAIDAH HUKUM PERINTAH BAGI KEDUA ORANGTUA AGAR MEMELIHARA DAN MENDIDIK ANAK-ANAKNYA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA (PASAL 45 UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN KAIDAH HUKUM YANG BERISI PERINTAH (GEBOD), KAIDAH HUKUM YANG BERISI PERINTAH YANG HARUS DITAATI KAIDAH HUKUM YANG BERISI LARANGAN (VERBOD), KAIDAH HUKUM YANG MEMUAT LARANGAN UNTUK MELAKUKAN SESUATU DENGAN ANCAMAN SANKSI APABILA MELANGGAR LARANGAN MENCURI DALAM PASAL 362 KUHPIDANA KAIDAH HUKUM YANG BERISI MEMBOLEHKAN (MOGEN), KAIDAH HUKUM YANG MEMUAT HAL-HAL YANG BOLEH DILAKUKAN, TAPI BOLEH TIDAK KETENTUAN PASAL 29 UU NOMOR 1 TAHUN 1974 CALON SUAMI-ISTRI BOLEH MELAKUKAN PERJANJIAN

PENGERTIAN SANKSI MENURUT BEBERAPA AHLI SANKSI KAIDAH HUKUM PENGERTIAN SANKSI MENURUT BEBERAPA AHLI SUDIKNO MERTOKUSUMO TIDAK LAIN MERUPAKAN REAKSI,AKIBAT ATAU KONSEKUENSI PELANGGARAN TERHADAP KAIDAH SOSIAL. PAUL BOHANNAN SANKSI MERUPAKAN PERANGKAT ATURAN-ATURAN YANG MENGATUR BAGAIMANA LEMBAGA-LEMBAGA HUKUM MENCAMPURI SUATU MASALAH UNTUK DAPAT MEMELIHARA SUATU SISTEM SOSIAL VAN DEN STEENHOVEN SANKSI ADALAH UNSUR-UNSUR SEBAGAI UNSUR HUKUM YAITU ANCAMAN PENGGUNAAN PAKSAAN PISIK, OTORITAS RESMI, PENERAPAN KETENTUAN YANG SECARA TERATUR, DAN REAKSI MASYARAKAT YANG TIDAK SPONTAN SIFATNYA.

PENANGANAN SANKSI KEJAHATAN HUKUM YANG DIBUAT OLEH LEMBAGA YANG BERWENANG DAN BERLAKU SECARA UMUM. DISINI POLISI MENJADI LAMBANG PENEGAK HUKUM YANG SEYOGIANYA DIPANDANG DARI SISI POSITIFNYA TERLEBIH DAHULU BERSIFAT BUATAN BERSIFAT ALAMI PERAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN SECARA SPONTAN, BAIK UPAYA PENCEGAHAN DALAM BENTUK SISKAMLING MAUPUN PENINDAKAN BAGI YANG TERTANGKAP TANGAN, TANPA DIHAKIMI SENDIRI

W S L M A A A TERIMA KASIH “SEMOGA BISA BERMANFAAT BAGI REKAN-REKAN SEMUA KHUSUSNYA BAGI KELOMPOK KAMI”