Topik : Struktur Sosial dan Hukum Pertemuan ke-5 Topik : Struktur Sosial dan Hukum
MASYARAKAT DAPAT DITELAAH DARI 2 SUDUT : SUDUT STRUKTURAL (STRUKTUR SOSIAL) ADALAH KESELURUHAN JALINAN ANTARA UNSUR-UNSUR SOSIAL POKOK, YAITU KAIDAH SOSIAL,LEMBAGA-LEMBAGA, KEMASYARAKATAN, KELOMPOK SERTA LAPISAN-LAPISAN SOSIAL 2. SUDUT DINAMIKA (PROSES SOSIAL DAN PERUBAHAN SOSIAL) ADALAH CARA-CARA BERHUBUNGAN YANG DAPAT DILIHAT APABILA ORANG PERORANGAN DAN KELOMPOK-KELOMPOK MANUSIA SALING BERTEMU DAN MENENTUKAN SISTEM SERTA BENTUK-BENTUK HUBUNGAN TERSEBUT ATAU APA YANG AKAN TERJADI APABILA ADA PERUBAHAN-PERUBAHAN YANG MENYEBABKAN GOYAHNYA CARA-CARA HIDUP YANG TELAH ADA
Definisi Per kata dari masyarakat dari sudut struktural : Kaidah Sosial : PADA HAKIKATNYA MERUPAKAN PERUMUSAN SUATU PANDANGAN MENGENAI PERILAKU ATAU SIKAP YANG SEYOGYANYA DILAKUKAN. MENURUT PURNADI PURBACARAKA DAN SOERJONO SOEKANTO BAHWA KAIDAH ADALAH PATOKAN ATAU UKURAN ATAUPUN PEDOMAN UNTUK BERPERIKELAKUAN ATAU SIKAP TINDAK DALAM HIDUP. KAIDAH SOSIAL TERDIRI DARI KAIDAH AGAMA, KAIDAH KESUSILAAN, KAIDAH KESOPANAN DAN KAIDAH HUKUM Lembaga Kemasyarakatan ; HIMPUNAN KAIDAH DARI SEGALA TINGKATAN YANG BERKISAR PADA SUATU KEBUTUHAN POKOK MANUSIA DIDALAM HIDUP BERMASYARAKAT Kelompok-Kelompok Sosial : KESATUAN MANUSIA YANG HIDUP BERSAMA DARI ADANYA HUBUNGAN DI ANTARA MEREKA Lapisan-lapisan Sosial : PERBEDAAN MASYARAKAT KE DALAM KELAS-KELAS SECARA BERTINGKAT
Dari sudut dinamika (proses sosial dan perubahan sosial) Perubahan Sosial adalah suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima yang disebabkan baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan materiil, komposisi penduduk, ideologi maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat. Menurut Selo Soemardjan: Perubahan Sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kemlompok-kelompok dalam masyarakat.
Kaidah Sosial dan Jenisnya PRIMARY NEEDS POLA BERPIKIR SIKAP KAIDAH ASPEK PRIBADI ASPEK ANTAR PRIBADI KAIDAH AGAMA KAIDAH KESOPANAN KAIDAH KESUSILAAN KAIDAH HUKUM
Kaidah Agama atau Kaidah Kepercayaan Kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan, perintah dan anjuran. Kaidah ini merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar. Kaidah agama terbagi dua, yaitu agama wahyu (samawi, sama’i, langit) dan agama budaya. Agama Wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah,larangan,dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sedangkan agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif. Pada garis besarnya isi norma agama terdiri dari 3 hubungan, yakni: Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan Tuhan secara vertikal. Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan sesama manusia secara horizontal. Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan alam sekitar.
Kaidah Kesusilaan Kaidah/peraturan hidup yang berpangkal pada hati nurani manusia sendiri, yang membisikkan agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tercela, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap individu manusia masing-masing. Kaidah Kesusilaan ini bertujuan agar manusia memiliki akhlak yang baik demi mencapai kesempurnaan hidup manusia itu sendiri. Penerapan sanksinya berasal dari dalam diri manusia itu sendiri, bukan paksaan dari luar.
Kaidah Kesopanan Peraturan hidup yang timbul atau diadakan dalam suatu masyarakat, yang mengatur sopan santun dan perilaku dalam pergaulan hidup antar-sesama anggota masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan ini didasarkan pada kebiasaan, kepantasan, atau kepatuhan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kaidah ini ditujukan pada sikap lahir manusia (sama dengan kaidah hukum) yang ditujukan pada pelakunya agar terwujud ketertiban masyarakat dan suasana keakraban dalam pergaulan. Tujuannya, pada hakikatnya bukan pada manusia sebagai pribadi, melainkan manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok masyarakat.
Kaidah Hukum Peraturan-peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit yang dilakukan oleh manusia. Asal mula dan sanksi bagi pelanggar kaidah hukum datang dari luar diri manusia maka heteronom sifatnya. Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi dua, yaitu: Perintah Larangan
Perbedaan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah-kaidah Sosial lainnya. Tujuan Kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia beserta kepentingannya. Kaidah agama, kaidah kesusilaaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia baik. Kaidah kesopanan bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tidak ada korban. Isi Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif). Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir manusia di dalam hukum akan dirasakan puas kalau perbuatan manusia itu sudah sesuai dengan peraturan hukum. Kaidah agama, kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif), dan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia. Kaidah kesopanan juga hanya memberikan kewajiban saja, yang isi aturannya ditujukan kepada sikap lahir manusia.
Asal usul sanksinya Kaidah hukum asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), yaitu alat perlengkapan negara. Kaidah agama asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), yaitu dari Tuhan. Kaidah kesusilaan asal-usul sanksinya berasal dari diri sendiri dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya (otonom). Kaidah kesopanan asal-usul sanksinya juga berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, yaitu masyarakat. Sanksi Kaidah hukum sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara resmi. Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Tuhan. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi. Sasarannya Kaidah hukum dan kaidah kesopanan sasaran aturannya ditujukan kepada perbuatan konkret (lahiriah).Kaidah agama dan kaidah kesusilaan sasaran aturannya ditujukan kepada sikap batin.
Hubungan Kaidah Hukum dengan Kaidah Sosial Lainnya Hubungan Positif : saling memperkuat. 1. Kaidah Hukum - Kaidah Agama 2. Kaidah Hukum - Kaidah Kesusilaan. 3. Kaidah Hukum - Kaidah Kesopanan. Hubungan Negatif : saling melemahkan, jika isi kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya saling bertentangan. Misalnya, larangan agama membunuh sesama manusia dengan alasan apapun bertentangan dengan UU Wajib Militer.
Lembaga Kemasyarakatan HIMPUNAN KAIDAH DARI SEGALA TINGKATAN YANG BERKISAR PADA SUATU KEBUTUHAN POKOK MANUSIA DIDALAM HIDUP BERMASYARAKAT FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN MEMBERIKAN PEDOMAN KEPADA WARGA MASYARAKAT DALAM BERSIKAP DALAM MENGHADAPI MASALAH-MASALAH MASYARAKAT YANG MENYANGKUT KEPENTINGAN POKOK; MENJAGA KEBUTUHAN MASYARAKAT TERSEBUT; MEMBERIKAN PEGANGAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENGADAKAN PENGENDALIAN SOSIAL.
Hubungan Antara Hukum Dengan Lembaga Kemasyarakatan DAPATKAH HUKUM DIANGGAP SEBAGAI LEMBAGA KEMASYARAKATAN ? JIKA MELIHAT HUKUM SEBAGAI HIMPUNAN KAIDAH YANG BERTUJUAN UNTUK MENCAPAI KEDAMAIAN, MAKA HUKUM DIHARAPKAN MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN, DISAMPING ITU HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL (DAS SEIN) DAN MENGANDUNG UNSUR IDEAL (DAS SOLLEN) SEHINGGA HUKUM DIANGGAP SEBAGAI LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
HUKUM MERUPAKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG PRIMER DALAM MASYARAKAT JIKA MEMENUHI SYARAT-SYARAT : SUMBER DARI HUKUM TERSEBUT MEMPUNYAI WEWENANG DAN WIBAWA; HUKUM TERSEBUT JELAS DAN SAH SECARA YURIDIS, FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS; PENEGAK HUKUM MENJADI TELADAN BAGI KEPATUHAN HUKUM; DIPERHATIKAN FAKTOR PENGENDAPAN HUKUM DALAM JIWA MASYARAKAT; PARA PENEGAK DAN PELAKSANA HUKUM MERASA TERIKAT DENGAN HUKUM SANKSI POSITIF DAN NEGATIF DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENUNJUANG PELAKSANAAN HUKUM
Bagaimana Hubungan Hukum dengan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya ? TIDAK MUDAH UNTUK MENENTUKAN HUBUNGANNYA, TERGANTUNG PADA NILAI-NILAI MASYARAKAT DAN PUSAT PERHATIAN PENGUASA TERHADAP ANEKA MACAM LEMBAGA KEMASYARAKATAN : PENGARUH DARI ANGGAPAN TENTANG KEBUTUHAN APA YANG PADA SUATU SAAT MERUPAKAN KEBUTUHAN POKOK.
HUKUM SEBAGAI SUATU LEMBAGA KEMASYARAKATAN HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN LAINNYA DAN SALING PENGARUH MEMPENGARUHI. CONTOH : PERGURUAN TINGGI SUATU LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR MANUSIA AKAN PENDIDIKAN, STRUKTUR DAN ORGANISASI SERTA PROSESNYA UNTUK SEBAGIAN DIATUR OLEH HUKUM, SEBALIKNYA SECARA RELATIF DI PERGURUAN TINGGI PARA MAHASISWA DIDIDIK UNTUK MEMATUHI HUKUM YANG BERLAKU DI DALAM LINGKUNGANNYA.