mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SISTEM pengusulan ps BARU ON-LINE
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
USULAN PEMBUKAAN PRODI
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Silemkerma Layanan usulan perizinan Kelembagaan perguruan tinggi
Kebijakan Pendidikan Tinggi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013

Kebijakan Pendidikan (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan , dan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010. Diganti dengan PP No. 4 Tahun 2014. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kepmendiknas No. 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Keputusan Dirjen Dikti 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Program Studi Keputusan Dirjen Dikti 163/DIKTI/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Kebijakan Pendidikan (2) PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (8 standar yaitu isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan

PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI Pasal 62 UU No. 20/2003 PP Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 182 (1) Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya (9a) Izin pendirian perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan oleh Menteri atas usul pengurus atau nama lain yang sejenis dari badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Perguruan Tinggi Universitas Institut Sekolah Tinggi Politeknik Akademi Akademi Komunitas

Dokumen persyaratan pendirian PTS (1) Akta Notaris pendirian yayasan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan yayasan Sertifikat hak atas tanah atas nama yayasan atau perjanjian sewa menyewa yang dibuat di hadapan Notaris dengan jangka waktu minimal menggunakan hak opsi. Surat pernyataan bahwa yayasan sedang tidak berada dalam sengketa Studi kelayakan institusi sesuai dengan SK Mendiknas No. 234/U/2000

Dokumen persyaratan pendirian PTS (2) Laporan keuangan yayasan selama 3 tahun terakhir Estimasi arus kas calon PTS selama 5 tahun ke depan Berita acara dan daftar hadir pengurus yayasan yang menyatakan bahwa yayasan bersedia untuk menanggung biaya operasional perguruan tinggi selama 5 tahun pertama Bukti kepemilikan dana yayasan. Rencana strategis/ RIP

Dokumen persyaratan perubahan bentuk PTS (1) Telah meluluskan 5 angkatan SK Pendirian PTS SK awal pembukaan program studi SK Perpanjangan ijin program studi PTS Rencana strategis/RIP Berita Acara dan Daftar Hadir pengurus yayasan mengenai persetujuan perubahan bentuk PTS Surat persetujuan dari Senat PTS Surat persetujuan dari Senat Akademik Surat persetujuan dari Senat Mahasiswa

Dokumen persyaratan perubahan bentuk PTS (2) Akta Notaris pendirian yayasan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan yayasan Sertifikat hak atas tanah atas nama yayasan atau perjanjian sewa menyewa yang dibuat di hadapan Notaris dengan jangka waktu minimal menggunakan hak opsi. Surat pernyataan bahwa yayasan sedang tidak berada dalam sengketa Studi kelayakan institusi sesuai dengan SK Mendiknas No. 234/U/2000

Dokumen persyaratan perubahan bentuk PTS (3) Laporan keuangan yayasan selama 3 tahun terakhir Estimasi arus kas calon PTS selama 5 tahun ke depan Berita acara dan daftar hadir pengurus yayasan yang menyatakan bahwa yayasan bersedia untuk menanggung biaya operasional perguruan tinggi selama 5 tahun pertama Bukti kepemilikan dana yayasan.

MEKANISME PROSES PENDIRIAN & PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan PENGUSUL KEMDIKBUD/ DITJEN DIKTI KEMBALI TIDAK LENGKAP LENGKAP KEMBALI Tidak memenuhi syarat Evaluasi dokumen oleh Tim Kelembagaan FORM 5 revisi Memenuhi syarat LENGKAPI PERSYARATAN PRESENTASI OK VISITASI KEMBALI TIDAK LENGKAP SK ok LENGKAP

Usulan Program Studi LOGIN VIA WEB MENDAPAT NOMER REGISTRASI MENDAFTAR KE SISTEM IJIN PEMBUKAAN PS BARU ON-LINE DIAJUKAN SECARA TERTULIS (MELALUI SURAT) DITERIMA JIKA PERSYARATAN AWAL TERPENUHI MENDAPAT NOMER REGISTRASI DIKIRIM VIA E@MAIL LOGIN VIA WEB OLEH PENGUSUL MENGGUNAKAN NOREG DAN NO. SURAT PERMOHONAN

SURAT PERTIMBANGAN MENGUNGGAH FILE ON-LINE (FORMULIR 4) DILAKUKAN PENGOLAHAN INFORMASI OLEH DIKTI DIEVALUASI MENGAIT KESESUAIAN PERSYARATAN (FORMULIR 5) SURAT PERTIMBANGAN BERKAS DITERIMA BERKAS DIPERIKSA DAPAT DISETUJUI ATAU DITOLAK

Terima kasih