SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
UJI KOMPETENSI GURU UKG
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
PENDATAAN SERTIFIKASI 2014
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN I. PENDAHULUAN II. UJI KOMPETENSI GURU III. SISTEM DAN MEKANISME PELAKSANAAN UKG.
SERTIFIKASI GURU.
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEMAPARAN APLIKASI PADAMU NEGERI SIAP ONLINE
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
UJI KOMPETENSI GURU (UKG) BERSERTIFIKAT PENDIDIK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
ATURAN PENYELENGGARAAN OSTN SMK TINGKAT PROVINSI JATENG
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
SOSIALISASI PELAKSANAAN UJIAN KOMPETENSI GURU (UKG) ONLINE
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
TES POTENSI AKADEMIK ( TPA)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
UJI KOMPETENSI GURU UKG
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
POST TEST GURU PEMBELAJAR 2016
14.00 (disesuaikan dengan kedatangan Petugas LPMP)
UJI KOMPETENSI GURU (UKG) BERSERTIFIKAT PENDIDIK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
UJI KOMPETENSI GURU(UKG)
UJI KOMPETENSI GURU (UKG)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
Oleh Muhammad Fais Alfafa
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
RANCANGAN UJI KOMPETENSI GURU (UKG) BERSERTIFIKAT PENDIDIK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2013 Pedoman Pelaksanaan UKG 2013

JADWAL UJI KOMPETENSI 2013 Rakor LPMP dgn Dinas Kab/Kota Pelatihan petugas LPMP Uji Coba disetiap TUK Tahap I Uji Coba disetiap TUK Tahap II 29-30 April 3 Mei 10-11 Mei 19-20 Mei 3 Mei 4-5 Mei 13-18 Mei 27 Mei-8 Juni Pelatihan Operator TUK Sosialisasi UKG di Kab/Kota Pelaksanaan UKG Online 2013 Sinkronisasi data ke UKG Online

Alur Sertifikasi Guru Tahun 2013 Guru S2/S3 dan Gol Ivb Guru Gol IV/c POLA PSPL MP Verifikasi Dokumen POLA PORTOFOLIO SKOR ≥ PG TMP Guru S1/D-IV Guru belum S1/D-IV Usia ≥ 50 dan masa kerja ≥ 20 Gol IV/a L SERTIFIKAT PENDIDIK Penialaian Portofolio Verifikasi Portofolio SKOR ≤ PG TL POLA PLPG PLPG Uji Kompetensi awal L Uji Kompetensi PLPG L GURU DALAM JABATAN TL TL Pembinaan

UU NO. 14 TAHUN 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

UU NO. 14 TAHUN 2005 Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

TUJUAN UKG Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan professional) Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian bekelanjutan Sebagai entry point PLPG Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru

PRINSIP UKG UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

INSTRUMEN UKG Soal dalam bentuk objektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 30% kompentensi pedagogik dan 70% kompetensi professional Lama ujian 120 Menit Jumlah soal 100 butir

ASPEK KOMPETENSI PEDAGOGIK Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efetif. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum. Melaksanakan pembelajaran yang efektif. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran.

ASPEK KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance: Teks, konteks & realitas Fakta, konsep, prinsip dan prosedur Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul dan aplikasi ilmu

WEB http://sergur.kemdiknas.go.id Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id Data yang ditampilkan NUPTK, Nama guru, Status (PNS/Bukan PNS) Mata Uji pada UKG Sekolah tempat tugas (Satminkal)

PESERTA Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2013 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)

PESERTA UKG 2013 Guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat Bupati/Walikota. Memiliki NUPTK Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi

PROVINSI SUMATERA BARAT JUMLAH PESERTA UKA 2013 PROVINSI SUMATERA BARAT

JUMLAH PESERTA UKA 2013 Per Kabupaten/Kota

TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab. Agam SMKN 1 Lubuk Basung 180   10 SMAN 2 Lubuk Basung  181   SMK Negeri 1 Tanjung Raya  231 SMAN I Tanjung Raya  239 SMPN 3 Lubuk Basung  187 SMKN 1 Ampek Angkek  195 SMAN 1 Canduang  194 SMA N 1 Baso  146 SMAN 1 Tilatang Kamang  186 SMA Negeri 1 Kamang Magek  66 Kab. Pasaman SMKN 1 Lubuk Sikaping  442  2 SMKN 1 Bonjol

TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab. Lima Puluh Kota SMP N 1 Kec. Harau  238  7 SMA N 1 Kec. Harau   SMA N 1 Kec. Suliki  220 SMK N 2 Kec. Guguak  232 SMP N 3 Kec. Guguak  230 SMA N 1 Kec. Guguak  215 SMP N 2 Kec. Suliki Kab.Solok SMAN 1 Kubung  5 SMAN 1 X Koto Singkarak  240 SMAN 1 Gunung Talang  182 SMKN 1 Gunung Talang  187 SMP N 1 Kubung  219

TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab.Padang Pariaman SMAN 1 Sungai Limau 180   6 SMAN 1 Lubuk Alung  208   SMAN 1 2x11 Enam Lingkung  180 SMPN 1 2x11 Enam Lingkung SMPN 1 VII Koto Sungai Sarik SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang  209 Kab.Pesisir Selatan SMAN 1 Painan 208   9 SMKN 1 Painan_01  220 SMKN 1 Painan_02 SMAN 3 Painan  213 SMKN 2 Painan SDN 08 Painan  202 SMAN 2 Bayang  210 SMAN 1 Ranah Pesisir  200 SMKN 1 Ranah Pesisir

TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab. Tanah Datar SMPN 1 Batusangkar 240  6 SMPN 2 Batusangkar  212 SMPN 3 Batusangkar  180 SMKN 1 Batusangkar SMKN 2 Batusangkar  144 SMAN 1 Pariangan Kab.Sijunjung SMAN 1 Sijunjung  85 4 SMAN 2 Sijunjung  220 SMKN 1 Sijunjung SMKN 5 Sijunjung  ? Kab.Kepulauan Mentawai SMKN 9 Padang_01  182 3 SMKN 9 Padang_02  181 SMKN 5 Padang  183

TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab.Solok Selatan SMAN 03 Solok Selatan 223  4 SMAN 04 Solok Selatan  205 SMPN 04 Solok Selatan  180 SMKN 01 Solok Selatan  155 Kab. Dharmasraya SMKN 1 Pulau Punjung  324 2 SMAN 1 Koto Baru  320 Kab. Pasaman Barat SMAN 1 Kinali  297 SMKN 1 Kinali  290 SMAN 1 Pasaman  300 SMKN 1 Lembah Melintang  294 Kota Bukittinggi SMA Negeri 1 Bukittinggi_01 267  SMA Negeri 1 Bukittinggi_02  ? SMK Negeri 1 Bukittinggi_01  264 SMK Negeri 1 Bukittinggi_02

TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kota Padang SMAN 1 Padang  173 12 SMAN 3 Padang 171  SMAN 10 Padang 220  SMPN 1 Padang 204  SMPN 2 Padang 179  SMPN 8 Padang  172 SMKN 2 Padang_01 235 SMKN 2 Padang_02 217  SMKN 3 Padang 213  SMKN 6 Padang 177  SMA Adabiah Padang_01 176  SMA Adabiah Padang_02  175 Kota Padang Panjang SMKN 1 Padang Panjang_01  271 2 SMKN 1 Padang Panjang_02  ?

TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kota Sawahlunto SMKN 1 Sawahlunto_01  438 2 SMKN 1 Sawahlunto_02  ? Kota Payakumbuh SMAN 1 Payakumbuh  200 3 SMAN 3 Payakumbuh SMPN 2 Payakumbuh  215 Kota Solok SMKN 1 Solok  118 SMAN 1 Solok  140 Kota Pariaman SMA NEGERI 1 PARIAMAN  176 SMK NEGERI 2 PARIAMAN  179 SMP NEGERI 3 PARIAMAN  145

PENEMPATAN GURU DI TUK Setiap peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah ditentukan Penempatan peserta UKG segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat mengetahui lokasi TUK Penempatan peserta UKG pada satu Kab/Kota dilakukan secara merata agar waktu berakhirnya pelaksanaan UKG di setiap lokasi dapat bersamaan

KOORDINASI PELAKSANAAN UKG BADAN PSDMP &PMP P4TK LPMP LPTK & DINAS PROPINSI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA TUKG TUKG TUKG TUKG TUKG TUKG

TUGAS LPMP PELAKSANA TEKNIS TK PROVINSI Membentuk kepanitiaan UKG di tingkat provinsi Bekerjasama dengan LPTK mengkoordinasikan penyelenggaraan UKG di tingkat Kabupaten/Kota Mempersiapkan TUK bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online Melakukan validasi data peserta UKG Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK Menerbitkan surat keputusan kepala LPMP tentang coordinator Kabupaten/Kota, Operator UKG Online, Panitia Uji Kompetensi Guru Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG

TUGAS LPMP PELAKSANA TEKNIS TK PROVINSI Menggandakan naskah soal UKG manual sesuai dengan kententuan yang telah ditetapkan oleh Badan PSDMP dan PMP Mendistribusikan naskah soal dan LJK UKG manual ke panitia pelaksana tingkat kabupaten/kota Menghimpun naskah soal dan LJK UKG dari pinitia pelaksana UKG tingkat kabupaten/kota setelah pelaksanaan UKG selesai Menyimpan dan mengamankan naskah soal sebelum dan sesudah pelaksanaan UKG sebagai dokumen Negara Menyimpan, mengamankan, dan mengirimkan LJK hasil UKG ke tempat pemindaian Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan pemusnahan dokumen Negara

TUGAS DINAS KAB/KOTA PELAKSANA TEKNIS TK KAB/KOTA Membentuk kepanitiaan UKG tingkat kabupaten/kota Menetapkan lokasi pelaksanaan UKG online dan UKG manual Berkoordinasi dengan LPMP dalam merekrut pengawas ruang Menjelaskan maksud dan tujuan UKG kepada para guru diwilayah masing-masing Mendaftarkan guru yang memenuhi persyaratan UKG melalui aplikasi online Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG Online

TUGAS DINAS KAB/KOTA PELAKSANA TEKNIS TK KAB/KOTA Melakukan penempatan peserta ke dalam TUK Mencetak kartu peserta UKG Menyediakan perlengkapan UKG manual yang diperlukan Menginformasikan jadwal pelaksanaan UKG online dan UKG manual kepada peserta Menerbitkan surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tentang operator, pengawas ruang, coordinator lokasi, panitia uji kompetensi guru Memfasilitasi coordinator kabupaten/kota dan coordinator lokasi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing

KEPANITIAAN UKG TINGKAT LPMP Kepala LPMP membentuk panitia UKG yang terdiri dari: Ketua Wakil Ketua, dan Anggota. Kepala LPMP menerbitkan Surat Keputusan tentang operator UKG online di wilayah masing-masing. Operator tersebut menjadi kunci suksesnya pelaksanaan UKG

KEPANITIAAN UKG TINGKAT KABUPATEN/KOTA Kepala Dinas Kabupaten/Kota membentuk panitia UKG yang terdiri dari: Ketua Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas dan tanggungjawab panitia antara lain mempersiapkan TUK, menginformasikan kepada guru dan memastikan pelaksanaan UKG dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

PEMBERITAHUAN PESERTA Pemberitahuan peserta UKG dan TUK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan membagikan KARTU PESERTA UKG Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum pelaksanaan UKG melalui: Surat resmi Pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet Alat komunikasi lain.

KHUSUS PELAKSANAAN UKG ONLINE Penempatan peserta UKG Online melalui AP2SG dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh LPMP dengan mempertimbangkan domisili peserta.

UJI COBA SISTEM ONLINE DI TUK Uji coba ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis baik dari system maupun tempat UKG untuk pelaksanaan UKG online. Disamping itu hal ini mencegah terjadinya kendala teknis pada saat pelaksanaan UKG

PERSYARATAN OPERATOR Menguasai Trouble shooting jaringan computer Berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer Bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG Memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG Memiliki komitmen untuk menjaga kerahasiaan dan kejujuran dalam pelaksanaan UKG

ATURAN PELAKSANAAN UKG UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang akan ditetapkan. UKG dilaksanakan selama 120 menit. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang Untuk menjamin pelaksanaan UKG online, pada setiap TUK ada 2 (dua) orang petugas yang memfasilitasi pelaksanaan UKG yaitu 1 (satu) orang petugas dari LPMP dan 1 (satu) orang operator/teknisi dari sekolah atau Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Disamping itu perlu ditambah petugas yang membantu administrasi: Tenaga administrasi (minimal 1 orang) yang membantu coordinator TUK untuk menyelenggarakan kegiatan administrative (registrasi, absensi, dan mengecek kesesuaian peserta melalui kartu peserta dan dokumen lain) Tenaga teknisi (minimal 1 orang) untuk mempersiapkan laboratorium computer, akses jaringan intranet dan internet.

ATURAN PELAKSANAAN UKG Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah computer yang tersedia Setiap hari maksimal ada 3 (tiga) gelombang ujian dalam ruang yang sama. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan system ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya. Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian peserta dan penyiapan computer Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan system ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian

ATURAN PELAKSANAAN UKG Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dll) kedalam ruangan ujian Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur Operator mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian Setiap tempat UKG akan dipantu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah tempat UKG Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan ketidakhadiran peserta, wajib dilaporkan dalam berita acara pelaksanaan

PENYIAPAN PERANGKAT DAN REGISTRASI PESERTA Pengecekan perangkat UKG Beberapa jam sebelum UKG, petugas LPMP bersama operator/teknisi harus melakukan pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG disetiap lokasi UKG Registrasi Peserta Registrasi peserta dilakukan pada hari pelaksanaan ujian 30 menit sebelum pelaksanaan UKG online. Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu: - Kartu peserta UKG (dictak melalui AP2SG) - Surat tugas dari Kepala Sekolah - Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah c. Mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh panitia Kab/Kota

PENYIAPAN PERANGKAT DAN REGISTRASI PESERTA Memasuki lokasi dan ruangan ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Jika ada peserta yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, dapat diisi oleh orang lain, atau dapat digeser jadwalnya

PETUGAS UKG ONLINE KOORDINATOR KAB/KOTA Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat Struktural/Widyaisawara/Staf) dengan tugas sebagai berikut: Mengkoordinir pelaksanaan UKG dengan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tempat UKG Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama aksesibilitas perangkat online Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya

PETUGAS UKG ONLINE KOORDINATOR LOKASI Koordinator kabupaten/kota adalah Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG. Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/Kota, dengan tugas sbb: Menjelaskan dan mengarahkan pelaksanan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi pelaksanaan UKG serta berkeliling kesemua ruang UKG

PETUGAS UKG ONLINE OPERATOR UKG Operator UKG adalah guru/teknisi/laboran pada laboratorium computer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atas rekomendasi Kepala Sekolah, dengan tugas sebagai berikut: Menjelaskan dan mengarahkan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP

PENGAWAS RUANG Operator ruang adalah petugas LPMP yang ditugaskan untuk mengawasi semua tempat UKG. Tugas pengawas ruang adalah: Memastikan bahwa peserta tidak membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) kedalam ruang ujian Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG. Membuat berita acara pelaksanaan UKG pada setiap gelombang

TATA CARA MENGIKUTI UJIAN ONLINE Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan kartu peserta UKG online dan identitas lainnya. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis Login pada system ujian online sesuai dengan nomor peserta uji kompetensi guru dan NUPTK Latihan menggunakan system ujian online selama 15 menit menggunakan SOAL UJICOBA atau soal latihan Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan

TATA CARA MENGIKUTI UJIAN ONLINE Waktu ujian akan tampil di layar computer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 7 diatas. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya. Soal akan muncul di layar komputer satu persatu Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai

JADWAL PELAKSANAAN NO WIB KEGIATAN PERSIAPAN H-1 1 14.00 GELOMBANG I 2 07.00 3 07.15 4 07.30 5 07.40 Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas pendidikan Kab/Kota Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP Petugas LPMP, Koordinator Lokasi, dan operator/teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG Registrasi peserta diluar ruangan UKG Peserta masuk ke ruangan UKG Pengecekan identitas dan pengisian daftar hadir peserta

JADWAL PELAKSANAAN NO WIB KEGIATAN 6 07.45 7 07.45 – 08.00 8 08.00 – 10.00 GELOMBANG II 9 10.15 GELOMBANG III 10 13.45 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib Berdoa untuk kelancaran UKG Latihan penggunaan aplikasi online Panitia memastikan hanya ada identitas peserta dimeja masing-masing Pelaksanaan Ujian Registrasi Peserta Registrasi Peserta

SANKSI Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gaga ujian dan dibuatkan berita acara. Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan panduan dibebas tugaskan dari pengawas ruang dan diganti pengawas lain yang ditunjuk oleh korlok.

SANKSI Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia nengara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri tidak diperkenankan mengikuti UKG

SANKSI Peserta yang identitas dirinya tidak jelas atau meragukan, maka pengawas ruang bersama dengan Korlok dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara. Peserta yang tidak dapat mengikuti UKG pada tanggal yang ditentukan, tidak ada ujian susulan dan peserta dapat mengikuti UKG pada tahun berikutnya

CONTOH SOAL SD