SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2013 Pedoman Pelaksanaan UKG 2013
JADWAL UJI KOMPETENSI 2013 Rakor LPMP dgn Dinas Kab/Kota Pelatihan petugas LPMP Uji Coba disetiap TUK Tahap I Uji Coba disetiap TUK Tahap II 29-30 April 3 Mei 10-11 Mei 19-20 Mei 3 Mei 4-5 Mei 13-18 Mei 27 Mei-8 Juni Pelatihan Operator TUK Sosialisasi UKG di Kab/Kota Pelaksanaan UKG Online 2013 Sinkronisasi data ke UKG Online
Alur Sertifikasi Guru Tahun 2013 Guru S2/S3 dan Gol Ivb Guru Gol IV/c POLA PSPL MP Verifikasi Dokumen POLA PORTOFOLIO SKOR ≥ PG TMP Guru S1/D-IV Guru belum S1/D-IV Usia ≥ 50 dan masa kerja ≥ 20 Gol IV/a L SERTIFIKAT PENDIDIK Penialaian Portofolio Verifikasi Portofolio SKOR ≤ PG TL POLA PLPG PLPG Uji Kompetensi awal L Uji Kompetensi PLPG L GURU DALAM JABATAN TL TL Pembinaan
UU NO. 14 TAHUN 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
UU NO. 14 TAHUN 2005 Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
TUJUAN UKG Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan professional) Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian bekelanjutan Sebagai entry point PLPG Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru
PRINSIP UKG UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
INSTRUMEN UKG Soal dalam bentuk objektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 30% kompentensi pedagogik dan 70% kompetensi professional Lama ujian 120 Menit Jumlah soal 100 butir
ASPEK KOMPETENSI PEDAGOGIK Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efetif. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum. Melaksanakan pembelajaran yang efektif. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran.
ASPEK KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance: Teks, konteks & realitas Fakta, konsep, prinsip dan prosedur Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul dan aplikasi ilmu
WEB http://sergur.kemdiknas.go.id Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id Data yang ditampilkan NUPTK, Nama guru, Status (PNS/Bukan PNS) Mata Uji pada UKG Sekolah tempat tugas (Satminkal)
PESERTA Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2013 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
PESERTA UKG 2013 Guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat Bupati/Walikota. Memiliki NUPTK Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi
PROVINSI SUMATERA BARAT JUMLAH PESERTA UKA 2013 PROVINSI SUMATERA BARAT
JUMLAH PESERTA UKA 2013 Per Kabupaten/Kota
TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab. Agam SMKN 1 Lubuk Basung 180 10 SMAN 2 Lubuk Basung 181 SMK Negeri 1 Tanjung Raya 231 SMAN I Tanjung Raya 239 SMPN 3 Lubuk Basung 187 SMKN 1 Ampek Angkek 195 SMAN 1 Canduang 194 SMA N 1 Baso 146 SMAN 1 Tilatang Kamang 186 SMA Negeri 1 Kamang Magek 66 Kab. Pasaman SMKN 1 Lubuk Sikaping 442 2 SMKN 1 Bonjol
TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab. Lima Puluh Kota SMP N 1 Kec. Harau 238 7 SMA N 1 Kec. Harau SMA N 1 Kec. Suliki 220 SMK N 2 Kec. Guguak 232 SMP N 3 Kec. Guguak 230 SMA N 1 Kec. Guguak 215 SMP N 2 Kec. Suliki Kab.Solok SMAN 1 Kubung 5 SMAN 1 X Koto Singkarak 240 SMAN 1 Gunung Talang 182 SMKN 1 Gunung Talang 187 SMP N 1 Kubung 219
TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab.Padang Pariaman SMAN 1 Sungai Limau 180 6 SMAN 1 Lubuk Alung 208 SMAN 1 2x11 Enam Lingkung 180 SMPN 1 2x11 Enam Lingkung SMPN 1 VII Koto Sungai Sarik SMKN 1 Sintuk Toboh Gadang 209 Kab.Pesisir Selatan SMAN 1 Painan 208 9 SMKN 1 Painan_01 220 SMKN 1 Painan_02 SMAN 3 Painan 213 SMKN 2 Painan SDN 08 Painan 202 SMAN 2 Bayang 210 SMAN 1 Ranah Pesisir 200 SMKN 1 Ranah Pesisir
TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab. Tanah Datar SMPN 1 Batusangkar 240 6 SMPN 2 Batusangkar 212 SMPN 3 Batusangkar 180 SMKN 1 Batusangkar SMKN 2 Batusangkar 144 SMAN 1 Pariangan Kab.Sijunjung SMAN 1 Sijunjung 85 4 SMAN 2 Sijunjung 220 SMKN 1 Sijunjung SMKN 5 Sijunjung ? Kab.Kepulauan Mentawai SMKN 9 Padang_01 182 3 SMKN 9 Padang_02 181 SMKN 5 Padang 183
TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kab.Solok Selatan SMAN 03 Solok Selatan 223 4 SMAN 04 Solok Selatan 205 SMPN 04 Solok Selatan 180 SMKN 01 Solok Selatan 155 Kab. Dharmasraya SMKN 1 Pulau Punjung 324 2 SMAN 1 Koto Baru 320 Kab. Pasaman Barat SMAN 1 Kinali 297 SMKN 1 Kinali 290 SMAN 1 Pasaman 300 SMKN 1 Lembah Melintang 294 Kota Bukittinggi SMA Negeri 1 Bukittinggi_01 267 SMA Negeri 1 Bukittinggi_02 ? SMK Negeri 1 Bukittinggi_01 264 SMK Negeri 1 Bukittinggi_02
TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kota Padang SMAN 1 Padang 173 12 SMAN 3 Padang 171 SMAN 10 Padang 220 SMPN 1 Padang 204 SMPN 2 Padang 179 SMPN 8 Padang 172 SMKN 2 Padang_01 235 SMKN 2 Padang_02 217 SMKN 3 Padang 213 SMKN 6 Padang 177 SMA Adabiah Padang_01 176 SMA Adabiah Padang_02 175 Kota Padang Panjang SMKN 1 Padang Panjang_01 271 2 SMKN 1 Padang Panjang_02 ?
TEMPAT TUK PER KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA NAMA TUK PESERTA TUK Kota Sawahlunto SMKN 1 Sawahlunto_01 438 2 SMKN 1 Sawahlunto_02 ? Kota Payakumbuh SMAN 1 Payakumbuh 200 3 SMAN 3 Payakumbuh SMPN 2 Payakumbuh 215 Kota Solok SMKN 1 Solok 118 SMAN 1 Solok 140 Kota Pariaman SMA NEGERI 1 PARIAMAN 176 SMK NEGERI 2 PARIAMAN 179 SMP NEGERI 3 PARIAMAN 145
PENEMPATAN GURU DI TUK Setiap peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah ditentukan Penempatan peserta UKG segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat mengetahui lokasi TUK Penempatan peserta UKG pada satu Kab/Kota dilakukan secara merata agar waktu berakhirnya pelaksanaan UKG di setiap lokasi dapat bersamaan
KOORDINASI PELAKSANAAN UKG BADAN PSDMP &PMP P4TK LPMP LPTK & DINAS PROPINSI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA TUKG TUKG TUKG TUKG TUKG TUKG
TUGAS LPMP PELAKSANA TEKNIS TK PROVINSI Membentuk kepanitiaan UKG di tingkat provinsi Bekerjasama dengan LPTK mengkoordinasikan penyelenggaraan UKG di tingkat Kabupaten/Kota Mempersiapkan TUK bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online Melakukan validasi data peserta UKG Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK Menerbitkan surat keputusan kepala LPMP tentang coordinator Kabupaten/Kota, Operator UKG Online, Panitia Uji Kompetensi Guru Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG
TUGAS LPMP PELAKSANA TEKNIS TK PROVINSI Menggandakan naskah soal UKG manual sesuai dengan kententuan yang telah ditetapkan oleh Badan PSDMP dan PMP Mendistribusikan naskah soal dan LJK UKG manual ke panitia pelaksana tingkat kabupaten/kota Menghimpun naskah soal dan LJK UKG dari pinitia pelaksana UKG tingkat kabupaten/kota setelah pelaksanaan UKG selesai Menyimpan dan mengamankan naskah soal sebelum dan sesudah pelaksanaan UKG sebagai dokumen Negara Menyimpan, mengamankan, dan mengirimkan LJK hasil UKG ke tempat pemindaian Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan pemusnahan dokumen Negara
TUGAS DINAS KAB/KOTA PELAKSANA TEKNIS TK KAB/KOTA Membentuk kepanitiaan UKG tingkat kabupaten/kota Menetapkan lokasi pelaksanaan UKG online dan UKG manual Berkoordinasi dengan LPMP dalam merekrut pengawas ruang Menjelaskan maksud dan tujuan UKG kepada para guru diwilayah masing-masing Mendaftarkan guru yang memenuhi persyaratan UKG melalui aplikasi online Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG Online
TUGAS DINAS KAB/KOTA PELAKSANA TEKNIS TK KAB/KOTA Melakukan penempatan peserta ke dalam TUK Mencetak kartu peserta UKG Menyediakan perlengkapan UKG manual yang diperlukan Menginformasikan jadwal pelaksanaan UKG online dan UKG manual kepada peserta Menerbitkan surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tentang operator, pengawas ruang, coordinator lokasi, panitia uji kompetensi guru Memfasilitasi coordinator kabupaten/kota dan coordinator lokasi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
KEPANITIAAN UKG TINGKAT LPMP Kepala LPMP membentuk panitia UKG yang terdiri dari: Ketua Wakil Ketua, dan Anggota. Kepala LPMP menerbitkan Surat Keputusan tentang operator UKG online di wilayah masing-masing. Operator tersebut menjadi kunci suksesnya pelaksanaan UKG
KEPANITIAAN UKG TINGKAT KABUPATEN/KOTA Kepala Dinas Kabupaten/Kota membentuk panitia UKG yang terdiri dari: Ketua Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas dan tanggungjawab panitia antara lain mempersiapkan TUK, menginformasikan kepada guru dan memastikan pelaksanaan UKG dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
PEMBERITAHUAN PESERTA Pemberitahuan peserta UKG dan TUK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan membagikan KARTU PESERTA UKG Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum pelaksanaan UKG melalui: Surat resmi Pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet Alat komunikasi lain.
KHUSUS PELAKSANAAN UKG ONLINE Penempatan peserta UKG Online melalui AP2SG dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh LPMP dengan mempertimbangkan domisili peserta.
UJI COBA SISTEM ONLINE DI TUK Uji coba ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis baik dari system maupun tempat UKG untuk pelaksanaan UKG online. Disamping itu hal ini mencegah terjadinya kendala teknis pada saat pelaksanaan UKG
PERSYARATAN OPERATOR Menguasai Trouble shooting jaringan computer Berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer Bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG Memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG Memiliki komitmen untuk menjaga kerahasiaan dan kejujuran dalam pelaksanaan UKG
ATURAN PELAKSANAAN UKG UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang akan ditetapkan. UKG dilaksanakan selama 120 menit. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang Untuk menjamin pelaksanaan UKG online, pada setiap TUK ada 2 (dua) orang petugas yang memfasilitasi pelaksanaan UKG yaitu 1 (satu) orang petugas dari LPMP dan 1 (satu) orang operator/teknisi dari sekolah atau Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Disamping itu perlu ditambah petugas yang membantu administrasi: Tenaga administrasi (minimal 1 orang) yang membantu coordinator TUK untuk menyelenggarakan kegiatan administrative (registrasi, absensi, dan mengecek kesesuaian peserta melalui kartu peserta dan dokumen lain) Tenaga teknisi (minimal 1 orang) untuk mempersiapkan laboratorium computer, akses jaringan intranet dan internet.
ATURAN PELAKSANAAN UKG Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah computer yang tersedia Setiap hari maksimal ada 3 (tiga) gelombang ujian dalam ruang yang sama. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan system ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya. Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian peserta dan penyiapan computer Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan system ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian
ATURAN PELAKSANAAN UKG Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dll) kedalam ruangan ujian Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur Operator mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian Setiap tempat UKG akan dipantu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah tempat UKG Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan ketidakhadiran peserta, wajib dilaporkan dalam berita acara pelaksanaan
PENYIAPAN PERANGKAT DAN REGISTRASI PESERTA Pengecekan perangkat UKG Beberapa jam sebelum UKG, petugas LPMP bersama operator/teknisi harus melakukan pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG disetiap lokasi UKG Registrasi Peserta Registrasi peserta dilakukan pada hari pelaksanaan ujian 30 menit sebelum pelaksanaan UKG online. Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu: - Kartu peserta UKG (dictak melalui AP2SG) - Surat tugas dari Kepala Sekolah - Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah c. Mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh panitia Kab/Kota
PENYIAPAN PERANGKAT DAN REGISTRASI PESERTA Memasuki lokasi dan ruangan ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Jika ada peserta yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, dapat diisi oleh orang lain, atau dapat digeser jadwalnya
PETUGAS UKG ONLINE KOORDINATOR KAB/KOTA Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat Struktural/Widyaisawara/Staf) dengan tugas sebagai berikut: Mengkoordinir pelaksanaan UKG dengan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tempat UKG Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama aksesibilitas perangkat online Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya
PETUGAS UKG ONLINE KOORDINATOR LOKASI Koordinator kabupaten/kota adalah Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG. Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/Kota, dengan tugas sbb: Menjelaskan dan mengarahkan pelaksanan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi pelaksanaan UKG serta berkeliling kesemua ruang UKG
PETUGAS UKG ONLINE OPERATOR UKG Operator UKG adalah guru/teknisi/laboran pada laboratorium computer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atas rekomendasi Kepala Sekolah, dengan tugas sebagai berikut: Menjelaskan dan mengarahkan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP
PENGAWAS RUANG Operator ruang adalah petugas LPMP yang ditugaskan untuk mengawasi semua tempat UKG. Tugas pengawas ruang adalah: Memastikan bahwa peserta tidak membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) kedalam ruang ujian Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG. Membuat berita acara pelaksanaan UKG pada setiap gelombang
TATA CARA MENGIKUTI UJIAN ONLINE Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan kartu peserta UKG online dan identitas lainnya. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis Login pada system ujian online sesuai dengan nomor peserta uji kompetensi guru dan NUPTK Latihan menggunakan system ujian online selama 15 menit menggunakan SOAL UJICOBA atau soal latihan Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan
TATA CARA MENGIKUTI UJIAN ONLINE Waktu ujian akan tampil di layar computer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 7 diatas. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya. Soal akan muncul di layar komputer satu persatu Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai
JADWAL PELAKSANAAN NO WIB KEGIATAN PERSIAPAN H-1 1 14.00 GELOMBANG I 2 07.00 3 07.15 4 07.30 5 07.40 Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas pendidikan Kab/Kota Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP Petugas LPMP, Koordinator Lokasi, dan operator/teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG Registrasi peserta diluar ruangan UKG Peserta masuk ke ruangan UKG Pengecekan identitas dan pengisian daftar hadir peserta
JADWAL PELAKSANAAN NO WIB KEGIATAN 6 07.45 7 07.45 – 08.00 8 08.00 – 10.00 GELOMBANG II 9 10.15 GELOMBANG III 10 13.45 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib Berdoa untuk kelancaran UKG Latihan penggunaan aplikasi online Panitia memastikan hanya ada identitas peserta dimeja masing-masing Pelaksanaan Ujian Registrasi Peserta Registrasi Peserta
SANKSI Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gaga ujian dan dibuatkan berita acara. Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan panduan dibebas tugaskan dari pengawas ruang dan diganti pengawas lain yang ditunjuk oleh korlok.
SANKSI Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia nengara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri tidak diperkenankan mengikuti UKG
SANKSI Peserta yang identitas dirinya tidak jelas atau meragukan, maka pengawas ruang bersama dengan Korlok dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara. Peserta yang tidak dapat mengikuti UKG pada tanggal yang ditentukan, tidak ada ujian susulan dan peserta dapat mengikuti UKG pada tahun berikutnya
CONTOH SOAL SD