KEBIJAKAN UNTUK APLIKASI WIRELESS LAN-AKSES INTERNET (WLI) MENGGUNAKAN FREKUENSI 2.4 GHZ DITBINFREKRAD & ORSAT DITJEN POSTEL 2001.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pertemuan II Komponen Komunikasi Data dan Jaringan Komputer  Terminal & Workstation  Saluran transmisi  Metode transmisi data  Node dan switch.
Advertisements

Struktur Internet Perkembangan Internet LAN Koneksi kabel FO
Pengantar Sistem Telekomunikasi
DSL (DIGITAL SUBSCRIBE LINE)
Assalamualaikum Wr wb Kelompok 1 : Abdul Malik Aziz Arif Budiyanto
Membangun Jaringan RT-RW-Net
Media Jaringan informasi
Mochamad Ridwan, Pembimbing I: Hafidudin, Ir, MT
IT & Demokrasi Onno W. Purbo User Internet Biasa.. Bekas PNS Bekas Dosen ITB.
Masa Depan Warnet Michael S. Sunggiardi
KOMUNIKASI DATA KULIAH VI MEDIUM TRANSMISI_2.
Oleh: Dede Candra.S(9) Gilar Rizki.A(17) Maulana Yogma.w(19) M.Amiruddin Hidayat(22)
Catatan Implementasi Wireless LAN di Daerah Asosiasi Indonesia Wireless LAN Internet M. Salahuddien (Pataka ID)
Teknologi a Standar a a bekerja di frekwensi 5GHz Mengikuti standar UNII (Unlicensed National Information Infrastructure)
MELWIN SYAFRIZAL DAULAY
KEBIJAKAN PERENCANAAN REGULASI SPEKTRUM FREKUENSI PADA 2.4 GHz
ToIP Koordinator : -Rizky Kurnia Utomo Anggota : -Adi Fathur Muadi -Daud S.T -Ferdiansyah -Meutia Seruni -M.Andhika Darmawan -Rina Wahyu Utami.
Batasan power dalam regulasi tentang Wireless LAN
Telekomunikasi Rahmat D.R. Dako, ST., M.Eng.
UKURAN KECEPATAN AKSES INTERNET
Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.
Membuat Jaringan TeTelkomAn
Mengapa Indonesia Perlu Unlicensed Band? Onno W. Purbo
Guided and Un-guided Media Transmission
KOMUNIKASI DATA 1. Pendahuluan Sahari SAHARI. Definisi dasar Komunikasi adalah saling menyampaikan informasi kepada tujuan yang diinginkan Informasi bisa.
Kasubdit Penataan Frekuensi Ditjen Postel-Depkominfo
KECEPATAN AKSES INTERNET
Internet Untuk Pendidikan
Pemetaan MicroWave Link Oleh : JAKARTA, 20 Agustus 2010 Denny Setiawan Paparan Kemajuan.
WIMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access)
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
ASALAMUALAIKUM WR.WB Nama : Faisal Falah Kelas : IX A No abs : 10
RT-RW-Net untuk Indonesia
ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line)
KONEKSI INTERNET.
WiMAX Pertemuan IX.
Bab #2 – Dasar Transmisi Sinyal
William Stallings Data and Computer Communications 7th Edition
Jaringan Komunikasi Data
Berbagai Alternatif Sambungan Internet
Wireless-LAN Oleh : Defi Pujianto, S.Kom.
JARINGAN NIRKABEL HIPERLAN
SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Dasar Sistem Komunikasi (lanjutan)
Teknologi WiMAX.
Multiplexing.
DASAR-DASAR WLAN.
Jaringan komputer masuk ke indonesia sekitar akhir tahun 1980-an
Berbagai Alternatif Sambungan Internet
S. Indriani L, M.T Sistem Komunikasi.
VSAT ( Very Small Aperture Terminal )
KECEPATAN AKSES INTERNET
Jaringan Telekomunikasi dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
UKURAN KECEPATAN AKSES INTERNET
PUBLIC PROTECTION AND DISASTER RELIEF (PPDR) DI INDONESIA
WIMAX - 1 Muhammad Yusuf, ST, MMT
Inggi Ramadhani Dwi Saputro
Bab 4. Media Transmisi Bab 4. Media Transmisi.
Jaringan komputer masuk ke indonesia sekitar tahun 1990-an
Onno W. Purbo VoIP overview Onno W. Purbo
Jaringan komputer masuk ke indonesia sekitar akhir tahun 1980-an
UKURAN KECEPATAN AKSES INTERNET
WiMAX Pertemuan IX.
Bab #2 – Dasar Transmisi Sinyal
Wireless-LAN Oleh : Defi Pujianto, S.Kom.
DITBINFREKRAD & ORSAT DITJEN POSTEL 2001
Oleh : Rahmat Robi Waliyansyah, M.Kom.
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
Internet Bagi Perguruan Tinggi
Struktrur Industri  Kebijakan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN UNTUK APLIKASI WIRELESS LAN-AKSES INTERNET (WLI) MENGGUNAKAN FREKUENSI 2.4 GHZ DITBINFREKRAD & ORSAT DITJEN POSTEL 2001

KONDISI EKSTISTING di Lapangan Aplikasi indoor berkembang menjadi outdoor link - link microwave eksisting frekuensi MHz (rec.ITU F.746 Annex 2) 62 link di Jabotabek (pemetaan terlampir) 190 link Jawa Barat dan Di daerah2 lain Operator2 WLI 2.4 ilegal di Jawa barat, Jogya, Surabaya, Medan. Telah ada laporan gangguan thd radio link di SBY dan Bandung

PEMETAAN PENGGUNA EXISTING DI JAKARTA

KONDISI EKSISTING KEBIJAKAN UU 36/1999 Ps. 33: (1) Pengguna frekuensi radio dan orbit satelit harus Berizin (2) Penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling mengganggu. PP 53/2000 Ps. 14 & 15: Dimungkinkan penggunaan bersama pita/kanal frekuensi radio.  Disusun ketentuan teknis  Kepdirjen 241/DIRJEN/2000

KONDISI EKSISTING KEBIJAKAN (SAMBUNGAN) Sesuai UU Telekomunikasi NO.36/99  Pengguna spektrum frekeunsi radio wajib membayar biaya hak penggunaan frekuensi Sesuai PP 14/2000 dan KM 45/2000  dikenakan BHP frekuensi untuk penggunaan ‘wireless data’

KONDISI EKSISTING KEBIJAKAN (LANJUTAN) Pemerintah ingin meningkatkan penetrasi internet Kendalanya: Media akses fixed line langka dan mahal Catatan: Pembangunan jaringan telekomunikasi fixed line dan wireless harus saling komplementer (frekuensi  SDA)

Kepdirjen No. 241/Dirjen/2000 Status Pengguna WLI 2.4 : Sekunder thd dinas tetap microwave link  status ini disepakati mengingat radio link telah lebih dulu ada dan padat. Spliting frekuensi untuk teknologi FHSS dan DSSS  proteksi sesama SS Batas Penggunaan EIRP : = 1 watt (30 dbm) Point to Multi Point = 4 watt (36 dbm) Point to Point

APA KEINGINAN MASYARAKAT ? Masyarakat ingin dapat mengakses internet(s/d highspeed internet) dengan mudah, cepat dan murah. Dari hasil sosialisasi dengan APJII dan pengguna/calon: - Mereka happy dengan kondisi (bebas) sekarang ini. - ingin semua yang mengajukan pasti mendapat frekuensi. - keberatan dengan tarif yang tinggi (namun setelah kita paparkan komparasi tarif mjd setuju)

APA KEINGINAN MASYARAKAT ?  Onno purbo (kompas, 6 Feb,2001): -’kebijakan kurang berpihak pada masyarakat banyak..’ - Ism band merupakan solusi alternatif sebagian besar warnet, sekolah, institusi dll. - beberapa komentar kurang konsisten/tepat. - ‘sesuai peraturan ITU S5 peralatan di 2.4 GHz dan 5.8 GHz tahan interferensi dan tidak menghasilkan interferensi diluar band itu, karena kecilnya daya’  Genetika: status skunder?

Analisa Rumus BHP Frek PP14/2000 = 0.5X [(lbxHDLPxb kHz)+(IpxHDDPxp dBm)] Biaya sewa saluran via PT.Telkom = MEDIABIT RATE (Mbps)TARIF PER BULAN (RP) Microwave210 juta untuk operator Serat Optik210 juta untuk operator HDSL210 juta untuk operator Saluran Telepon Analog (Bisnis) 1 kanal telepon N-ISDN PASOPATI BRA 144 kbps (2 kbps)PRA 1984 kbps (30 kbps) Bit rate/ kanal Biaya instalasi Biaya abon/bln Bit rate/ kanal Biaya Instalasi Biaya abon/bln Bit rate/ kanal Biaya instalasi Biaya abon/bln 56 kbps kbps kbps

Tabel Hasil Perbandingan(tdk termasuk beban pulsa) SALURAN/KANALBIT RATE (kbps)BEBAN BIAYA PER TAHUN (Rp) BEBAN BIAYA INSTALASI (Rp) BRA2160 (15 BRA) PRA1984 (1 PRA) BHP Frekuensi W 2.4 GHz/bts 30 MHz bandwidth Perkiraan Biaya sewa saluran per bps/th(tdk termasuk beban pulsa) Kabel analogBRAPRALeased line MW/HDSL/Optik BHP Frek 2.4 (3mbps)/bts 30 Mhz Rp. 7,- ++Rp. 6.67,- ++Rp. 48,- ++Rp. 60,-Rp. 7,775,- Cat : perhitungan di atas tidak termasuk biaya pembangunan infrastruktur dan segala kemudahan atau kendalanya

Perbandingan Lisensi WLI 2.4 GHz Di Beberapa Negara ASCanadaInggrisAustraliaSingapuraMalaysia Un-lis Lisence Un-lis Lis-reg Eirp maks 4 W Lis:outdoor, Unlis:indoor eirp<=4W Eirp maks 100mW Eirp maks 4W( ) 200mW ( ) Eirp maks 100 mW Eirp maks 1W( ), 200mW ( ) -PSD maks 50mW/MHz indoor PSD maks 100mW/ 100kHz (FHSS), 10mW/1MHz (lainnya) -PSD maks 100mW/ 100kHz (FHSS), 10mW/1MHz (lainnya) -

Apa itu ISM? Def. RR: perangkat yang menggunakan energi frek radio untuk keperluan Industri, Medis, Scientific, selain untuk aplikasi telekomunikasi Berpotensi menyebabkan interferensi pada layanan telekomunikasi  Rec. ITU-R SM.1056 untuk pengg. frek yg optimum maka ITU menginformasikan batas energi perangkat ISM untuk pertimbangan perangkat radio komunikasi ISM band: foot S (a.l.: 2.4 GHz : 2400 – 2500 MHz)

Komparasi tarif ISP (pengguna ilegal WLAN)  Jogyakarta: 64 kbps: Rp. 5,425 juta/bulan 128 kbps: Rp. 9,800 juta/bulan 256 kbps: Rp. 14 juta/bulan Biaya instalasi: Rp. 2,5 juta  Bandung: flat U$ 200/bulan Instalasi dan perangkat: U$ 775

Apa itu ISM?(lanjutan) Layanan komunikasi radio pada ISM band harus siap menerima interferensi dari perangkat ISM (RR S15.12 dan S15.13) S15.12: Interferense from electrical apparatus and instalations of any kind except equipment used for ISM applications. Administrations shall take all practicable and necessary steps to ensure that the operation of electrical apparatus or instalationsof any kind, including power and telecommunication distribution networks, but excluding equipment used for ISM applications, does not cause harmful interference to a radiocommunication service and in particular, to a radionavigation or any other safety service operating in accordance with the provisions of these Regulations (administrations should be guided by the lates relevant ITU-R Rec.

Apa itu ISM?(lanjutan) Secton III-interference from equepment used for industrial, scientifie and medical application S15.13 administrations shall take all practicable and necessary steps to ensure that radiation from equipment used for industrial, scientific and medical applications is minimal and tha, outside the bands designated for use by this equipment, radiation from such equipment is at a level that does not cause harmful interference to a radiocommunication service and, in particular, to a radionavigation or any other safety safety operating in accordance with the provisions of these Regulations

SEKILAS WIRELESS LAN-INTERNET (WLI) 2.4 topologi selular frekuensi kerja 2400 – MHz teknologi Spread Spectrum, meminimisasi interferensi layanan LAN, VoIP, Internet, Multimedia pembangunan infrastruktur cepat dan cost rendah

Perbandingan Standar Perangkat Radio 2.4 GHz ETSIFCCIEEE MHz EIRP maks 100 mW 1 W tx power EIRP maks 4W EIRP maks 1W FHSS, DSSS, Hybrid FHSS : min 20 hopping ch. FHSS : min 75 hopping ch. FHSS : 79 hopping ch.

Teknologi Spread Spectrum (SS)(1) teknologi sinyal tersebar pd suatu lebar pita (DSSS, FHSS, Hybrid) pengkodean acak (biner sequence) sinyal modulasi digital energi sinyal dibawah noise floor penerima konvensional di lokasi & pita sama dapat bekerja beberapa sistem ss (beberapa referensi s/d 15 sistem kolocated)

Perbandingan teknologi SS DSSS PSD lebih rendah Waktu latency pendek Sync. Sinyal Cepat Tidak memerlukan radio sync dgn radio lain Proses Gain Data througput lebih tinggi Jangkauan di outdoor lebih jauh FHSS PSD lebih tinggi Waktu latency panjang Sync. Sinyal lama Memerlukan radio sync. Dgn radio hop lain Tidak ada Proses Gain Data througput lebih rendah Jangkauan di outdoor pendek f p f p

BAGAIMANA MENYIKAPI keinginan masyarakat & Manajemen frekuensi ?  Ada beberapa alternatif yang masih dapat diambil namun masing-masing akan menimbulkan konsekuensi masing- masing.  Berijin,sekunder, tarif minimal  dibuat kebijakan u/ tarif layanan sekunder  Berijin, Primer, tarif sesuai Km 45/2000  Kepdir 241 disesuaikan, padat eksisting  membutuhkan waktu yang lama untuk proses koordinasi.  Segala biaya yang timbul akibat Realokasi ditanggung oleh calon pengguna.  Register, berbayar/tidak berbayar ?  dasar hukum Register ? wli akan booming, adakah perlindungan ?, law enforcement harus kuat, harus ada perencanaan frekuensi pengganti untuk back bone.  Berbayar bagi keperluan komersial, tidak berbayar untuk keperluan pendidikan dll  perlu dasar hukumnya?

Terima Kasih