BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
BAB V PGRI SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
BAB 3 JATI DIRI SERTA SITEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PGRI
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Kewajiban dan Hak Dosen sebagai Guru yang Profesional
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENILAIAN KINERJA GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI DAN DOSEN
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI

PGRI Sebagai Organisasi Profesi PGRI adalah organisasi profesi yang mengabdi di bidang pendidikan, bertekad melanjutkan reformasi, dan menata pendidikan melalui penanganan guru secara profesional untuk meningkatkan kualitas sumber daya peserta didik. PGRI sebagai organisasi profesi bertugas membina serta mengembangkan sikap, perilaku, dan keahlian para guru anggota PGRI khususnya, agar mampu melakukan tugasnya dengan baik, bertanggung jawab, dan dapat diandalkan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Guru bermutu dan bertanggung jawab sebagai anggota inti organisasi profesi PGRI merupakan pilar utama untuk mencapai keberhasilan pendidikan yang pada gilirannya hasil dari didikannya menjadi tulang punggung pembangunan. Langkah PGRI sebagai organisasi profesi adalah memberikan perhatian serius terhadap profesionalisme guru yang dapat melaksanakan kewajibannya serta mendapatkan hak-haknya sebagai unsur yang sangat menentukan kemajuan pendidikan.

Maksud dan Tujuan PGRI sebagai Organisasi Profesi PGRI sebagai organisasi profesi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sikap profesionalisme, loyalitas, dedikasi guru sebagai anggota utama PGRI. Dengan meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru akan berdampak ositif terhadap kinerja dan prestasi guru. PGRI sebagai organisasi profesi melakukan pengabdian pada pemerintah dan masyarakat dengan berpijak pada kerangka sistem pendidikan nasional; terfokus dalam memperjuangan harkat dan martabat guru; terdepan dalam mewujudkan profesionalisme guru serta terpanggil untuk ikut aktif membantu pemerintah meningkatkan profesionalisme guru Indonesia. Bantuan yang diberikan PGRI sebagai organisasi profesi kepada pemerintah adalah: meningkatkan profesionalisme guru untuk mengangkat martabat profesi guru; menjamin hak dan kewajiban profesi guru; meningkatkan kompetensi profesi guru; memajukan profesi serta karier profesi guru; meningkatkan mutu pembelajaran sebagai tugas utama profesi guru; ikut serta meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagai tugas penting profesi guru; serta mengurangi kesenjangan ketersediaan profesi guru antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kewenangan PGRI sebagai Organisasi PGRI Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor:14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: PGRI sebagai salah satu organisasi profesi mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru; memberikan bantuan hukum kepada guru; memberikan perlindungan profesi guru; melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan memajukan pendidikan nasional. Dengan kewenangan PGRI sebagai organisasi profesi, diharapkan profesi guru sebagai bidang pekerjaan khusus dapat dilaksanakan guru berdasarkan prinsip profesionalitas guru.

Prinsip profesionalitas guru adalah guru diharapkan: memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Guru juga harus memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya; memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal‑hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Tanggung Jawab PGRI sebagai Organisasi Profesi Tanggung jawab PGRI sebagai organisasi profesi adalah ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dalam bidang pendidikan: Guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi guru tersebut meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Guru juga berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

e.Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah. f. Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru. Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. g.Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalampenentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; kabupaten atau kota; provinsi; dan nasional.

Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan minimal pendidikan guru. Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.

Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Tanggung jawab PGRI sebagai organisasi PGRI adalah juga ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam membangun kesadaran guru untuk melaksanakan kewajiban keprofesionalan guru. Kewajiban guru sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Guru juga berkewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensinya secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang‑undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai‑nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Upaya Utama PGRI Sebagai Organisasi Profesi Upaya utama PGRI sebagai organisasi profesi difokuskan pada upaya peningkatan kompetensi profesionalisme guru melalui tiga jalan secara serentak. Ketiga jalan tersebut adalah melalui peningkatan pendidikan dan latihan guru secara sistemik dan berkelanjutan; peningkatan fungsi dan pemanfaatan kelompok profesi guru; serta peningkatan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana guru secara efektif. Upaya paling strategis adalah melalui jalur pendidikan dan pelatihan. Melalui upaya pendidikan formal khususnya pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, guru akan mendapatkan serangkaian pengetahuan, berbagai keterampilan serta nilai dan sikap yang lebih menyeluruh dan terpadu sehingga memungkinkan guru memiliki wawasan yang lebih luas, kemahiran pelaksanaan tugas yang lebih mantap, serta kedalaman sikap dan perilaku profesional dalam melaksanakan tugas loebih terjamin.

Strategi PGRI sebagai Organisasi Profesi Strategi PGRI sebagai organisasi PGRI adalah mendudukkan guru sebagai tenaga profesional yang berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sejalan dengan fungsi tersebut kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab

Strategi PGRI sebagai organisasi profesi yang ingin dicapai PGRI adalah untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi; pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas; penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan; penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru; peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional.

Jawablah soal-soal dan kerjakan tugas-tugas di bawah ini Soal dan Tugas Jawablah soal-soal dan kerjakan tugas-tugas di bawah ini Profesionalisme guru selalu berkembang sesuai dengan kemajuan iptek dan tuntutan pemerintah. Berilah penjelasan apa dan bagaimana kiprah PGRI dengan perkembangan profesionalisme guru. Profesiomalisme guru membutuhkan kerja sama sinergis dengan segenap pemangku kepentingan. Berilah penjelasan apa dan bagaimana kiprah PGRI dalam bekerja sama dengan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru. Sertifikasi guru merupakan wujud penilaian kinerja guru dan bagi yang memenuhi standar diberi penghargaan sebagai petugas profesi pendidikan. Apa dan bagaimana peran PGRI dalam ikut mensukseskan pelaksanaan sertifikasi guru. Setujukah Saudara, bahwa profesionalisme tak akan berhasil tanpa kesejahteraan. Jelaskan hubungan profesionalisme dengan kesejahteraan guru. Buatlah suatu karya tulis huruf arial, font 12, spasi 1,5, dan minimal 2 halaman kuarto dengan pilihan topik: Profesionalisme guru menentukan peningkatan mutu pendidikan; Profesionalisme guru memerlukan partisipasi aktif PGRI sebagai organisasi profesi; Hak dan kewajiban guru perlu seimbang dalam meningkatkan profesionalisme guru.