PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
Advertisements

ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏ Representation bodies Governing Bodies Support Bodies Judiciary Bodies Election Bodies Monetary Body Auditing Body Independent Bodies

Representation Bodies MPR, DPR, DPRD, DPD MPR: Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan Wapres DPR: Legislasi, Budgeting, Monitoring DPRD: Menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain terkait pelaksanaan otonomi daerah DPD: Legislasi ( Mengajukan RUU ), Monitoring Otda Kedudukan DPD merupakan Check and Balance dalam kekuasaan Lembaga legislatif Konstitusi tidak memberikan ketentuan yang tegas mengenai tugas dan kewenangan DPD

Governing Bodies Presiden dan Wapres, Dewan penasehat presiden, Kementerian negara, Pemerintah Daerah Presiden dan Wakil presiden, Kewenangannya: Eksekutif: Hankam ( Kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU, meyatakan keadaan darurat, perang, dll ), Hubungan internasional ( mengangkat duta dan Konsul ), Kebijakan politik ( memberikan amnesti, dll )‏ Legislasi: Menetapkan PP, Mengajukan RUU, Menetapkan Perpu Yudikasi: Memberikan grasi dan rehabilitasi Realisasi dari kewenangan ini terbentuk beberapa lembaga tinggi negara

Governing Bodies Dewan pertimbangan presiden, kewenangannya: Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden Kementerian negara: Membidangi urusan tertentu dalam negara Pemerintah daerah, provinsi, kota: Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali yang dijalnkan oleh pemerintah pusat

Support Bodies TNI dan POLRI TNI ( AU, AD, AL ), Kewenangannya: Mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangannya: Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum

Judiciary Bodies MA, MK dan Badan lainnya MA, Kewenangannya: Mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang MA membawahi 4 lembaga peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, PTUN, Peradilan Militer MK, Kewenangannya: Menguji UU terhadap UUD, Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus atas perselisihan hasil pemilu, memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggarana oleh Presidan dan atau Wapres Istilah yang diberikan untuk MK adalah Penjaga Konstitusi ( The Guardian of Constitution )‏

Judiciary Bodies Badan2 lainnya kewenangannya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman Kekuasaan kehakiman adalah bagian dari Criminal Justice System. Maka badan yang terkait adalah: Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga pemasyarakatan, dan lembaga lain yang terkait dengan hukum semisal KPK

Election Bodies Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu KPU, kewenangannya menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wapres, Legislatif KPU bersifat nasional, mandiri dan tetap Bawaslu mengawasi jalannya pemilu Di daerah ada KPUD, dan Panwaslu

Monetary Body Bank Sentral ( Bank Indonesia )‏ BI punya kewenangan dalam bidang moneter. BI punya spesifikasi khusus dalam bidang moneter, untuk itu harus independen dan terpisah dari lembaga tinggi lainnya Namun BI punya kewajiban melakukan laporan terbuka terhdap masyarakat melalui media tentang rencana dan pelaksanaan kebijakan moneter setiap awal tahun. Wajib lapor secara tertulis kepada Presiden dan Wapres tentang pelaksanaan kebijakan moneter

Auditing Body Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )‏ Kewengannya: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara BPK mempunyai fungsi audit terhadap pengelolaan keuangan negara Kedudukannya yang independen dan diatur dalam konstitusi memberikan kedudukan yang kuat dan harus terpisah dari governing bodies

Independent Body Komisi Yudisial ( KY )‏ Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim KY berada dalam Bab kekuasaan kehakiman. Namun dari kewenangan yang diberikan, KY tidak termasuk dalam Judiciary Bodies

Lembaga- lembaga tersebut disebut sebagai Supra struktur Politik Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas politik atau mesin politik resmi atau lembaga- lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan, dukungan, dan sikap masa bodoh menjadi output yang berupa ganjaran, deprivasi dan kebijakan-kebijakan. Lembaga- lembaga tersebut dapat diberi nama yang berbeda-beda Montesquieu memberi nama lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan menurut teori dikhotomi dikenal sebagai lembaga pembuat keputusan dan pembuat pelaksana keputusan.