UJI ADMINISTRASI, TAHAP PROYEK DAN KUALITAS DOKUMEN AMDAL
EXERCISE
Proses exercise: Sebelum mulai bermain melihat perbedaan gambar... Setiap kelompok peserta akan diberikan 1 studi kasus Pembangunan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Identifikasikan dampak penting hipotetik di KA dan Andalnya. Tulis di kartu metaplan. Lihat apakah ada perbedaan di kedua-nya. Setelah selesai 2-3 kelompok (tidak semua) akan diberikan waktu untuk mempresentasikan jawaban mereka selama 5 menit.
Exercise Identifikasikan Dampak Penting yang ada di Studi Kasus .. Tulis Dampak Penting di kartu Meta Plan ... Bandingkan Dampak Penting di KA dan Andal.. Susun pada papan.. Kerja dalam kelompok: 25 menit Presentasi 2 kelompok @ 5 menit
Exercise KA ANDAL 1. ............... 1. ............... 2. ............... 2. ............... 3. ............... 3. ............... 4. ............... 4. ............... 5. ............... 5. ............... 6. ............... 6. ............... 7. ............... 7. ...............
PAPARAN MATERI
UJI ADMINISTRASI, TAHAP PROYEK DAN KUALITAS DOKUMEN AMDAL Esther Simon Kabid Evaluasi dan Tindakl Lanjut Unit Kerja Asdep Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan Asdep Kajian Dampak Lingkungan
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penilaian Amdal Dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan Dampak lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan Fokus Penilaian Amdal Dampak Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Mutu dokumen Amdal Dokumen AMDAL Lingkungan Hidup Kelayakan LH
Tugas Pokok Sekretariat, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Uji Administrasi Dokumen KA Uji Administrasi Dokumen ANDAL & RKL-RPL Sekretariat KPA Uji Tahap Proyek Kesesuaian RTRW Kesesuian PUU Tahapan Kegiatan Uji Kualitas Dokumen Uji konsistensi Uji keharusan Uji Kedalaman Uji Tahap Proyek Kesesuaian RTRW Kesesuian PUU Tahapan Kegiatan Uji Kualitas Dokumen Uji konsistensi Uji keharusan Uji relevansi Uji Kedalaman Telaahan kelayakan/ketidaklayakan LH Tim Teknis Catatan: Penilaian dokumen Amdal dan hasil perbaikannya dilakukan oleh Tim Teknis. KPA fokus pada penilaian kelayakan lingkungan Komisi Penilai Amdal Surat Persetujuan KA oleh Ketua KPA Penilaian atas kelayakan/ ketidaklayakan LH Surat Rekomendasi Kelayalan/Ketidaklayakan LH oleh Ketua KPA
Dokumen KA- atau ANDAL & RKL-RPL Masukan untuk Perbaikan Dokumen Tahapan Penilaian Dokumen AMDAL Peraturan MENLH No. 8 Tahun 2013 DITOLAK DITOLAK Pemrakarsa Tidak Tidak Ya Usaha/Keg. sedang /telah dilakukan konstruksi/ operasi/ pasca operasi Ya Ya Dokumen KA- atau ANDAL & RKL-RPL Sesuai Persyaratan Administrasi Sesuai dengan RTRW Nasional, Provinsi & Kab/Kota UJI ADMINSITRASI UJI TAHAP PROYEK (Panduan 03 Lamp VI) (gunakan panduan 01 atau 02 Lamp VI) Tidak Lakukan Uji konsistensi Lakukan uji keharusan Lakukan uji kedalaman Lakukan uji relevansi Ya Ya Rencana usaha dan/atau Kegiatan disepakati atau layak lingkungan hidup Dokumen sesuai dengan persyaratan mutu dokumen Dokumen dijadikan lamp. SK Persetujuan KA atau SK Kelayakan Lingkungan & Izin Lingkungan Tidak Tidak UJI KUALITAS Masukan untuk Perbaikan Dokumen DITOLAK (gunakan panduan 04 Lampuran VI)
Aspek Penilaian Dokumen Amdal No Aspek Penilaian Dokumen AMDAL KA ANDAL RKL-RPL 1. Uji Admnistrasi Pemenuhan persyaratan administrasi 2. Uji Tahap Proyek Rencana usaha dan atau kegiatan pada tahap perencanaan (studi kelayakan atau DED) dan kesesuaian dengan tata ruang dan 3. Uji Kualitas Dokumen a. Uji Konsistensi Penilaian konsistensi penyusunan dokumen Amdal dan pelaksanaan kajian Amdal b. Uji Keharusan Penilian terhadap aspek-aspek yang harus ada dalam suatu dokumenAmdal: Ptroses pelingkupan, dampak penting, prakiraan besaran dampak dan sifat penting dampak, evaluasi holistik dan penentuan kelayakan lingkungan dan dampak yang dikelola da dipantau termasuk RKL-RPL c. Uji Kedalaman Penyusuan dokumen Amdal dilakukan dengan menggunakan data dan metodologi yang sahih serta sesuai dengan kaidah ilmiah d. Uji Relevansi Kesesuaian antara dampak yang timbul, arahan dan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 4. Kelayakan LH Penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Sumber: Lampiran VI Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2013
Substansi Penilaian AMDAL UJI ADMINISTRATIF UJI TAHAP PROYEK UJI MUTU DOKUMEN KONSISTENSI KEHARUSAN RELEVANSI KEDALAMAN Sumber : Adiwibowo, 2002
Uji Administrasi KA (Panduan 01) bukti formal kesesuain dengan rencana tata ruang; bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan. tanda bukti registrasi kompetensi tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. kesesuaian peta-peta yang disampaikan dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif. bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan. bukti telah dilakukannya konsultasi dan/atau diskusi dengan masyarakat dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan; dilampirkan: daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal); dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dimaksud yang ditandatangani di atas kertas bermaterai; KA telah disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman penyusunan dokumen Amdal KA juga dilampirkan foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat menggambarkan tapak proyek. Periksa ada tidaknya bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku; Periksa adanya bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh LPJP, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) dokumen Amdal. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh penyusun perorangan, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi bagi penyusun perorangan; Periksa ada tidaknya tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Periksa kesesuaian peta-peta yang disampaikan dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti telah dilakukannya konsultasi dan/atau diskusi dengan masyarakat dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan; Periksa apakah di dalam KA dilampirkan: daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal); dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dimaksud yang ditandatangani di atas kertas bermaterai; Periksa apakah di dalam KA telah disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman penyusunan dokumen Amdal (untuk sub pedoman penyusunan KA)? Periksa apakah dalam KA juga dilampirkan foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat menggambarkan tapak proyek.
Uji Administrasi Permohonan Izin Lingkungan, Andal dan RKL-RPL (Panduan 02) Dokumen Pendirian Usaha atau Kegiatan; Profil Usaha atau Kegiatan Dokumen Amdal Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak & evaluasi holistik; Data dan informasi lain yang dianggap perlu dan relevan ; Muatan Andal sudah sesuai dengan pedoman penyusunan Permohonan Izin Lingkungan; Dokumen Andal RKL-RPL Muatan RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan; Matriks atau Tabel Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat elemen-elemen-sesuai pedoman; Peta pengelolaan lingkungan hidup; Matriks atau Tabel Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup memuat elemen-elemen sesuai pedoman; Peta pemantauan lingkungan hidup
Uji Tahap Proyek (Panduan 03) 1 Kesesuaian dengan Tata Ruang Apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sudah sesuai dengan rencana tata ruang + PIPIB? Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2 Rencana Usaha dan/atau kegiatan Masih dalam tahap perencanaan Tahap Perencanaan 1 2 3 4 5 Rencana Umum Studi Kelayakan Disain Rinci (DED) Pra Kontruksi dan Konstruksi Operasi Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dinilai dokumen Amdalnya telah dilakukan pra-konstruksi, konstruksi dan/atau operasi dan/atau paska operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak dokumen Amdalnya serta tidak dapat dilakukan penilaian oleh KPA
Uji Kualitas Dokumen (Panduan 04) Uji Konsistensi; Uji Keharusan; Uji Kedalaman; dan Uji Relevansi
KA ANDAL
Pelingkupan Identifikasi Dampak Potensial menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana kegiatan dilakukan daftar ‘dampak potensial’ hanya inventarisasi dampak potensial tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak belum ada upaya untuk menilai dampak penting atau tidak.
Pelingkupan Evaluasi Dampak Potensial. Evaluasi memisahkan dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji). Cek dasar penentuan suatu dampak potensial dapat disimpulkan menjadi dampak penting hipotetik (DPH) atau tidak. Cek apakah menghasilkan daftar kesimpulan ‘dampak penting hipotetik (DPH) akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji dalam ANDAL Dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut, juga harus dijelaskan alasan-alasannya kenapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut Kajian DPH menjadi acuan dalam pengambilan keputusan
Metode Pengumpulan dan Analisis Data Metode pengumpulan data data primer dan sekunder yang sahih Cek metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan (SNI, sesuai peraturan PUU, metode ilmiah) Metode analisa data Cek jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. digunakan dalam penyusunan rona lingkungan hidup awal yang rinci dan sebagai masukan dalam melakukan prakiraan besaran dan sifat penting dampak
Metode Prakiraan Dampak Penting Cek prakiraan besaran dampak dan sifat penting dampak untuk masing-masing dampak penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut cek apakah menggunakan metode ilmiah yang berlaku
Metode Evaluasi (holistik) Metode untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup Cek apakah diuraikan metode-metode yang lazim digunakan dalam studi Andal untuk mengevaluasi keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan yang diprakirakan timbul (seluruh DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. (Matrik/diagram alir) Evaluasi dampak dilakukan dengan menganalisa dan menjelaskan secara komprehensif dan holistik dampak penting terhadap lingkungan baik positif maupun negatif akibat dari kegiatan proyek yang direncanakan
ANDAL RKL RPL
Prakiraan Dampak Penting Informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap DPH yang dikaji Cek Perhitungan dan analisis prakiraan DPH menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam KA . Cek apakah telah dilakukan analisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya kegiatan, dan tanpa ada kegiatan dengan menggunakan metode prakiraan dampak Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif kegiatan (lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi,), maka telaahan sebagaimana tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif. Cek apakah dalam melakukan analisis prakiraan besaran dampak penting digunakan metode-metode formal secara matematis, terutama untuk dampak-dampak penting hipotetik yang dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode non formal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tidak tersedia formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode non formal Hasil dari besaran menjadi acuan dalam penetuan sifat penting dampak yang didasarkan Kriteria Dampak Penting Penting/Tidak Penting
Evaluasi Dampak Penting Cek apakah telah diuraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) Cek apakah metode evaluasi dampak yang tercantum dalam KA dipergunakan Cek apakah telah ada perumusan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL Cek apakah ada arahan pengelolaan yang dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan Cek apakah ada arahan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup Cek apakah ada kesimpulan yang memberikan pernyataan kelayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikaji
RKL RPL Cek apakah telah memuat upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil evaluasi dampak. Untuk dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL. Cek apakag RKL telah menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk menghindari, mencegah, meminimisasi dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Cek RPL apakah telah diuraikan rencana pemantauan dalam bentuk matrik atau tabel untuk dampak yang ditimbulkan
Uji mutu
Uji Kriteria Konsisten penentuan dampak penting hipotetik harus didasarkan proses pelingkupan yang benar. dampak penting yang telah disepakati di KA harus menjadi acuan kajian dalam ANDAL dan bila berubah harus didasarkan alasan yang tepat konsistensi dampak penting pada KA hingga ANDAL, RKL RPL harus sesuai dengan dampak yang dikaji
Uji Kriteria Mutu (kedalaman) Dalam penilaian, Metode pengumpulan dan analisa data dengan dampak penting hipotetik harus ada/konsisten Metode prakiraan dampak (besaran dan sifat penting) dengan dampak penting hipotetik harus ada/konsisten Prakiraan dampak harus diukur/diperhitungkan berdasarkan data dan metode yang diacu. Hasil perhitungan kuantitatif/kualitatif menjadi acuan dalam penentuan sifat penting yang didasarkan 7 kriteria dampak penting. Dampak yang dianggap penting dari hasil prakiraan dampak harus dievaluasi keterkaitan antar dampak (holistik) dengan metode evaluasi yang diacu. Hasil evaluasi menjadi acuan arahan rKL RPL
Uji Kriteria Mutu (Relevansi) Dalam penilaian Hasil evaluasi yang telah dilakukan secara holistik dari keterkaitan dampak penting hasil prakiraan dampak menjadi acuan pengelolaan dan pemantauan dampak arahan upaya pengelolaan dan metode pemantauan yang ada harus sesuai dengan dampak penting yang didapat dari hasil evaluasi dampak RKL dan RPL harus menunjukan pengelolaan dan pemantauan dampak untuk meminimalkan dampak yang dikatagorikan penting dengan upaya yang operasional sehingga mudah diikuti oleh pemrakarsa
LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Judul Kegiaatan: KA ANDAL ANDAL, RKL RPL Dampak Penting hipotetik No Dampak Penting hipotetik (DPH) Metode Pengumpulan Data (MTD) Metode Analisa Data (MAD) Metode Prakiraan Dampak penting (MPDP) Metode Prakiraan Sifat penting dampak (MPSP) Metode Evaluasi Dampak (MED) Rona Lingkungan (RL) Bab Prakiraan Dampak Bab Evaluasi Dampak RKL RPL Primer/ Sekunder Standar Lab/ Kualitatif/ Kuantitatif Perhitungan/ Matematis/ modeling/ Penilaian Ahli/ literatur PP 27-> 7 kriteria dampak Informasi rona dari dampak penting hipotetik Besaran (B) Sifat Penting (SP) [Dipetik dari Bab Ruang Lingkup Studi Dokumen KA sub bab 2.3. Pelingkupan] [Dipetik dari Bab Metode Studi Dokumen KA sub bab 3.1. Metode Pengumpulan dan Analisis Data] [Dipetik dari Bab Metode Studi Dokumen KA sub bab 3.2. Metode Prakiraan Dampak] [Dipetik dari Bab Metode Studi Dokumen KA sub bab 3.3. Metode Evaluasi Dampak] [Dapat dipetik dari Bab Rona Lingkungan Hidup Dokumen ANDAL, jika ada] [Dipetik dari Bab Prakiraan Dampak Dokumen ANDAL] [Dipetik dari Bab Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen RKL] [Dipetik dari Bab Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen RKL] MTD MAD MPDP RL MPSP B MED SP 1 (v) Hal ... (DPH) Note:
Dampak penting hipotetik Metode Pengumpulan Data Metode Analisa Data KA ANDAL ANDAL, RKL RPL No Dampak penting hipotetik Metode Pengumpulan Data Metode Analisa Data Metode Prakiraan Dampak penting Metode Prakiraan Sifat penting dampak Metode Evaluasi Dampak Rona Lingkungan Bab Prakiraan Dampak Bab Evaluasi Dampak RKL RPL Primer/Sekunder Standar Lab/ Kualitatif/ Kuantitatif Perhitungan/ Matematis/ modeling/ Penilaian Ahli/ literatur Kepdal 056-> 7 kriteria dampak Informasi rona dari dampak penting hipotetik Besaran Sifat Penting [Dipetik dari Bab Ruang Lingkup Studi Dokumen KA sub bab 2.3. Pelingkupan] [Dipetik dari Bab Metode Studi Dokumen KA sub bab 3.1. Metode Pengumpulan dan Analisis Data] [Dipetik dari Bab Metode Studi Dokumen KA sub bab 3.2. Metode Prakiraan Dampak] [Dipetik dari Bab Metode Studi Dokumen KA sub bab 3.3. Metode Evaluasi Dampak] [Dapat dipetik dari Bab Rona Lingkungan Hidup Dokumen ANDAL, jika ada] [Dipetik dari Bab Prakiraan Dampak Dokumen ANDAL] [Dipetik dari Bab Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen RKL] [Dipetik dari Bab Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen RKL] 1 (v) Hal ... Note:
Uji Mutu Permasalahan Kedalaman Metode pengumpulan dan analisa data yang digunakan untuk rona lingkungan sering tidak sahih (tidak mengukur apa yang seharusnya diukur) Metode prakiraan dampak kurang mengambarkan fenomena yang akan terjadi karena mengunakan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar proyek yang dikaji Metode evaluasi dampak yang digunakan tidak sahih karena mengunakan cara yang salah (melebur nilai/satuan dari berbagai komponen lingkungan yang berbeda ke dalam satu nilai/unit satuan tertentu) contoh ppm,ton/ha, Rp/bulan menjadi satuan dampak yang sama (skor dampak 1,2,3)
Uji Permasalahan Relevansi Dampak penting yang dikelola (RKL) dan yang dipantau (RPL) tidak relevan dengan yang ditellaah dalam dokumen Andal Semua dampak penting dalam dokumen Andal dikelola dan rumusan pengelolaanya dimuat dalam dokumen RKL Semua dampak penting dalam dokumen Andal dipantau dan rumusan pemantauannya dimuat dalam dokumen RPL
10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (1) Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam (PPLH & PSDA) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Kepentingan pertahanan keamanan; Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan; Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (2) Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view); Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: entitas dan/atau spesies kunci (key species); memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance). Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud; dan
Kriteria Kualitas Dokumen Uji Konsistensi Apabila Dampak Penting di KA Andal dan Andal RKL RPL tidak sama (tidak konsisten) maka dokumen Amdal dinyatakan Tidak Baik Uji Kedalaman Apabila Prakiraan Dampak tidak menghitung besaran dampak berdasarkan metode pada KA Andal dan hasil besaran dampak tersebut tidak diacu untuk penentuan sifat penting maka dokumen Amdal dinyatakan Tidak Baik Uji Relevansi Apabila Evaluasi dampak tidak dilakukan secara holistik dan RKL RPL tidak dilakukan untuk meminimalkan dampak, maka dokumen Amdal dinyatakan Tidak Baik Apabila satu uji dinyatakan Tidak Baik maka dokumen Amdal tersebut dinyatakan berkualitas Buruk, dan apabila lebih dari satu uji dinyatakan Tidak Baik maka dokumen Amdal tersebut dinyatakan berkualitas Sangat Buruk
KA Dokumen AMDAL Panduan Penilaian Amdal Rinci (Panduan 05) Andal Muatan rinci sesuai dengan Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012 KA ANDAL KA RKL-RPL Muatan rinci sesuai dengan Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012 Andal RKL-RPL Muatan rinci sesuai dengan Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012
Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan – Asdep Kajian Dampak Lingkungan Jl. D.I. Panjaitan Kab. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur 13410 Gedung A lanta 6, Telp/Fax: 021-85904925 http://www.menlh.go.id/