ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Proses Penyelesaian Usul Kenaikan Pangkat Reguler Yang Dikirim Ke Proses Penyelesaian Kenaikan Pangkat Reguler 1 Proses Penyelesaian Usul Kenaikan Pangkat Reguler Yang Dikirim Ke Mahkamah Agung RI Tenggang Waktu Proses Penyelesaian Usul Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat Pengabdian (Usul Pensiun), Kenaikan Pangkat Pilihan ke Dirjen BADILUM atau ke Sekretaris MA-RI Pengetikan pengantar berkas yang ditujukan ke Dirjen BADILUM atau Sekretaris Meneliti Kelengkapan berkas usulan Mahkamah Agung RI Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wakil Sekretaris dan Panitera / Sekretaris Penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Total : 3 Hari
2 Proses Penyelesaian Usul Kenaikan Pangkat Reguler Yang Diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan Tenggang Waktu Proses Penyelesaian usul Kenaikan Pangkat Reguler di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan ke BKN Medan Mengumpulkan dan meneliti Kelengkapan berkas usulan Pengetikan Nota Persetujuan BKN dan pengetikan pengantar Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris Penandatanganan Nota Persetujuan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan' Penomoran pengantar usulan dan stempel Pengiriman usul Nota Persetujuan Ke BKN Pengambilan Nota Persetujuan yang telah disetujui oleh Pihak BKN Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris Penandatanganan SK oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Pengetikan SK Kenaikan Pangkat Penomoran dan pengiriman SK ke Sub Bag. Umum Proses Penyelesaian Usul Kenaikan Pangkat Reguler Yang Dikirim Ke Mahkamah Agung RI Total : 8 Hari
II Proses Penyelesaian Usul Pensiun Tenggang Waktu Proses Penyelesaian usul Pensiun Mengumpulkan Berkas untuk usul pensiun Pengetikan Permohonan untuk pensiun Pengetikan surat susunan keluarga untuk ditandatangani Camat, Lurah yang akan pensiun Pengetikan blanco SP. 4 A, SKPPS, DPCP, Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Fotocopy berkas usulan Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris Penandatanganan usul pensiun ke Ketua Pengadilan Tinggi Medan Pengetikan pengantar pensiun Penomoran dan pengiriman usul pensiun ke BKN atau ke Dirjen / ke Sekretaris MARI yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan ke Sub Bag. Umum Menjilid usul pensiun Setiap tembusan disertai dengan lampiran / kelengkapan berkas Total : 5 Hari
Proses Penyelesaian Kenaikan Gaji Berkala III Proses Penyelesaian Kenaikan Gaji Berkala Pengetikan Permohonan untuk Gaji Berkala Penyelesaian Kenaikan Gaji Berkala Mengumpulkan berkas Penomoran dan pengiriman berkas Gaji Berkala yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris Penandatanganan permohonan Gaji Berkala oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Disampaikan kepada yang bersangkutan dan dimasukkan ke file yang bersangkutan dan diserahkan ke Sub. Bagian Keuangan SK Kenaikan Gaji Berkala diterbitkan 3 bulan sebelum TMT berkala Total : 2 Hari
Proses Penyelesaian Usul Jabatan IV Proses Penyelesaian Usul Jabatan Tenggang Waktu Penyelesaian Usul Jabatan Penelitian berkas usulan Rapat Penilaian dan Rekomendasi oleh/dari Tim Baperjakat Melaksanakan tes komputer dan tes ujian tertulis sesuai dengan permohonan usulan Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris Pengetikan permohonan berkas usulan Penomoran dan pengiriman berkas usulan yang telah ditandatangani dan diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan ke Dirjen Badilum atau Sekretaris MA-RI ke Sub Bag. Umum Penandatanganan permohonan berkas usulan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Total : 6 Hari
Proses Penyelesaian Mutasi Hakim dan Pegawai V Proses Penyelesaian Mutasi Hakim dan Pegawai a. Membuat Surat Perintah Melaksanakan Tugas dan Surat Perintah Menduduki Jabatan b. Disampaikan kepada yang bersangkutan, Bendahara dan dimasukkan ke file yang bersangkutan Total : 2 Hari
VI Pengelolaan file Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Medan dilaksanakan setiap hari kerja Total : 1 Hari VII Penyusunan data pegawai (Bezeeting) yang disusun pada akhir bulan Total : 2 Hari VIII Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di Papan DUK dan pengetikan Daftar Urut Kepangkatan dan koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian Total : 5 Hari IX Penyusunan Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ( Pelaksanaan sesuai kebutuhan) Total : 1 Hari X Pembuatan lembaran absensi daftar hadir dan daftar pulang Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Medan dilaksanakan setiap hari kerja Total : 1 Hari
XI Proses Penyelesaian Mutasi Hakim dan Pegawai Perekapan absensi Hakim dan Karyawan/Karyawati Pengadilan Tinggi Medan a. Pengumpulan daftar absensi dan pengetikan hasil rekapan absen b. Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris Total : 3 Hari c. Penyerahan rekap absensi kepada Bagian Keuangan untuk uang makan dan uang remunerasi paling lambat tanggal 5 setiap bulannya
XII Pembuatan SK Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Pelaksanaan sesuai kebutuhan) Total : 1 Hari XIII Pembuatan SK Pengawasan ke Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan (Pelaksanaan sesuai kebutuhan) dan Pembuatan SK Humas pada Pengadilan Tinggi Medan. Total : 2 Hari
Penyelesaian surat tugas Diklat dan Pembuatan SK Raker XIV Penyelesaian surat tugas Diklat dan Pembuatan SK Raker a. Mengetik surat tugas dan SK bagi Hakim dan Pegawai yang ditunjuk Total : 2 Hari b. Menyerahkan surat tugas kepada yang bersangkutan
Penyelesaian pembuatan SK Bimbingan Teknis XV Penyelesaian pembuatan SK Bimbingan Teknis a. Membuat SK Panitia Bintek b. Membuat dan mengirim surat pemanggilan peserta Bintek ke Pengadilan Negeri Total : 5 Hari c. Merekap nama peserta dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan dan membuat absensi peserta bintek
XVI Memenuhi Permintaan Peserta Pelatihan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI untuk diberitahukan. Total : 1 Hari
Penyelesaian pembuatan surat Cuti Hakim dan Pegawai XVII Penyelesaian pembuatan surat Cuti Hakim dan Pegawai a. Pengetikan surat cuti b. mencatat pada buku agenda cuti Total : 2 Hari c. Menyampaikan kepada yang bersangkutan dan arsip file yang bersangkutan
XVIII Penyelesaian pembuatan pengantar Hukuman Disiplin bagi Hakim dan Pegawai a. Pengetikan surat laporan Hukuman Disiplin b. Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris Total : 3 Hari c. Penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Tinggi d. Penomoran dan pengiriman berkas hukuman disiplin yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan ke Dirjen Badilum atau Sekretaris MA-RI
Penyelesaian Pembuatan DP3 bagi Hakim dan Pegawai XIX Penyelesaian Pembuatan DP3 bagi Hakim dan Pegawai a. Menyiapkan formulir DP3, menyerahkan pada atasan langsung yang dinilai Total : 10 Hari b. Pengetikan DP3 c. Penandatanganan oleh pejabat penilai, yang dinilai dan atasan pejabat penilai serta memasukkan kembali ke file yang bersangkutan.
XX Penerimaan Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil a. Penerimaan ● Pembuatan SK Panitia Intern dan Pembuatan SK Panitia Gabungan ● Menyiapkan formulir yang berkaitan dengan penerimaan Cakim dan CPNS ● Pelaksanaan penerimaan pegawai (sesuai ketentuan MA-RI) ● Pembuatan rekap pendaftaran yang dikelompokkan ke dalam jenjang formasi jabatan yang telah ditentukan oleh MA-RI ● Pembuatan laporan pelaksanaan penerimaan Sesuai dengan Jadwal Mahkamah Agung Total : 1 Hari b.Pelaksanaan Ujian ● Membuat dan menyampaikan surat tugas panitia ujian kepada yang bersangkutan ● Pelaksanaan ujian dan pembuatan Berita Acara
Penyelesaian Pembuatan SK XXI Penyelesaian Pembuatan SK a. SK Pegawai Negeri Sipil untuk golongan II ● Penelitian Dokumen ● Pengetikan SK Pegawai Negeri Sipil yang telah diterima dari Pengadilan Negeri se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan ● Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wasek dan Panitera / Sekretaris ● Penomoran dan pengiriman SK Pegawai Negeri Sipil kepada yang bersangkutan yang telah ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan b. SK Jabatan Struktural Eselon V Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan ● Penelitian Berkas usulan jabatan, dibuatkan telaahan (Baperjakat) ● Pengetikan SK Jabatan Struktural yang diusulkan dari Pengadilan Negeri se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan ● Koreksi oleh Kasub Bag. Kepegawaian, Wakil Sekretaris dan Panitera/Sekretaris ● Penomoran dan Pengiriman SK Jabatan Struktural kepada yang bersangkutan yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tiinggi Medan Total : 7 Hari
XXII Laporan kegiatan Administrasi kepegawaian setiap bulan yang diserahkan ke Sub. Bagian Umum untuk dikirimkan ke Sekretaris Mahkamah Agung RI Total : 1 Hari XXIII Pengumpulan data dan Penyerahan data kepegawaian kepada Kepaniteraan Hukum untuk pembuatan Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Total : 3 Hari