Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun 2013 Oleh: Dr. Muhammad Khafid, M.Si. 2013 © Unnes
Sukses Studi adalah pilihan.....
Gagal Studi adalah Pilihan.....
Baca dan Pahami Buku Pedoman Akademik Beberapa hal akan dipaparkan, namun masih banyak yang tidak cukup waktu untuk dipaparkan, silahkan dibaca dan dipahami isi Buku Pedoman Akademik.
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Penerimaan Mahasiswa Pola Penerimaan Mahasiswa Baru secara Nasional Mengacu pada Permendiknas Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Jalur SNMPTN dan SBMPTN Kuota sekurang-kurangnya 60% (Unnes=90%) Pola Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri, disebut SPMU dengan kuota 10% 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Registrasi Administratif (Pembayaran Uang Kuliah) melakukan pembayaran SPP, Sarana Pendidikan, dan lain-lain ke Bank yang ditunjuk oleh Unnes secara online; bagi mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang pada semester sebelumnya, harus membayar SPP semester yang tidak diikutinya. Pembayaran SPP didahului dengan pelaporan kepada Pembantu Rektor II untuk mendapatkan keterangan mengenai jumlah SPP yang harus dibayarkan; sesudah melakukan pembayaran SPP, Sarana Pendidikan, dan lain-lain, memperoleh status terdaftar secara administratif. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Registrasi Akademik (Pengisian KRS) Jurusan menawarkan daftar mata kuliah melalui Sikadu. Mahasiswa melakukan pemesanan mata kuliah melalui Sikadu. Jurusan menyusun jadwal mata kuliah Mahasiswa mengisi KRS Pembimbing Akademik/Dosen Wali melakukan pengecekan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa. Mahasiswa melakukan pertemuan pembimbingan akademik dengan Pembimbing Akademik/Dosen Wali. Pembimbing Akademik/Dosen Wali memberikan persetujuan dan melakukan validasi melalui Sikadu. Mahasiswa mencetak KRS. Mahasiswa meminta pengesahaan KRS kepada Pembimbing Akademik/Dosen Wali, dan Jurusan. 2013 © Unnes
Tips Sukses Registrasi Akses informasi kapan tahapan registrasi dilakukan
Tips Sukses Registrasi Lakukan pengelolaan keuangan SPP bersama orang tua/wali mahasiswa
Tips Sukses Registrasi Lakukan komunikasi secara harmonis dengan dosen wali, teman sekelas, teman se prodi
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Batas sks yang dapat diambil IP Semester sebelumnya Beban Maksimum(sks) 3,51 – 4,00 24 2,51 – 3,50 22 2,00 – 2,50 20 1,50 – 1,99 16 < 1,50 12 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Status Mahasiswa Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah terdaftar secara administratif di SIKADU pada semester berjalan dan terdaftar secara akademik yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS). Mahasiswa aktif nol sks adalah mahasiswa yang sudah melakukan registrasi administratif tetapi tidak melakukan registrasi akademik sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik. Mahasiswa tidak aktif adalah mahasiswa yang cuti (berhenti kuliah sementara) atau tidak terdaftar pada suatu semester. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Lanjutan Mahasiswa tidak aktif Mahasiswa yang berstatus cuti wajib melakukan registrasi administratif sesuai dengan jadwal waktu registrasi. Mahasiswa tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar SPP, Sarana Pendidikan, dan iuran kemahasiswaan. Mahasiswa yang pada suatu semester tidak melakukan registrasi administrasif dan akademik sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan sebagai mahasiswa tidak terdaftar. Pada semester berikutnya, mahasiswa tersebut wajib membayar seluruh biaya pada semester yang ditinggalkan. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Penting untuk diperhatikan Mahasiswa dengan status tidak terdaftar dalam waktu dua semester berturut-turut atau tiga semester tidak berturut-turut dibatalkan status kemahasiswaannya, kecuali yang bersangkutan tinggal menyelesaikan skripsi atau mengajukan alasan yang oleh Rektor dinilai dapat dipertanggung jawabkan. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Pindah program studi Waktu pindah program adalah pada awal semester III (setelah memperoleh nilai hasil studi semester II) atau semester V (setelah memperoleh nilai hasil studi semester IV). Masa studi yang sudah dijalani dihitung sebagai bagian dari masa studi secara keseluruhan. Mahasiswa dapat mengajukan pindah program studi dengan alasan sakit atau cacat tertentu sehinga tidak mampu melaksanakan tugas perkuliahan pada program studi yang dijalani; secara akademik tidak mampu mengikuti perkuliahan di prodi yang dijalani. Persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan pindah program studi adalah IPK maksimal 2,0 dengan nilai mata kuliah MKU minimal B dan syarat lain yang ditentukan oleh Jurusan yang dituju. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Pindah program studi Mahasiswa yang akan pindah program studi adalah mahasiswa berstatus aktif pada semester sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan administratif berupa: surat rekomendasi dari pembimbing akademik; surat rekomendasi pindah program studi dari Pusat Pengembangan Layanan Konseling dan Bursa Kerja; surat rekomendasi dari dokter jika alasannya sakit; surat persetujuan dari Ketua Jurusan asal; surat pengantar dari Jurusan asal ke Jurusan yang dituju surat persetujuan dari Ketua Jurusan yang akan dituju. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Jurusan/Prodi dengan melampirkan surat rekomendasi dan surat persetujuan butir (2) sampai dengan (4). 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Pindah program studi Mahasiswa tidak diizinkan pindah jalur pendidikan. Program studi tertentu yang diselenggarakan atas dasar kuota mahasiswa yang telah ditetapkan sebelumnya, atau program studi yang merupakan program prajabatan tertentu tidak diizinkan menerima mahasiswa pindah program. Mahasiswa yang telah memperoleh surat keterangan pindah program studi dari Fakultas tidak diperkenankan kembali ke program studi asal. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Mahasiswa Cuti Kuliah No Jenjang Program Studi Lama Cuti Maksimal Keterangan 1 S3 dan S2 2 semester Pada semester 2 dan/atau 3 2 S1 4 semester tidak berturut-turut atau 2 semester berturut-turut Mulai semester 2 3 D3 3 semester tidak berturut-turut atau 2 semester berturut-turut 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa praktikan di lapangan sebagai latihan menerapkan teori yang diperoleh dalam semester-semester sebelumnya di kelas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan agar mereka memperoleh pengalaman dan keterampilan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di sekolah mitra atau tempat latihan lain. PPL terdiri atas PPL reguler dan non reguler. PPL non reguler (PPL Antarbangsa, PPL PPG, dan lain-lain) diatur dalam ketentuan khusus. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa program studi nonkependidikan dan mahasiswa program studi kependidikan tertentu sesuai dengan tuntutan kurikulum sebagai penerapan teori yang telah diperoleh agar yang bersangkutan memperoleh pengalaman lapangan yang sesuai dengan bidangnya. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan intrakurikuler yang memadukan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan cara memberikan kepada mahasiswa pengalaman belajar dan bekerja dalam kegiatan pembangunan masyarakat sebagai wahana penerapan dan pengembangan ilmu dan teknologi yang dilaksanakan di luar kampus dalam waktu, mekanisme kerja, dan persyaratan tertentu. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah kegiatan ilmiah yang berupa kajian materi perkuliahan dengan menggunakan pendekatan keilmuan terhadap objek di luar kelas yang terkait dengan Jurusan dan Program Studi tertentu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen pembimbing. KKL merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan materi kuliah yang memiliki peran penting dan strategis mengingat kajian mata kuliah pada program studi tertentu banyak membutuhkan kajian di lapangan. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa hadir untuk mengikuti kuliah dan/atau praktik sekurang-kurangnya 75% dari seluruh jam tatap muka. Mahasiswa yang mendapatkan nilai K selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengumuman hasil studi berhak mendapatkan nilai dari dosen setelah melengkapi segala persyaratan yang belum terpenuhi. Mahasiswa dapat melakukan perbaikan nilai dengan mengulang mata kuliah dengan ketentuan nilai tertinggi menjadi nilai akhir. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Konversi Nilai Angka ke Nilai Huruf Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Predikat 86 – 100 A 4,00 Baik sekali 81 – 85 AB 3,50 Lebih dari baik 71 – 80 B 3,00 Baik 66 – 70 BC 2,50 Lebih dari cukup 61 – 65 C 2,00 Cukup 56 – 60 CD 1,50 Kurang dari cukup 51 – 55 D 1,00 Kurang < 50 E 0,00 Gagal (tidak lulus) 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Projek Akhir Mahasiswa S1 wajib menyusun projek akhir berupa skripsi atau sebutan lain yang ditentukan oleh program studi Skripsi yang disusun atas dasar kajian kepustakaan, penelitian lapangan, dan/atau uji laboratorium sebagai pelatihan penulisan ilmiah pada program studi jenjang S1 berbobot 6 sks. Skripsi mulai ditulis oleh mahasiswa S1 setelah yang bersangkutan menyelesaikan 90 sks tanpa nilai E. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Syarat dan Ketentuan Kelulusan Telah menyelesaikan seluruh program yang dipersyaratkan oleh setiap propgram studi Bagi mahasiswa Program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Mahasiswa program Strata Satu (S1) dan Diploma dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencapai IP Kumulatif 2,00. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Predikat Kelulusan Jenjang Sarjana Dengan Pujian, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif lebih besar dari 3,50 sampai dengan 4,00, dengan masa studi selama-lamanya 9 semester; Sangat Memuaskan, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif lebih besar dari 2,75 sampai dengan 3,50; Memuaskan, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif sama atau lebih besar dari 2,00 sampai dengan 2,75. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Predikat Kelulusan Dengan Pujian Dengan Pujian, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif lebih besar dari 3,50 sampai dengan 4,00; Sangat Memuaskan, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif lebih besar dari 2,75 sampai dengan 3,50; Memuaskan, apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif sama atau lebih besar dari 2,00 sampai dengan 2,75. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Gelar Akademik dan Sebutan Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, institut, atau universitas. Yang berhak menggunakan sebutan adalah lulusan pendidikan vokasional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas. Gelar akademik terdiri dari Doktor, Magister, dan Sarjana. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Gelar Akademik di FE Pendidikan Akuntansi S.Pd. Pendidikan Adm. Perkantoran S.Pd. Pendidikan Ekonomi&Koperasi S.Pd. Manajemen S1 S.E. Ekonomi Pembangunan S1 S.E. Akuntansi S1 S.E. 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Evaluasi Perkembangan Akademik Mhsw mahasiswa yang pada suatu semester mencapai Indeks Prestasi (IP) beban semester kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C diberi peringatan tertulis oleh Ketua Jurusan/Kaprodi; mahasiswa yang pada semester sebelumnya telah mendapat peringatan dan pada semester berikutnya secara berturut-turut mencapai IP kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C diberi peringatan keras tertulis oleh dekan; 2013 © Unnes
PEDOMAN AKADEMIK Universitas Negeri Semarang Evaluasi Perkembangan Akademik Mhsw mahasiswa yang pada dua semester sebelumnya telah mendapat peringatan dan peringatan keras, dan pada semester berikutnya secara berturut mencapai IP kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C dinyatakan tidak mampu dan dibatalkan status kemahasiswaannya oleh rektor; mahasiswa peserta PKL, PPL, atau KKN yang perbuatannya merugikan/mencemarkan nama baik Unnes, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga mitra akan ditarik/ditunda dari kegiatan PKL, PPL, atau KKN dengan nilai E.; 2013 © Unnes
203 = Kuliah pada hari Selasa, jam 09.00 s.d selesai (tergantung sks) Cara Membaca Jadwal Perhatikan Jam mulai Perkuliahan contoh 2 0 3 Jam = n+6 Hari 1 : Senin, 2: Selasa, 3: Rabu, 4: Kamis, 5: Jum’at, 6: Sabtu 203 = Kuliah pada hari Selasa, jam 09.00 s.d selesai (tergantung sks)
Tips Sukses senantiasa mengakses informasi/pengumuman baik melalui papan pengumuman maupun dengan cara mengunjungi website agar tidak tertinggal informasi, utamanya informasi yang berkaitan dengan kegiatan akademik (Fakta empiris: masih ada beberapa mahasiswa di Fakultas Ekonomi yang terlambat pemesanan mata kuliah, terlambat mendaftar PPL/KKN, terlambat registrasi administratif/membayar SPP, terlambat registrasi akademik/mengisi KRS). saat registrasi pada semester yang akan datang dan selamanya untuk mengambil mata kuliah sesuai rombel secara konsisten, dan mengambil mata kuliah MKU/MKDK dengan memilih rombel yang kuliahnya di gedung C. mengikuti perkuliahan minimal 75% dari jumlah tatap muka (diusahakan 100%), kehadiran kurang dari 75% mengakibatkan mahasiswa tidak berhak mengikuti ujian akhir semester mata kuliah yang bersangkutan.
Tips Sukses Rajin belajar, dan ulet agar studi dapat diselesaikan tepat waktu (Fakta empiris: masih ada beberapa mahasiswa di Fakultas Ekonomi yang tidak mampu menyelesaikan studi sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga harus Drop Out, atau pindah ke perguruan tinggi swasta). menjunjung tinggi etika, menjaga kehormatan diri, dan kewibawaan lembaga. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan secara aktif namun tetap proporsional. Ikuti berbagai lomba yang dapat meningkatkan citra diri dan lembaga
Beberapa Alumni: Ambar Kismaning Rahayu, S.Pd., Pendidikan Adm Perkantoran S1, PNS Guru pada SMK Negeri 3 Jepara
Beberapa Alumni: Ronni Yudianto, S.Pd., Pendidikan Adm. Perkantoran S1, PT Karya Zirang Utama Salatiga
PT Asuransi Takaful Indonesia Beberapa Alumni: Ranto Dwi Hanto, S.Pd., Pendidikan Koperasi S1, PT Asuransi Takaful Indonesia
PNS Guru pada SMP Negeri 1 Gubug, Grobogan Beberapa Alumni: Faizin, S.Pd., Pendidikan Koperasi S1, PNS Guru pada SMP Negeri 1 Gubug, Grobogan
Beberapa Alumni: Agus Siswoyo, S.Pd., Pendidikan Akuntansi S1, Bank Mandiri Kantor Cabang Tegal
Beberapa Alumni: Muhamad Arifin, S.Pd., Pendidikan Akuntansi S1, PNS Guru pada SMA Negeri 4 Tegal
Pendidikan Akuntansi S1, Beberapa Alumni: Zahrida Nur Afiati, S.Pd., Pendidikan Akuntansi S1, Bank Jateng
Beberapa Alumni: Bayu Lingga Candrawira, S.E, Ekonomi Pembangunan S1, Pegawai Negeri Sipil pada Biro Perekonomian Pemprov Jawa Tengah
Bank Mandiri Kantor Cabang Solo Beberapa Alumni: Syahidah, S.E. Ekonomi Pembangunan S1, Bank Mandiri Kantor Cabang Solo
Terima kasih..... Wassalam..