Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang kemudian mengangkut Y utk dibawa ke RS dgn harapan agar Y memperoleh perawatan dgn sebaik- baiknya. Akan tetapi sblm dibawa ke RS ternyata korban telah kejatuhan sebuah genteng sewaktu mau diangkat ke ambulans dan telah menyebabkan kematian korban.” Apakah antara tindakan X yg telah melukai Y dan matinya Y tsb s/ hubungan sbg penyebab dgn akibat?
Pembahasan Mnrt BEMMELEN : •Faktor kebetulan mempunyai peranan yg menentukan atas timbulnya s/ keadaan, maka mnrt Hukum Pidana tdk alasan apapun utk berbicara ttg adanya hubungan kausal. •Kematian korban tdk dapat dikatakan telah diakibatkan oleh sesuatu tindakan manusia.
POMPE : POMPE : “untuk menentukan apakah s/ tindakan dpt disebut sbg s/ penyebab dr timbulnya akibat maka org hrs menyelidiki smua keadaan yg terdpt pd waktu tindakan tsb dilakukan o/ pelakunya dan memberikan penilaian yg wajar apakah tindakan pelaku tsb layak utk disebut sbg penyebab dr timbulnya akibat Contoh kasus:
Secara tdk sengaja Z telah melukai Y. Dan Y mendpatkan luka ringan. Utk mengantar Y pulang kerumahnya, Z memanggil taksi. Dalam perjalanan menuju rumah Y, ternyata taksi tsb mengalami kecelakaan dan taksi masuk ke sungai sehingga mengakibatkan Y meninggal dunia krn tenggelam dia air Apakah perbuatan melukai korbn scr ringan dapat dianggap sbg penyebab kematian Y?
Pembahasan menurut POMPE: Perbuatan melukai Y merupakan suatu syarat atau suatu voorwaarde utk matinya Y,. Akan tetapi perbuaatan tsb sama sekali bukan merupakan penyebab atau oorzaak dari matinya Y Oleh krn sesuai kewajaran & sesuai dgn keadaan2 yg diketahui pd waktu tindakan dilakukan org tdk mengharapkan Y \ meninggal krn luka yg ringan itu.
Lain halnya apabila perbuatan melukai secara ringan yg dilakukan Z thd Y yang mempunyai penyakit Gula (diabetes). Sehingga krn luka tsb Y meninggal dunia. Maka luka yg ringan ini dpt dipandang sbg s/ sebab atas akibat meninggalnya Y. Walaupun pendapat umum mengatakan luka ringan tdk akan menimbulkan kematian dan pelakunya sndiri tdk mengira bahwa perbuatannya dpt menyebabkan kematian.
Kesimpulan POMPE Pada waktu membuat penilaian thd keadaan2 yg terdpt pd waktu ssu tindakan tsb dilakukan, maka org hrs memperhatikan smua keadaan yg ada, termasuk penyakit gula yg diderita Y Mengenai apakah Z dpt menduga atau tdk atau apakah Z mengetahuai atau tdk bhw tindakannya dpt menyebabkan Y meninggal maka merupakan permasalahan mengenai ada tdknya unsur schuld pada diri Z, bkn mrpkn permslhn penyebab dr s/ akibat.