Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Program Sarjana (S-1) Sesi VIII Hukum Antimonopoli & Persaingan Usaha

2 Hukum Antimonopoli & Persaingan Usaha
Hukum Bisnis Sesi VIII Hukum Antimonopoli & Persaingan Usaha Pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli memberikan pengertian bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok usaha ; Pengertian monopoli berkaitan erat dgn istilah praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yg mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehinggta menimbulkan persaingan usaha tdk sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Asas Dan Tujuan Hukum Anti monopoli dan Persaingan Usaha. Asas  pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dgn memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

3 Hukum Bisnis Sesi VIII Tujuan Hukum anti monopoli dan persaingan usaha diciptakan untuk : Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya utk meningkatkan kesejahteraan rakyat ; Mewujudkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yg sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil ; Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tdk sehat yg ditimbulkan oleh pelaku usaha ; Terciptanya efektivitasnya dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Perjanjian Yang Dilarang Salah satu hal yg diatur dalam UU anti monopoli adalah dilarangnya perjanjian2 tertentu yg dianggap dpt menimbulkan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat

4 Hukum Bisnis Sesi VIII Lebih lanjut, perjanjian yg dilarang dalam hukum anti monopoli adalah perjanjian yg terjadi atau mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tdk sehat yg meliputi sbg berikut : OLIGOPOLI. Karakteristik barang yg biasanya diperdagangkan di pasar oligopoli antara lain : Barang yg diperdagangkan biasanya lebih homogen misalnya bensin, minyak mentah, tenaga listrik, batu bara, pupuk dan baja ; Hanya sedikit perusahaan dalam industri ; Pengambilan keputusan yg saling memengaruhi ; Kompentensi non harga  Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa oligopoli adalah monopoli oleh beberapa pelaku usaha. Oligopoli dapat juga diartikan sbg kondisi ekonomi ketika hanya ada beberapa perusahaan yg menjual barang atau produk yg sama atau standar. Lebih lanjut oligopoli di definisikan sbg keadaan pasar yg produsen penjual barang hanya sedikit sehingga mereka atau seseorang dari mereka dpt mempengaruhi harga

5 Hukum Bisnis Sesi VIII  Penetapan harga Perjanjian penetapan harga yg dilarang dalam UU anti monopoli meliputi 4 jenis perjanjian yaitu 1) penetapan harga , 2) diskriminasi harga, 3) perjanjian atau penetapan harga di bawah harga pasar atau jual rugi, 4) pengaturan harga jual kembali. Perjanjian Pembagian Wilayah Pemasaran Atau Alokasi Pasar Pasal 9 UU Antimonopoli mengatur bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dgn pelaku usaha pesaingnya yg bertujuan utk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Ketentuan ini dimaksudkan sbg upaya utk menghindarkan terjadinya kasus2 kartel secara khusus di daerah tertentu. Adanya pembagian wilayah akan menghilangkan kemungkinan bagi pasar lain utk memilih jasa yg ditawarkan di pasar tersebut. Dengan kata lain pembagian wilayah bertujuan utk menghindari terjadinya persaingan usaha di antara pelaku usaha di antara pelaku usaha yg saling bersaing

6 Hukum Bisnis Sesi VIII Perjanjian Pemboikotan Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu bentuk strategi yg dilakukan di antara pelaku usaha utk mengusir pelaku usaha lain dari pasar yg sama ; Selain itu, perjanjian ini dapat juga digunakan utk mencegah pelaku usaha yg berpotensi menjadi pesaing utk masuk ke dalam pasar yg sama yg kemudian pasar tersebut dpt terjaga hanya utk kepentingan pelaku usaha yg terlibat dalam perjanjian pemboikotan tersebut ; Dengan terusirnya pelaku usaha pesaing dan tdk dapat masuknya pelaku usaha yg berpotensi menjadi pesaing ke dalam pasar yg sama, akan berakibat terhadap semakin menurunya tingkat persaingan dan kemudian membuat pelaku usaha yg ada di dalam pasar melakukan praktik2 yg anti persaingan seperti melakukan praktik penetapan harga, pembagian wilayah

7 Hukum Bisnis Sesi VIII Ada 2 macam perjanjian pemboikotan yg dilarang dalam pasal 10 UU Antimonopoli sehubungan dgn perjanjian pemboikotan sbg berikut : Perjanjian yg dapat menghalangi pelaku usaha lain (pihak ketiga) utk melakukan usaha yg sama, baik utk bertujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri ; Perjanjian utk menolak dalam menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha lain (pihak ketiga) sehingga perbuatan tersebut : a. Merugikan atau dapat di duga akan merugikan pelaku usaha lain ; b. Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap dan/atau jasa dari pasar yg bersangkutan. Perjanjian Kartel Perjanjian Kartel di atur dalam pasar 11 UU anti monopoli : “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dgn pelaku usaha pesaingnya yg bermaksud utk memengaruhi harga dgn mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tdk sehat.

8 Hukum Bisnis Sesi VIII Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yg kerap kali terjadi dalam praktek monopoli. Secara sederhana kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dgn pelaku usaha pesaingnya utk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Dengan kata lain kartel adalah kerja sama dari produsen2 tertentu yg bertujuan utk mengawasi produksi, penjualan serta harga utk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. KEGIATAN YANG DILARANG Monopoli Monopoli merupakan masalah yg menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan pembentukan hukum persaingan usaha. Monopoli itu sendiri sebenarnya bukan merupakan suatu kejahatan atau bertentangan dgn hukum apabila ia diperoleh dgn cara2 yang adil dan tdk melanggar hukum. Olrh karena itu, monopoli belum tentu dilarang oleh hukum persaingan usaha. Yang dilarang justru adalah perbuatan2 dari perusahaan yg mempunyai monopoli utk menggunakan kekuatannya di pasar bersangkutan yg biasa dsbt praktek monopoli. Sebuah perusahaan dikatakan telah melakukan monopoli apabila pelaku usaha mempunyai kekuatan utk mengeluarkan atau

9 Hukum Bisnis Sesi VIII Mematikan perusahaan lain dan pelaku usaha tersebut telah melakukannya atau mempunyai tujuan utk melakukannya atau mempunyai tujuan utk melakukannya Pengertian monopoli secara umum adalah apabila pelaku usaha (penjual) yg ternyata adalah satu2 nya penjual bagi produk barang dan jasa tertentu dan pada pasar tersebut tdk terdapat produk subsitusi (pengganti). Akan tetapi, perkembangan zaman maka jumlah satu kurang relevan dgn kondisi riil di lapangan. Hal ini karena ternyata banyak usaha industri yg terdiri atas lebih dari satu perusahaan mempunyai perilaku seperti monopoli. Pemusatan ekonomi adalah pengusaan yg nyata atas suatu pasar barang atau jasa tertentu oleh satu atau lebih pelaku usaha yg dgn penguasaan itu pelaku usaha tersebut daoat menentukan harga barang atau jasa. Sementara itu, persaingan usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dgn tdk jujur atau melawan hukum serta dpt menghambat persaingan usaha.

10 Hukum Bisnis Sesi VIII Penguasaan Pasar Penguasaan pasar atau dgn kata lain menjadi penguasa di pasar merupakam keinginan dari hampir semua pelaku usaha. Hal ini karena penguasaan pasar yg cukup besar memiliki korelas positif dgn tingkat keuntungan yg mungkin dpt diperoleh oleh pelaku usaha. Utk memperoleh penguasaan pasar, pelaku usaha kadang kala melakukan tindakan2 yg bertentangan dgn hukum. Apabila hal ini terjadi maka mungkin saja akan berhadapan dgn para penegak hukum karena melanggar ketentuan2 yg ada dalam UU. Persekongkolan Tender Yang dimaksud dgn persekongkolan tender dalam Pasal 22 UU Antimonopoli adalah persekongkolan antara pelaku usaha dgn pihak lain dalam penentuan pemenang tender yakni melalui pengajuan utk menawarkan harga utk pengadaan barang atau jasa2 tertentu.

11 Hukum Bisnis Sesi VIII Dalam pelaksanaan penawaran tender, tujuan utama yg ingin dicapai adalah memberikan kesempatan yg seimbang utk semua penawar sehingga menghasilkan harga yg paling mudah dgn keluaran yg optimal dan hasil guna ; Diakui bahwa harga murah bukanlah semata2 ukuran yg menentukan kemenangan dalam pengadaan barang dan/atau jasa ; Melalui mekanisme penawaran tender, sedapat mungkin dihindarkan kesempatan utk melakukan konspirasi di antara para pesaing atau penawar dgn penyelenggara lelang ; Dalam Pasal 3 Keppres No 80 Tahun 2003 yg mengatur tentang pedoman pelaksaanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah disebutkan pula bahwa dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa wajib diterapkan berbagai prinsip antara lain efisiensi, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tdk diskriminatif serta akuntabel

12 Hukum Bisnis Sesi VIII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) & Penegakan Hukum Persaingan Di Indonesia Untuk mengawasi pelaksanaan UU Antimonopoli dibentuklah sebuah komisi. Pembentukan ini di dasarkan pada pasal 34 UU Antimonopoli yg mengintruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugsa dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keppre. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Keppres No 75 Tahun dan diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha ; Berdasarkan Keppres tersebut, penegakan hukum antimonopoli dan persaingan usaha berada dalam kewenangan KPPU. Namun demikian, tdk berarti tdk ada lembaga yg berwenang utk menangani perkara monopoli dan persaingan usaha. Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) juga diberikan kewenangan utk menyelesaikan masalah tsb ; Pengadilan Negeri diberikan kewenangan utk menangani keberatan terhadap putusan KPPU dan menangani pelanggaran hukum persaingan yg menjadi perkara pidana karena tdk dijalankan putusan KPPIU yg sdh in kracht

13 Hukum Bisnis Sesi VIII Tugas & Wewenang KPPU. Pasal 35 UU Antimonopoli menentukan bahwa tugas2 KPPU adalah : Melakukan penilaian terhadap perjanjian yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ; Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yg dapat mengakibatkan praktek monopoli ; Melakukan penilaian terhadap ada atau tdk adanya penyalahgunaan posisi dominan yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ; Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yg berkaitan dgn praktek monopoli ; Memberikan laporan berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan DPR

14 Hukum Bisnis Sesi VIII KPPU juga diberikan wewenang utk melakukan hal2 sbg berikut : Menerima laporan dari masayarakt dan/atau dari pelaku usaha ttg dugaan terjadinya praktek monopoli ; Melakukan penelitian ttg dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ; Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan adanya praktek monopoli ; Menyimpulkan hasil penyidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tdknya praktek monopoli ; Memanggil pelaku usaha yg diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan UU antimonopoli ; Memutuskan dan menetapkan ada atau tdk adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain dan masyarakat ;

15 Hukum Bisnis Sesi VIII 7. Memberitahukan putusan komisi kpd para pelaku usaha yg diduga melakukan praktek monopoli ; 8. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan adminitrasif kepada pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU antimonopoli. Jadi KPPU berwenang dalam melakukan penelitian dan penyelidikan dan akhirnya memutuskan apakah pelaku usahatertentu telah melanggar UU Anti monopoli atau tdk. Pelaku Usaha yg merasa keberatan terhadap putusan KPPU tersebut diberikan kesempatan selama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut utk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri ; KPPU harus mementingkan kepentingan umum daro pada kepentingan perorangan dalam menangani dugaan pelanggaran hukum anti monopoli


Download ppt "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google