Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
PENILAIAN RISIKO DAN PENENTUAN KEJADIAN.
1. SDM (supportif): untuk membantu peg agar berprestasi lebih baik, menjadi org yg lbh bertanggung jawab dan berusaha menciptakan suasana dimana mrk dpt.
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
Penyelesaian Sengketa TUN
POKOK BAHASAN 6 DUKUNGAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
Honey Ndoen COHORT.
Revisi (Tgl) : 0 (22 Des 2007) PANCARAN. Pancaran / pola memusat Pancaran dpt dipandang sbg jenis perulangan khusus. Gatra yg berulang atau bagian racana.
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
PSIKODIAGNOSTIK III (wawancara)
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
STUDI EPIDEMIOLOGI DESKRIPTIF
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
Hukum Perdata.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
Dilema pendekatan thd perancangan kota
VEIT & GOULD, 2004:8, Benefit of Doing Research Mempelajari suatu keahlian dasar (learning an essential skill). Secara pribadi/langsung mendapatkan.
Pokok bahasan utama ttg pengaruh suatu relasi yg terjadi di dalam atau antar kelp yg akan membentuk identitas sosial ; Membahas ttg bgmana seseorang berperilaku.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
HUKUM PENGANGKUTAN.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Assalamualaikum wr. wb..
Tingkatan Partisipasi
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
MATERI KULIAH PSIKOLOGI KLINIS
MASALAH KESEHATAN MENTAL PD LANSIA
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
MANAJEMEN & ORGANISASI
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
Pengembangan Bagian Makalah
Perbuatan Melawan Hukum
MATERI KULIAH PSIKOLOGI KLINIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL & POLITIK UNIVERSITAS MERCUBUANA YOGYAKARTA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Pengembangan Bagian Makalah
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN.
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Teori-teori utama dalam pekerjaan sosial
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
Intervensi CAMPURTANGAN/PENGARUH Sda Tindkan mempunyai 7an
Universitas Esa Unggul
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
S T I K E S D H A R M A L A N D B O U WS T I K E S D H A R M A L A N D B O U WP A D A N GP A D A N G K O N S E PO R A N G,K O N S E PO R A N G, T E M P.
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
SANITASI MAKANAN & MINUMAN A.M.FADHIL HAYAT. PENGERTIAN Makanan (WHO): semua substansi yg diperlukan oleh tubuh, kecuali air dan obat2an dan substansi.
Materi Kuliah PS Kekuasaan, Wewenang Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP.
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
1. 2 Kelainan kongenital merupakan manifestasi penyimpangan pertumbuhan & pembentukan organ tubuh. Penyebab kelainan kongenital tdk diketahui dgn pasti,tetapi.
Kebijakan Pembentukan Modal
Transcript presentasi:

Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang kemudian mengangkut Y utk dibawa ke RS dgn harapan agar Y memperoleh perawatan dgn sebaik- baiknya. Akan tetapi sblm dibawa ke RS ternyata korban telah kejatuhan sebuah genteng sewaktu mau diangkat ke ambulans dan telah menyebabkan kematian korban.”  Apakah antara tindakan X yg telah melukai Y dan matinya Y tsb s/ hubungan sbg penyebab dgn akibat?

Pembahasan Mnrt BEMMELEN : •Faktor kebetulan mempunyai peranan yg menentukan atas timbulnya s/ keadaan, maka mnrt Hukum Pidana tdk alasan apapun utk berbicara ttg adanya hubungan kausal. •Kematian korban tdk dapat dikatakan telah diakibatkan oleh sesuatu tindakan manusia.

POMPE : POMPE : “untuk menentukan apakah s/ tindakan dpt disebut sbg s/ penyebab dr timbulnya akibat maka org hrs menyelidiki smua keadaan yg terdpt pd waktu tindakan tsb dilakukan o/ pelakunya dan memberikan penilaian yg wajar apakah tindakan pelaku tsb layak utk disebut sbg penyebab dr timbulnya akibat Contoh kasus:

Secara tdk sengaja Z telah melukai Y. Dan Y mendpatkan luka ringan. Utk mengantar Y pulang kerumahnya, Z memanggil taksi. Dalam perjalanan menuju rumah Y, ternyata taksi tsb mengalami kecelakaan dan taksi masuk ke sungai sehingga mengakibatkan Y meninggal dunia krn tenggelam dia air Apakah perbuatan melukai korbn scr ringan dapat dianggap sbg penyebab kematian Y?

Pembahasan menurut POMPE:  Perbuatan melukai Y merupakan suatu syarat atau suatu voorwaarde utk matinya Y,.  Akan tetapi perbuaatan tsb sama sekali bukan merupakan penyebab atau oorzaak dari matinya Y Oleh krn sesuai kewajaran & sesuai dgn keadaan2 yg diketahui pd waktu tindakan dilakukan org tdk mengharapkan Y \ meninggal krn luka yg ringan itu.

Lain halnya apabila perbuatan melukai secara ringan yg dilakukan Z thd Y yang mempunyai penyakit Gula (diabetes). Sehingga krn luka tsb Y meninggal dunia. Maka luka yg ringan ini dpt dipandang sbg s/ sebab atas akibat meninggalnya Y. Walaupun pendapat umum mengatakan luka ringan tdk akan menimbulkan kematian dan pelakunya sndiri tdk mengira bahwa perbuatannya dpt menyebabkan kematian.

Kesimpulan POMPE Pada waktu membuat penilaian thd keadaan2 yg terdpt pd waktu ssu tindakan tsb dilakukan, maka org hrs memperhatikan smua keadaan yg ada, termasuk penyakit gula yg diderita Y Mengenai apakah Z dpt menduga atau tdk atau apakah Z mengetahuai atau tdk bhw tindakannya dpt menyebabkan Y meninggal maka merupakan permasalahan mengenai ada tdknya unsur schuld pada diri Z, bkn mrpkn permslhn penyebab dr s/ akibat.