Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY) Bambang Supriyadi
Kepmendiknas No. 184/U/2001, Dikti dibantu Kopertis melaksanakan Wasdalbin terhadap PTS dalam rangka penjaminan akuntabilitas pengelolaan perguruan tinggi Perguruan tinggi wajib mendokumentasikan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dan wajib melaporkan ke Dikti dan Kopertis setiap akhir semester Tidak lagi berlaku ujian negara bagi mahasiswa PTS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN BAB XV PENJAMINAN MUTU Pasal 91 (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
UU NO.12 TAHUN 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI Pasal 51 (1) Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
UU NO.12 TAHUN 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI Pasal 53 Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
PARADIGMA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Penetapan Standar Pengembangan dan Perbaikan Standar Pemenuhan Standar Pengukuran Pencapaian Standar
DEFINISI MUTU PENDIDIKAN PENDIDIKAN BERMUTU ADALAH PENDIDIKAN YANG MAMPU MELAMPAUI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN MELAMPAUI SNP/ SP-BERKEUNGGULAN LOKAL MEMENUHI SNP/ MANDIRI BELUM MENCAPAI SNP/ STANDAR
Hal-hal yg dicermati pada saat Evaluasi Prodi 1. Masa berlaku SK Pimpinan PTS 2. Masa berlaku SK Ijin Penyelenggaraan 3. Jumlah Laporan PDPT yang diserahkan 4. Rasio Dosen Tetap terhadap Mahasiswa Aktif (semester terakhir) 5. Kondisi Data pada Master Mahasiswa 6. Transaksi Perolehan SKS dan Indeks Prestasi (Sem dan Kum) 7. Batas Lulus, lamanya Cuti dan Non Aktif Mahasiswa 8. Pengambilan SKS yang melebihi batas maksimal 9. Pengakuan SKS dan Transaksi Pengambilan Mata Kuliah Mhs Pindahan 10. Mata kuliah yang belum ada nilainya 11. Kurikulum (cara penulisan dan sebarannya) 12. Tingkat Pendidikan Dosen dan Jabatan Fungsional Dosen 13. Sebaran Transaksi Mengajar Dosen Tetap di Prodi Homebase 14. Kesesuaian MaKul yg diajar Dosen Tetap dg Latar Belakang Ilmunya 15. Sebaran Transaksi Akademik Mhs (kejujuran/ keterbukaan PTS dalam melaporkan PDPT)
Sebelum Maret 2013 Sebelum Rapat Evaluasi Perpanjangan Ijin, Tim Evaluasi Kopertis melakukan Desk Evaluation terhadap 15 hal di atas. Selanjutnya hasilnya diklarifikasikan oleh Tim yang dipandu Koordinator Kopertis kepada pimpinan, kaprodi dan operator PDPT PTS.
Contoh Laporan perkembangan jumlah mhs
Sebaran Transaksi Akademik Mahasiswa yg BENAR