TEKNIK PERSIDANGAN Oleh: Alfian Arif Bintara Dipresentasikan dalam: Pelatihan Dasar Organisasi Mahasiswa Himaprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMSurabaya 2012
DEFINISI PERSIDANGAN Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan.
ISTILAH DALAM PERSIDANGAN Informasi Pending Skorsing Lobying Voting Quorum Interupsi Konsideran
JENIS-JENIS SIDANG Pleno I Pleno II Pleno III Komisi A Komisi B Sidang Komisi : Komisi C Komisi D
MEKANISME PERSIDANGAN Setiap organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya.
SIFAT PERSIDANGAN 1. Sidang Tertutup 2. Sidang Terbuka
ATURAN SIDANG Peserta Peserta dalam proses persidangan dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah pengurus atau anggota penuh dalam suatu organisasi, sedangkan peserta peninjau adalah orang-orang yang diundang, atau pihak-pihak yang bukan anggota penuh namun hadir dalam persidangan.
2. Presidium Sidang/Pimpinan Sidang Presidium/Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee). Di dalam HIMAPBSINDO: Pimpinan sidang adalah pengurus inti/Badan Pengurus Harian (BPH) yang periodenya akan digantikan sampai batas mereka melaporkan hasil kinerja program masa keperiodeannya.
Anggota Presidium Sidang
ATURAN KETUK PALU Satu Kali Ketukan ❶ Dua Kali Ketukan ❷❷ Tiga Kali Ketukan ❸❸❸ Lebih dari Tiga Kali Ketukan ⓿⓿⓿⓿⓿
CONTOH KALIMAT PERSIDANGAN Membuka Sidang “Dengan menyebut nama Allah SWT, sidang kami nyatakan dibuka, (tok…tok…tok…..)” Menutup Sidang “Dengan menyebut nama Allah SWT, sidang kami nyatakan ditutup, (tok…tok…tok….)” Mengalihkan Pimpinan Sidang “Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada pimpinan sidang yang baru, (tok…)” Menskorsing Sidang “Dengan ini kami skorsing sidang selama lima belas menit, (tok….tok…)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “(tok….), peserta sidang harap tenang”
INTERUPSI (INTERUPTION) Macam-Macam Interupsi (Interruption) a. Interruption Point of Question b. Interruption Point of Order c. Interruption Point of Clarification d. Interruption Point of Information e. Interruption of Justification Pelaksanaan Interupsi
TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat.
SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta.
PENUTUP Dalam mempelajari teknik dan mekanisme persidangan, tidaklah cukup kita memahami sampai dalam ruangan ini saja, oleh karena itu dalam memahami bentuk dan mekanisme persidangan yang dibutuhkan adalah ketekunan dan kemauan kita dalam mempelajari semua ini.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH