PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Audit Sumber Daya Manusia
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
Keamanan & Kesehatan Karyawan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 ) PT. PLN ( PERSERO ) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI

PENDAHULUAN UUD 1945 · Layak bagi kemanusiaan Manusiawi   UUD 1945 ·  “Setiap Warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” ·  Layak bagi kemanusiaan Manusiawi ·   Manusiawi kondisi kerja selamat dan sehat  UU No. 14 tahun 1969 : tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan                               Setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas : ·   Keselamatan ·   Kesehatan ·   Kesusilaan ·   Pemeliharaan Moral Kerja ·   Perlakuan sesuai Martabat Manusia, dan ·   Moral Agama

UU No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja ·  Keselamatan Kerja yang diatur dalam Undang-undang ini mencakup semua tempat kerja · Syarat Keselamatan Kerja wajib dipatuhi untuk mengendalikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Bab VI (pasal 10) tentang P2K3 Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari XI bab dan 18 pasal : Bab I (pasal 1) menjelaskan tentang istilah-istilah Bab II (pasal 2) tentang ruang lingkup yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja disemua tempat kerja baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara di wilayah Republik Indonesia. Bab III (pasal 3 dan 4) mengenai syarat-syarat keselamatan kerja Bab IV (pasal 5 – 8) tentang pengawasan Bab V (pasal 9) tentang pembinaan K3 Bab VI (pasal 10) tentang P2K3 Bab VII (pasal 11) tentang kecelakaan kerja Bab VIII (pasal 12) tentang kewajiban dan hak tenaga kerja Bab IX (pasal 13) tentang kewajiban bila memasuki tempat kerja Bab X (pasal 14) tentang kewajiban pengurus Bab XI (pasal 15 – 18) tentang ketentuan penutup

SUMBER-SUMBER BAHAYA MELIPUTI: KEADAAN MESIN-MESIN, PESAWAT-PESAWAT, ALAT- ALAT KERJA SERTA PERALATAN LAINNYA , BAHAN-BAHAN LINGKUNGAN 3. SIFAT PEKERJAAN. 4. CARA KERJA. 5. PROSES PRODUKSI.

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BILA DIMINTA OLEH PEGAWAI PENGAWAS MEMAKAI APD YANG DIWAJIBKAN MEMENUHI DAN MENTAATI SYARAT K3 YANG DIWAJIBKAN MEMINTA PENGURUS MELAKSANAKAN SEMUA SYARAT K3 YANG DIWAJIBKAN KEBERATAN UNTUK BEKERJA APABILA SYARAT K3 DAN ALAT PERLINDUNGAN YANG WAJIB DIGUNAKAN DIRAGUKAN KEMAMPUAN-NYA

KEWAJIBAN PENGUSAHA/ PENGURUS SECARA TERTULIS MEMASANG SEMUA SYARAT KESELAMATAN KERJA YANG DIWAJIBKAN DITEMPAT KERJA MEMASANG GAMBAR-GAMBAR KESELAMATAN KERJA MENYEDIAKAN APD YANG DIWAJIBKAN SECARA CUMA-CUMA

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk P2K3. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 155/Men/1984 yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 125/Men/1982 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3, pelaksanaan dari undang-undang keselamatan kerja pasal 10 yang antara lain menetapkan tugas dan fungsi P2K3 sebagai berikut : a. Tugas pokok memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/ menyusun tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah K3. b. Fungsi : menghimpun dan mengolah segala data/ atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja yang bersangkutan serta membantu pengusaha/ manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian K3 c. Keanggotaan : P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha/ manajemen.

Organisasi P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan P2K3 dibantu oleh wakil ketua. Sekretaris P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan tudas-tugas sekretariat dan melaksanakan keputusan P2K3.   Ketua P2K3 seyogyanya adalah top manajemen disuatu tempat kerja atau sekurang-kurangnya manajemen yang terdekat dengan pimpinan puncak, sedang Sekretaris P2K3 adalah tenaga profesional K3 yaitu manajer K3 atau ahli K3.

PERAN PENTING P2K3 :  MENJAMIN KEPRIHATINAN (CONCERN) DARI PEKERJA MAUPUN PENGUSAHA TENTANG K3 TERBUKA DAN DIBICARAKAN.  GABUNGAN BERBAGAI KETERAMPILAN DAN PENGALAMAN ANGGOTA  PERTEMUAN TERATUR  REKOMENDASI  AKTIVITAS P2K3  MEMPERLIHATKAN BAHWA K3 PENTING DI TEMPAT KERJA  MEMPERBAIKI KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA  DOKUMENTASI HASIL PERTEMUAN  SETIAP ORANG DAPAT MEMANTAU BAHWA PERMASALAHAN YANG MEREKA KEMUKAKAN DITINDAK LANJUTI.  HARUS TERBUKA BAGI PEKERJA, PENYELIA, MANAJER DAN PENGUSAHA.

DIBENTUK DI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI KOMITMEN TERHADAP K3  SUDAH MENETAPKAN KEBIJAKAN K3 (SAFETY AND HEALTH POLICY) KEBIJAKAN K3  BERSIFAT FORMAL, DIATAS KEPALA SURAT PERUSAHAAN ISI KEBIJAKAN K3 PERNYATAAN MISI DAN VISI PERUSAHAAN PEKERJA SEBAGAI ASET UTAMA PERUSAHAAN, KOMITMEN MELAKSANAKAN PERATURAN DI BIDANG K3 SETIAP PEKERJAAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN K3 PELAKSANAAN K3  KEWAJIBAN SETIAP ORANG MANAJER LINI BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN K3 DALAM SATUAN KERJANYA

KEBIJAKAN HARUS TERTULIS DAN FORMAL KARENA: KEBIJAKAN K3  PEDOMAN KERJA SEHARI-HARI MEMPERMUDAH PELAKSANAAN DAN PENGAWASANNYA MEMPERMUDAH PEKERJA UNTUK MENGIKUTI KETENTUAN DAN PERATURAN K3 (HAK DAN KEWAJIBAN) MENJADI PEDOMAN DALAM MENYUSUN PERATURAN K3 PERUSAHAAN TUGAS P2K3 MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN KEPADA PENGUSAHA ATAU PENGURUS MENGENAI MASALAH K3 DAN MEMBANTU MANAJEMEN DALAM PEMBINAAN K3

ORGANISASI BUKAN ORGANISASI STRUKTURAL DALAM PERUSAHAAN TIDAK MEMPUNYAI FUNGSI LINI MAUPUN STAF SEBAGAI BADAN PENASEHAT PIMPINAN  HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PIMPINAN TERTINGGI DI TEMPAT KERJA  KETUA P2K3 SEORANG MANAJER YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN, DAN SEDEKAT MUNGKIN DENGAN PIMPINAN PUNCAK TEMPAT KERJA MEMUDAHKAN P2K3 BAIK DALAM MERUMUSKAN REKOMENDASI DAN PELAKSANAANNYA.   ORGANISASI P2K3 SEKURANG-KURANGNYA: KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA.

MEKANISME KERJA P2K3  BADAN PENASEHAT BAGI PIMPINAN PERUSAHAAN DI BIDANG K3 PELAKSANAANNYA, P2K3 MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA   SUMBER DATA BAGIAN PERSONALIA  ANGKA SAKIT, MANGKIR, ANGKA KECELAKAAN, LAMA SAKIT DAN PERAWATAN RUMAH SAKIT, KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN AKIBAT KECELAKAAN.

KLINIK  CATATAN JUMLAH KUNJUNGAN, P3K DAN TINDAKAN MEDIK KARENA KECELAKAAN, RUJUKAN KE RUMAH SAKIT DAN LAMA PERAWATAN DAN LAMA BEROBAT   BAGIAN TEKNIK  DATA KERUSAKAN AKIBAT KECELAKAAN DAN BIAYA PERBAIKAN BAGIAN OPERASI CATATAN GANGGUAN PROSES PRODUKSI AKIBAT KECELAKAAN DAN KERUGIAN YANG TERJADI.

INFORMASI DARI INSPEKSI DAN MONITORING TERUTAMA BERKAITAN DENGAN SUMBER BAHAYA POTENSIAL BAIK KONDISI BERBAHAYA MAUPUN TINDAKAN BERBAHAYA   DATA DARI BAGIAN K3 BERUPA LAPORAN PELAKSANAAN K3, LAPORAN DAN ANALISIS KECELAKAAN.  DATA DAN INFORMASI DIBAHAS DALAM RAPAT P2K3, UNTUK MENEMUKAN PENYEBAB MASALAH DAN MERUMUSKAN TINDAKAN KOREKTIF MAUPUN TINDAKAN PREVENTIF RUMUSAN DISAMPAIKAN DALAM BENTUK REKOMENDASI KEPADA PIMPINAN PERUSAHAAN. REKOMENDASI BERISI SARAN TINDAK LANJUT DARI P2K3 SERTA ALTERNATIF ALTERNATIF PILIHAN SERTA PERKIRAAN HASIL/ KONSEKUENSI SETIAP PILIHAN.

P2K3 MEMBANTU MELAKUKAN PENERANGAN DAN PENYULUHAN KEPADA TENAGA KERJA MENGENAI SEGALA UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA.   JUGA BISA DIADAKAN LOMBA PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ANTAR BAGIAN, DAN YANG TERBAIK PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJANYA MENDAPAT HADIAH DARI PIMPINAN PERUSAHAAN.

Implementasi dan Kendala belum optimal Kecenderungan semakin baik KENDALA/ TANTANGAN Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan K3 masih belum efektif dan menyeluruh Sistem pelaporan K3 belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku Penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundangan K3 sangat lemah. Kesadaran dan komitmen pengusaha dan pekerja terhadap K3 masih belum tinggi, K3 masih dianggap sebagai beban belum sebagai kebutuhan bagi kegiatan proses produksi.

Panitia Pembina K3 diperusahaan yang wajib dibentuk belum terlaksana sesuai peraturan yang berlaku Sistem Manajemen K3 yang diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan sekaligus akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas, masih mengalami kendala. Kendala terhadap implementasi peraturan perundangan K3 juga terjadi karena fihak perusahaan masih ingin mencari jalan pintas dengan cara berkolusi dengan para pengawas dan pemberi ijin. Seringkali sarana K3 dipenuhi sesuai peraturan, tetapi kualitasnya dipilih yang lebih rendah karena pertimbangan biaya. Pengusaha belum menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar pekerja, dan produktivitas dapat ditingkatkan apabila para pekerjanya dalam kondisi sehat, selamat dan bahagia.

PROGRAM KERJA  DIRENCANAKAN DENGAN BAIK, REALISTIS DAN HASILNYA DAPAT DIUKUR.  DAPAT MENANGGAPI KELUHAN/ KEPRIHATINAN BAIK YANG BERASAL DARI PEKERJA MAUPUN DARI PENGUSAHA.  HAL BERIKUT DAPAT MENJADI AGENDA DALAM RAPAT P2K3: o   ANALISIS LAPORAN INSPEKSI DAN MONITORING TEMPAT KERJA o   REKAM DATA KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA o   PENYELIDIKAN DAN ANALISIS KECELAKAAN o   BAHAYA-BAHAYA TERHADAP KESEHATAN o   HAL YANG MENJADI KEPRIHATINAN BAIK PENYELIA MAUPUN PEKERJA o IDENTIFIKASI KEBUTUHAN LATIHAN UNTUK PEKERJA, MANAJER DAN ANGGOTA P2K3 P2K3 DAPAT STUDI BANDING MELIHAT PRAKTEK K3 TERBAIK SEBAGAI BENCHMARK

PELAPORAN P2K3 MELAPORKAN KEGIATANNYA SETIAP BULAN KEPADA PIMPINAN PERUSAHAAN, DAN KEPADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA SETIAP TRIWULAN.   SELAIN LAPORAN RUTIN P2K3 JUGA PERLU MELAPORKAN KEGIATAN KHUSUS SEPERTI PENYELIDIKAN KECELAKAAN, AUDIT, PEMBINAAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN K3. DLL.

TERIMA KASIH