SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos-2010
2 TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK LULUS SELAMAT PADA DOSEN YANG MENDAPAT GILIRAN MENGIKUTI SERTIFIKASI DOSEN
DASAR HUKUM 1. UU. No.20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. UU No14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. PP No.19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. PP.Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor 3adi-serdos-2010
5. Kepmenko Wasbangpan No. 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit; 6. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidik; 7. PermendiknasNo 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen. 8. SK. Menkowasbangpan No. 38 Th tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya 4adi-serdos-2010
9. PerMendiknas RI No.9 Th 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia PensiunPegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus Pera Mendiknas RI No. 17 Th 2008 tentang Perubahan Pertama atas Per Mendiknas No. 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen. 11. PerMendiknas No. 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen. 5 adi-serdos-2010
12. Per Mendiknas No. 19 Tahun Per Mendiknas No. 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen. Sertifikasi Dosen. 13. PerMendiknas No 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. 14. PerMendiknas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kehormatan Profesor tentang Tunjangan Kehormatan Profesor 6adi-serdos-2010
PASAL 82 AYAT (1) UU NO.14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN: PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN PROGRAM SERTIFIKASI PENDIDIK PALING LAMA DALAM WAKTU 12 BULAN SEJAK BERLAKUNYA UU TERSEBUT. 7adi-serdos-2010
TUJUAN 1. Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas 2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi 3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan 4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. 5. Meningkatkan Kesejahteraan Hidup Dosen. 8TIM SERTIFIKASI DOSEN
SYARAT PESERTA 1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang- kurangnya program magister (S2)/setara, 2. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli. 3. Mempunyai beban akademik sekurang- kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap dan 4. Tidak sedang menjalani hukuman adminstratif 9adi-serdos-2010
tim sertifikasi dosen nasional Kriteria Urutan Peserta Menurut Surat Edaran Dirjen Dikti 1. Jabatan Akademik 2. Jenjang Pendidikan 3. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Urutan ini disusun berdasar urutan prioritas di tingkat perguruan tinggi 10adi-serdos-2010
MENGAPA HARUS SERTIFIKASI Penilaian angka kredit sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit merupakan cara yang cukup baik untuk mengukur kualifikasi akademik dan unjuk kerja dosen. Penilaian angka kredit sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit merupakan cara yang cukup baik untuk mengukur kualifikasi akademik dan unjuk kerja dosen. Namun cara itu belum secara jelas mengukur tingkat kepemilikan kompetensi dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai dosen. 11adi-serdos-2010
PROGRAM SERTIFIKASI Sertifikasi Dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen dalam jabatan. Program sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi, dan penjaminan kesejahteraan dosen. Tingkat profesionalisme dosen diukur dengan penilaian portofolio. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian Sertifikat Pendidik. Dan selanjutnya Dirjen Dikti menetapkan Nomor Registrasi Dosen Bersertifikat. 12adi-serdos-2010
PORTOFOLIO Portofolio Dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu. 13adi-serdos-2010
KUNCI LULUS SERDOS JUJUR JUJUR JUJUR 14adi-serdos-2010
tim sertifikasi dosen nasional Kriteria Lulus Berdasarkan Obyektivitas atau Konsistensi
PENGHENTIAN TP 1. MELALAIKAN KEWAJIBAN DG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS SECARA TERUS MENERUS SELAMA 12 BULAN KARENA SAKIT JASMANAI DAN/ATAU ROHANI. 2. MELALAIKAN KEWAJIBAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SELAMA SATU BULAN SECARA TERUS MENERUS 3. MELAKUKAN PELANGGARAN PERATURAN DISIPLIN PNS TINGKAT SEDANG DAN/ATAU BERAT. 4. DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATAN AKADEMIK SEBAGAI DOSEN KARENA MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN DIATAS TIGA TAHUN 5. BEBAN KERJA DOSEN KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN (12 SKS SETIAP SEMESTER) 16 adi-serdos-2010
ALHAMDULILLAH UNS BERHASIL MASUK DALAM 200 TOP PERGURUAN TINGGI DI ASIA. ( HANYA 8 PERGURUAN TINGGI DARI 2800) TH.2010 WEBOMERICS RANGKING 1585 DUNIA (DARI 8000 PT DUNIA) SERTIFIKASI DOSEN 17