Hukum Pengangkutan Oleh : Widita Ari Pranata Noor I. Agustya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUKUR TINGKAT KEPUASAN PELANGGAN
Advertisements

PEMBANGUNAN HUKUM TRANSPORTASI
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DASAR HUKUM BEA METERAI :
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
JENIS TARIF ANGKUTAN.
BEA MATERAI Bea Materai.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
CHAPTER 2 SURAT PENGANTAR.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
HUKUM PENGANGKUTAN.
Hukum pengangkutan.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
BEA METEREI
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
HUKUM PENGANGKUTAN.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
BEA MATERAI.
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BEA MATERAI Bea Materai.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
HUKUM & KEBIJAKAN TRANSPORTASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Penerapan Sistem Informasi Manajemen dengan E-Ticketing pada Transportasi Agil Suprayogi Eky Sulistiyo H M. Edwin. R Rahmat Akbar.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
Bea Materai BEA MATERAI.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
PERJALANAN KELUAR NEGERI
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BEA MATERAI Bea Materai.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
SEWA GUNA USAHA.
Transcript presentasi:

Hukum Pengangkutan Oleh : Widita Ari Pranata Noor I. Agustya 104704053 104704231 Mufidah Ahmad 104704224 Fitria Rahmaning tyas 104704227 M. Yusuf Afandi 104704056

Dokumen Pengangkutan Darat dan Udara Pengertian Jenis Fungsi

Pengertian Dokumen yang disahkan oleh pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier).  

Menunjukan bahwa penumpang dan barang sudah diterima untuk diangkut. Fungsi Menunjukan bahwa penumpang dan barang sudah diterima untuk diangkut.  

Dokumen pengangkutan penumpang Dokumen pengangkutan barang Jenis Dokumen pengangkutan penumpang Dokumen pengangkutan penumpang yang disebut karcis penumpang untuk pengangkutan darat dan perairan, sedangkan tiket penumpang untuk pengangkutan udara. Dokumen pengangkutan barang Dokumen pengangkutan barang yang disebut surat pengangkutan barang untuk pengangkutan darat, dokumen muatan untuk pengangkutan perairan (dalam KUHD disebut konosemen), tiket bagasi untuk barang bawaaan penumpang, dan surat muatan untuk cargo.

Dokumen Pengangkutan Udara Tiket penumpang pesawat udara Tiket tanda pengenal bagasi   Pas masuk pesawat udara (boarding pass) Surat muatan udara

Tiket penumpang pesawat udara Dokumen berbentuk cetak melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara (Pasal 1 Angka 27 UU No.1 Tahun 2009)

Tiket penumpang memuat : Isi Tiket : Nomor, tempat dan tanggal penerbitan Nama penumpang dan nama pengangkut Tempat, tanggal, waktu pemberangkatan dan tujuan pendaratan Nomor penerbangan Tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan UU

Gambar Tiket Penumpang Pesawat Udara

Pas masuk pesawat udara (boarding pass) Tanda bukti calon penumpang telah melapor untuk berangkat dan dipergunakan sebagai tanda masuk ke pesawat udara. (Pasal 150 Huruf b UU No.1 Tahun 2009)

Boarding Pass Memuat : Isi Tiket : Nama penumpang Rute penerbangan Nomor penerbangan Tanggal dan jam keberangkatan Nomor tempat duduk Pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gate) Waktu masuk pesawat udara (boarding time)

Gambar Tiket Pas Masuk Pesawat Udara (boarding pass)

diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk Tiket tanda pengenal bagasi Tanda bukti pengambilan bagasi tercatat milik penumpang. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. (Pasal 1 Angka 24 UU No.1 Tahun 2009)

Tiket Tanda Pengenal Bagasi Isi Tiket : Nomor tanda pengenal bagasi Kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan Berat bagasi

Gambar Tiket Tanda Pengenal Bagasi

Surat muatan udara Dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo. (Pasal 1 Angka 28 UU No.1 Tahun 2009)

Surat muatan Udara Memuat : Isi Tiket : Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat Tempat pemberangkatan dan tujuan Nama dan alamat pengangkut pertama Nama dan alamat pengirim kargo Nama dan alamat penerima kargo Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa atau nomor karga yang ada Jumlah berat, ukuran atau besarnya kargo Jenis dan macam kargo yang dikirim Pernyataan bahwa kargo ini tunduk pada ketentuan UU

Gambar Surat Muatan Udara

Dokumen pengangkutan darat Penumpang Keteta Api Penumpang Barang Kendaraan Umum Barang

karcis penumpang untuk pengangkutan penumpang Karcis penumpang kereta api diterbitkan atas tunjuk (aan toonder, to bearer), artinya setiap pemegang karcis berhak atas pelayanan pengangkutan kereta api. Kereta Api Penumpang

Karcis penumpang kereta api memuat : Isi Tiket: Nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan Jenis dan kelas pelayanan kereta api Tarif biaya pengangkutan Tanggal pengeluaran karcis Jam keberangkatan kereta api Asuransi jasa raharja Tanda dari pengangkut

Gambar karcis penumpang kereta api

Surat pengangkutan barang biasanya sudah dilakukan dan dicetak dalam bentuk formulis dan pengirim hanya mengisi keterangan yang diperlukan dan menandatanganinya. Surat pengangkutan barang ini disediakan oleh pengangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perkeretaaapian yang menyatakan: “Penyelenggara sarana Perkeretaapian (PT Kereta Api Indonesia) wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya pengangkutannya oleh pengguna jasa (pengirim) sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Pengguna jasa (pengirim) yang telah membayar biaya pengangkutan, berhak memperoleh palayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Surat pengangkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan barang” Kereta Api Barang

Nama kereta api yang mengangkut Surat pengangkutan barang memuat keterangan yang dahulu juga diatur dalam Bepalingen het vervoor over spoorwegen (BVS). Rincian isi ketentuan : Isi Tiket : Nama kereta api yang mengangkut Nama stasiun pemuatan dan stasiun tujuan Uraian mengenai barang kiriman Tarif biaya pengangkutan Nama dan alamat pengirim dan penerima Tempat dan tanggal pembuatan surat pengangkutan barang Keterangan surat-surat penting, misalnya, surat pajak, surat keterangan polisi dan Jenis-jenis khusus

Gambar karcis kereta api pengangkutan barang

Pengangkutan Kendaraan Umum Pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran.

Karcis penumpang kendaraan umum memuat keterangan sebagai berikut: Isi Tiket : Nama terminal pemberangkatan dan terminal tujuan Jenis dan kelas pelayanan angkutan bus Tarif biaya pengangkutan perusahaan oto bus penyelenggara Tanggal pengeluaran karcis Jam keberangkatan bus Asuransi jasa raharja Tanda dari pengangkut

Gambar karcis kendaraan umum penumpang

Surat pengangkutan barang memuat keterangan sebagai berikut: Isi Tiket : Nama jasa yang mengangkut Uraian mengenai barang kiriman Tarif biaya pengangkutan Nama dan alamat pengirim dan penerima Tempat dan tanggal pembuatan surat pengangkutan barang Keterangan surat-surat penting, misalnya, surat pajak, surat keterangan polisi

Gambar karcis kendaraan umum barang

Thank You For Your Attention