PENANGANAN BANK BERMASALAH PENYEHATAN, MERGER, KONSOLIDASI, AKUISISI DAN LIKUIDASI BANK BERMASALAH
4 KEWENANGAN BANK INDONESIA SELAKU BANK SENTRAL POWER TO LICENCE KEWENANGAN MEMBERIKAN IJIN POWER TO REGULATE KEWENANGAN UNTUK MENGATUR POWER TO CONTROL KEWENANGAN UNTUK MENGENDALIKAN / MENGAWASI PASAL 34 UU NO 3 TAHUN 2004 (DIAMBIL ALIH LEMBAGA PENGAWASAN SEKTOR KEUANGAN, PALING LAMBAT DIBENTUK 31 DES 2010) POWER TO IMPOSE SANCTION KEWENANGAN UNTUK MENGENAKAN SANKSI
PENYEHATAN BANK BERMASALAH
KESEHATAN BANK DAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BAB VI PASAL 25 UU BANK INDONESIA NO. 23/1999: BI BERWENANG MENETAPKAN KETENTUAN PERBANKAN YANG MEMUAT PRINSIP KEHATI-HATIAN DIATUR DALAM PBI UU PERBANKAN NO. 7/1992 PASAL 2 DAN 29: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK DILAKUKAN OLEH BI BANK WAJIB MEMELIHARA TINGKAT KESEHATAN BANK SESUAI DENGAN KECUKUPAN MODAL, KUALITAS ASET, KUALITAS MANAJEMEN, LIKUIDITAS, RENTABILITAS, SOLVABILITAS DAN ASPEK LAIN, DAN WAJIB MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SESUAI DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
UKURAN TINGKAT KESEHATAN BANK DI INDONESIA SISTEM CAMEL (CAPITAL, ASSET, MANAGEMENT, EARNING, LIKUIDITY) PLUS. FAKTOR PLUS YAITU KEADAAN ATAU UNSUR-UNSUR YANG TIDAK TERMASUK DALAM KEADAAN KEUANGAN BANK: KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN-PERATURAN, KHUSUSNYA PERATURAN DI BIDANG PERBANKAN
CONTOH 1: CAR (RASIO KECUKUPAN MODAL) ADALAH RASIO YANG MEMPERLIHATKAN SEBERAPA JAUH SELURUH AKTIVA BANK YANG MENGANDUNG RESIKO (KREDIT, PENYERTAAN, SURAT BERHARGA, TAGIHAN KEPADA BANK LAIN) IKUT DIBIAYAI DARI DANA MODAL SENDIRI BANK, DISAMPING MEMPEROLEH DARI SUMBER-SUMBER DILUAR BANK (SEPERTI DANA MASYARAKAT, PINJAMAN (UTANG) DAN LAIN-LAIN) CAPITAL ADEQUACY RATIO ADALAH RASIO KINERJA BANK UNTUK MENGUKUR KECUKUPAN MODAL YANG DIMILIKI BANK UNTUK MENUNJANG AKTIVA YANG MENGANDUNG ATAU MENGHASILKAN RESIKO
CONTOH 2: LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO) MERUPAKAN PERBANDINGAN ANTARA PINJAMAN TERHADAP DANA PIHAK KETIGA (DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN) UNTUK MENGUKUR TINGKAT LIKUIDITAS BANK YANG MENUNJUKKAN KEMAMPUAN BANK MEMENUHI PERMINTAAN KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN TOTAL DANA PIHAK KETIGA SEBERAPA JAUH KEMAMPUAN BANK DALAM MEMBAYAR KEMBALI PENARIKAN DANA YANG DILAKUKAN OLEH DEPOSAN DENGAN MENGANDALKAN KREDIT YANG DIBERIKAN SEBAGAI SUMBER LIKUIDITASNYA SEBERAPA JAUH PEMBERIAN KREDIT KEPADA DEBITUR DAPAT DIIMBANGI DENGAN KEWAJIBAN BANK UNTUK SEGERA MEMENUHI PERMINTAAN DEPOSAN YANG INGIN MENARIK KEMBALI DANANYA
CONTOH 3: CR (CASH RATIO) DIPERGUNAKAN UNTUK MENGUKUR KEMAMPUAN BANK DALAM MEMBAYAR KEMBALI SIMPANAN NASABAH (DEPOSAN) PADA SAAT DITARIK DENGAN MENGGUNAKAN ALAT LIKUID YANG DIMILIKI SEMAKIN TINGGI RASIO, SEMAKIN TINGGI KEMAMPUAN LIKUIDITAS BANK TERSEBUT
SEJARAH PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL PELUANG PAKTO 8 TIDAK DIIMBANGI DENGAN SDM YANG MEMADAI TERPURUKNYA KONDISI PERBANKAN NASIONAL: MEROSOTNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PERBANKAN TINGGINYA TINGKAT SUKU BUNGA SIMPANAN UNTUK MENARIK DANA MASYARAKAT YANG KEHILANGAN KEPERCAYAAN TINGGINYA BUNGA BERIMBAS KEPADA KETIDAKMAMPUAN DEBITUR PENERIMA KREDIT (NPL TINGGI) PERBANKAN NASIONAL MEMILIKI PINJAMAN INTERNASIOAL YANG TINGGI BANK TIDAK DAPAT MENJALANKAN FUNGSI INTERMEDIASI
ARAH KEBIJAKAN BLANKET GUARANTEE: UNTUK MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT BERUPA SKIM PENJAMINAN OLEH PEMERINTAH YANG BERSIFAT MENYELURUH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN): BADAN YANG BERTUGAS MEREHABILITASI BANK-BANK BERMASALAH YANG MASIH BERPROSPEK AGAR PENYEHATAN PERBANKAN BERHASIL BPPN LEPAS DARI BANK INDONESIA, SEHINGGA BI DAPAT MELAKUKAN PENGAWASAN KEPADA BANK LAINNYA LEBIH EFEKTIF FIT AND PROPER TEST SECARA BERKESINAMBUNGAN RESTRUKTURISASI PERBANKAN YANG BERSIFAT MENYELURUH DENGAN TUJUAN TERCIPTA PERBANKAN YANG SEHAT DENGAN MENGHAPUSKAN BANK YANG TIDAK MEMILIKI PROSPEK DARI PERBANKAN NASIONAL MENGELOMPOKKAN BANK MENJADI 3 KATEGORI BERDASAR CAR (A>25,B>8, C<8)
DASAR HUKUM PENANGANAN BANK BERMASALAH UU BANK INDONESIA UU PERBANKAN UU KEPAILITAN UU PT DLL
DASAR HUKUM: UU BI UU BANK INDONESIA NO. 23/1999 PASAL 24 DAN 26: TENTANG KEWENANGAN MEMBERI DAN MENCABUT IZIN USAHA BANK; MEMBERIKAN IZIN PEMBUKAAN, PENUTUPAN, DAN PEMINDAHAN KANTOR BANK SERTA SANKSI PASAL 33: TINDAKAN BI KEPADA BANK YANG DIANGGAP MEMBAHAYAKAN KELANGSUNGAN USAHA BANK YANG BERSANGKUTAN, DAN ATAU MEMBAHAYAKAN SISTEM PERBANKAN ATAU TERJADI KESULITAN PERBANKAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL.
DASAR HUKUM: UU PERBANKAN PASAL 37 (1): 7 TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH BANK INDONESIA MENAMBAH MODAL MENGGANTI DEWAN KOMISARIS DAN ATAU DIREKSI BANK MENGHAPUS BUKUKAN KREDIT/PEMBIAYAAN YANG MACET DAN MEMPERHITUNGKAN KERUGIAN BANK DAN MODALNYA MERGER ATAU KONSOLIDASI DENGAN BANK LAIN BANK DIJUAL KEPADA PEMBELI YANG BERSEDIA MENGAMBILALIH SELURUH KEWAJIBAN MENYERAHKAN PENGELOLAAN SELURUH ATAU SEBAGIAN KEPADA PIHAK LAIN MENJUAL SEBAGIAN ATAU SELURUH HARTA DAN ATAU KEWAJIBAN KEPADA BANK LAIN
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI (MKA) BANK MERGER = PENGGABUNGAN PENYATUAN ATAU PENGGABUNGAN DUA BANK ATAU LEBIH DENGAN CARA MEMPERTAHANKAN PENDIRIAN SALAH SATU BANK DAN MEMBUBARKAN BANK LAINNYA KONSOLIDASI = PELEBURAN PENGGABUNGAN DUA BANK ATAU LEBIH SEHINGGA TERBENTUK BANK BARU DAN MEMBUBARKAN BANK-BANK TERSEBUT TANPA MELIKUIDASINYA TERLEBIH DAHULU AKUISISI = PENGAMBIL ALIHAN PENGAMBIL ALIHAN KEPEMILIKAN SUATU BANK YANG MENGAKIBATKAN BERALIHNYA PENGENDALIAN BANK DAPAT DILAKUKAN PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM, BAIK MELALUI PEMBELIAN SAHAM SECARA LANGSUNG MAUPUN PEMBELIAN SAHAM MELALUI BURSA EFEK, DENGAN MEMBELI SEBAGIAN JUMLAH SAHAM BANK YANG MENGAKIBATKAN BERALIHNYA PENGENDALIAN BANK KEPADA PIHAK YANG MENGAKUISISI
BACA MATERI HUKUM PERUSAHAAN!!!!!
SYARAT MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK WAJIB MEMPEROLEH IZIN DARI PIMPINAN BANK INDONESIA (PASAL 28 UU 10/1998) PENILAIAN PELAKSANAAN MKA: DAPAT MENDORONG KINERJA DAN SISTEM PERBANKAN TIDAK MENIMBULKAN MONOPOLI TIDAK MERUGIKAN KEPENTINGAN NASABAH MKA MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN: BANK KEDITUR PEMEGANG SAHAM MINORITAS KARYAWAN BANK RAKYAT BANYAK DAN PERSAINGAN SEHAT
DASAR PENETAPAN MKA: PASAL 2 SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BANK INDONESIA NO. 32/53/KEP/DIR/1999 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK UMUM INISIATIF BANK YANG BERSANGKUTAN PERMINTAAN BANK INDONESIA INISIATIF BADAN KHUSUS (BPPN)
Lanjutan…. DASAR HUKUM: UU PERBANKAN PASAL 37 (2): APABILA TINDAKAN AYAT (1) BELUM CUKUP UNTUK MENGATASI KESULITAN YANG DIHADAPI BANK; DAN ATAU MENURUT PENILAIAN BI KEADAAN SUATU BANK DAPAT MEMBAHAYAKAN SISTEM PERBANKAN, PIMPINAN BI DAPAT MENCABUT IZIN USAHA BANK DAN MEMERINTAHKAN PENGURUS BANK UNTUK SEGERA MENYELENGGARAKAN RUPS GUNA MEMBUBARKAN BADAN HUKUM BANK DAN MEMBENTUK TIM LIKUIDASI
Lanjutan… DASAR HUKUM: PP RI NO. 25/1999 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK, PP RI NO. 28/1999 TENTANG MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BANK INDONESIA NO. 32/53/KEP/DIR/1999 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK UMUM
Penanganan Bank Bermasalah KONDISI BAIK BERPOTENSI BERMASALAH PENGAWASAN INTENSIF PENGAWASAN RUTIN/NORMAL KONDISI BAIK KONDISI MEMBURUK PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE) BERHASIL GAGAL UPAYA PENYELAMATAN KOMITE KOORDINASI LPS TDK BERDAMPAK SISTEMIK BI mencabut izin usaha bank LPS membayar penjaminan & melikuidasi BERDAMPAK SISTEMIK - BI meminta keputusan penyelamatan bank kepada Komite Koordinasi
Kriteria bank dalam pengawasan intensif TKS kurang sehat (PK-4) atau tidak sehat (PK-5); atau Permasalahan potensial dan atau aktual untuk keseluruhan risiko; atau Pelanggaran GWM dengan langkah penyelesaiannya yang tidak mungkin tercapai; atau Pelanggaran PIDANA namun langkah peNyelesaiannya tidak mungkin tercapai; atau Permasalahan likuiditas yang mendasar; atau Permasalahan profitabilitas yang mendasar; atau NPL Netto > 5% dari total kredit.
6.3. Penanganan Bank Bermasalah Kriteria bank dalam pengawasan khusus (SPECIAL SURVEILLANCE/SSU) CAR < 8%; dan atau Rasio GWM kurang dari 5% dengan perkembangan memburuk dalam waktu singkat Jangka waktu SSU: 3 bulan untuk bank yang belum go public 6 bulan untuk bank yang go public dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu 3 bulan
6.5. Penanganan Bank Bermasalah Kriteria bank non sistemik yang diserahkan ke LPS Jangka waktu SSU belum terlampaui namun kondisi bank menurun sehingga CAR < 8%; dan atau GWM < 0%; ATAU Jangka waktu SSU telah terlampaui, CAR < 8% dan kondisi bank tidak mengalami perbaikan Kriteria bank berdampak sistemik yang dimintakan keputusan Komite Koordinasi Jangka waktu SSU belum terlampaui, namun kondisi bank menurun dENgAN cepat; atau Jangka waktu SSU telah terlampaui, CAR < 8% dan kondisi bank tidak mengalami perbaikan; atau Jangka waktu SSU belum terlampaui, namun fasilitas pembiayaan darurat bank telah jatuh tempo dan tidak dapat dilunasi
LIKUIDASI BANK LIKUIDASI MERUPAKAN TINDAKAN AKHIR YANG DILAKUKAN APABILA ALTERNATIF LAIN SUDAH TIDAK BISA DILAKUKAN LAGI PP 25/1999: LIKUIDASI BANK ADALAH TINDAKAN PENYELESAIAN SELURUH HAK DAN KEWAJIBAN BANK SEBAGAI AKIBAT: PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM BANK PENYEBAB LIKUIDASI (PASAL 37 UU PERBANKAN) BANK MENGALAMI KESULITAN YANG MEMBAHAYAKAN USAHANYA TURUNNYA PERMODALAN KUALITAS ASET PENGELOLAAN BURUK KEADAAN SUATU BANK DAPAT MEMBAHAYAKAN SISTEM PERBANKAN BANK TIDAK MAMPU MEMENUHI KEWAJIBANNYA PADA BANK LAIN
SEJARAH LIKUIDASI BANK DI INDONESIA PRA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) BANK SUMMA TAHUN 1992 16 BANK TAHUN 1997 PENANGANAN BPPN 54 BANK DENGAN KATEGORI BANK BEKU OPERASI (BBO) BANK TAKE OVER (BTO) BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU) PASCA BPPN BANK DAGANG BALI DAN BANK ASIATIC (2004)
LEMBAGA KEPAILITAN DALAM PENANGANAN BANK BERMASALAH
KEPAILITAN MERUPAKAN CARA PENYELESAIAN UTANG PIUTANG ANTARA DEBITOR DAN KREDITOR SECARA TERATUR (EKSEKUSI MASAL) PIHAK DEBITOR TIDAK MUNGKIN MENYEMBUNYIKAN HARTANYA, PARA KREDITOR TIDAK BERLOMBA MENGAMBIL BAGIAN DARI ASET DEBITOR APABILA DEBITOR BERADA DALAM KEADAAN TERTENTU, DIMUNGKINKAN UNTUK DITOLONG DAN MASIH MEMILIKI KESEMPATAN UNTUK MENERUSKAN PERUSAHAANNYA, APABILA PERUSAHAAN ATAU DEBITOR GAGAL DIMUNGKINKAN UNTUK KELUAR SECARA TERHORMAT DIMUNGKINKAN TERJADINYA PERDAMAIAN ANTARA KREDITOR DENGAN DEBITOR.
DASAR HUKUM: DALAM HAL BANK MENGALAMI KEPAILITAN, SEMUA HARTA YANG DITITIPKAN PADA BANK TERSEBUT TIDAK DIMASUKKAN DALAM HARTA KEPAILITAN DAN WAJIB DIKEMBALIKAN KEPADA PENITIP YANG BERSANGKUTAN (PASAL 9 AYAT (3) UU NO. 7/1992) PERMOHONAN PAILIT BISA DIAJUKAN OLEH BANK INDONESIA APABILA DEBITUR ADALAH BANK (UU KEPAILITAN) MENJAGA CITRA PERBANKAN DI MATA MASYARAKAT MENGHINDARI PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP BANK MENGOPTIMALKAN FUNGSI BANK INDONESIA
PERBEDAAN KEPAILITAN DENGAN LIKUIDASI LIKUIDASI ADALAH PROSES DIMULAI DARI PEMBUBARAN DAN DIIKUTI DENGAN PEMBERESAN SEBAGAI SANKSI ADMINISTRATIF/PUBLIC TERHADAP BANK AKIBAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERHADAP UU PERBANKAN KEPAILITAN KEPADA DEBITOR YANG MEMPUNYAI 2 ATAU LEBIH KREDITOR DAN TIDAK MEMBAYAR SEDIKITNYA SATU UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH DINYATAKAN PAILIT DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERWENANG, BAIK ATAS PERMOHONANNYA SENDIRI ATAU SEORANG/LEBIH KREDITOR PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM DAN LIKUIDASI BANK DILAKUKAN OLEH BI DAN TIM LIKUIDASI DALAM KEPAILITAN HAKIM MEMUTUSKAN KURATOR, HAKIM PENGAWAS DAN BHP SEBAGAI PIHAK YANG MENANGANI
PERSAMAAN LIKUIDASI DAN KEPAILITAN WALAUPUN SECARA HUKUM KEPAILITAN TIDAK BERARTI BUBARNYA BADAN HUKUM DEBITOR, TETAPI AKIBAT TERHADAP HARTA KEKAYAAN DAN AKTIVITAS DEBITOR PAILIT SAMA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIBUBARKAN, YAITU: TIDAK DAPAT MELAKUKAN AKTIVITAS HUKUM HARTA DALAM PENGUASAAN KURATOR (PAILIT) ATAU LIKUIDATOR (LIKUIDASI) HARTA PENJUALAN HARTA AKAN DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR SEMUA KEWAJIBAN DEBITUR PAILIT ATAU PERUSAHAAN YANG DIBUBARKAN
PERMASALAHAN HUKUM YANG MUNGKIN DIHADAPI BANK INDONESIA PERMASALAHAN HUKUM YANG MUNGKIN DIHADAPI BANK INDONESIA BILAMANA MENGGUNAKAN KEPAILITAN PADA BANK BERMASALAH
PERMASALAHAN UMUM KEPAILITAN KELEMAHAN UU KEPAILITAN SEJARAH PEMBENTUKANNYA KARENA DESAKAN IMF KEWENANGAN HANYA KEPADA PENGADILAN NIAGA MASALAH PROSEDURAL DALAM PENERAPAN UU KEPAILITAN KETIDAK PERCAYAAN KEPADA PERADILAN NIAGA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SERING TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN
PERTIMBANGAN BAGI BI UNTUK MENGAJUKAN KEPAILITAN PADA BANK YANG BERMASALAH ALASAN UTAMA UNTUK DIAJUKANNYA KEPAILITAN BAGI PERBANKAN ADALAH KEPENTINGAN UMUM DAN MASYARAKAT. KEPENTINGAN UMUM ADALAH KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA DAN ATAU KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS, SEHINGGA TERMASUK DIANTARANYA ADALAH DEBITOR MEMPUNYAI UTANG KEPADA BUMN ATAU BADAN USAHA LAIN YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT LUAS
b. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PENGGUNAAN KEPAILITAN BAGI BANK KEUNTUNGAN BAGI NASABAH, PARA KREDITOR ATAU MASYARAKAT UMUM ANTARA LAIN: MENGURANGI PRAKTIK-PRAKTIK CURANG YANG DILAKUKAN OLEH BANK, MENGURANGI MUNCULNYA BANK-BANK BARU YANG HANYA BERORIENTASI MENGUMPULKAN KEUNTUNGAN TANPA MEMPERHATIKAN HAK ORANG LAIN ATAU PERATURAN YANG BERLAKU. BAGI BANK ANTARA LAIN: MASIH MEMILIKI KESEMPATAN UNTUK MENERUSKAN USAHANYA, MENJAGA NAMA BAIK (PEMILIK, PENGURUS DAN PIHAK III YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERLIBAT DALAM USAHA YANG BERSANGKUTAN), MENUMBUHKAN/ MEMPERKUAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA DUNIA PERBANKAN.
SAAT INI LIKUIDASI TETAP MENJADI PILIHAN YANG LEBIH BAIK DIBANDINGKAN KEPAILITAN JIKA DITINJAU DARI : ASPEK PENYELAMATAN ASET BANK DAN PERLINDUNGAN NASABAH KELEMAHAN SECARA UMUM PADA UU KEPAILITAN KETIDAKPERCAYAAN PADA PENGADILAN NIAGA KURANGNYA KUALITAS SDM