Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN"— Transcript presentasi:

1 PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN

2 PENGERTIAN DAN MAKSUD PERDAMAIAN
Perdamaian pada waktu Kepailitan dalam Bab II, Bagian keenam mulai Pasal 144 s/d Pasal 177 Undang2 37/2004 Menurut ketentuan Pasal 144 dan 145, debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor. Untuk itu rencana perdamaian harus diajukan paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang yang kemudian disediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua orang. Suatu perdamaian adalah kesepakatan antara Debitor dan (para) Kreditor untuk menyelesaikan hubungan utang-piutang di antara mereka secara damai. Dalam hubungan utang-piutang di luar kepailitan, perdamaian dalam penyelesaiaan utang Debitor hanya dapat dicapai jika Kreditor menyetujui syarat dan ketentuan perjanjian perdamaian. Kreditor tidak dapat dipaksa atau diwajibkan menyetujui perdamaian jika ia tidak menyetujui syarat-syaratnya. Sedangkan dalam rangka kepailitan, Undang2 No. 37/2004 memberikan hak kepada Debitor yang sudah dinyatakan pailit (selanjutnya disebut "Debitor Pailit") untuk menawarkan perdamaian. Pasal 151 dan Pasal 162 Undang2 37/2004 memungkinkan agar perdamaian yang diajukan Debitor Pailit yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang2 37/2004, mengikat Kreditor yang tidak didahulukan dan yang tidak menyetujui perdamaian tersebut.

3 PENGERTIAN DAN MAKSUD PERDAMAIAN
Pasal 151 Undang2 37/2004: Rencana perdamaian diterima baik, jika disetujui dalam Rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam Rapat Kreditor dan yang haknya diakui atau yang haknya untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah semua piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasa mereka yang hadir dalam Rapat tersebut. ----- yang dimaksudkan dengan Kreditor yang haknya diakui atau yang haknya untuk sementara diakui adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 118 Undang2 37/2003, yang berbunyi sebagai berikut. (1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak Agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. (2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau Adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya.

4 ISI RENCANA PERDAMAIAN
Undang2 37/2004 tidak mengatur mengenai isi perdamaian. Pada waktu membicarakan perdamaian hendaknya Debitor dan Kreditor memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlu diperhatikan besarnya harta pailit. Kreditor tidak boleh menerima kurang dari nilai harta pailit. Jika jumlah yang diusulkan Debitor dalam perdamaian kurang dari nilai harta pailit, maka Kreditor akan menerima sejumlah uang yang kurang dari harta pailit, dan harta pailit Debitor lebih besar dari jumlah yang disetujui dalam Rapat perdamaian untuk dibayarkan kepada Kreditor, maka Pengadilan Niaga tidak dapat mensahkan perdamaian dan wajib menolaknya [ Pasal 159 ayat (2) huruf a Undang2 37/2004]. 2. Jika masih mungkin, sebelum Debitor dinyatakan pailit, dilakukan restrukturisasi utang Debitor, agar Kreditor dapat menerima pembayaran tagihan yang lebih besar daripada jika Debitor dinyatakan pailit. Restrukturisasi utang dapat dilakukan antara lain, dengan cara: a. menjadwalkan kembali tanggal pembayaran kewajiban Debitor (rescheduling); b. menurunkan suku bunga, denda, ganti rugi, dan biaya-biaya lainnya; c. pengurangan utang pokok; dan/atau d. tagihan Kreditor dijadikan (dikonversi) modal dalam usaha Debitor. 3. Jika prospek usaha Debitor masih baik, maka kepada Debitor dapat diberikan waktu untuk meneruskan usahanya agar Debitor dapat membayar utangnya.

5 CARA MENGAJUKAN DAN MEMBICARAKAN RENCANA PERDAMAIAN SERTA MEMUTUSKANNYA
Debitor Pailit yang mengajukan rencana perdamaian harus menyediakan rencana tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Niaga agar dapat dilihat oleh setiap orang yang berkepentingan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum Rapat Pencocokan (verifikasi) Piutang diselenggarakan (Pasal 145) Jika Rapat Verifikasi sudah diselenggarakan, dan Debitor Pailit tidak mengajukan perdamaian, maka harta pailit menjadi insolven (tidak mampu membayar utang).(pasal 178) Rencana perdamaian wajib dibicarakan dan diputuskan segera setelah selesainya verifikasi piutang, kecuali ditunda oleh Hakim Pengawas, berdasarkan alasan antara lain: mayoritas Kreditor menghendaki penundaan Rapat atau rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan tepat pada waktunya. Dalam Rapat Kreditor, Kurator dan Panitia Kreditor wajib memberikan pendapat tertulis atas rencana perdamaian yang diajukan Debitor Pailit tersebut (Pasal 146)

6 KREDITOR MANA YANG BERHAK MENGELUARKAN SUARA DALAM RAPAT KREDITOR YANG MEMBICARAKAN DAN MEMUTUS RENCANA PERDAMAIAN? Kreditor yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Kreditor yang membicarakan dan memutus perdamaian dalam Kepailitan hanyalah Kreditor Konkuren. Kreditor yang dijamin dan yang diistimewakan tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Kreditor yang membicarakan perdamaian, kecuali jika mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan sebelum diadakan pemungutan suara. Dengan pelepasan hak sebagai Kreditor yang didahulukan, mereka menjadi Kreditor Konkuren dan tetap menjadi Kreditor Konkuren meskipun perdamaian tidak diterima (Pasal 149 Undang2 37/2004)

7 RENCANA PERDAMAIAN DITERIMA OLEH RAPAT KREDITOR YANG MEMBICARAKAN PERDAMAIAN.
Rencana perdamaian diterima Rapat jika disetujui dalam Rapat Kreditor, oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam Rapat dan yang hak tagihnya diakui atau yang untuk sementara diakui oleh Rapat, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah semua piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tersebut (Pasal 151 Undang2 37/2004). Kreditor Konkuren dan kuasa Kreditor Konkuren yang ingin menentukan diterimanya/ditolaknya rencana perdamaian harus hadir di Rapat. Cara penerimaan rencana perdamaian dalam Kepailitan berbeda dengan penerimaan rencana perdamaian dalam PKPU.

8 RENCANA PERDAMAIAN DITERIMA …………….
Menurut Pasal 281 Undang2 37/2004: Ayat (1) menentukan bahwa rencana perdamaian dalam PKPU dapat diterima berdasarkan: a. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat Kreditor, yang bersama- sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau untuk sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam Rapat; dan b. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotik, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari semua tagihan Kreditor yang dijamin tersebut atau kuasa mereka yang hadir dalam Rapat. Ayat (2) menentukan bahwa Kreditor yang dijamin yang tidak menyetujui rencana perdamaian dalam PKPU diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan. Nilai jaminan adalah nilai jaminan yang dapat dipilih antara nilai jaminan yang ditentukan dalam dokumen jaminan atau nilai obyek jaminan yang ditentukan ahli/penaksir.

9 PEMUNGUTAN SUARA KEDUA:
Jika lebih dari 1/2 Kreditor hadir dalam Rapat pembicaraan perdamaian dalam Kepailitan tetapi hanya mewakili 1/2 dari jumlah piutang yang hadir menyetujui rencana perdamaian, maka dalam waktu paling lambat 8 hari setelah pemungutan suara yang pertama, diadakan pemungutan suara kedua dalam Rapat yang kedua. Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian dalam Kepailitan (Pasal 153 Undang2 37/2004).

10 KEKUATAN HUKUM PERDAMAIAN YANG SUDAH DISAHKAN (HOMOLOGATIE) OLEH PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP Hal tersebut diatur dalam Pasal 162 Undang2 37/2004 yang berbunyi sebagai berikut: "Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam Kepailitan maupun tidak.“ Jadi berdasarkan Pasal 162 Undang2 37/2004 tersebut di atas, semua Kreditor Konkuren (yang tidak didahulukan) baik mereka yang mengajukan permohonan Kepailitan maupun tidak, tetap terikat oleh perdamaian dalam Kepailitan yang telah disahkan oleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan Pasal 162 tersebut di atas berbeda dengan Pasal 286 Undang2 37/2004, yang berbunyi: "Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) Undang2 37/2004.“ Jadi berdasarkan Pasal 286 Undang2 37/2004 perdamaian dalam PKPU yang disahkan oleh putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap mengikat semua Kreditor, tetapi tidak mengikat Kreditor yang dijamin yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) Undang2 37/2004.

11 ISI BERITA ACARA PERDAMAIAN
Berita acara perdamaian wajib memuat: a. isi perdamaian; b. nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara; c. suara yang dikeluarkan; d. hasil pemungutan suara; e. segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat; f. tanda tangan Hakim Pengawas dan Panitera. Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat berita acara Rapat di Kepaniteraan Pengadilan, paling lambat 7 hari setelah Rapat berakhir.

12 SIDANG PENGADILAN UNTUK MENETAPKAN PENGESAHAN/PENOLAKAN RENCANA PERDAMAIAN PADA WAKTU KEPAILITAN
Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum Rapat Kreditor ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut. Sidang Pengadilan tersebut diadakan paling singkat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam Rapat pemungutan suara. Jika rencana perdamaian diterima oleh Rapat Kreditor tetapi Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap rencana perdamaian ditolak oleh Rapat Kreditor, maka Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan untuk memperbaiki berita acara Rapat dalam jangka waktu 8 hari setelah berita acara Rapat disediakan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dilihat oleh yang berkepentingan. Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perbaikan berita acara Rapat yang memuat kekeliruan tersebut dan paling lambat 14 hari setelah itu Pengadilan menetapkan hari sidang Pengadilan untuk menetapkan pengesahan/penolakan rencana perdamaian. Kurator memberitahukan Kreditor mengenai penetapan hari sidang tersebut. Dalam sidang Kreditor memberikan alasan mengapa ia menghendaki pengesahan/penolakan perdamaian dan Hakim Pengawas memberikan laporan tertulis. Debitor Pailit berhak membela rencana perdamaian.

13 PENGADILAN MENOLAK PENGESAHAN PERDAMAIAN
Alasan Pengadilan untuk menolak mengesahkan perdamaian adalah: a. harta Debitor Pailit, termasuk benda yang berhak ditahan oleh Debitor jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau c. perdamaian dicapai karena penipuan, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur, atau adanya persekongkolan antara Debitor dengan Kreditor

14 AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN YANG MENSAHKAN PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP Perdamaian dalam Kepailitan yang telah disahkan oleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan tanpa pengecualian, baik telah mengajukan diri dalam Kepailitan maupun tidak (Pasal 162 Undang2 37/2004 yang sudah diuraikan di atas). Kepailitan berakhir jika putusan pengesahan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap [Pasal 166 ayat (1) Undang2 37/2004]. Kurator wajib mengumumkan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Berita Negara RI dan minimum 2 surat kabar harian yang ditetapkan Hakim Pengawas [Pasal 166 ayat (2) Undang2 37/2004]. Kurator wajib memberikan pertanggung jawaban kepada Debitor di hadapan Hakim Pengawas dan Kurator wajib mengembalikan kepada Debitor semua benda yang termasuk harta pailit [Pasal 167 ayat (1) dan (2) Undang2 37/2004]. Debitor wajib menyerahkan langsung kepada Kurator jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang diistimewakan yang telah dicocokan dan diakui, serta biaya Kepailitan [Pasal 168 ayat (1) Undang2 37/2004].

15 TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN YANG MENSAHKAN PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP 6. Sebelum Debitor memenuhi kewajiban tersebut di atas, Kurator wajib menahan uang dan benda lainnya dari harta pailit [Pasal 168 ayat (2) Undang2 37/2004]. Selanjutnya jika setelah lewat 30 hari sejak putusan pengesahan perdamaian berkekuatan hukum tetap, Debitor tetap tidak membayar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas, maka Kurator membayar piutang Kreditor yang diistimewakan serta biaya Kepailitan tersebut [Pasal 168 ayat (3) Undang2 37/2004]. Besarnya bagian yang wajib diserahkan kepada masing-masing Kreditor berdasarkan hak istimewa dan biaya Kepailitan tersebut ditetapkan Hakim Pengawas dalam hal tidak ada kesepakatan untuk pembagian tersebut antara Debitor, Kurator dan para Kreditor. Putusan pengesahan perdamaian yang berkekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan pihak yang menanggung (guarantor) dalam pelaksanaan perdamaian atas piutang yang telah diakui. 9. Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak untuk menagih penanggung dan sesama Debitor.

16 PEMBATALAN PERDAMAIAN
Jika Debitor tidak melaksanakan perdamaian, Kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan. Pengadilan berwenang untuk memberikan satu kali kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan. Pembatalan perdamaian berakibat proses Kepailitan dibuka kembali. Jika Kepailitan dibuka kembali, tidak dapat lagi ditawarkan suatu perdamaian.


Download ppt "PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google