OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kompetisi dalam Kebaikan
Advertisements

Pencangkokan Organ tubuh
KELEBIHAN BULAN RAMADHAN
RAMADHAN POWER OF TRAINING
SENI DALAM PANDANGAN ISLAM
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH
Pendidikan Agama Islam
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
I’tikaf di Masjid Phapros 23 Ramadhan 1431 H
JILBAB BUSANA MUSLIMAH
AL-QUR’AN DAN AL-HADIS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
MENGHINDARI PERILAKU TERCELA
KESERIUSAN HAMBA KEPADA ALLAH (bentuk keikhlasan hamba)
WUDHU’ TATA CARA DEFINISI WUDHU’ MEMBATALKAN RUKUN WUDHU’ DO’A SESUDAH
Konsep Ekonomi dalam Islam
Makanan dan minuman dalam islam
Operasi Plastik dan Ganti Kelamin
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
BAB II IMAN DAN TAQWA.
SUMBER HUKUM ISLAM.
Perkara yang akan dipelajari:
Free Powerpoint Templates
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
MAKANAN,MINUMAN DAN PENYEMBELIHAN
PUTERI-PUTERI TERSAYANG
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
Anak Didik dalam Islam Pendidkan Agama islam Disusun Oleh
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
PENGANTAR STUDI HADIS.
AKIBAT BURUK MENJAUHI DAN MENINGGALKAN AL-QUR’AN
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
IMUNISASI MR.
Transplantasi Organ Tubuh
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Berpikir Kritis dalam QS. Ali Imran/3: 191 Kelas XII
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
MATA KULIAH AGAMA ISLAM
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
KODE D.11.2 TAFSIR SURAT ASY-SYU’ARA 214 OBJEK PENDIDIKAN
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
PENGERTIAN AL-QUR’AN Defenisi al-Qur’an adalah:
MAKANAN HARAM DAN HALAL
Andalus Corporation Pte Ltd
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
AL QUR’AN SOLUSI SEMUA PROBLEMA
Adab Berhias Oleh : Fairuz Hilwa Fidia Yusnita Friesty Fadilla
  Nikmat Allah  “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir?” (Q.s. 90: 8-9)  Sarana.
Penyuluhan Kesehatan Haji Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
Transcript presentasi:

OPERASI PLASTIK MENURUT HUKUM ISLAM Fahmi Wahyudi (135050101111079) Astri Octavia W. (135050101111086) Rizky Maulana (135050101111093) Indah Kusuma W. (135050101111109) Fazza Akbar (135050101111116) Lexsy Gherlin (135050101111124) Yoppy Karhetta P. (135050101111131)

Ap Sih Operasi Plastik itu..?

Bedah plastik/bedah plastik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang mempunyai tujuan merubah bentuk bagian tubuh manusia menjadi lebih sempurna (kosmetika) atau memperbaiki bagian tubuh manusia yang rusak akibat luka bakar, kecelakaan, atau cacat bawaan melalui prosedur operasi

Bagaimana hukumnya menurut Islam? halal haram

Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa:  التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا   Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.  Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.

Hukum operasi plastik dapat dilihat dari tujuannya Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan

Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan

Contoh operasi plastik untuk kecantikan memperindah bentuk hidung memperindah bentuk dagu operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah

Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik.

Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah. Merubah ciptaan atau pemberian Allah sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (Q.S. al-Baqarah ayat 26)

Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan (Q.S. an-Nisa ayat 119) Yang artinya: Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan

Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.

Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi: يزال الضرر  Artinya: “Kemudaratan itu mesti dihilangkan”, 

Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda: شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).

Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula: شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد  Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi

kesimpulan operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.