MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
Oleh : Kepala Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional Lembaga Penjaminan.
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
ANALISIS BUKU GURU dan SISWA (Mata Pelajaran Program Keahlian SMK)
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
PENGELOLAAN KURIKULUM
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
Materi Pertemuan 12 Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi.
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
MATERI KULIAH PENDIDIKAN INKLUSI
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
GPK : Mendukung Peran Guru di Kelas Reguler
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Oleh: ABDUL DJAMAL N I M Q
“PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL UNTUK ANAK BERKELAINAN AKADEMIK DAN MENTAL EMOSIONAL” Nur Amalina Siti Lailatus Sholichah Kanty.
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
Direktorat Pembinaan SMA
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
MODUL 9 MENDIDIK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SD BIASA Oleh Kelompok IX: MUHAMAD SIFANIM : EKA NOVIANTI NIM : UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
ADVOKASI TENTANG ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KEPADA MASYARAKAT : GAMPONG LAKSANA, KEC. KUTA ALAM, BANDA ACEH Oleh: DM. Ria Hidayati, S.Psi., M.Ed Direktur.
Transcript presentasi:

MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF KEBIJAKAN PENINGKATAN LAYANAN MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR MARET 2012 1 1

Sistematika Paparan 1. PENDAHULUAN 2. TUJUAN 3. PENDIDIKAN INKLUSIF 4. IMPLEMENTASI

1 PENDAHULUAN

Kesetaraan Dalam Pendidikan “..setiap warga negara, tidak memandang ras, agama, suku, jender, keterbatasan fisik dan mental berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi.. ” Kebutuhan Khusus (Cacat) - ---- Tunagrahita - Tuna Rungu - Tuna Netra dll umum Kebutuhan Khusus Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) Gifted (Cerdas Istimewa) Talented (Bakat Istimewa) khusus khusus LL selalu saja ada warga yang khusus… yang memerlukan perhatian sangat khusus… dengan layanan yang sangat khusus pula…

Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif” A. LATAR BELAKANG UUD 1945 yang sudah di amandemen pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan pasal 32 UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif” Anak berkebutuhan khusus: 1) berbagai ketunaan, 2) lamban belajar, 3) kesulitan belajar, 4) kesulitan komunikasi, 5) gangguan emosi/perilaku, dan 6) termarginalkan (Kemendiknas 2010)

Data Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2010 adalah kurang lebih sebanyak 1.544.184 anak, diprediksikan ada sekitar 330.764 Anak (21,42%) merupakan ABK dalam rentang usia 5-18 Tahun. Dari 330.764 anak tsb, telah mendapatkan layanan pendidikan di Sekolah Khusus (SLB) ataupun Sekolah Inklusif, dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Pertama berjumlah 85.737 anak (25,92%), Sehingga masih terdapat sekitar 245.027 anak (74,08%) yang belum mendapatkan akses pendidikan

Permasalahan Lain; (1) disamping kurangnya tenaga pendidik yang mau dan mampu mendidik ABK, (2) masalah aksesibilitas; (1) kondisi ekonomi orang tua, (2) jarak sekolah, (3) motivasi orang tua rendah, dan (4) sekolah umum (SD, SMP, SMU/SMK) enggan menerima ABK Juga rendahnya kinerja guru yang diindikasikan dengan ketidakmampuan sekolah dan guru reguler melakukan penyesuaian, kurangnya kerjasama guru dengan lingkungan sekolah, lambannya menyelesaikan pekerjaan, dan kurangnya hasilnya pekerjaan guru (Dit. PPK-LK Dikdas, 2010).

ALASAN MENGIMPLEMENTASIKAN PENDIDIKAN INKLUSIF: Hambatan utama anak berkelainan untuk maju termasuk dalam mengakses pendidikan setinggi mungkin bukan pada kecacatannya, tetapi pada penerimaan sosial masyarakat Pendidikan inklusif dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi isu yang sangat menarik dalam sistem pendidikan nasional Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. jumlah ABK yang telah bersekolah untuk jenjang SD hanya 0,00018% dan SMP hanya 0,00012% dari total seluruh anak usia sekolah. Sedangkan prosentase sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk jenjang SD adalah 0,39% dan jenjang SMP adalah 0,25%.

ISU-ISU YANG BERKEMBANG: Identifikasi dan asesmen ABK untuk pemetaan kompetensi dan potensi peserta didik Pengembangan kurikulum akomodatif bagi ABK Pengembangan perangkat pembelajaran bagi ABK dalam seting inklusif (RPP/PPI, bahan aja & media) Peningkatan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran akademik dan layanan kompensatoris bagi ABK Pengadaan/pengangkatan guru pembimbing khusus Optimalisasi peran resource center/ sekolah khusus Rekayasa kondisi bangunan sekolah yang asesibel bagi ABK dan pengadaan ruang sumber

2 TUJUAN

Tujuan Umum Memahami konsep, ciri, karakteristik dan ruang lingkup kebijakan Pendidikan Inklusif

Tujuan Khusus Mendeskripsikan konsep pendidikan Inklusif Mengidentifikasi ciri dan karakteristik pendidikan inklusif Mengidentifikasi ruang lingkup dan bidang garapan pendidikan inklusif Mengidentifikasi strategi mewujudkan pendidikan inklusif

3 PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan Inklusif adalah: system layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya ( Sapon – Shevin dalam O Neil 1994) Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil ( Stainback, 1980)

KARAKTERISTIK UTAMA PENDIDIKAN INKLUSIF Anak berkebutuhajn khusus (ABK) belajar dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama dengan anak-anak lainnya. Setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak, menantang, dan bermutu. Murid memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Sistem pendidikan menyesuaikan dengan kondisi anak.

NILAI POSITIF PENDIDIKAN INKLUSIF Peluang Pemenuhan hak pendidikan bagi semua orang (education for all). Peluang pemenuhan wajib belajar bagi ABK. Pembelajaran emosi-sosial bagi ABK. Pembelajaran (emosi-sosial-spiritual) bagi orang “normal” Pend. ABK yang lebih efisien.

4 IMPLEMENTASI

UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal (5 ) “ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003: Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusif di sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK

Permendiknas 70/2009 Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Pasal 4 dan 5 Sekolah inlusif paling sedikit: 1 SD, 1 SMP per kecamatan, dan 1 SMA per kab/kota Sekolah lain yang tidak ditunjuk boleh menjadi sek Paling sedikit: 1 kursi per rombel

Pendidikan Inklusif di Indonesia Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Setiap sekolah reguler diharapkan dapat menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus. Sekolah yang demikian adalah Sekolah Yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif atau disebut Sekolah Inklusif

Penyelenggaraan pendidikan inklusif terbagi dalam dua jenis : Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus, Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal. Adapun alternatif Layanan Pendidikan Inklusi bisa dilakukan antara lain dengan: Kelas Biasa Penuh Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Dalam Kelas Biasa dengan tambahan Bimbingan di Luar Kelas. Kelas Khusus dengan Kesempatan Bergabung di Kelas Biasa, Kelas Khusus Penuh Sekolah Khusus, dan Sekolah Khusus berasrama

Mengapa Perlu dipromosikan? Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

Hal-hal yang harus diperhatikan Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan. Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual. Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Guru dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.

Kepala sekolah dan guru (yang nantinya akan menjadi GPK = Guru Pembimbing Khusus) harus mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan sekolah inklusi. GPK mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK Asesmen di sekolah dilakukan untuk mengetahui anak ABK dan tindakan yang diperlukan.  Mengadakan bimbingan khusus atas kesepahaman dan kesepakatan dengan orangtua ABK

Tahapan Penerapan Sekolah melakukan motivasi dan penjaringan di masyarakat agar anak ABK yang belum masuk sekolah mendapatkan pendidikan secara seimbang dengan memasukkannya ke sekolah inklusi Pengadaan aksesibiltas (sarana dan prasaranan bagi ABK) sesuai kemampuan sekolah Sebelum menerapkan inklusi, sebaiknya sekolah sudah menerapkan terlebih dahulu prinsip-prinsip MBS dengan tiga pilar utama: managemen sekolah yang transparan, akuntable dan demokratif; dan optimalisasi peran serta masyarakat Kepala sekolah, guru, komite dan orantua mendapatkan pemahaman apa, bagaimana, mengapa konsep inklusi perlu diterapkan Menyelenggarakan pembelajaran inklusi