MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF KEBIJAKAN PENINGKATAN LAYANAN MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR MARET 2012 1 1
Sistematika Paparan 1. PENDAHULUAN 2. TUJUAN 3. PENDIDIKAN INKLUSIF 4. IMPLEMENTASI
1 PENDAHULUAN
Kesetaraan Dalam Pendidikan “..setiap warga negara, tidak memandang ras, agama, suku, jender, keterbatasan fisik dan mental berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi.. ” Kebutuhan Khusus (Cacat) - ---- Tunagrahita - Tuna Rungu - Tuna Netra dll umum Kebutuhan Khusus Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) Gifted (Cerdas Istimewa) Talented (Bakat Istimewa) khusus khusus LL selalu saja ada warga yang khusus… yang memerlukan perhatian sangat khusus… dengan layanan yang sangat khusus pula…
Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif” A. LATAR BELAKANG UUD 1945 yang sudah di amandemen pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan pasal 32 UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif” Anak berkebutuhan khusus: 1) berbagai ketunaan, 2) lamban belajar, 3) kesulitan belajar, 4) kesulitan komunikasi, 5) gangguan emosi/perilaku, dan 6) termarginalkan (Kemendiknas 2010)
Data Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2010 adalah kurang lebih sebanyak 1.544.184 anak, diprediksikan ada sekitar 330.764 Anak (21,42%) merupakan ABK dalam rentang usia 5-18 Tahun. Dari 330.764 anak tsb, telah mendapatkan layanan pendidikan di Sekolah Khusus (SLB) ataupun Sekolah Inklusif, dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Pertama berjumlah 85.737 anak (25,92%), Sehingga masih terdapat sekitar 245.027 anak (74,08%) yang belum mendapatkan akses pendidikan
Permasalahan Lain; (1) disamping kurangnya tenaga pendidik yang mau dan mampu mendidik ABK, (2) masalah aksesibilitas; (1) kondisi ekonomi orang tua, (2) jarak sekolah, (3) motivasi orang tua rendah, dan (4) sekolah umum (SD, SMP, SMU/SMK) enggan menerima ABK Juga rendahnya kinerja guru yang diindikasikan dengan ketidakmampuan sekolah dan guru reguler melakukan penyesuaian, kurangnya kerjasama guru dengan lingkungan sekolah, lambannya menyelesaikan pekerjaan, dan kurangnya hasilnya pekerjaan guru (Dit. PPK-LK Dikdas, 2010).
ALASAN MENGIMPLEMENTASIKAN PENDIDIKAN INKLUSIF: Hambatan utama anak berkelainan untuk maju termasuk dalam mengakses pendidikan setinggi mungkin bukan pada kecacatannya, tetapi pada penerimaan sosial masyarakat Pendidikan inklusif dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi isu yang sangat menarik dalam sistem pendidikan nasional Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. jumlah ABK yang telah bersekolah untuk jenjang SD hanya 0,00018% dan SMP hanya 0,00012% dari total seluruh anak usia sekolah. Sedangkan prosentase sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk jenjang SD adalah 0,39% dan jenjang SMP adalah 0,25%.
ISU-ISU YANG BERKEMBANG: Identifikasi dan asesmen ABK untuk pemetaan kompetensi dan potensi peserta didik Pengembangan kurikulum akomodatif bagi ABK Pengembangan perangkat pembelajaran bagi ABK dalam seting inklusif (RPP/PPI, bahan aja & media) Peningkatan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran akademik dan layanan kompensatoris bagi ABK Pengadaan/pengangkatan guru pembimbing khusus Optimalisasi peran resource center/ sekolah khusus Rekayasa kondisi bangunan sekolah yang asesibel bagi ABK dan pengadaan ruang sumber
2 TUJUAN
Tujuan Umum Memahami konsep, ciri, karakteristik dan ruang lingkup kebijakan Pendidikan Inklusif
Tujuan Khusus Mendeskripsikan konsep pendidikan Inklusif Mengidentifikasi ciri dan karakteristik pendidikan inklusif Mengidentifikasi ruang lingkup dan bidang garapan pendidikan inklusif Mengidentifikasi strategi mewujudkan pendidikan inklusif
3 PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan Inklusif adalah: system layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya ( Sapon – Shevin dalam O Neil 1994) Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil ( Stainback, 1980)
KARAKTERISTIK UTAMA PENDIDIKAN INKLUSIF Anak berkebutuhajn khusus (ABK) belajar dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama dengan anak-anak lainnya. Setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak, menantang, dan bermutu. Murid memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Sistem pendidikan menyesuaikan dengan kondisi anak.
NILAI POSITIF PENDIDIKAN INKLUSIF Peluang Pemenuhan hak pendidikan bagi semua orang (education for all). Peluang pemenuhan wajib belajar bagi ABK. Pembelajaran emosi-sosial bagi ABK. Pembelajaran (emosi-sosial-spiritual) bagi orang “normal” Pend. ABK yang lebih efisien.
4 IMPLEMENTASI
UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal (5 ) “ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003: Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusif di sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK
Permendiknas 70/2009 Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 4 dan 5 Sekolah inlusif paling sedikit: 1 SD, 1 SMP per kecamatan, dan 1 SMA per kab/kota Sekolah lain yang tidak ditunjuk boleh menjadi sek Paling sedikit: 1 kursi per rombel
Pendidikan Inklusif di Indonesia Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Setiap sekolah reguler diharapkan dapat menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus. Sekolah yang demikian adalah Sekolah Yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusif atau disebut Sekolah Inklusif
Penyelenggaraan pendidikan inklusif terbagi dalam dua jenis : Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus, Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal. Adapun alternatif Layanan Pendidikan Inklusi bisa dilakukan antara lain dengan: Kelas Biasa Penuh Kelas Biasa dengan Tambahan Bimbingan di Dalam Kelas Biasa dengan tambahan Bimbingan di Luar Kelas. Kelas Khusus dengan Kesempatan Bergabung di Kelas Biasa, Kelas Khusus Penuh Sekolah Khusus, dan Sekolah Khusus berasrama
Mengapa Perlu dipromosikan? Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Hal-hal yang harus diperhatikan Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan. Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual. Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Guru dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Kepala sekolah dan guru (yang nantinya akan menjadi GPK = Guru Pembimbing Khusus) harus mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan sekolah inklusi. GPK mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK Asesmen di sekolah dilakukan untuk mengetahui anak ABK dan tindakan yang diperlukan. Mengadakan bimbingan khusus atas kesepahaman dan kesepakatan dengan orangtua ABK
Tahapan Penerapan Sekolah melakukan motivasi dan penjaringan di masyarakat agar anak ABK yang belum masuk sekolah mendapatkan pendidikan secara seimbang dengan memasukkannya ke sekolah inklusi Pengadaan aksesibiltas (sarana dan prasaranan bagi ABK) sesuai kemampuan sekolah Sebelum menerapkan inklusi, sebaiknya sekolah sudah menerapkan terlebih dahulu prinsip-prinsip MBS dengan tiga pilar utama: managemen sekolah yang transparan, akuntable dan demokratif; dan optimalisasi peran serta masyarakat Kepala sekolah, guru, komite dan orantua mendapatkan pemahaman apa, bagaimana, mengapa konsep inklusi perlu diterapkan Menyelenggarakan pembelajaran inklusi