Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif"— Transcript presentasi:

1 Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
Khoiron akhmad khan

2 Pendidikan inklusif adalah suatu kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara agar memperoleh pemerataan pendidikan tanpa memandang anak berkebutuhan khusus maupun normal agar bisa bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas untuk masa depan kehidupannya.

3 Aturan pemerintah pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Permen no : 17 Tahun 2010 dan 70 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan penidikan, pada bab VII tentang Penyelengaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007; Pasal 1-15

4 Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan inklusi penuh
Model pendidikan inklusif yang diselenggarakan pemerintah Indonesia yaitu model pendidikan inklusif moderat. Pendidikan inklusif moderat yang dimaksud yaitu: Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan inklusi penuh Model moderat ini dikenal dengan model mainstreaming

5 Langkah Antisipatif pemerintah
1. Membuat regulasi UU yang terkait dengan penyediaan layanan bagi anak- anak berkebutuhan khusus, 2. Menganggarkan dana khusus dari APBN ataupun APBD untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus, 3. Memberikan dukungan dan sarana layanan secara lebih luas berbagai informasi untuk para penyandang cacat 4. Penyediaan sarana umum pendidikan yang dapat diakses secara mandiri oleh anak berkubutuhan khusus 5. Mendorong peran swasta untuk ikut serta membantu pemberdayaan anak berkebutuhan khusus

6 Kondisi lapangan Masih terjadinya diskriminasi oleh penyelenggara layananpendidikan yang ditujukan kepada penyandang cacat. Masih sedikit penyelenggaraan layanan pendidikan yangmenerapkan pendidikan inklusif Keterbatasan saran dan prasarana untuk menunjangpenyelenggaraan pelayanan pendidikan inklusif. Rendahnya Kesadaran orang tua terhadap pendidikan anakberkebutuhan khusus. Demikian juga dengan masyarakat yangkurang berempati dengan keberadaan anak yang berkebutuhankhusus. Guru-guru di sekolah reguler tidak dididik secara khusus untukmenangani anak berkebutuhan khusus, sehingga mereka tidakdapat sekolah di sekolah regular. Sementara jumlah sekolah luarbiasa sangat terbatas dan berada pada daerah ibukota propinsi,dan kabupaten/kota.

7 Saran program Peningkatan Mutu sekolah inklusif Upaya peningkatan mutu pendidikan inklusif Pengembangan Pendidikan untuk Anak Autisme Autisme Pusat Pelayanan Pendidikan bagi Siswa Penderita ganguan kejiwaan Workshop Program Percepatan Belajar (akselerasi) Pemberian Beasiswa

8 penutup Semua warga Negara berhak mendapatkan pendidikan baik anaknormal maupun anak berkebutuhan khusus sebagaimana tertuangUndang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dengan member peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolahregular. 2. Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memil iki kelainan, memiliki potensikecerdasan dan bakat istimewa. Juga anak tidak mampu belajar karena sesuatu hal: cacat, autis, keterbelakangan mental, anakgelandangan, memiliki bakat serta potensi lainnya. 3. Tujuan pendidikan inklusif antara lain adalah Untuk meminimal-kan keterbatasan kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak dan untuk memaksimalkan kesempatan anak terlibat dalamaktivitas yang normal serta menJika memungkinkan untuk mencengah terjadinya kondisi yang lebih parah dalam ketidakteraturan perkembangan sehingga menjadi anak yang tidakberkemampuan dan untuk mencengah berkembangnya keterbatasan kemampuan lainnya sebagai hasil yang diakibatkan oleh ketidakmampuan utamanya.


Download ppt "Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google